TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 21 April 2011

ANALISIS KETENTUAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA

ANALISIS KETENTUAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA
DALAM KUHP DAN DI LUAR KUHP
(Studi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih)

Oleh.
Egi Markhesywan

Perkembangan ilmu hukum di Indonesia masih menjadi sorotan tajam bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Setelah sempat mengalami kenaikan apresiasi, kondisi hukum di Indonesia kembali mengalami kegamangan. Berbagai cara telah dilakukan, misalnya dengan mengandalkan institusi penegakkan hukum yang sudah ada, bahkan pembentukan berbagai komisi hukum dan penempatan berbagai individu yang profesional dan berkualitas serta bebas dari kepentingan, namun upaya-upaya ini belum mampu mendongkrak citra hukum di negara kita. Sekian banyak bidang hukum yang ada di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa bidang hukum pidana (termasuk sistem peradilan pidananya) menempati urutan pertama yang tidak hanya mendapat sorotan, tetapi juga mendapat celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Menurut KUHP dan di luar KUHP, mengenai pemberat dan peringan pidana, dalam pelaksanaan dan penerapannya masih belum sesuai dengan tujuan pemberian pidana. Pidana yang diberikan atau dijatuhkan seringkali tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku. Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus perhatian bagi para penegak hukum. Suatu tindak pidana tidak hanya selalu diancam oleh pidana yang telah ditentukan atau didakwakan tetapi juga harus disesuaikan dengan faktor-faktor atau alasan-alasan yang memberatkan maupun meringankan, jenis perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan dan juga penerapan dari pidana tersebut. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah; Apa sajakah alasan yang mengurangi dan menambah beratnya hukuman dalam KUHP dan di luar KUHP; Apakah manfaat dilakukannya pemberat dan peringan pidana dalam KUHP dan di luar KUHP.

Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturan-peraturan, perundang-undangan, yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang berlaku dilapangan. Metode yang digunakan dalam menentukan sampel dari populasi adalah metode Proporsional Purposive Sampling, yaitu metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota sampel berdasar atas pertimbangan dan tujuan penulis dalam rangka memenuhi data yang dibutuhkan penulis. Sample dalam penelitian ini adalah dua orang Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dua orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan-alasan yang meringankan beratnya hukuman dalam KUHP adalah percobaan, membantu dan belum dewasa. Alasan-alasan yang memberatkan hukuman dalam KUHP adalah kedudukan sebagai jabatan, recidive dan samenloop. Alasan-alasan yang mengurangi beratnya hukuman di luar KUHP adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, mengakui dan menyesali kesalahan, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Alasan-alasan yang menambah beratnya hukuman di luar KUHP adalah terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, perbuatannya keji dan tidak berperikemanusiaan serta pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Manfaat dari peringan dan pemberat pidana dalam KUHP dan luar KUHP adalah demi menjamin kepastian dan tegaknya hukum untuk melindungi masyarakat, melindungi HAM serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berubah menjadi masyarakat yang patuh terhadap undang-undang dan dapat diterima kembali dalam masyarakat..

Agar penegakkan dan penerapan hukum, khususnya mengenai pemberian pidana ke depannya dapat berjalan dengan baik dan efektif maka hendaknya pemberian pidana (pemberat dan peringan) tidak hanya berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam KUHP maupun ketentuan-ketentuan pidana tetapi juga perlu memperhatikan alasan-alasan di luar KUHP maupun ketentuan pidana lainnya. Alat-alat perlengkapan negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Kehakiman mengerti dan memahami tentang konsep-konsep dasar pemidanaan. Dalam pemberian pidana hendaknya perlu juga memperhatikan manfaat dari pemberat dan peringan pidana tersebut dan jangan hanya melihat dan menitikberatkan hukuman berdasarkan atas kesalahan saja tetapi juga perlu memperhatikan tujuan diberikannya hukuman dan juga sisi kemanusiaannya.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :