PENDAHULUAN
ISTILAH
Hak Asasi Manusia berasal dari bahasa Inggris, human rights. Dalam literatur-literatur HAM international, HAM sering disingkat dengan ‘rights’ saja.
Istilah ini konon pertama kalinya dicetuskan oleh Thomas Paine dalam bukunya RIGHTS OF MAN. Menarik teorinya dari hukum alam dan hak-hak alam, Paine memperkenalkan istilah HUMAN RIGHTS (Paul G. Lauren, 1998: 20)
Dalam kurikulum Fakultas Hukum di luar negeri lebih dikenal dengan istilah Human Rights Law, dan bukannya Law and Human Rights (Hukum dan Hak Asasi Manusia). Pada Seminar dan Lokakarya HAM yang diselenggarakan Universitas Islam Indonesia dan Nowergian Centre for Human Rights di Yogyakarta pada 2005 , muncul pula usulan agar mata kuliah ini lebih tepat dinamakan sebagai HUKUM HAK ASASI MANUSIA. Namun dalam kenyataannya, Fakultas2 Hukum di Indonesia hingga hari ini kebanyakan menggunakan istilah Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, membicarakan Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu mencakup aspek Internasional, baik kesejarahan dan norma-norma hukumnya maupun aspek Nasional. Namun demikian, mata kuliah Hukum dan HAM di fakultas-fakultas hukum di Indonesia kebanyakan masuk ke dalam Bagian Hukum Tata Negara (Constitutional Law), dan bukannya Hukum Internasional. Kalaupun ada yang diajarkan secara khusus pada jurusan Hukum Internasional adalah Hukum Hak Asasi Manusia di masa perang yakni Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Perkuliahan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum UNSOED tetap memasukkan sejarah HAM yang bermula di negara-negara Eropa Barat dan Amerika, berikut norma-norma hukum Internasionalnya, maupun implementasi HAM dalam hukum nasional baik dalam kelembagaan maupun instrumen hukumnya.
BEBERAPA PENGERTIAN HAM
Soetandyo Wignjosoebroto:
Hak-hak (yang seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia (2003: 4)
Jerome Shestack:
The rights that human have simply because they are human beings and independent of their varying social circumstances and degrees of merit (Jerome Shestack, 1998, 203)
Dari kedua definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak itu ada melekat pada ke-manusia-annya, dan bukan sekali-kali berasal dari pemberian pemerintah. Oleh karena HAM bukan pemberian siapapun juga terhadap manusia melainkan diakui sebagai hak yang melekat karena seorang adalah manusia, maka hak itu tidak dapat diambil alih oleh siapapun juga.
Bagaimana dengan Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangaan di Indonesia? UU. No 39 Th. 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, mendefinisikan HAM sebagai hak yang berasal dari Tuhan…
SUMBER-SUMBER HAK ASASI MANUSIA
HAM DALAM PANDANGAN AGAMA
Sudah pasti bahwa istilah HAM tidak dijumpai dalam berbagai kitab agama yang kita kenal, namun demikian teologi (kajian agama) memberikan dasar bahwa teori HAM berasal dari suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum negara, yang bersumber dari Yang Maha Tinggi (“a law higher than that of the state and whose source is Supreme Being” )
Shestack (1998) menyatakan bahwa “In a religious context, every human being is considered sacred. Accepting a universal common father give rise to a common humanity, and from this flows a universally certain rights. Because rights stems from a divine source, they are inalienable by mortal authority. This concept is fond not only in the Judeo-Chritian tradition, but also in Islam and other religions with a desitic base.”
Christianity
• dikenal Sepuluh Perintah Allah (The Ten Commandments) : Jangan Membunuh, Jangan Mencuri…dst
• Jesus meminta orang untuk memberi pakaian mereka yang telanjang, menyembuhkan yang sakit, memberi makan mereka yang lapar, memberi harapan bagi yang tak berpengharapan.
• Kisah dlm Perjanjian Baru (New Testament): seorang pria dalam perjalanan dari Jerusalem ke Jericho yang jatuh dalam kawanan rampok. Orang tsb tidak ditolong oleh Pendeta yg kebetulan lewat dan seorang Levite yang lewat. Ia justeru ditolong & dirawat oleh seorang Samarita yang justeru menjadi sampah masyarakat. Jesus berkata bahwa orang Samarita itulah yang mestinya menjadi teladan umat manusia.
Hinduism :
• Menekankan pentingnya Dharma (duty) dan tingkah laku yang baik (Sadachara) terhadap mereka yang menderita
• Dalam kitab2 Vedha, Agama,& Uphanishad secara terus menerus ditekankan bahwa kebenaran Tuhan adalah Universal dan agama harus menjadi jalan hidup manusia. Prinsip paling utama dalam Hindu yang menjadi prinsip perjuangan Mahatma Ghandi adalah Ahimsa (Non Injury to Others). Ahimsa sendiri adalah prinsip untuk tidak menyakiti apapun makhluk hidup melalui pikiran, perkataan, maupun perbuatan (Ahimsa is not causing pain to any living being at any time through the actions of one’s mind, speech, or body).
Judaism :
• Buku pertama kitab Torah yakni Genesis menekankan bahwa semua manusia adalah satu keluarga.
• Salah satu ajaran yang terkenal dlm Judaism adalah Pandangan Isaiah (Isaiah View) untuk lepas dari ikatan2 dosa, untuk membebaskan yang tertindas…, berbagi roti dengan mereka yang lapar dan membawa pulang mereka yang tak memiliki tempat bernaung .
Islam :
• Ajaran untuk meringankan penderitaan orang lain dg Zakat
• Nabi Muhammad SAW: Semua manusia sama dilm pandangan Allah SWT
• Dalam Piagam Madinah (Madinah Charter) ditekankan bahwa “orang2 Yahudi yang ada dalam persemakmuran ini harus dilindungi dari penghinaan dan penistaan….dan mesti memperoleh kebebasan beribadah seperti Muslim.” Piagam ini digambarkan oleh para penulis HAM sebagai The first charter of freedom of conscience in human history.
Buddhism :
• didirikan oleh Siddharta Gautama lebih dari 2500 tahun silam mengangkat isu universal hubungan antar manusia, penghormatan mendasar atas hidup setiap orang dan kepedulian (compassion) terhadap penderitaan orang lain.
• Siddharta mengecam sistem kasta pada masanya dan menekankan nilai2 manusia tanpa memandang kelas sosial dan politik dan menyerukan pada pengikutnya untuk menjadi anggota masyarakat yang satu. Kitab2 seperti Tripitaka & Anguttara-Nikaya memberi perhatian pada masalah penderitaan manusia (dukkha) dan menegaskan bahwa tugas setiap manusia adalah mengatasi sifat mementingkan diri sendiri (egoistic, selfish) dengan cara mempraktikkan berderma (charity) dan peduli (karuna) terhadap mereka yang membutuhkan.
• Dalai Lama: Persoalan2 di dunia hanya bisa diselesaikan dengan menunjukkan kebaikan, cinta dan penghormatan terhadap semua manusia sebagai saudara, dan jika kita mengerti kemanusiaan dasar satu sama lain, menghormati hak satu sama lain, dan berbagi penderitaan dan masalah satu sama lain. ( “The world’s problem will be solved only by showing kindness, love, and respect for all humanity as brothers and sisters and if we understand each other’s fundamental humanity, respect each other’s right, share each other’s problem and sufferings”).
Confucianism :
• Didirikan oleh Kong Qiu di China hampir bersamaan dengan Buddhism. Ajaran Confucian yang terdapat dalam Analects, Doctrine of the Mean, dan Great Learning menekankan pada hubungan manusia dan kehidupan yang beretika di dunia, daripada kehidupan spiritual dan ketuhanan di luar dunia.
• Ditanyakan padanya apakah ada slogan yang bisa dijalankan manusia sepanjang hari dalam hidupnya Kong Qiu menjawab: Jangan Paksa Orang Lain melakukan apa yang Kau Sendiri tak Ingin Lakukan (Do not impose on others what you yourself do not desire)
HAM DALAM FILSAFAT MORAL
• Mo Zi, filsuf China 24 abad silam mendirikan Mohist School of Moral Philosophy. Tulisannya menekankan pentingnya tugas, pengorbanan diri dan penghormatan terhadap orang lain, tidak terbatas pada kelompok atau keluarga. Filsuf China lainnya Mencius menekankan bahwa Manusia pada dasarnya baik, namun kebaikan itu harus dipelihara. Suatu negara harus baik dan mendapat mandat dari Tuhan. Mandat dari Tuhan diperoleh jika suatu negara memerintah dengan layak dan memerhatikan kesejahteraan rakyat. Jika negara sudah tidak baik maka pemberontakan bisa dibenarkan dan penguasa yang jahat harus menyerahkan kekuasaannya.
• Hammurabi, raja dari Babylon kuno memproklamirkan pentingnya menghormati prinsip2 keadilan diantara manusia dan menciptakan Code Hammurabi, salah satu legal code (kitab hukum) terawal yang dimiliki manusia: Biarkanlah manusia yang tertindas datang pada kitab hukum-ku (Hammurabi) untuk mencari perlindungan hukum (Let the oppressed man come into the presence of my statute to seek protection under the law).
• Kitab-kitab Sanskrit (Sansekerta) di India menegaskan tugas penguasa untuk mensejahterakan warganya dengan mengatakan Tidak ada seseorang dalam kekuasaannya boleh menderita….apakah karena kemiskinan atau tindakan lain yang disengaja
• Asoka dari India mengeluarkan hukum yang memberi Jaminan untuk beribadah
• Filsuf Hindu Chaitanya menegaskan bahwa di dunia hanya ada satu kasta: kasta kemanusiaan. Pemimpin Sikh Guru Gobind Singh menegaskan bahwa masyarakat global perlu diciptakan dengan membebaskan manusia dari penindasan dan penghapusan kasta. Guru Gobind juga mengajak pengikutnya untuk mengakui umat manusia sebagai satu.
• Al-Farabi, filsuf Islam pada abad X menuliskan visinya tentang masyarakat moral dimana semua orang memiliki hak dan hidup dalam cinta dan kepedulian pada sesamanya
• Dalam filsafat barat yang timbul di Yunani timbul aliran hukum alam (Universal law of nature) Hukum alam ini diklaim sebagai berlaku di seluruh alam dan merupakan kerangka kerja setiap hak asasi yakni penghormatan yang sama terhadap warga negara (equal respect for all citizen), persamaan di muka hukum (equality before the law), persamaan dalam politik dan persamaan dalam hak-hak sipil. Hukum alam adalah abadi dan universal dan ditempatkan di atas hukum-hukum negara yang sempit, aturan-aturan dari masyarakat tertentu dan bahkan di atas kehendak pembuat hukum.
