TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

INTERNATIONAL TRADE LAW

International Trade Law
By Dr.Ade Maman Suherman,SH.,M.Sc

WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Fungsi utama WTO ?
Fungsi utama WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.

Tujuan Utama WTO
Secara filosofis tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia.
Tujuan utama WTO adalah untuk menciptakan persaingan sehat dibidang perdagangan internasional bagi para anggotanya.

WTO mulai berlaku
WTO mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization yaitu persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko.

Persetujuan apa yang mengatur perdagangan internasional sebelum adanya WTO
Selama kurang lebih 48 tahun, perdagangan multilateral diatur oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947) yang berlaku secara “ad interim agreement” (bersifat sementara), terdiri dari 38 pasal dan hanya mengatur perundingan dibidang tarif.

struktur WTO
Badan tertinggi dalam struktur WTO adalah
1. Ministerial Conference (MC) yaitu pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun.
Ministerial Conference ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur dibawah Ministerial Conference adalah General Council (GC) yang membawahi 5 badan yaitu :

i Council For Trade in Goods (CTG) yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang . yang membawahi berbagai komite ditambah Kelompok Kerja (Working Group) serta badan yang khusus menangani masalah texstil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite dibawah CTG adalah

Komite Market Access,
Komite Agriculture, Komite Sanitary and Phytosanitary,
Komite Rules of Origin, Komite Subsidies and Countervailing measures, Komite Custom Valuation,
Komite Technical Barriers to Trade,
Komite Anti-dumping Practices,
Komite Import Licencing dan Komite Safequard.

ii. Council For Trade in Services
(CTS),Council For Trade in Services hanya membawahi satu committee yaitu Committee Trade in Financial Services ditambah dengan tiga Negotiating Group (NG) yaitu NG on Maritime Transport Services, NG. On Basic Telecommunication dan NG on Movement of Natural Persons ditambah lagi dengan satu Working Party (WP) yaitu WP . on Professional Services.

iii. Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs).
iv. Dispute Setlement Body (DSB)
v. Trade Policy Review Body (TPRB).

Disamping itu terdapat pula empat Komite yang karena sifat dan subtansinya -- pengawasannya berada dibawah Ministerial Conference dan General Council yaitu : (1) Komite Trade and Environ ment; (2) Komite Trade and Development; (3) Komite Balance of Payments dan (4) Komite Budget-Finance and Administration.
Sedangkan dibawah General Council terdapat pula dua buah Komite dan badan internasional yang menangani perjanjian-perjanjian yang sifatnya plurilateral yaitu (1) Komite Trade in Civil Aircraft dan (2) Komite Government Procurement, International Dairy Council dan International Meat Council.

PrinsipWTO

Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GATT/WTO
i. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).
Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.

ii. Pengikatan Tarif (Tariff binding)

Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.


iii. Perlakuannasional (National treatment)

Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negri.

iv.Perlindungan hanya melalui tarip.

Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negri hanya diperkenankan melalui tarif.

Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D).

Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.

Exception /Pengecualian

vi. Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

iii. Pengecualianumum.

Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.



ii. Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.

iiii. Tindakan anti- dumping dan subsidi
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.


GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :

iiv. Tindakan safeguards.
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.

iv. Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment

Keuntungan Neg.Berkembang
• Dengan menandatangani dan meratifikasi WTO, tiap negara anggota mempunyai hak hukum untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi oleh anggota WTO lainnya baik perlakuan dibidang tarif, non tarif maupun perlakuan secara nasional (national treatment).

• Disamping itu pula negara anggota WTO , khususnya negara berkembang berhak untuk memperjuangkan haknya, misalnya melalui penyelesaian sengketa WTO dan mempersalahkan kebijakan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan negara-negara berkembang diberbagai forum relevan di WTO.

• Berbagai persetujuan WTO dapat dipergunakan oleh negara-negara berkembang untuk melindungi kepentingan dalam negrinya (pada umumnya industri dalam negeri) dari impor yang terbukti mengandung unsur “unfair”. Keuntungan lainnya yang penting adalah bahwa negara-negara berkembang ikut menentukan anggota perundingan perdagangan internasional dimasa mendatang yang selama ini sangat didominasi negara maju. Hal ini tidak dimungkinkan apabila negara-negara berkembang tidak berada dalam sistem WTO tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :