TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralistik, yang dimana dengan sistem ini membawa konsekuensi adanya urusan- urusan pemerintah pusat yang harus didelegasikan atau diserahkan kepada satuan pemerintah yang lebih kecil sehingga harus adanya pengaturan yang jelas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan pusat dan daerah yang menyangkut hubungan kewenangan maupun hubungan keuangan dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan adil, selaras dan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah serta harus diatur sesuai dengan undang- undang.
Dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan, pemerintahtersebut berpedoman pada beberapa azas. Secara normatif, dalam sejarah penyelenggaraan daerah sebelum UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi dan dekonsentrasi itu selalu merupakan azas pemerintah daerah. Berbeda halnya apabila kita melihat secara doktriner, bahwa desentralisasi dan dekonsentrasi bukanlah suatu azas dalam pemerintahan d aerah. Tetapi hanya sebagai cara bagaimana suatu urusan pemerintahan dilaksanakan. Dalam halyang masuk sebagai azas adalah otonomi dan tugas pembantuan.

Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin yang berarti de = lepas dan sentrum = pusat, dengan demikian berarti melepaskan dari pusat. Dari sudut ketatanegraan yang dimaksud dengan desentralisasi ialah pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah- daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Mekanisme pelaksanaan menggunakan “penyerahan”. Urusan perencanaan dan pembiayaan diserahkan kepada kesatuan pemerintahan yang lebih rendah dan menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian mengenai dekonsentrasi, R.D.H. Koesoemahatmatdja memberikan batasan bahwa dekonsentrasi adalah pelompahan wewenang dari alat perlengkapan Negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan, misalnya pelimpahan kekuasaan dari wewenang menteri kepada Gubernur, dar Gubernur kepada Bupati dan seterusnya. Mekanisme pelaksanaan urusan pemerintahan yang “dilimpahkan” dari pemerintah pusat yang punya urusan kepada pemerintah daerah. (pejabat- pejabat daerah).

Asas Otonomi dan Asas Tugas Pembantuan
Secara etimologi otonomi berasal dari kata oto dan nomoi yang berarti mengatur sendiri,wilayah atau bagian negra atau kelompok yang memrintah sendiri. Dalam tat pemerintahan otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri. Otonomi juga diartikan sebgai sesuatu yang bermakna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasab atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam otonomi harus tersedia ruang gerak yang cukup untuk melakukan kebebasan menjalankan pemerintahan, dalam otonomi senantiasa memerlukan kemandirian atau keleluasaan.
Kemudian mengenai tugas pembantuan bahwa tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintahan pusat/ daerah yang tingkatannya lebih atas untuk minta bantuan kepada pemerintahan daerah/ pemerintahan daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas atau kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang diminta bantuan tersebut.
Secara doktriner bahwa asas otonomi dan asas tugas pembantuan dalam hal itu daerah ini akan menjadi mempunyai kewenangna untuk mengatur urusannya sendiri. Pasal 18 (2) menempatkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagai asas penyelenggaraan daerah.
Aspek Hubungan Antara Pusat dan Daerah
Hubungan pusat dan daerah terjadai sebagai akibat adanya pemencaran penyelenggaraan Negara dan pemerintahan atau pemecahan kekuasaan ke dalam satuan- satuan pemerintahan yang lebih kecil yang dalam prakteknya dapat diwujudkan dalam berbagai macam bentuk, seperti dekonsentrasi tertorial, satuan otonomi teritorial, atau federal.
Dalam rangka mengetahui hubungan keuangan antara pusat dan daerah dalam tata penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, maka ada beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah secara umum. Hubungan tersebut yaitu hubungan kewenangan, hubungan pengawasan, hubungan keuangan dan hubungan pusat dan daerah dalam susunan organisasi pemerintahan daerah.

Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Di Beberapa Negara
Inggris
Pemerintah daerah memainkan peran yang besar dan penting dalam membentuk pola hungan keuangan antara pusat dan daerah, hal ini disebabkan sumber- sumber keuangan lebih banyak terletak di daerah. Oleh karena itu para penyelenggara pemerintahan di daerah memerlukan mandate demokratis yang kuat dan memerlukan visi yang jelas dalam rangka memperkuat posisi daerah jika dihadapkan dengan pemrintah pusat.
Dengan begitu maka tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintahan Inggris dalam membentuk system keuangan daerah adalah terciptanya penyelengaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dengan memperhatikan pertimbangan keuangan yang didasarkan atas sumber- sumber keuangan secara adil, jujur, transparan disertai dengan pertanggung jawaban yang jelas dengan tetap dalam kerangka mendukung skala prioritas pembangunan dan tujuan nasional.
Belanda
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Propinsi dan Gemeente mengandalkan kepada 3 sumber pendapatan yaitu pungutan dan pajak daerah sendiri, bantuan umum dan bantuan khusus. Secara spesifik PAD merupakan hak gemeente memugut dalam batas- batas yang ditetapkan oleh badan pembentuk undang- undang, artinya daerah mempunyai kebebasan baik untuk penetapan luas/ jumlah serta tujuan pemakaian. Oleh karena itu, pungutan secara maksimal boleh sejauh untuk menutup biaya. Mengenai dana bantuan umum, bagi propinsi didasarkan pada lima kriteria yaitu, jumlahya tetap, jumlah penduduk, luas tanah dan perairan darat, panjang jalan pelayaran propinsi yang dipertimbangkan dengan factor tertentu dan perairan luar. Dan untuk mengenai dana khusus bahwa besarnya dana khusus sangat tergantung pada tingkat kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Diantaranya sebagai contoh perlengkapan yang dibiayai dengan cara ini adalah angkutan umum dan pendididkan. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan atas cara dan penggunaan dana khusus.

Perkembangan Pengaturan Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah
Hubungan keuangan sangat berkaitan dengan persoalan kewenangan yang dimiliki, karena semakin besar kewenangan satuan pemerintahan atas suatu urusan pemerintahan, akan berimplikasi semakin besar sumber keuangan yang dapat digali, demikian juga sebaliknya semakin kecil kewenangan pemerintah atas suatu urusan, akan berakibat semakin kecil sumber keuangan yang dapat digali. Pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak terlalu menggembirakan, oleh sebab politik hukum negara belum memberikan peluang yang berarti kepada daerah untuk mengelola, mengatur dan mengurus sumber- sumber keuangan yang dapat dijadikan penopang jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
A. Pengaturan Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Periode 1945 s.d 1956
Sebelum UU No. 32 Tahun 1956 diundangkan, Indonesia merdeka belum pernah mempunyai UU yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah, meskipun dalam masa tersebut telah diundangkan UU No. 1 Tahun 1945 dan UU N0. 22 Tahun 1948. Dalam UU tersebut sebenarnya persoalan keuangan daerah sudah diatur, namun hanya berkaitan dengan sumber- sumber keuangan daerah saja sedangkan mengenai hubungan keuanagan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah sama sekali tidak diatur.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengakui daerah- daerah otonom yang telah ada pada saat proklamasi kemerdekaan, dengan konsekuensi baik system pemerintahan daerah maupun sistem keuangannya tetap mengikuti sistem sistem yang telah ada sebelumnya, yaitu sistem “sluit post” yang memberikan sumbangan keuangan kepada daerah- daerah agar APBD nya seimbang.
Berdasarkan Pasal 37 UU No. 22 Tahun 1948, sumber- sumber keuangan Daerah meliputi :1. Pajak daerah, termasuk retribusi daerah. 2. Hasil perusahaan daerah. 3. Pajak Negara yang diserahkan kepada daerah. 4. Dan lain- lain.
Ketentuan pasal tersebut tidak memberikan kejelasan bagaimana hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah dijalankan, namun demikian setidak- tidaknya Pasal 37 tersebut telah memberikan hak kepada Pemerintah Daerah untuk menggali sumber- sumber keuangan yang ada di daerahnya dalam rangka mebiayai penyelenggaraan pemerintahan.

B. Perkembangan Pengaturan Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Periode 1956 s.d 1999
Perimbanangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memasuki babak baru. Dengan begitu dalam waktu yang hampir bersamaan diundangkan 2 (dua) UU yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Undang- undang tersebut yaitu UU No 1 Tahun 1957 dan UU dan UU No 32 Tahun 1956.
Dalam UU no 1 Tahun 1957 khususnya bagian yang mengatur mengenai keuangan daerah secara garis besar undang- undang tersebut telah memberikan peluang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sumber- sumber keuangan yang ada di daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah berdasarkan Pasal 56 ayat (1) berhak mengadakan pajak dan retribusi daerah. Hal ini berarti ada keinginan dari Pemerintah Pusat untuk menyerahkan kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah agar tujuan pemberian otonomi dapat terlaksana.
Hanya saja berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, UU No 1 Tahun 1957 memberikan arahan agar dalam menetapkan besarnya tarif dan pajak daerah harus memperhatikan beberapa factor, antara lain tariff yang berlaku di daerah- daerah lain, kemampuan keuangan dan penduduk, tarif- tarif progresif dan sebagainya sehungga pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan atau diadakan akan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan dapat merupakan sumber pendapatan yang berarti bagi daerah.
Kemudian UU No. 32 Tahun 1956, undang- undang ini merupakan sebagai satu produk hukum pertama hasil karya bangsa Indonesia yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, yang bertujuan untuk :
1. Memberikan ketentuan sekadar menjamin keuangan daerah;
2. Mendorong kea rah penyehatan rumah tangga daerah;
3. Mendorong daerah untuk intensifikasi sumber- sumber pendapatan daerah dan mengadakan sumber- sumber baru;
4. Memupuk rasa tanggung jawab daerah dalam menyelenggarakan rumah tangga daerah;
5. Memungkinkan daerah lebih leluasa untuk menjalankan kebijaksanaan keuangan dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut diatas, maka dalam UU No. 32 Tahun 1956 diatur mengenai sumber- sumber keuangan daerah serta distribusi atau pembagiannya antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Di Indonesia.
Dengan adanya sistem desentralisasi maka hal tersebut akan berpengaruh pastinya terhadap penyelenggaraan daerah khususnya dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Untuk implementasi desentralisasi maka pengertian sebagai hak untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan serta aspirasi daerah harus diletakan juga dalam kerangka pembiayaan terhadap urusan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan pemerintahan sehari- hari, pemerintah untuk dapat membiayai diri sendiri atau pendapatan sendiri maka diperlukannya sumber- sumber pendapatan sendiri. Pendapatan ini seperti pungutan- pungatan dari masyarakat atas pajak maupun retribusi. Tetapi dalam prakteknya, sumber- sumber seperti pajak dan retribusi ini bukanlah suatu pendapatan yang potensial. Karena sumber- sumber pendapatan seperti ini sulit untuk mengikuti perkembangan dan kompleksitas dari pelayanan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam hal pelaksanaan desentralisasi, pemerintah daerah mempunyai sumber- sumber pendapatan keuangan daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai sumberyang terdiri dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan pendapatan daerah lain- lain yang sah. Kemudian untuk Dana Perimbangan, dana ini bersumber dari Dana Bagi HAsil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU)dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam pertanggungjawabannya Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentaralisasi, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dalam pengelolaan DAUK dan DAU harus tertib dan taat pada peraturan perundang- undangan.
Dalam prakteknya kebutuhan dana untuk melayani masyarakat juga pastinya mengalami peningkatan sebagai akibat perkembangan penduduk dan ekonomi, oleh karena itu maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat yang disebut dengan Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah ini dapat berupa uang an sich, tetapi dapay juga berupa barang yang mempunyai atau dapat dinilai dengan uang.
Dengan dianutnya sistem desentralisasi ini,telah membawa bangsa dan Negara RI yang memungkinkan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Untuk keperluan yang mendesak dimasa yang akan dating, diupayakan terbentuknya suatu mekanisme keterlibatan Pemerintah Pusat agar ikut serta membiayai kebutuhan daerah untuk menjamin kemandirian dan keleluasaan daerah dalam mengurus rumah tangganya.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :