TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 20 April 2011

PENGAWASAN, PENEGAKAN DAN SANKSI HAN

PENGAWASAN, PENEGAKAN DAN SANKSI HAN

Soerjono Soekanto mengemukakan ada dua pengertian penegakkan hukum, yaitu:
1. Pengertian dalam arti luas yang mencakup
1. Lembaga-lembaga yang menerapkan hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian;
2. Pejabat-pejabat yang memegang peranan sebagai pelaksana atau Penegak Hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi;
3. Segi Adminsitratif seperti proses peradilan, pengusutan, penahanan, dan seterusnya;
4. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;
5. Batas-batas wewenang antara Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer, dan Pengadilan Agama.
2. Pengertian dalam arti sempit yang mencakup penerapan hukum oleh lembaga lembaga peradilan (serta pejabat-pejabatnya), kejaksaan dan kepolisian Pendapat berbeda dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, yang menyatakan bahwa penegakan hukum itu maknanya adalah pelaksanaan hukum itu atau implementasi hukum itu sendiri. Dalam pelaksanaan hukum akan terkait dengan tiga komponen, yaitu:
1. Adanya seperangkat peraturan yang berfungsi mengatur prilaku manusia menyelesaikan sengketa yang timbul diantar anggota masyarakat.
2. Adanya seperangkat orang atau lembaga yang melaksanakan tugas agar peraturan yang dibuat itu dipatuhi dan tidak dilanggar.
Cara atau prosedur pelaksanaanya harus jelas dan tegas serta mudah dimengerti agar pelaksanaannya tidak mengalami kesalah pahaman dan keraguan dalam tata organisasi maupun kewenangan. Sistem penegakkan hukum (yang baik) menyangkut penyerasian antara nilai dengan substansi hukum serta prilaku nyata manusia Jika hakikat penegakkan itu mewujudkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah (substansi yang memuat keadilan dan kebenaran), maka penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari penegak hukum yang sudah dikenal secara konvensional, tetapi menjadi tugas setiap orang.
Menurut J.B.J.M, ten Berge, “tugas penegakan hukum tidak hanya diletakkan di pundak polisi. Penegakkan hukum merupakan tugas dari semua subjek hukum dalam masyarakat. , Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik, pihak pemerintahlah yang paling bertanggung jawab melakukan penegakan hukum J.B.J.M. ten Berge menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan dalam penegakan hukum, yaitu:
a. Suatu peraturan harus sedikit mungkin membiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi;
b. Ketentuan perkecualian harus dibatasai secara minimal;
c. Peraturan harus banyak mungkin diarahkan pada kenyataan yang secara obyektif dapat ditentukan;
d. Peraturan harus dapat dilaksanakan oleh meraka yang terkena peraturan itu dan mereka yang dibebani dengan (tugas) penegakan (hukum).
APARAT PENEGAK HUKUM :
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat tegaknya hukum itu, dimulai dari polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas-petugas sipir pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i) Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
(ii) Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
(iii) Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
PENYIDIK PENGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) :
Pasal 1 angka (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU N.o 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana’ Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang oleh undang-undang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 angka 11 UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka (2) huruf(b) UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan kata lain PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi jabatan, dan dengan jabatan tersebut ia memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan, dan mengemban fungsi sebagai penegak hukum.
PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas usul departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut, setelah mendapatkan pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI Untuk dapat diangkat menjadi PPNS, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
c. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas;
d. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum
e. Telah mengikuti pendidikan dn pelatihan khusus di bidang penyidikan;
f. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;
g. Sehat jasmani dan jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta; dan
h. Mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI.
Wewenang PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat kepolisian; Apabila undang-undang yang menjadi dasar hukumnya tidak mengatur secara tegas kewenangan yang diberikan, maka PPNS karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjut nya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
h. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain wewenang sebagaimana tersebut di atas, PPNS mengemban fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya, karena: a. Berhenti sebagai pegawai negeri sipil
b. Atas permintaan sendiri
c. Melanggar disiplin kepegawaian atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Tidak bertugas lagi di bidang teknik operasional penegakan hukum;
e. Meninggal dunia, atau
f. Pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Usul pemberhentian pejabat PPNS diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. dengan memuat alasan pemberhentian
I. PENEGAKKAN HUKUM BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Ten Berge menyebutkan bahwa instrumen penegakan hukum administrasi negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintah dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, dan juga adanya jaminan terhadap masyarakat dari tindakan-tindakan pemerintahan sebagai konsekuensi konsep welfarestate pemerinta campur tangan sangat luas dalam kehidupan masyarakat seperti bidang politik, agama, sosial, budaya, dan sebagainya, perlu adanya perlindungan kepentingan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk pengawasan terhadap kegiatan pemerintah. Paulus E. Lotulung mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam hukum administrasi negara, yaitu bahwa
a. Ditinjau dari segi kedudukan dari badan/organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan/ organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan atas: Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris/ struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah sendiri.
kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ atau lembaga yang secara organisatoris/struktural berada di luar pemerintah
b. Ditinjau dari segi waktu dilaksanakannya, pengawasan atau kontrol dibedakan atas: Kontrol a-priori terjadi bila pengawasan dilaksanakan sebelum dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah kontrol a-posteriori terjadi bila pengawasan itu baru dilaksanakan sesudah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah
c. Ditinjau dari segi objek yang diawasi yang terdiri dari Kontrol dari segi hukum (rechtmatigheid) dimaksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan yang bersifat hukumnya saja (segi legalitas), yaitu segi rechtmatigheid dari perbuatan pemerintah Kontrol dari segi kemanfaatan (doelmatigheid) dimaksudkan untuk menilai benar tidaknya perbuatan pemerintah itu dari segi atau pertimbangan kemanfaatannya

1. Pengawasan Intern Pengawasan atau kontrol intern
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control). Pengawasan intern dapat dibedakan antara:
(a).Pengawasan intern dalam arti sempit; dimana antara pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam satu lembaga. Contoh: Insperktorat Jenderal (Irjen) Departemen Dalam Negeri dan Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Wilayah Provinsi/ Kabupaten/Kota, masing-masing bernaung dalam DEPDAGRI. Pengawasan intern dalam arti sempit ini dapat dilihat sebagai aktivitas yang dilakukan oleh komponen-komponen eksekutif sendiri demi mendukung dan mengamankan tanggung jawab pimpinan.
(b) Pengawasan intern dalam arti luas. pengawasan ini pada hakikatnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit. Perbedaannya hanya terletak pada adanya korelasi langsung antara pengawas dan pejabat yang diawasi, artinya pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu Departemen/Lembaga Negara, tetapi masih berada dalam satu kelompok eksekutif, dalam arti aparat pengawas tersebut diangkat dan bertanggung jawab kepada pimpinan eksekutif. Aparat yang melakukan pengawasan dalam arti luas adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Pengawasan Ekstern
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di luar lingkungan unit organisasi yang bersangkutan yang tidak mempunyai hubungan kedinasan dengan unit organisasi yang diawasi Pengawas tidak tunduk terhadap pimpinan organisasi/unit kerja yang diawasinya. Oleh karenanya obyektivitas pemeriksaan dapat dipertahankan Pengawasan intern dilakukan bukan untuk kepentingan unit organisasi yang diawasi, tetapi untuk kepentingan masyarakat atau organisasi lain yang diwakilinya dalam bidang pengawasan Contoh pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara oleh pemerintah.
3. Pengawasan a-priori Pengawasan a-priori
Adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah ataupun sebelum dilaksanakan nya suatu kegiatan. Oleh karena itu, pengawasan ini dapat pula dikatakan sebagai pengawasan preventif. Pengawasan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ataupun dalam penerbitan keputusan atau ketetapan oleh pemerintah.
Pengawasan a-priori biasanya berbentuk prosedur-prosedur ataupun persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh ataupun dipenuhi sebelum suatu keputusan atau ketetapan dikeluarkan, ataupun suatu tindakan dilaksanakan oleh pemerintah. Prosedur-prosedur atau syarat-syarat mana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan keputusan atau ketetapan ataupun tindakan pemerintah.
4. Pengawasan a-posteriori
Pengawasan a-posteriori dapat pula dikatakan sebagai pengawasan represif. Pengawasan a-posteriori adalah pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah ataupun setelah kegiatan dilakukan. Dalam hal keputusan atau ketetapan pemerintah, maka pengawasan jenis ini dilakukan untuk melihat bagaimana pelaksanaan keputusan atau ketetapan tersebut, apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan tujuan atau maksud diterbitkan keputusan atau ketetapan tersebut. Dalam hal kegiatan pemerintah, lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, dengan pengawasan represif dimaksudkan untuk mengetahui apkah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan

II. MACAM-MACAM SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Paksaan Pemerintahan (Bestuurswang/Politiedwang)
Berdasarkan UU Hukum Administrasi Belanda (paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahka, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan).
Dalam kepustakaan hukum administrasi negara, ada dua istilah mengenai paksaan pemerintahan ini, yaitu bestuursdwang dan politiedwang. Istilah yang sebelumnya sering digunakan adalah politiedwang. Menurut Philipus M. Hadjon, digunakannya istilah bestuursdwang untuk mengakhiri kesalahpahaman yang dapat ditimbulkan oleh kata”politie” dalam penyebutan politiedwang (paksaan polisi). Polisi sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan politiedwang (bestuursdwang).
Salah satu ketentuan hukum bahwa pelaksanaan bestuursdwang atau paksaan pemerintahan itu wajib didahului dengan surat peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk KTUN. Surat peringatan tertulis ini harus berisi hal-hal berikut ini:
1. Peringatan harus definitif.
2. Organ yang berwenag harus disebut.
3. Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat.
4. Ketentuan yang dilanggar jelas.
5. Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas.
6. Peringatan harus memuat penentuan jangka waktu.
7. Pemberian beban harus jelas dan seimbang.
8. Pemberian beban tanpa syarat.
9. Beban mengandung pemberian alasannya.
10. Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.
b. Penarikan Kembali KTUN yang Menguntungkan
Artinya ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui ketetapan atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Salah satu sanksi dari HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/ atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang, yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat.
c. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
Uang paksa, sebagai”hukuman atau denda”, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakam dan pembayaran bunga. Dalam hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.
d. Pengenaan Denda Administratif
Denda administratif dapat dilihat contohnya pada benda fiskal yang ditarik oleh inspektur pajak dengan fiskal yang ditarik oleh inspektur pajak dengan cara meninggikan pembayaran dan ketentuan semula sebagai akibat dari kesalahannya.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :