TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 20 April 2011

KEBEBASAN PERS

Latar Belakang

‘Cover both sides‘, demikian motto yang selalu dikemukakan oleh insan-pers dalam satu diskusi, dialog, ataupun seminar, bila pembicaraan menyangkut pertanyaan atau pernyataan tentang ketidakberpihakan pers. Wakil pers tersebut selalu meyakinkan kepada audience, bahwa pihaknya selalu netral, tanpa tekanan pihak manapun, karena pers mempunyai kebebasan untuk menyampaikan setiap informasi yang diperlukan publik, yang dijamin oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah Undang-undang Pers, yaitu UU No. 40/1999. Penjaminan kebebasan itu jelas dituangkan pada Pasal-4 dan 8 UU tersebut.

Dengan netralitas yang selalu (seharusnya) melekat dalam menjalankan profesi jurnalisnya, maka setiap insan-pers diharapkan menjadi pilar keadilan, kejujuran, keterbukaan, demokratisasi di republik ini, bahkan penyebaran berita kemerdekaan Republik Indonesia tempo doeloe dilakukan oleh insan-pers melalui siaran radio gelombang pendek RRI. Banyak fakta lain yang menunjukkan hal itu, diantaranya yang dilakukan oleh Koran-Tempo beberapa waktu yang lalu tentang kawasan perbelanjaan Tanah Abang. Atau pemberitaan wartawan koran Barnas-Yogyakarta waktu melakukan investigative-report satu kasus di Kabupaten Bantul, yang ternyata harus dibayar oleh nyawa wartawan tersebut. Betapa adidayanya pers untuk mengubah keadaan, sehingga pers dapat menjadi pilar pembangunan satu negara.

Tetapi sayangnya, kenyataan yang berbarengan dengan fakta tersebut dapat berlangsung sebaliknya. Itu sebabnya mengapa judul ulasan ini menyejajarkan istilah fakta dan kenyataan (realitas), walaupun sebenarnya dua kata itu sinonim adanya.

Pembahasan

1. Kenyataan

Pada tahun 1985-an tersebutlah berita dalam satu surat kabar Ibukota, bahwa telah terjadi penganiayaan seorang wartawan oleh seorang marinir (perwira menengah) di kawasan Tebet. Akibat pemberitaan tersebut, seorang perwira marinir itu diberhentikan dengan hormat dari kedinasannya, karena dianggap telah mencoreng nama baik korps. Tetapi dari informasi lain, bahwa sebetulnya wartawan bersangkutan mempunyai masalah dengan teman perwira tersebut yang ketika itu bersama-sama jalan di kawasan Tebet-MT Haryono. Teman perwira tersebut masih sepupu dengan wartawan bersangkutan. Terjadilah baku hantam diantara keduanya yang kemudian dilerai oleh perwira tersebut. Alhasil, perwira marinir itu diberhentikan dari kedinasannya. Walaupun masih mempunyai hak pensiun, tetapi laporan wartawan itu telah menghentikan paksa karir seseorang, yang populer dengan istilah character assassination.

Kita melompat ke tahun 2005, dalam kasus perseteruan antara KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan Pemerintah. Persoalan utama dalam ketidakcocokan keduanya adalah, KPI merasa wewenang untuk menerbitkan perijinan penyiaran adalah pihaknya, sementara Pemerintah menganggap kewenangan itu ada pada Negara. Pemahaman Pemerintah tersebut telah dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi. KPI tidak puas dan melakukan langkah-langkah yang sebetulnya kontraproduktif. Dalam situasi tersebut, media massa cetak cenderung berpihak ke KPI. Semua statement anggota KPI dilindunginya dengan tidak menurunkan opini yang bernada menyanggahnya. Hal ini sebetulnya telah melanggar Pasal-5 UU No. 40/1999 khususnya ayat (2) yang mengatakan bahwa, pers wajib melayani hak jawab.

Dua contoh kasus di atas menunjukkan bahwa, peranan pers sangat menentukan sekali untuk membangun pendapat umum. Pada kasus pertama, pers telah mampu memutar balik keadaan sehingga dapat menyebabkan ‘terbunuh’nya nama baik seseorang. Sedang pada kasus kedua, pers berhasil menunjukkan pada khalayak ramai, bahwa KPI-lah yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan ijin, sekaligus memberikan citra negatif kepada Pemerintah sebagai pemerintah yang otoriter, yang memangkas kewenangan KPI, yang akan menghidupkan kembali Departemen Penerangan, dsb.

Dalam perannya, pers selalu berlindung dibalik “kebebasan pers”nya. Kalau kita lihat definisi kebebasan-pers sendiri yang dalam UU No.40/1999 disebut sebagai kemerdekaan-pers, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Tetapi oleh pakar hukum terkenal, dinyatakan, bahwa tidak ada kebebasan-pers, melainkan yang ada adalah kemerdekaan-pers sesuai dinyatakan pada Pasal 2 UU No. 40/1999. Menurut pakar hukum tersebut, Amir Syamsudin, bahwa kemerdekaan pers mempunyai makna, pers harus dijalankan di dalam bingkai moral, etika dan hukum. Sehingga kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik disertai hati nurani insan-pers dalam menjalankan profesinya.

Dengan senjata “kebebasan-pers” itu wartawan seolah mempunyai kewenangan yang suprastruktur yang terlegitimasi, sehingga merasa berhak mengorek informasi dari siapapun terutama pejabat publik. Atas nama kebebasan memperoleh informasi publik, seorang insan-pers merasa mempunyai hak “menerobos” masuk ke wilayah yang sebetulnya sudah termasuk rahasia negara. Memang definisi rahasia negara juga masih dapat diperdebatkan.

Dengan pemahaman yang tidak sejalan definisi (kemerdekaan pers) di atas, seorang anggota KPI (yang merasa bagian dari insan-pers) berusaha mengait-kaitkan hak kewenangan menerbitkan ijin penyiaran dengan Pasal 28 huruf-f UUD 1945. Dalam hal ini, karena telah diatur oleh UU No. 32/2002 tentang penyiaran, bahwa kewenangan pemberian ijin itu ada di tangan Pemerintah, maka hal itu dianggap melanggar Pasal 28 huruf-f tersebut, yaitu, mematikan hak publik untuk memperoleh informasi. Padahal satu ijin penyelenggaraan penyiaran itu lebih condong ke urusan bisnis daripada sebagai media-massa.

2. Lex Specialis

Ketika seorang insan-pers bermasalah dengan pemberitaannya, yaitu pihak yang diberitakan merasa keberatan, dia atau institusi pers selalu membawanya ke UU No. 40/1999, sementara pihak yang menuntut berusaha membawa masalah tersebut ke KUHP (Kitab UU Hukum Pidana), yaitu pasal pencemaran nama baik.

Menurut kebanyakan insan-pers, persoalan pemberitaan pers yang bermasalah harus dibawa ke UU No. 40/1999 daripada ke delik pidana. Dalam UU tentang pers tersebut mengatur mekanisme hak jawab, yaitu korban pemberitaan yang dirugikan, dapat menyampaikan sanggahan tertulis yang akan dimuat dalam media yang sama, dan selesai. Pihak pers tidak perduli lagi dengan citra negatif yang ditimbulkan yang masih tersisa di masyarakat. Umumnya citra negatif itu tidak dapat segera hilang, tidak seperti pemberitaan itu ketika diturunkan di media massa yang sifatnya instan.

Alasan pihak pers tidak setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana, karena pihak pers menganggap UU No. 40/1999 adalah bentuk lex specialis dari KUHP khususnya pencemaran nama baik. Tetapi menurut pakar hukum tersebut di atas, bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers tidak disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga dia tidak satu rumpun dengan Undang-undang tentang KUHP. Ditambahkan lagi, bahwa azas hukum yang berlaku umum adalah, satu perundangan-undangan sederajat tidak dapat membatalkan ketentuan dalam perundangan lainnya, apalagi kedua perundangan tersebut tidak satu rumpun.

Kalau saja insan-pers dalam menjalankan profesinya memegangi kuat kemerdekaan pers sesuai definisi di atas, yaitu diantaranya supremasi hukum, maka kemungkinan konflik yang sering terjadi, dapat dihindari. Karena setiap insan-pers selalu mempertimbangkan sisi lain, yaitu keadilan yang harus juga dimiliki oleh obyek berita.

Lebih parah lagi dalam kaitan dengan bidang penyiaran. Seorang anggota KPI perioda 2003/2006 mengatakan, bahwa UU No. 32/2002 tentang Penyiaran merupakan lex specialis dari UU No. 40/1999 tentang Pers. Sehingga dalam hal ini terjadi pengkhususan dua tingkat untuk UU No. 32/2002 tersebut.


3. Sikap Pers dalam Media Cetak

Hak jawab dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, dalam Pasal 5 ayat (2). Begitu bunyi aturannya. Tetapi bagaimana kenyataan yang terjadi sampai saat ini. Pers umumnya ternyata tidak memegangi lagi prinsip netralitas. Masing-masing institusi pers, baik wartawan dan organisasinya, maupun perusahaan pers, mempunyai visi dan misi-nya sendiri-sendiri yang cenderung tidak netral. Visi dan misi banyak diwarnai oleh siapa yang mendanai dibelakangnya, entah itu partai politik, yayasan keagamaan, atau perorangan. Insan-pers, termasuk wartawan, berenang diantara kepentingan-kepentingan itu. Kalau dugaan itu salah, maka mungkin tidak ada satu tim insan-pers khusus liputan istana presiden/wakil presiden, tim khusus departemen anu, wartawan langganan pejabat tertentu, dsb.

Tetapi bila hal ini dipertanyakan, secara manusiawi pasti semua itu disangkalnya, karena menyangkut visi dan misi masing-masing institusi pers tersebut. Jawaban dikemas secara diplomatis sehingga dapat menonjolkan perisainya, yaitu “kebebasan pers”.

Secara kongkrit contoh sikap tersebut dalam bidang media cetak, adalah, keputusan tidak menurunkan naskah satu opini yang dinilai bertentangan dengan satu kebijakan atau putusan satu institusi yang “menyewanya”. Berbagai kategori alasan yang disampaikan, bila naskah oposisi tersebut tidak dimuat, diantaranya adalah,

 Kesulitan tempat/ruang untuk memuatnya,
 Fokus kurang tajam,
 Momen kurang tepat,
 Stok berlebih untuk tema yang sama,
 Bahasa kurang menggigit, dsb.

Bila diambil salah satu kategori, yaitu ‘bahasa kurang menggigit’, yang mungkin berarti ulasan yang ada tidak menarik pembaca atau tidak fokus pada satu masalah. Atau dapat berarti, bahasa yang digunakan tidak populer. Bila kita jujur, andaikan satu naskah dengan topik tertentu, misalnya tentang perekonomian, maka tentu saja orang yang seniman mungkin tidak akan tertarik dengan ulasan tersebut, sebab, apa itu tentang obligor, IHSG, dsb bagi dia. Dirasa tidak penting bagi dia, sebab tidak ada hubungannya dengan seni.
Misalnya satu naskah yang mengkritisi tentang ‘jatah laptop untuk anggota DPR’, kasus yang mencuat beberapa waktu yang lalu. Kalau uraian naskah tersebut mempertanyakan sikap anggota DPR (yang diwakili Ketua-nya), yang seolah ‘cuci tangan’ terhadap kasus itu setelah publik mempertanyakan efektifitas kelengkapan laptop, maka naskah itu secara pasti tidak akan diturunkan. Alasan yang dikemukakan pasti adalah salah satu dari kategori di atas, padahal nyatanya karena akan menyangkut kredibilitas institusi-pers bersangkutan dihadapan DPR kalau jadi menurunkan berita opini tersebut. Apalagi institusi-pers itu adalah media massa besar di Ibukota dan penerbitannya di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan kemudian, bahwa “kebebasan-pers” bukan berarti sebebas-bebasnya tanpa norma apapun. Bila dilihat Pasal 28 UUD 1945 khususnya huruf-f dan kemudian huruf-g, maka mestinya insan-pers dapat memahami, bahwa kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali, harus satu paket dengan kewajibannya untuk menghormati hak warga negara Indonesia yang lainnya secara seimbang.

Ada baiknya penulis kutib sambutan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dua tahun yang lalu (Kompas, 3 April 2006) di Bogor dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) dalam konteks tujuan negara,

“ ............... Media yang bebas bukanlah tujuan. Itu adalah proses mencapai tujuan. Kalau keterbukaan dan kebebasan itu bisa mengganggu tujuan, tentu kita harus mengevaluasi proses, tidak mengevaluasi tujuan. ........................... Jika kebebasan dan keterbukaan pers sebagai buah reformasi bertentangan dengan tujuan negara, maka harus ada evaluasi dan upaya penghentian bersama-sama termasuk oleh pers sendiri. Kalau karena kebebasan pers yang terjadi masyarakat menjadi brutal, maka harus dihentikan. Kalau pers bebas memuat apa saja yang bisa menimbulkan masalah untuk moral bangsa, itu harus dihentikan secara bersama-sama oleh kita semua, termasuk oleh pers sendiri. “

Inti dari sambutan Wapres itu adalah, bahwa kebebasan pers harus diikuti dengan tanggung jawab insan-pers sepenuhnya, yaitu dengan mempertimbangkan hak bebas dari orang warga negara Indonesia yang lainnya. Kalau pers tetap berperanan menjalani sisi buruknya, maka pertanyaan besar yang muncul adalah, untuk siapa “kebebasan” itu sebenarnya, masyarakat luas atau insan-pers sendiri secara monopoli ?

__________________________________________________________________

Daftar Pustaka :

1. Antara; Pers Indonesia Mesti Bela Nasionalisme dan Rakyat, Suara Karya, 16 April 2007.
2. INU/PUN; Kebebasan Pers Tidak Mutlak, Kompas, 3 April 2006
3. Syamsudin, Amir; UU Pers Lex Specialis ?, Suara Pembaruan, 24 Pebruari 2005.
4. Tim Redaksi FOKUSMEDIA. 2000. Undang-Undang Penyiaran & Pers, Penerbit FOKUS-MEDIA, Jakarta.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :