TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN YANG BERDASARKAN PANCASILA

• HAM sendiri telah mengalami perkembangan secara konseptual yang meliputi tigagenerasi. Generasi pertama meliputi hak-hak sipil dan politik terutama yang dikemukakan para reformis abad 17-18 ( bebas dari ... bukan right to hak dari....) yang artinya menekankan agar tidak adanya intervensi sebagai refleksi kemenangan kaum individualis Hobbes dan John Locke terhadap statisme Hegelian. Generasi HAM kedua; meliputi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang bernuansa tradisi sosialis (Saint Simmons) pada abad ke-19 sebagai kritik atas penyimpangan kapitalis yang mengandalkan kebebasan individu;
• generasi ketiga, meliputi hak-hak solidaritas (solidarity rights) sebagai rekonseptualisasi dari dua generasi sebelumnya sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 UDHR, hal tersebut sejalan dengan bangkitnya nasionalisme negara dunia ketiga. Hak tersebut meliputi;
• the right of political economy , social and cultural self determination, the right to economic and social development and the right to participate in and benefit from the common heritage of mankind, the right to peace, the right to healthy and balance environment dan terakhir the right to humanitarian disaster relief.

UNIVERSALISM
• HAM dimiliki secara alami oleh setiap manusia, kedua bahwa HAM dapat diberlakukan secara universal tanpa memandang lokasi geografisnya, dan ketiga bahwa HAM tidak memerlukan tindakan atau program dari piak lain, apakah mereka individu, kelompok atau pemerintah.

• HAM dimiliki secara alami oleh setiap manusia, kedua bahwa HAM dapat diberlakukan secara universal tanpa memandang lokasi geografisnya, dan ketiga bahwa HAM tidak memerlukan tindakan atau program dari piak lain, apakah mereka individu, kelompok atau pemerintah.

• Menengok sejarah konstitusi negeri ini kebelakang, Konstitusi RIS 1949 tenatng HAM juga telah diatur dalam bagian V yang berjudul Hak-hak dan kebeasan dasar manusia ) pasal 7-pasal 33), demikian juga dalam UUDS mengatur hal yang sama pada bagian yang sama namun ditambah satu pasal menjadi pasal 7 sampai dengan pasal 34. Dewasa ini tentunya setelah kembali ke UUD 1945, sekarang diatur dalam UUD 1945 pasal 28. Selanjutnya, berdasarkan Tap MPR no XVII /MPR /1998 diberlakukan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

[1] UU No 39 Tahun 1999
• Undang-undang tersebut menegaskan adanya hak-hak dasar manusia sekaligus mengatur menganai kewajiban dasar manusia yang meliputi :

• Hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanaita dan hak anak. [1]

• Pelanggaran berat HAM secara khusus telah diatur dalam UU tersendiri yaitu Undang-Undang Pengadilan HAM ini disahkan dan diundangkan pada 23 November 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; T L N. Nomor 4026. Selain itu secara umum persoalan HAM disinggung dalam Charter of The United Nations 1945, Universal Declaration of Human Rights 1948; Convention relating to the status of refugees 1954 ; International Covenant on the elimination of all forms of racial discrimination (CRD 1965) ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR 1966 dan Convention on the elimination of all forms of Discriminations against Women (CEDAW 1979) Convention against torture and other cruel , inhuman or degrading treatment of Punishment (CAT) 1984; Convention on the rights of the child (CRD) 1990; Vienna Declaration and Program of Action (1993).

• secara umum persoalan HAM disinggung dalam Charter of The United Nations 1945, Universal Declaration of Human Rights 1948; Convention relating to the status of refugees 1954 ; International Covenant on the elimination of all forms of racial discrimination (CRD 1965) ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR 1966 dan Convention on the elimination of all forms of Discriminations against Women (CEDAW 1979) Convention against torture and other cruel , inhuman or degrading treatment of Punishment (CAT) 1984; Convention on the rights of the child (CRD) 1990; Vienna Declaration and Program of Action (1993).
• Pada Tingkat Regional sejumlah konvensi telah ditandatangani, diantaranya:
• Eurpean Convention on Human Rights (ECHR) 1952; American Convention on Human Rights (1969); African (Banjul) Charter on Human and People’s Rights 1981
• Cairo declaration on Human Rights in Islam 1990; Bangkok Declaration 1993; Asian Human Right Charter 1997. Sedangkan di tingkat dalam negeri meliputi: Declaration of The rights of man and citizen 1789; Bill of rights 1791 AS, Charter of rights and fundamental Freedoms 1982 Kanada; Bill of rights di AFSEL 1996; Human Rights Act 1998 Inggris; dan UU No 39 Tahun 1999 di Indonesia.

1 komentar:

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :