TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 20 April 2011

DEMOKRASI

Demokrasi
Pada saat sekarang ini, kebanyakan negara di dunia menggunakan sistem demokrasi untuk pemerintahannya. Tentu hal ini menjadi pertanyaan: Apa itu demokrasi? Bagaimana sejarah perkembangannya? Apa saja kelebihan serta kekurangan demokrasi? Tulisan ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan referensi dari beberapa buku dan data internet. Berikut penjelasannya secara ringkas.

Pengertian Demokrasi
Ada berbagai macam definisi mengenai demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Abraham Lincoln menyatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam buku Kewarganegaraan (53:2005), Bingham Powell, Jr. menyatakan sistem politik demokrasi ditandai oleh: a)legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili kehendak rakyatnya, b) legitimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilihan umum yang kompetitif, c)sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting, d)penduduk memilih secara rahasia dan tanpa paksaan, dan e)masyarakat dan pemimpin memiliki hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, beropini, berorganisasi, dan sebagainya. Robert Dahl dalam bukunya On Democracy yang juga dimuat dalam Globalisasi dan Krisis Demokrasi(39:2007), ada lima hal yang menandakan sebuah sistem politik merupakan demokrasi, yaitu partisipasi yang efektif, persamaan dalam memberikan suara, pemahaman yang jernih dari warga negara atau anggota kelompok asosiasi, pengawasan agenda, dan pencakupan dewasa.

Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi telah berkembang dari masa ke masa, sesuai perubahan masyarakat. Dalam buku Demokrasi dan Proses Politik (1986), demokrasi dimulai di Yunani Kuno, tepatnya di Athena, kurang lebih 25 abad yang lalu. Demokrasi yang ada di Athena dianggap sebagai demokrasi paling nyata, karena rakyatnya terlibat aktif dalam menentukan hukum dan pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan karena beberapa faktor, yaitu a)wilayah negara kota tidak terlalu luas, b)jumlah penduduk tidak terlalu banyak, dan c)pemilih terbatas pada pria (bukan budak, orang asing, dan wanita).
Setelah 23 setelah abad praktek demokrasi di Athena, dunia hampir kehilangan demokrasi. Pada abad 13, dominasi sejarah dilakukan oleh monarki, kesultanan, dan negara-negara teokratis. Pada zaman pertengahan, demokrasi hanya merupakan selingan kecil. Memang di beberapa wilayah di dunia, dilakukan percobaan-percobaan demokrasi, namun tidak berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi modern.
Pada akhir abad 15 dan 16, sebagai awal zaman Renaissance, mulai dipertanyakan tentang hubungan penguasa dan rakyat serta kedudukan agama dalam masalah-masalah publik. Humanisme, filsafat yang cukup dominan pada masa itu cenderung bersikap skeptis terhadap ilmu pengetahuan dan tidak peduli pada agama, tapi sangat memuja manusia dan nilai manusiawi sebagai yang paling agung di alam semesta. Pada masa ini, pembahasan intelektual mulai menyinggung unsur-unsur demokrasi.
Barulah pada Masa Penerangan (Enlightenment), di abad 17 dan 18, muncul pemikir-pemikir demokratik. John Locke, J. J. Rosseau, Charles Montesquieu, dan lain-lain menolak absolutisme monarki dan kekuasaan suci para penguasa. Sementara itu di Amerika, Thomas Jefferson sangat menekankan kekuasaan rakyat. Pencerahan berkisar pada masalah-masalah kebebasan, pembatasan kekuasaan pemerintah, hak untuk memberontak terhadap kesewenangan-kesewenangan penguasa, dan lain sebagainya. Masa ini dapat dikatakan sebagai masa peletakan pondasi demokrasi modern seperti sekarang.
Pada abad ini, pemikiran-pemikiran sosial, ekonomi, politik, dan filsafat secara langsung ataupun tidak telah mendorong terjadinya perubahan-perubahan besar di Inggris, Prancis, dan Amerika. Di Inggris misalnya, absolutisme monarki diserang dengan gencar sampai munculnya parlemen, House of Commons. Lembaga ini memperlancar proses demokratisasi di Inggris. Berbagai konsep di zaman tersebut telah menjadi pilar-pilar demokrasi saat ini.


Kelebihan dan Kekurangan Sistem Demokrasi
Sebagai sebuah sistem politik, demokrasi memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem politik lainnya. Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi(41:2007), Dahl menyebutkan bahwa demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan.
Pertama, demokrasi mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang), karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu, menggunakan keunggulan suatu negara bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Kedua, demokrasi menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan oleh sistem yang demokratis.
Ketiga, demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
Keempat, demokrasi melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka, seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya. Demokrasi memberikan kebebasan untuk memilih, membentuk hidup sesuai tujuan dan sebagainya, lebih baik daripada sistem politik manapun.
Kelima, pemerintahan demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan hukum yang mereka pilih sendiri.
Keenam, pemerintahan demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
Ketujuh, demokrasi membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain.
Kedelapan, pemerintahan demokratis dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
Kesembilan, demokrasi negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain.
Kesepuluh, negara-negara dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan pemerintahan non demokratis.
Nyatanya, ada beberapa keunggulan demokrasi yang tidak terwujud. Di berbagai negara yang dikatakan demokratis, masih terjadi pelanggaran HAM, misalnya di Amerika Serikat. Kebebasan berbicara ada untuk kulit putih, tidak ada bagi kebebasan bagi kulit berwarna.
Di banyak negara demokratis, seringkali wakil rakyat yang duduk di DPR membuat keputusan bertentangan dengan kehendak rakyat. Inilah yang membuat partisipasi politik warganegara berbagai negara di dunia berkurang. Mereka berpendapat, wakil rakyat banyak membuat keputusan yang menguntungkan pribadi dan kelompoknya sendiri daripada rakyat.
Dahl menyebutkan bahwa negara-negara demokratis lebih makmur daripada negara non demokratis. Dalam pandangan Dahl, negara-negara Eropa merupakan negara demokrasi yang makmur. Padahal, sulit disangkal bahwa kemakmuran negara Eropa merupakan hasil eksploitasi terhadap negara jajahannya. Dalam pandangan beberapa ilmuwan, penjajahan tersebut masih dilakukan, tetapi dengan cara yang lebih halus, misalnya dengan liberalisasi dan perdagangan bebas.
Selain kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, tentunya sistem demokrasi memiliki kelemahan. Beberapa kekurangan dikemukakan oleh S. N. Dubey.
Pertama, demokrasi berdasar terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kualitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut. Manusia tampak sangat berbeda didalam berbagai hal, seperti stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman.
Kedua, pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak emosional tanpa alasan, berpengetahuan terbatas, kekurangan waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kualitas.
Ketiga, dalam demokrasi yang memerintah adalah publik, sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara mencolok. Tindakan rakyat seringkali bersifat menuruti kata hati dan dengan mudah terpengaruh atas saran dari kelompok lainnya. Publik seringkali bertindak anarkis atas nama kebebasan. Hal yang tidak terpuji, dimana pemimpin politik memanfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam rangka untuk memenangkan dukungan masyarakat.
Keempat, demokrasi didasarkan atas sistem partai. Partai-partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana-mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama untuk mereka sendiri daripada bangsa mereka. Mereka berkembang diatas ketidaktahuan masyarakat.
Kelima, propaganda partai dan sering mengunjungi masyarakat tertentu membutuhkan pengeluaran yang besar. Sebagai contoh di Indonesia, milyaran rupiah tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan propaganda partai.
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi mempunyai berbagai definisi, oleh karena itu ada tanda-tanda agar sebuah negara dapat dikatakan demokratis. Demokrasi bermula di Athena 2500 tahun lalu, kemudian berkembang sampai pada saat ini. Demokrasi memiliki kelebihan dan kekurangan, yang membuatnya berbeda, namun tidak membuatnya menjadi lebih buruk daripada sistem politik lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :