TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

POLITIK KRIMINAL

Politik Kriminal
1. Pengertian Politik kriminal
2. Tujuan Politik Kriminal
3. Pendekatan/ Strategi dalam Politik kriminal
4. Hubungan Politik kriminal dan politik sosial

1. Pengertian Politik kriminal
Sudarto:
Marc Ancel;
George Peter Hoefnagels

Pengertian PolKrim: Sudarto
Pengertian Politik Kriminal:
Pengertian sempit:
Pengertian luas;
Pengertian paling luas;

Pengertian PolKrim: Marc Ancel
Criminal Policy is: “ The rational organization of the control of crime by society”.

Pengertian PolKrim: Hoefnagels
“Criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime”
Criminal policy is the science of crime prevention;
Criminal policy is a policy of designating behavior as crime;
Criminal policy is a rational total of the responses to crime.


2. Tujuan Politik kriminal
• Memberikan pemahaman upaya penanggulangan kejahatan atau kebijakan penanggulangan kejahatan;
• Upaya Non Penal, memberikan pemahaman ttg upaya pencegahan kejahatan (preventif);
• Upaya Penal, memberikan pemahaman fungsi hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan;
• Tujuan akhir PolKrim: penanggulangan kejahatan untuk perlindungan & untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

3. Pendekatan/ Strategi Polkrim
• Strategi yang bersifat mencegah sebelum terjadinya kejahatan ( UPAYA PREVENTIF)
• Strategi yang bersifat menanggulangi setelah terjadinya kejahatan (UPAYA REPRESIF)
• Strategi integralitas Upaya Non-Penal dan Upaya Penal; integralitas politik sosial dan politik kriminal;integralitas nasional dan internasional;
• Strategi: media massa; aplikasi hk pidana; pencegahan tanpa pidana (Hoefnagels);



4. Hubungan Pol Krim dengan Politik Sosial
Uraian bagan :
- Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus menunjang tujuan (goal), social welfare dan social defence;
- Pencegahan dan penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral dan keseimbangan sarana penal dan non-penal;
- Dari suduk Polkrim, kebijakan strategis melalui sarana non-penal, krn bersifat preventif, sedang sarana penal mempunyai kelemahan: represif, tidak struktural fungsional, tidak kausatif, dan individual. (Barda Nawawi Arief)

5. Sebab-sebab terjadinya kejahatan
- Menurut PBB:
- kemiskinan/ kebutahurufan/ pengangguran;
- Peningkatan jumlah penduduk;
- Mengendornya ikatan sosial/ keluarga;
- Rusaknya identitas budaya asli, diskriminasi, rasisme;
- Penyalahgunaan Napza;
- Dorongan ide-ide yang menyebabkan tindak kekerasan; sikap intoleransi;
- Munculnya aktifitas kejahatan terorganisir.

6. Munculnya Crime Trend akibat Modernisasi
- Crime as business ( organized crime; wcc; korupsi; pencemaran LH; perbankan/ Money L; pelanggaran bagi konsumen)
- Kejahatan penyalahgunaan obat-obatan;
- Kekerasan di kalangan remaja;
- Kekerasan bersifat trans nasional dan internasional;
- Kejahatan kendaraan bermotor;
- Ciber crime; industrial crime; terrorism;
- Kejahatan terhadap wanita dan anak (trafficking)
- Domestic violence

7. Pencegahan Kejahatan secara Preventif dalam Polkrim
- Pencegahan Preventif artinya:
mencegah jangan sampai terjadi kejahatan; mencegah dengan menghapuskan sebab/ faktor terjadinya kejahatan; menangani faktor kondusif.
- Dilakukan dengan upaya-upaya menghapuskan; mengurangi; menghilangkan kesempatan kejahatan.


Pencegahan Preventif Kejahatan

Muladi:
- Pencegahan primer;
- Pencegahan sekunder;
- Pencegahan tersier.

PBB:
- Penghapusan sebab dan kondisi terjadinya kejahatan
- Menghapus diskriminasi, pengangguran; kebuta hurufan, pengakuan HAM
- Pembangunan ekonomi dan pendidikan, jaminan HAM sebagai hal utama.


8. PolKrim menurut Kebijakan Global (PBB)
a. Strategi dasar polkrim:
- meniadakan faktor-faktor penyebab/ kondisi yang menimbulkan kejahatan.
(Kongres ke 6/1980; ke 7/1985, Deklarasi Wina Kongres ke 10/2000)
b. Polkrim harus dengan kebijakan integralistik:
- keterpaduan dengan kebijakan pembangunan;
- keterpaduan treatment of offenders dengan treatment of society
- keterpaduan penyembuhan, pengobatan kausatif
- keterpaduan treatment of offenders dengan treatment of the victim
- keterpaduan individual/personal responsibility dengan structural / functional responsibility

Sambungan:
- Keterpaduan sarana formal dan sarana informal/tradisional,
- Keterpaduan legal system dan extra legal system.
- Keterpaduan pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai-nilai
- Keterpaduan sarana penal dan non-penal.

c. Kejahatan yang mendapat perhatian PBB:
- economic crime; / crime as business; / economic abuses;
- corruption
- illicit; money laundering; violent/ docmetic crime; industrial crime, terrorisme,
- organized crime, industrial crime; cyber crime;
- juvenile crime; dll.
d. Pembenahan kualitas aparat penegak hukum
e. Disusunnya guidelines, Basic principles; pembenahan SMRJJ dan SMR
f. kerjasama

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :