TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 24 Juni 2011

SYARAT ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI (Hukum Acara Perdata)

1. SYARAT FORMIL ALAT BUKTI SAKSI
2. SYARAT MATERIL ALAT BUKTI SAKASI

Antara kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat mengandung cacat, mengakibatkan alat bukti itu tidak sah sebagai alat bukti saksi.

SYARAT FORMIL
1. Orang yang cakap menjadi saksi
Pada prinsipnya setiap orang cakap menjadi saksi kecuali undang- undang sendiri menentukan lain.
Orang yang dilarang didenagar sebagai saksi, diatur dalam pasal 145 HIR, pasal 172 RBG maupun 1909 KUH Perdata, yaitu :
a. Kelompok yang tidak cakap secara absolut.
b. Kelompok saksi yang tidak cakap secara relatif.
2. Keterangan disampaikan di sidang pengadilan
Diatur dalam pasal 144 HIR, 171 RBG dan 1905 KUH Peradata.
3. Penegasan mengundurkan diri sebagai saksi.
Diatur dalam pasal 146, pasal 174 RBG.
4. Diperiksa satu per satu
Diatur dalam Pasal 144 ayat (1) HIR, Pasal 171 ayat (1) RBG
5. Mengucapkan sumpah


SYARAT MATERIL
1. Keterangan seorang saksi tidak sah sebagai alat bukti .
ditegaskan dalam pasal 169 HIR, pasal 1905 KUH Perdata yang menyatakan :
Keterangan seorang saksi saja, tidak dapat dipercaya.
Agar sah sebagai alat bukti, harus ditambah dengan suatu alat bukti yang lain.


2. Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan
diatur dalam pasal 171 ayat (1) HIR dan pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata.
Meskipun rumusannya agak berbeda, namun maksudnya adalah sama yaitu :
a. Keterangan yang diberikan saksi harus memiliki landasan pengetahuan.
b. Landasan pengetahuan merupakan sebab atau alasan pengetahuan yang
diterangkannya.
c. Keterangan yang tidak memiliki sebab alasan yang jelas, tidak memenuhi syarat
syarat materiil sebagai alat bukti saksi.
3. Hal- hal yang tidak sah menjadi alat bukti keterangan
diatur dalam pasal 171 ayat (2) HIR, pasal 308 ayat (2) RBG dan pasal 1907 ayat (2)
KUH Peradata.
4. Saling persesuaian
- Yang dimaksud dengan saling bersesuaian, bukan terbatas pada kesamaan atau keseragaman (uniformity) keterangan yang diberikan para saksi saja yang bernilai sebagai alat bukti. Tetapi meliputi keterangan yang mengandung koneksitas yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, meskipun keterangan itu tidak sama dan seragam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :