TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 09 April 2013

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan diartikan “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dalam bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat- pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang- undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum. 

Sedangkan penyelidikan, Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana memberi definisi penyelidikan sebagai berikut : “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan cara yang diatur dalam undang- undang ini”. Tugasnya terutama tentang penerimaan laporan dan pengaturan dan menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa.
Selengkapnya...

Pihak- Pihak dalam Acara Pidana

Pihak- pihak yangh turu serta dalam proses pelaksanaan Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut : 
a. Tersangka dan terdakwa 
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 Butir 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. 

b. Penuntut Umum (Jaksa) 
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada di bawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general. 
c. Penyidik dan Penyelidik 
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP). Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 Pasal 1 KUHAP).

d. Penasihat Hukum Penasihat hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.
Selengkapnya...

Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana sangat erat hubungannya dengan tujuan Hukum Pidana, yaitu menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Sebaliknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang ahrus dilalui aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya. 

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi, karena tanpa hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan (tidak berfungsi sesuai dengan tujuan). 

Fungsi dari Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil,putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.
Selengkapnya...

Pengertian Hukum acara Pidana

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat- alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. 

Perbedaannya dengan hukum pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong perbuatan pidana. Syarat- syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana dapat dihukum dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana. 

Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil (Formeel Strafrech), sedang Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil (Materieel Strafrecht). Jadi, Kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk: 
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil; 
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana; 
3. Melaksanakan keputusan hakim. 

Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa Hukum Acara Pidana tidak semata- mata menerapkan Hukum Pidana. Akan tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.
Selengkapnya...

Rabu, 19 September 2012

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan, Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001.

Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan keputusan presiden setelah presiden mendengarkan pertimbangan menteri dan menteri atau pimpinan instansi yangbertanggung jawab di bidang terkait. Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001.

Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas bermaksud bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini terbatas hanya apabila paten mempunyai arti yang penting bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dengan sendirinya, paten yang dimaksud adalah paten yang diberikan di Indonesia saja. Karena pertahanan keamanan negara menyangkut kepentingan nasional, maka adalah wajar apabila Pemerintahan diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Masalahnya bukan sekedar kelangsungan hidup negara, atau semakin kautnya negara dimana paten yang bersangkutan diberikan an dilindungi, tetapi hal ini juga merupakan salah satu sisi dari fungsi sosial suatu paten di Indonesia. Namun begitu, bilamana suatu paten atau pelaksanaanya sekedar memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, tetapi tidak mempunyai arti/pengaruh yang penting dan karenanya tidak diperlukan sekali, pemerintah tidak perlu menggunakan kewenangan ini.

Ini juga membawa konsekuensi logis, bahwa pemerintah harus dengan tegas memberikan batasan tentang kata “arti penting bagi penyelenggaraan pertahanan negara” yang dimuat dalam ketentuan tersebut. sebab jika tidak demikian, maka hamper semua temuan berkaitan erat dengan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001 mempunyai maksud sekalipn kewenangnan untuk melaksanakan sendiri paten tersebut diberikan, tetapi hal itu tuidak berarti bahwa keputusan untuk itu dapat dilakukan setiap orang dalam pemerintah. Keputusan untuk itu hanya dapat diberikan oleh presiden, setelah mendengar pertimbangan menteri dan menteri yang bertanggung jawab di biang pertahanan keamanan negara. Dengan begitu ketentuan ini merupakan pembatasan pertama terhadap kewenangan tersebut, sehingga tidak digunakan secara merugikan penemu atau yang berhak atas penemuan.

Dalam pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001disebutkan :

1. Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanankeamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan :
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya ;
b. Alasan ;
c. Jangka waktu pelaksanaan ;
d. Hal-hal lain yang dipandang penting.

2. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang paten.

Pasal 101 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas mempunyai maksud bahwa pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pemegang paten yang bersangkutan dalam waktu yang secukupnya, setelah mendengar pendapat dan saran pemegang paten yang bersangkutan. Apabila suatu paten di Indonesia dianggap penting artinya oleh pemerintah bagi penyelenggaraaan pertahanan keamanan negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 101 paten tersebut dilaksanakan sendiri oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Apabila pemerintah tidak lagi bermaksud melaksanakan sendiri paten tersebut, sedangkan jangka waktu paten belum berakhir, maka hak pemegang paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten yang bersangkutan dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak lain dan untuk itu harus mendapat persetujuan pemerintah. Imbalan yang diberikan pemerintah kepaqda pemegang paten lebih berarti sebagai kompensasi yang besarnya disamakan dengan pemakaian atas dasar lisensi dalam suatu kegiatan ekonomi pada umumnya.

Dalam ayat (2) Pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001 atas, dimaksudkan bahwa imbalan dalam hal ini lebih berarti sebagai kompensasi daripada sebagi royalti, oleh karena itu imbalan yang wajar harus diberikan. Perhitungannya, dilakukan dengan memperhatikan cara lazim digunakan dalam praktek pemberian lisensi, termasuk komponen harga yang biasa digunakan dalam cara perhitungan tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Termasuk dalam pengaturan ini adalah kemungkinan pemberian secara imbalan tambahan dalam bentuk hadiah atau bonus atau apapun yang sejenis bilamana keadaan tertentu dari pelaksanaan paten tersebut ternyata diperoleh manfaat ekonomi yang besarnya melebihi perkiraan awal. Hal ini penting, karena pemikiran yang mendasari pemberian kewenangan seperti ini sama sekali jauh dari perampasan hak atau penyitaan kekayaan seseorang. Oleh sebab itu, cara penyampaiannya perlu pula dilakuakn secara sederhana cepat dan langsung.

Keputusan pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan sendiri oleh pemerintah bersifat final (Pasal 102 ayat 1). Ayat ini memberi pengertian bahwa keputusan pemerintah dalam bidang ini adalah benar- benar untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. Proses penilaian dan pertimbangan berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya keputusan presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili pemerintah bersifat final. Jadi, sekali telah diputuskan, maka tidak dapat ditawar- tawar lagi, tidak dapat diubah dan dipersoalkan sekalipun dengan jalur hukum.

Dalam hal pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 102 ayat (2)). Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Ini juga termasuk dalam pengertian bersifat final, meski ada gugatan atau pelaksanaan atas hak tersebut tetap dijalankan. Begitupun harus diingat juga yang digugat adalah persoalan besarnya imbalan ganti rugi, bukan persoalan boleh tidaknya hak paten itu dilaksanakan sendiri oleh negara. Sebab untuk yang disebut terakhir ini jawabannya sudah jelas bahwa jika kepentingan negara menghendaki hal itu tidak dapat ditunda- tunda lagi.
Selengkapnya...

Ruang Lingkup Perlindungan Paten

Ruang lingkup perlindungan paten di Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten , meliputi : penemuan yang dapat diberikan paten, penemuan yang tidak dapat diberikan paten, subjek paten, hak dan kewajiban pemegang paten dan pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten.

 Mengenai penemuan yang dapat diberikan paten, Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan :
1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2. Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian terten tu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumyha harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan denga hak prioritas.

Dari keterangan Pasal 2 di atas dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi penemuan yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Dan untuk dapat diterapka dalam industri, penemuan tersebut harus dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Jika diatas telah disebutkan penemuan yang dapat diberikan paten, namun tetaplah ada pengecualiannya, seperti tersebut dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2001:

a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusialaan;
b. Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan;
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
    ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Mengenai butir (a) di atas ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Batasan tentang, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, agaknya perlu diatur secara tegas. Bagaimana sikap pemerintah sebai pemberi paten, jika hak paten yang diberikan itu sebelumnya tidak bertentangan dengan undang- undang. Baru kenudian lahir undang-undang yang melarang produk tersebut, sementara patennya telah diberikan. Misalnya terhadap produk obat penenang atau produk produk jamu atau minuman keras. Apakah patennya dianggap gugur, atau terus berlaku menunggu pembatalan dari pemerintah? Ini juga harus menjadi perhatian pembuat undang- undang.

Begitu juga mengenai batasan tentang ketertiban umum dan kesusilaan sampai saat ini belum mempunyhai ukuran baku. Boleh jadi suatu temuan saat ini bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tetapi pada masa berikutnya menjadi tidak bertentangan. Perbedaan yang sama juga akan terjadi karena perbedaan adat istiadat.

Hal yang juga harus mendapat perhatian khusus, bagaimana pula terhadap paten warga negara asing, yang dinegaranya temuan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan di negaranya, apakah kita terima pendaftarannya di Indonesia, demikian pula sebaliknya terhadap paten temuan warga negara indonesia yang didaftarkan di luar negeri untuk kasus yang sama. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 7 butir (a) ini perlu mendapat rincian yang jelas. Untuk bagian butir (b) tidak dapat diberikan paten terhadap temuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhaap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut. tidak dapatnya diberikan paten terhadap hal-hal tersebut karena menyangkut metode, yang didalamnya juga terkait ilmu pengetahuan.
Selengkapnya...

NARAPIDANA

Mengenai Pengertian narapidana terdapat beberapa pendapat dan dijelaskan sebagi berikut :

Narapidana adalah orang tahanan, orang yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Simorangkir, 1987:102).
                 Narapidana adalah orang yang merugikan pihak lain yang kurang mempunyai rasa tanggngjawab terhadap Tuhan dan masyarakat serta tidak menghormati hukum (Dirdjosworo, 1992:192).
                 Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh Hakim untuk menjalani hukuman (Dirdjosworo, 1992:192).
                 Narapidana adalah manusia yang karena perbuatannya melanggar norma hukum, maka dijatuhi hukum pidana oleh hakim. (Santoso, 1987:36).
                 Narapidana adalah seorang anggota masyarakat yang dipisahkan dari induknya dan selama masa waktu tertentu itu diproses dalam lingkungan tempat tertentu dengan tujuan, metode dan sistem peamsyarakatan, pada suatu saat narapidana itu kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat kepada hukum (Purnomo, 1985:162).
                 Dari beberapa pengertian pidana diatas maka dapat disimpulkan bahwa narapidana adalah seseorang atau manusia yang karena melanggar norma hukum akibat tindakannya didalam masyarakat, maka dijatuhi hukum pidana oleh Pengadilan (hakim).
Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :