TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 20 April 2011

BANK GARANSI

MENGENAL BANK GARANSI

Dalam mengimplementasikan rencan bisnis, Anda
mungkin memiliki banyak proyek yang
pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain.
Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain
tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai
dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan
bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan
rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank
Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan
sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila
pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun
sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa
kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara
memilih calon kontraktor atau supplier yang
memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak
membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk
sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda
memberikan uang muka kepada pemenang tender
untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang
proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance
Bond supaya Anda yakin bahwa proyek
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam
hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan
Retention/Maintenance Bond sebelum serah
terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa
pelaksana proyek akan melakukan kewajiban
layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank
garansi khusus seperti garansi kepada maskapai
pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain
lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut
digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi
cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Bagi Penerima Bank Garansi
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi
dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai
dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk
memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar
dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi
yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya
dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda
perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka
kepada Bank.
Catatan:
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah
jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang
muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan
pemeliharaan.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari
setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Informasi lebih lanjut dapat dilihat
di website Bank Indonesia :
www.bi.go.id
atau
Bank

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :