TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 20 April 2011

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negra, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjlain dengan baik, seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa antar negara yang di antaranya dapat berupa; masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan dan lain-lain.
Mahkamah Internasional Permanen dalam Sengketa Mavrommatis Palestine Concessions (Preliminary Objections) 1924 mendefinisikan sengketa sebagai disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two persons. Mahkamah Intenasional mengemukakan pendapat pikirannya (advisory Opinion) dalam kasus Intepretation of Peace Treaties (1950, ICJ Rep.65), bahwa untuk menyatakan ada tidaknya suatu sengketa internasional harus ditentukan secara objektif. Menurut Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai sendiri dibagi menjadi dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasai, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikata Bangsa-Bangsa. Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation tahun 1970 menjelaskan bahwa, State shall accordingly seek early and just settlement of their international disputes by negotiation, inquiry, mediations, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means of their choice. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk. Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasan (repraisal), blokade secara damai (pacific blokade) dan intervensi (intervention).

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara dalam suatu persengketaan dengan negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelum perkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban kepada negara anggotanya bahkan kepada negara-negara lainnya yang bukan anggota PBB untuk menyelesaikan setiap persengketaan internasional secara damai sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian keamanan internasional serta keadilan.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui :

a.Penyelesaian sengketa internasional secara politik
1).Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.

2).Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.

3).Konsiliasi
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.

4).Penyelidikan
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.

5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa internasional secara hukum
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 33 secara khusus menyerukan organisasi dunia itu untuk membantu penyelesaian sengketa internasional melalui cara-cara damai. Baik melalui badan arbitrase maupun organ PBB sendiri yaitu Mahkamah Internasional.
1). Arbitrase internasional publik
Arbitrase adalah salah satu cara atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal sejak lama dalam hukum internasional. Namun demikian sampai sekarang belum ada batasan atau definisi resmi mengenai arbitrase. Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikannya sebagai berikut :
Arbitration is the resolution of international dispute through the submission, by formal agreement of the parties, to the decision of a third party who would be one or several persons by means of contentious proceeding from which the result of definitive judgement is derived.
Sedangkan sarjana Jerman Schlochhauer, mendefinisikan arbitrase secara sempit., yaitu : Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties. Arbitrase menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) adalah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted. Sedangkan menurut Huala Adolf, arbitrase adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Apabila timbul suatu sengketa di mana dua negara menghendaki untuk mengajukannya kepada arbitrase, maka akan berlaku prosedur, yaitu: setiap negara menunjuk dua orang arbitrator, salah seorang diantaranya boleh warga negaranya sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan negara tersebut sebagai anggota panel Mahkamah. Para arbitrator ini kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai anggota ketua dari pengadilan arbitrase tersebut. Putusan diberikan dengan suara terbanyak. Setiap pengadilan yang dibentuk dengan cara demikian akan bertindak sesuai dengan kompromis khusus atau perjanjian arbitrase, yang menentukan secara rinci pokok masalah dari sengketa itu dan waktu yang diberikan untuk mengangkat anggota-anggota pengadilan, dan menentukan jurisdiksi pengadilan. Prosedur tersebut harus ditaati dan kaidah-kaidah hukum serta prinsip-prinsip menurut mana keputusannya harus dilaksanakan.
2). Mahkamah internasional (International Court of Justice / ICJ)
ICJ dibentuk berdasarkan Bab IV (Pasal 92-96) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945. Pasal 92 Piagam PBB menyebutkan bahwa Mahkamah adalah organ utama PBB yang akan bekerja menurut Statuta, yang merupakan bagian integral dari Piagam. Sebaliknya Mahkamah terdahulu, PCIJ bukan merupakan suatu organ dari Liga Bangsa-Bangsa meskipun dalam beberapa tindakannya berhubungan dengan Liga.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Hakim-hakim tersebut merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah yang dinominasikan oleh kelompok nasional panel PCIJ. Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang secara independen melakukan pemungutan suara memilih anggota-anggota Mahkamah, untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Majelis maupun Dewan.
Menurut Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ, jurisdiksi yang dimiliki ICJ adalah sebagai berikut :
a) The interpretation of a treaty;
b) Any question of international law;
c) The existence of any part which, if established, whould constitute a breach of an international obligation;
d) The nature or extent of the reparation to be made fof the breach of an international obligation.


Sedangkan secara umum jurisdiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi dua :
1. Jurisdiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa atau contentious case; yaitu jurisdiksi Mahkamah untuk mengadili suatu sengketa antara dua negara atau lebih sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa hukum yang merupakan sengketa yang memungkinkan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum internasional terhadap para pihak.
2. Jurisdiksi untuk memberikan advisory opinion; yaitu jurisdiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasar permintaan dari organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Permintaan atas pandangan hukum dari ICJ secara eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga non pemerintah atau negara, yakni hanya lembaga internasional.
Menurut Pasal 30 Statuta ICJ, Pengadilan memiliki kewenangannya sendiri untuk membuat aturan yang ditujukan bagi prosedur yang hendak digunakan. Para pihak sebelum mengajukan perkara diharuskan membuat terlebih dahulu sebuah akta yang dikenal sebagai compromis atau special agreement, yang di dalamnya menyebutkan apabila para pihak telah setuju untuk menyerahkan persoalan ini pada pengadilan. Sedangkan syarat bagi sebuah entitas menjadi pihak dibatasi hanya untuk negara (Pasal 34 Statuta ICJ).

Penyelesaian sengketa internasional secara paksa
Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain :
a). Perang
Tujuan perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan, secara sederhana perang merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Konsepsi ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhi kehendaknya.

b). Retorsi (Retortion)
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Perbedaan antara tindakan pembalasan dan retorsi adalah pembalasan mencakup tindakan yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan illegal sedangkan retorsi meliputi tindakan sifatnya balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya suatu pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu.
d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e). Intervensi (Intervention)
Hukum internasional pada umumnya melarang campur tangan yang berkaitan dengan urusan-urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: (a) campur tangan yang berkaitan dengan masalah-masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, dan (b) campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :