TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

ISTILAH DAN PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan melawan hukum atau yang sering disebut juga onrehtmatige daad telah diatur dalam buku III titel ketiga tepatnya pasal 1365-1380. Hal ini termasuk dalam perikatan yang timbul karena undang-undang. Di lingkungan para ahli belum terdapat kesepakatan dalam penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” ini. Antara lain :
1.R. Wirjono prodjodikoro menggunakan istilah “perbuatan melawan hukum”
2.Utrecht menggunakan istilah “perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum”
3.Sudirman Kartohadiprodjo memakai istilah “tindakan melawan hukum”.

Dalam hal ini Dr. R. Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah “perbuatan melawan hukum” karena kata “melawan” melekat pada kedua sifat, yaitu aktif dan pasif. Apabila ada seseorang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain maka berarti orang tersebut secara sengaja melakukan suatu gerakan dimana gerakan inilah yang menimbulkan sifat aktif dari “melawan”. Dan begitu juga sebaliknya, apabila ada seseorang yang diam akan suatu hal padahal secara terang-terangan beliau mengetahui bahwa dirinya harus melakukan sesuatu agar tidak sampai merugikan orang lain maka perbuatan orang tersebut telah menunjukkan sifat pasif dalam kata “melawan”. Dalam Perbuatan Melawan Hukum atau kita singkat saja menjadi PMH ini dirumuskan secara umum dalam pasal 1365, yakni, “ Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian ”.
Setelah dirumuskan dalam pasal 1365 diatas maka selanjutnya diatur dalam pasal 1366 yaitu, “ setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannnya ”.

Perbuatan melawan hukum, pada umumnya arti dari istilah ini adalah diterangkan dalam arti luas. Tetapi ada juga pengertian dalam arti sempit. Dalam arti luas yakni hal perbuatan melanggar hukum dipandang dalam segala sudut. Dalam arti yang luas disini juga meliputi hukum dagang. Karena pasal 102 undang-undang dasar sementara memperbedakan hukum perdata dan hukum dagang . Dalam arti sempit yakni arti yang dipakai dalam rumusan pasal 1365, yang mana dalam penafsirannya kepada hukum yang berlaku di Indonesia yang sebagian besar merupakan hukum adat. Dalam hal ini rumusan pasal 1366 adalah tidak jelas. Karena apakah kelalaian yang tercantum dalam pasal 1366 ini digunakan sebagai lawan dari kesengajaan??. Apabila memang demikian maka pasal 1366 ini adalah berlebihan. Kenapa demikian? Karena “kesalahan” tersebut yang tercantum dalam pasal 1365 itu mencakup dua aspek yakni baik kesengajaan maupun kelalaian. Namun apabila pembentuk undang-undang mengatakan bahwa perkataan “kelalaian” yang dimaksudkan adalah sebagai “tidak berbuat” maka adalah logis. Karena nanti jatuhnya menjadi pasal 1365 mengatur tentang “perbuatan” sedangkan 1366 mengatur tentang “tidak berbuat”. Lambat laun rumusan pasal 1366 sudah tidak perlu lagi untuk dipermasalahkan sejak adanya arrest hoge raad 31 Januari 1919, karena dalam perumusannya hal ini sudah termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum.

Pengertian
•Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan- ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan- aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
•Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPerdata. Pasal ini tidak mengatur istilah atau urusan PMH, tetapi pasal 1365 ini hanya mengatur syarat- syarat pengajuan tubtutan ganti kerugian karena PMH.
•Dan timbul penafsiran/ ajaran secara sempit dan luas.
Sempit: dianut oleh Land dan Simon, onrechtmatigedaad = onwetmatigedaad, yaitu bertentangan dengan wattelijkrecht / kewajiban hukumnya sendiri.
Luas : perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukuim si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan baik, maupun dengan sikap hati- hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda.

Terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa pasal 1365 adalah berasal dari pasal 1382 C.C sedangkan pasal 1366 berasal dari pasal 1383 C.C. hal ini berdasarkn pembagian “Culpa in Committendo” dan “Culpa in Ommittendo”. Dan ada pendapat pula yang mengatakan bahwa bahwa pasal 1382 C.C dan pasal 1365 merupakan bentuk pertanggungjawaban berdasarkan “delits” yang artinya yaitu perbuatan melawan hukum yang sengaja. Sedangkan pasal 1383 C.C dan pasal 1366 mengatur tentang “quasi-delits” yakni mengatur perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh karena kelalaian.
HUBUNGAN PASAL 1365 DENGAN PASAL 1366
Dalam pasal 1365 BW yang berbunyi “ Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”. Dalam pasal ini PMH mempunyai dua sifat yakni aktif dan pasif. hal ini dijelaskan apabila sesutu yang telah diperbuat oleh seseorang tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka gerakan yang telah dilakukan oleh orang tersebut adalah aktif. Jika seseorang tersebut diam untuk berbuat sesuatu padahal dirinya tahu bahwa harus melakukan sesuatu agar tidak merugikan orang lain maka orang tersebut telah bersifat pasif.
Setelah dirumuskan dalam pasal 1365 BW, kemudian dirumuskan dalam pasal 1366 BW yang bunyinya, “ setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannnya ”. dalam pasal 1366 ini pengertian yang di terangkan tidak jelas karena terlalu luas. Karena dalam pasal 1366 ini tidak memberi kepastian aoakah kelalaian yang tercantum merupakan lawan dari kesengajaan atau bukan. Karena kesalahan yang tercantum dalam pasal 1365 itu sudah mencakup dua aspek, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Jika pembentuk undang-undang menyatakan bahwa kelalaian tersebut adalah sebagai tindakan tidak berbuat maka logis. Jadi hubungan antara pasal 1365 BW dengan 1366 BW yakni dalam pasal 1365 BW mengatur tentang perbuatan sedangkan 1366 mengatur tentang tidak berbuat. Disini antara pasal 1365 dengan 1366 saling melengkapi. Dalam kedua pasal ini juga telah memuat pengertian perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 dengan pasal 1366 saling berkaitan.

SYARAT- SYARAT DAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dalam KUHperdata pasal 1365 syarat2 ganti rugi dirumuskan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum,yang membawa kerugian kepada seorang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantibegian tersebut “menurut J satrio SH syarat2 yang ada dalam pasal tersebut bersifat komulatif (artnya keempat syarat hars terpenuhi)
Perbuatan Melawan Hukum” (PMH). Untuk dapat suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi empat hal, yakni;
1.Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio).
2.Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa;
a)Bertentangan (melanggar) hak orang lain,
b)Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
c)Bertentangan dengan kesusilaan,
d)Bertentangan dengan kepentingan umum.
3.Ada kerugian.
4.Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukum nya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf.

Dasar-dasar pembenar (rechtvaardigingsgroden)dapat dibagi dalam 2 golongan
1.Dasar pembenar yang berasal dari Undang –Undang yakni keempat dasar2 peniadaan hukuman tersebut.
2.Dasar pembenar yang tidak berasal dari UU yang karena nya juga disebut dasar dasar pembenar tidak tertulis.

Menurut Moegni alasan pembenar berupa ;
1.Keadaan memaksa(overmacht)
overmacht menurut moeghni adalah suatu paksaan yang tidak dapat dielakan lagi yang datangnya dari luar.
2.Pembelaan terpaksa (noodwer)
pembelaan terpaksa dan keadaan darurat harus dibedakan karena dalam pembelaan terpaksa serangan dengan sengaja yang tidak dapat dielakan lagi.
3.Melaksanakan ketentuan UU(weettelijke voorschrift)
Menurut moegni melaksanakan ketentuan UU bukanlah merupakan dasar pembenar yang berasal dari UU.
4.Perintah jabatan (ambtelijk bevel)
Menurut rutten setiap orang yang haruskan menaati perintah akan dapat mencari dasar pada sesuatu perintah jabatan dengan pengertian, tidak adanya hubungan atasan dan bawahan.

HUBUNGAN KAUSAL, SCHUTZNORM THEORY
Schutznorm theorie mengajarkan, bahwa perbuatan yang berftentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung- jawankan atas kegiatan yang disebabkan oleh perbuatan tersebut., bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi penderita dalam kepentingannya yang dilanggar.
Hoge Raad sejak keputusannya tanggal 25 Mei 1928 telah menganut dan menerapkan Schutznorm theorie atau yang disebut ajaran relativitas. Ajaran Schutznorm theorie ini bertujuan untuk mencegah jangan sampai pertanggungan gugat berdasarkan pasal 1365 akan diperluas secara tidak wajar.
Kalau orang hanya harus meneliti apakah syarat yang diatur dalam pasal 1365 telah terpenuhi, maka akan timbul bahaya, bahwa tuntutan kerugian nantinya akan dikabulkan untuk hal- hal dimana memang sesungguhnya adalah salah, yakni dalam hal- hal dimana memang benar terdapat kausal antara perbuatan dan kerugiannya, akan tetapi dalam mana secara kebetulan hanya terdapat hubungan antara sifat melawan hukumnya kerugiannya, jadi hanya terdapat hubungan normative secara kebetulan saja.
Selanjutnya Schutznorm theorie tidak hanya mengenai kaidah- kaidah hukum dalam undang- undang saja, namun juga mengenai kaidah- kaidah hukum tidak tertulis. Schutznorm theorie dapat diterapkan baik terhadap perbuatan dari orang biasa maupun terhadap perbuatan yang dilakukan oleh penguasa. Dalam keputusannya tanggal 23 Nopember 1939 Hoge Raad berkehendak antara lain untuk membedakan norma- norma instruksi (instruksinormen) dari norma jaminan (waarborgnormen). Menurut pembedaan yang berasal dari hukum administrasi maka undang- undang administrative disebut instruksinorm, bilamana pembuat undang- undang berkehendak memberikan jaminan pada hak seseorang preman terhadap penguasa. Namun sekalipun banyak yang mengajukan keberatan terhadap ajaran relativitas, namun tidak satupun yang berpengaruh.


PENUNTUTAN KARENA PMH
Dalam sebuah pelanggaran hukum akan timbul suatu hal yang ganjil dalam masyarakat, dimana keseimbangan sudah tidak ada lagi. Kelurusan kembali paling mudah dapat tercapai, apabila suatu perbuatan melanggar hukum berupa mendirikan hal sesuatu, yang mudah dapat dilenyapkan.

Menurut ketentuan pasal 1365 BW barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian ,ia wajib mengganti kerugian tersebut. Dengan penggantian kerugian diharapkan orang yang dirugikan dapat kembali ke keadaan semula.

Pasal 1365 K.U.H. Perdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan yakni antara lain:
1.Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang.
2.Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula .
3.Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum.
4.Larangan untuk melakukan suatu perbuatan.
5.Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.
6.Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

Untuk mengganti kerugian tidak harus dalam bentuk uang, yang penting dapat dikembalikan dalam keadaan semula. Dikembalikan dalam keadaan semula dapat juga terjadi dengan dikembalikan dalam keadaan sebenarnya.

Orang mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi dan hal itu diakui dalam yurisprudensi. Selain itu ia berhak pula untuk meminta kepada hakim agar dinyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Selain daripada haknya untuk meminta ganti kerugian atau untuk menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitution in integrum), maka penderita berwenang untuk mengajukan lain-lain tuntutan, yakni umpamanya untuk menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang dipersalahkan pada pelaku merupakan perbuatan melawan hukum.
Jika seseorang merasa dirugikan, dan dia mengajukan tuntutan. Tuntutan terebut dapat diajukan secara kumulatif dengan ketentuan pembayaran ganti rugi tidak dapat berupa dua jenis ganti kerugian yaitu penuntutan untuk kembali ke keadaan semula dan ganti rugi sejumlah uang. Menurut Meyers tidaklah dapat dilakukan pemecahan yang sama bagi segala persoalan perbarengan tuntutan, melainkan berdasarkan maksud dari ketentuan khusus harus diputuskan apakah ketentuan khusus tersebut akan meniadakan ketentuan umumnya ataukah ketentuan khusus tersebut disamping ketentuan umum berlaku bersama-sama.
Dalam penuntutan ada kalnya kita tidak bias memakai pasal 1365 BW sebagai dasar penyelesaian karena tidak patut atau ada aturan khusus yang mengaturnya seperti wan prestasi, penipuan, pembunuhan, melukai dan penghinaan.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :