PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum tentang tanggung jawab negara masih dalam tingkat evolusi dan kemungkinan akan meningkat pada tahap di mana negara-negara dan individu-individu yang dikenai tanggug jawab atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional merupakan kejahatan internasional, yang berbeda dari tanggung jawab biasa terhadap kewajiban yang akibatnya menimbulkan ganti kerugian atau pembayaran ganti rugi.
Pertanggungjawaban negara berkaitan erat dengan suatu kaidah di mana prinsip fundamental hukum internasional menyebutkan bahwa negara atau suatu pihak yang dirugikan berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Suatu doktrin serupa berlaku dalam kaitannya dengan unit-unit bagian lain dari negara-negara pada umumnya. baik federal maupun kesatuan. Laporan tahun 1974 Komisi Hukum Internasional menyebutkan:
Prinsip bahwa negara bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dan kelalaian-kelalaian organ-organ dari kesatuan-kesatuan pemerintah teritorial, seperti kotapraja dan propinsi, dan daerah-daerah, telah lama diakui secara tegas di dalam keputusan-keputusan judisial internasional dan praktik-praktik negara.
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain.
Tanggung jawab negara dalam hukum internasional merujuk pada pertanggungjawaban, yaitu satu negara terhadap negara lain akan ketidaktaatannya pada memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh sistem hukum internasional. Suatu negara dapat meminta pertanggungjawaban bagi kerugian kepada negara tergugat itu sendiri. Seperti, pelanggaran kewajiban perjanjian atau kerugian terhadap warga negara dari negara tergugat atau hak milik mereka.
Latar belakang timbulnya tanggung jawab negara dalam hukum internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-hak negara lain. Seperti yang dikemukakan oleh Shaw, yang menjadi karakteristik penting adanya tanggung jawab negara ini bergantung kepada faktor-faktor dasar:
1). Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara kedua negara tertentu.
2). Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara.
3). Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.
Pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa satisfaction atau pecuniary reparation. Satisfaction merupakan pemulihan atas perbuatan yang melanggar kehormatan negara. Satisfaction dilakukan melalui perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu. Sedangkan pecuniary reparation dilakukan bila pelanggaran itu menimbulkan kerugian material.
Pada prinsipnya setiap negara bebas untuk menentukan siapa saja yang termasuk warga negara dan orang asing. Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan dalam negeri suatu negara yang berkaitan dengan perlindungan warga negara, kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan hak asasi yang bersumber kepada kepentingan nasional.
Disinilah Kumpulan Artikel- Artikel Inspirator Hukum, Inovatif, Inspiratif dan Imaginatif.
Rabu, 20 April 2011
PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
blognya keren vin....
BalasHapusup to date pulaaa. sip deh!
wah makasih banyak yen..
BalasHapustiba2 muncul begitu saja dirimu..hehe
tapi lebih keren blog kamu yen.:)