• Plato dalam Republic menyatakan bahwa hukum alam memberi petunjuk pada manusia (meskipun mereka memiliki perbedaan sistem politik) akan tindakan2 yang jelas2 adil dan tindakan2 yang jelas2 tidak adil
• Aristotle dalam Politics menyatakan bahwa apa yang adil menurut alam tidak selalu adil menurut hukum (buatan manusia itu)
• Marcus Tullius Cicero (dikenal dengan Cicero) menyatakan bahwa hukum alam adalah hukum tertinggi dan terbentuk jauh sebelum adanya hukum tertulis atau sebelum terbentuknya negara (“ages before any written law existed or any state had been established”). Hukum Alam menurut Cicero juga merupakan sumber dari semua keadilan sejati di dunia. Keadilan universal dan hukum yang universal ini membimbing manusia untuk berbuat adil dan melayani orang lain. Hukum Alam mengikat semua manusia dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali, dan menandai martabat setiap manusia, mewajibkan manusia untuk menghormati sesama dan memberikan norma-norma keadilan untuk membimbing negara-negara dalam menciptakan hukum. Hukum itu harus memerintahkan tindakan yang benar dan melarang tindakan yang salah. Hukum seperti itu (memerintahkan yang benar, melarang yang salah-command right conduct and forbid wrongdoing) berlaku bagi setiap bangsa dan setiap waktu. Para ahli hukum di Roma mengelaborasi theory Cicero itu ke dalam ajaran yang terkenal yakni JUS GENTIUM, atu Hukum Bangsa-bangsa (Law of Nations). Jus Gentium, demikian para juris dari Roma, berasal dari Alam dan oleh karenanya menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban universal tertentu yang lebih luas dari hak-hak dan kewajiban kewajiban yang timbul dari kewarganegaraan (citizenships)
• Pada 1215, para baron alias para tuan tanah dari Inggris memaksa King John untuk menandatangani Magna Charta (the Great Charter alias Piagam Agung). Baik raja John maupun para bangsawan tidak bisa dikategorikan sebagai demokratis. Magna Charta ini merupakan tonggak sejarah konstitusionalisme: bahwa kekuasaan negara tidak tak terbatas, bahwa raja harus menghormati hak, dan bahwa kebebasan bisa dijamin oleh hukum. Dalam Magna Charta tertulis : To No One…will we deny or delay right and justice. Magna Charta membuat raja (yang tadinya hanya perlu bertanya pada dirinya sendiri itu!) harus meminta nasihat dan persetujuan para baron dalam memutuskan masalah-masalah kenegaraan penting, termasuk dalam menetapkan pajak. Berabad kemudian hal ini diterapkan untuk menyatakan bahwa undang-undang tidak boleh disahkan tanpa persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen). Para kolonis/imigran Inggris di Amerika pda abad 17 menggunakan slogan Tak Ada Pajak tanpa Persetujuan Rakyat (No Taxation Without Representation ) untuk melawan Inggris. Di Norwegia sekira 50 tahun kemudian Raja Magnus mendandatangani The Magnus Lagaboters Landslov yang menyatakan persamaan di muka hukum.
• Sebelum Magna Charta, di tanah Jawa Raja Kahuripan Sri Teguh Erlangga juga tercatat menghapuskan perbudakan manusia. Namun perbudakan itu kemudian dihidupkan oleh keturunannya sendiri Sri Kretajaya. Barulah ketika Arok menjadi akuwu di Tumapel, perbudakan kembali dihapuskan. Kondisi ini sama dengan apa yang dialami di Inggris di mana Magna Charta tidak selalu dipatuhi oleh raja-raja pengganti John. Barulah setelah adanya Revolusi Damai, Magna Charta menemukan kembali maknanya.
• Filsuf Kristiani abad Pertengahan (medieval) St Thomas Aquinas menyatakan bahwa manusia berada di bawah dua kekuasaan: kekuasaan Manusia dan Kekuasaan Tuhan. Setiap manusia terlepas dari keanggotaannya pada suatu negara adalah individu yang merupakan makhluk Tuhan.
HAM DALAM HUKUM ALAM
• Hugo Grotius dalam De Jure Belli Ac Pacis (On The Law of War and Peace, 1625) menyatakan bahwa Hukum Alam, baik Fisik maupun moral ada secara independen dari kekuasaan politik. Hukum Alam ada di atas segala hukum manusia dan berperan sebagai pengukur dimana hukum2 dan praktik2 pemerintahan dapat dinilai. Hukum alam juga memberi umat manusia hak2 tertentu dan persamaan perlakuan tanpa memandang agama maupun status sipil lainnya
• Grotius dan juga Pufendrof merupakan teoritisi hukum alam sekular. Filsafat mereka memisahkan hukum alam dari agama (bandingkan dengan Thomas Aquinas), dan memberikan rasionalitas terhadap hukum alam modern. Menurut Grotius, sifat alami dari manusia adalah dorongan untuk hidup secara damai dan harmonis (Selaras) dengan orang lain. Apa saja yang berkesesuaian dengan sifat alami manusia ini (yang suka damai dan harmoni itu) adalah JUST (adil, benar) dan yang bertentangan adalah WRONG (tidak adil, atau salah). Dalam kaitannya dengan Hukum Internasional, Grotius menekankan bahwa hukum antar bangsa adalah penjelmaan hukum yang berasal dari kehendak manusia (the will of man) dan hukum yang berasal dari prinsip-prinsip hukum alam.
• Teori hukum alam menggiring pada pemikiran pada teori hak-hak alami dengan JOHN LOCKE sebagai pioneernya. Menulis Two Treaties of Government (1690), buku tulisan Locke dianggap sebagai karangan politik paling berpengaruh sepanjang masa. Mengapa berpengaruh/penting? Karena tulisan Locke menegaskan bahwa penguasa/pemerintah yang sah adalah berasal dari persetujuan yang diperintah. Pikiran Locke ini sangat radikal untuk masa itu, karena pada masanya masih amat kuat berkembang pikiran bahwa pemerintah (apalagi yang Monarki alias kerajaan) adalah suatu TAKDIR ILAHI! Inti ajaran Locke adalah:
• Setiap individu/orang dalam keadaan alami memiliki hak-hak alami tertentu yang lebih utama dari eksistensi masyarakat terorganisasi apapun. Orang lahir dalam keadaan yang sama, dimana secara alami tak ada yang lebih superior satu dari yang lain (People are born in in a state of perfect equality, where naturally there is no superiority or jurisdiction of one over another). Namun untuk menghindari adanya bahaya-bahaya dalam keadaan alam, orang membuat perjanjian sosial yang pada gilirannya menciptakan suatu body politic yakni pemerintah. Pemerintah mendapat kekuasaan dari yang diperintah dimana ia menandatangani kontrak (perjanjian). Kontrak untuk menciptakan pemerintah ini dibuat oleh orang UNTUK melindungi hak-hak dasar manusia, BUKAN untuk menyerahkannya. Setiap pemerintahan yang melanggar kontrak (perjanjian), yang oleh karenanya melanggar hak alami warga, berarti membatalkan kontrak (perjanjian) dan memberi warga hak untuk melawan (the right to resist).
• Hingga kinipun, ajaran Locke yang provokatif dan memberi legitimasi untuk melawan kekuasaan yang korup masih dipandang sebagai revolusioner. Terinspirasi oleh Locke adalah JJ Rousseau yang seratus tahun setelah Locke menulis Contract Social (1762). Dalam bukunya ditulis bahwa setiap orang terlahir bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu ( Men are born free, but everywhere he’s in chains). Namun penerus sejati Locke adalah Montesquieu yang menyatakan bahwa pemerintah berasal dari persetujuan mereka yang diperintah tetapi bukan pada demokrasi yang didirikan atas kekuasaan mayoritas. Dalam L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), ia mendukung pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Judicial yang pada gilirannya menjamin kebebasan individu. Doktrin ini membantu pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi AS yakni Presiden, Kongres dan Kehakiman.
• Rousseau menteorikan dasar pembenar moral falsafati bahwa rakyat-yang bukan lagi hamba kawula (yang kedudukannya rendah), melainkan warga (yang memiliki kedudukan equal, sejajar)-itu, lewat proses-proses politik yang berdasarkan kehendak bebas dan sekaligus konstitusional, bersetuju untuk MEMBATASI kebebasaannya demi dimungkinkannya terwujudnya kekuasaan pemerintahan.
• Rousseau dan rekan2 intelektual seperti David Hume, Baron de Montesquieu, Voltaire, dan Marquis de Condorcet menyebut gerakan mereka sebagai Renaissance (Pencerahan, enlightenment). Mereka menggugat absolutisme.
• Denis Diderot dalam Encyclopedie (1775) menulis bahwa hukum alam itu dimengerti oleh semua orang. Hukum alam memberi landasan paling utama bagi manusia dengan mendefinisikan apa yang secara alami dan universal adil bagi seluruh umat manusia tanpa menunjuk pada keningratan, kerajaan, kepausan atau keuskupan, kelas, negeri, waktu atau periode.
• Voltaire menulis Treatise of Toleration (1763) mengatakan bahwa Hukum alam memberi jaminan hak bagi semua orang untuk beribadah tanpa rasa takut dilecehkan.
• Mengawali dengan premis yang sama Beccaria dalam buku On Crime and Punishment menentang praktik-praktik yang berlaku umum kala itu yakni perlakuan keji/kejam, penyiksaan, dan hukuman mati bagi narapidana.
• Abbe Guillaume Raynal dalam Philosophical and Political History of Settlement and Trade of Europeans (1770) menyatakan bahwa perbudakan adalah penghinaan terhadap hukum alam dan sebagai pelanggaran berat hak-hak alami dari korban
• Pemikiran2 falsafati di atas menegaskan kebebasan individu dari kekangan politik, agama, perdagangan dan memberi inspirasi (inspiration) serta pembenaran (justification) bagi perjuangan revolusioner melawan pemerintahan-pemerintahan absolutisme di Barat pada akhir abad XVIII.
• Keberhasilan pertama menentang Absolutisme terjadi manakala imigran amerika (American colonists) memberontak terhadap penguasa Inggris. Ajaran Pencerahan (Enlightnment) John Locke dkk menjadikan para migran dari Inggris ‘terpisah’ secara filsafat dari absolutis monarkis para tuan di Inggris. Ditambah lagi, jarak antara Inggris Amerika yang terpisah oleh Samudera Atlantik menghindarkan ‘para pemberontak’ dari kekerasan yang segera dari Inggris. Kedua faktor itu memungkinkan kesempatan kemerdekaan yang lebih luas dan kebebasan individu.
• Demikianlah kemudian Thomas Jefferson dengan pengaruh para pemikir Jaman Pencerahan tanpa kesulitan menyatakan bahwa warga Amerika adalah orang-orang bebas (free people), yang mendasarkan haknya dari hak-hak alam dan bukannya dari pemerintah.
• Jefferson menulis dalam Declaration of Independence of 4 July 1776 dengan kalimat yang dramatis:
o We hold this truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty and the pursuit of happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any form of government becomes destructive of those ends, it is the right of the people to alter or to abolish it, and to institute a new government…
• Jika kita amati, apa yang ditulis oleh Jefferson di atas bukanlah orisinal darinya. ‘Ancaman’ akan dirubah atau ditinggalkannya pemerintah jika menyeleweng terhadap tujuan didirikannya pemerintah tak lain adalah pengaruh dari John Locke. Demikian juga pernyataan bahwa governments mempunyai kekuasaan from the consent of the governed adalah ajaran Locke dan JJ Rousseau .
• Mengikuti sukses di Amerika adalah Revolusi Perancis (French Revolution) pada 14 Juli 1789. Revolusi Perancis tak saja menghancurkan absolutisme raja yang despotik dan elite2 yang mempunyai hak-hak istimewa namun sekaligus adalah satu dari sekian revolusi yang mendasar dalam sejarah manusia. Ditandai dengan jatuhnya penjara Bastille tempat ditahannya orang-orang yang berseberangan secara politik dengan kekuasaan feodal ke tangan rakyat, revolusi ini menandai berakhirnya dinasti Bourbon. Rampungnya kekuasaan feodal yang kejam disimbolkan dengan jatuhnya kota Paris di tangan rakyat, karena kala itu yang menguasai Paris itulah yang berkuasa di seluruh Perancis.
• Revolusi Perancis digerakkan oleh para pemikir Perancis yang juga terlibat dalam Revolusi di Amerika dan mengenal Thomas Jefferson seperti Abbe Sieyes dan Marquis de Lafayette. Duke Mathieu de Montmorency menyatakan dalam pidatonya,
o “The rights of man are invariable like justice, eternal like reason; they apply for all times and all countries…Let us follow the example of the United States: they have set a great example in the new hemisphere; let us give one to the universe.
• Hasil kemenangan rakyat dalam revolusi diproklamasikan La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Pengakuan tentang Hak-hak Manusia dan Warga Negara) yang diterima oleh Assemblee Nationale Constituante atau Sidang Wakil Rakyat pada 12 Agustus 1789. Pernyataan yang berisi 17 pasal tersebut mereka menyatakan bahwa all men are born and remain free and equal in rights, that these rights were universal and natural and imprescriptible and that they included liberty, property, security, and resistance to oppression.
• Deklarasi 1789 memiliki makna penting
1. mengembalikan hak2 politik untuk memilih dan ikut serta dalam proses politik dan sejumlah hak-hak politik tertentu, hak persamaan di muka hukum, hak untuk dianggap tak bersalah sampai dinyatakan bersalah, hak untuk memiliki pendapat dan berkeyakinan/beragama, kebebasan berekspresi, dan hak untuk memiliki harta benda.
2. Menegaskan bahwa legitimasi pemerintah tidak lagi berasal dari kehendak sang raja (the will of the monarch) dan tatanan tradisi yang memberikan hak2 istimewa menurut status sosial, akan tetapi berasal dari jaminan hak-hak individu di bawah hukum.
• Lord Acton, filsuf Inggris menggambarkan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara sebagai satu halaman yang memusingkan….yang bobotnya melampaui perpustakaan dan lebih dahsyat dari seluruh pasukan Napoleon. Penulis lain menyatakan bahwa Deklarasi Hak Manusia di Perancis sebagai formulasi klasik tetang hak yang tak dapat dialihkan dari individu manakala berhadapan vis-à-vis dengan negara.
• Dalam 1791 Konstitusi Perancis semakin dilengkapi dengan perlindungan terhadap kaum Protestan dan Yahudi yang sebelumnya ditindas. Konstitusi Perancis juga dilengkapi dengan ketentuan untuk membantu kaum miskin dan pendidikan publik gratis, sesuatu yang tidak terdapat di konstitusi manapun di dunia kala itu, sesuatu yang sekira duaratus kemudian dikenal sebagai hak-hak ekonomi!!
• Konstitusi Perancis dijabarkan lebih lanjut dalam Code Penal dan Code Civil. Code Penal menjamin perlindungan kebebasan manusia untuk tidak dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya KECUALI atas dasar undang-undang yang ada sebelumnya. Code Civil menjamin kebebasan warga negara untuk memindahkan hak miliknya.
• Di Perancis pula Olympe de Gouges mengeluarkan Deklarasinya sendiri yakni Declaration of the Rights of Woman and Citizen, menyatakan dalam Pasal pertamanya bahwa Woman is born free and remains equal to man in her rights.
HAM DALAM PANDANGAN POSITIVISM
• Bertentangan dengan para penganut hukum alam yang percaya adanya hukum yang lebih tinggi/superior daripada hukum manusia, Kaum Positivis mendasarkan bahwa semua hak berasal dari hukum. Filsuf positivis klasik menolak adanya sumber HAM yang apriori, menolak pemikiran adanya hukum yang melampaui kenyataan-kenyataan empiris dan sistem hukum yang ada. Semua hak ya berasal dari hukum positif, kira-kira begitu yang hendak dikatakan oleh kaum positivis. Dalam klaim positivis ini, sumber-sumber HAM hanya dapat ditemukan dari diberlakukannya hukum positif dengan sanksi yang melekat padanya. Kaum positivis memisahkan hukum dari moral dan etika. Hukum mesti ditaati tak peduli betapapun immoralnya hukum itu atau betapapun hukum itu tak menghargai individu. Hukum anti-semit Nazi, dan hukum yang menopang politik apharteid di South Afrika menurut mazhab positivis adalah hukum yang mesti ditaati. Justeru karena doktrin positivis ini sering digunakan oleh kekuasaan yang korup (dengan mengatakan hukum itu harus ditaati apapun isinya!) filsafat positivis ini mendapat kritik tajam, bahwa hukum yang tidak adil tidak layak disebut hukum karena miskin moral.
• Meski demikian, mazhab ini memberi sumbangan besar, karena bagaimanapun perlindungan terhadap HAM akan lebih mudah ketika mendasarkan pada adanya hukum positif. Misalnya ditandatanganinya perjanjian-perjanjian HAM PBB menjadi dasar hukum perlindungan HAM oleh negara-negara.
HAM DALAM PERSPEKTIF MARXISME
• Pendekatan hukum alam dalam memahami HAM dipandang Marxisme sebagai ahistoris (melupakan sejarah) dan idealistik belaka alias tidak sesuai dengan kenyataan yang pernah ada. Marxisme tidak melihat sesuatu yang alami atau tak teralihkan dari HAM. Dalam suatu masyarakat dimana pemodal (capitalist) memonopoli alat-alat produksi, Marx memandang hak-hak individu sebagai ilusi belaka! Konsep-konsep seperti hukum, keadilan, moralitas, demokrasi, kebebasan dianggap sebagai kategori-kategori historis, yang isinya ditentukan oleh kondisi-kondisi materi dan keadaan masyarakat yang bisa berubah.
• Dalam pandangan Marxisme, esensi seorang manusia adalah potensi untuk menggunakan kemampuannya untuk mememenuhi dan memuaskan kebutuhannya. Dalam masyarakat kapitalis, produksi dikendalikan oleh sejumlah kecil orang. Maka menjadi jelas bahwa suatu masyarakat tidak bisa memuaskan kebutuhan individu! Manusia baru bisa mengaktualisasikan apa yang menjadi potensi dirinya jika masyarakat komunis sudah tercapai, yang oleh kaum komunis dipercaya akan tercapai melalui pertentangan kelas (class conflict), yakni penghancuran kelas borjuis yang menghisap. Namun…, sebelum masyarakat yang dicitakan itu tercapai, ada tahapan peralihan yang dipimpin diktator proletariat. Negara di masa transisi menuju masyarakat komunis ini adalah kolektivitas sosial, dimana hak-hak individu tentu saja tidak mendapat tempat. Apa yang terbilang sebagai hak hanya ada semata jika diberikan oleh negara, dan penikmatan hak tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat.
• Oleh karenanya sistem hak asasi dalam sistem yang Marxist ini sering disebut sebagai parental, dimana ada suatu badan politik yang memberikan panduan. Individualitas oleh karenanya tidak diakui dalam Marxism. Dalam rangka mencapai negara komunis yang dicitakan, pada praktiknya negara Komunis menghasilkan penindasan sistematik hak-hak sipil dan politik individu.
• Dalam level internasional, teori Marxis terbukti tidak berkesesuaian dengan sistem universal hak asasi manusia. Meskipun pemerintahan-pemerintahan komunis mengakui adanya kompetensi komunitas internasional dalam membentuk norma-norma internasional (hukum internasional), aplikasi alias penerapan norma-norma itu menjadi kewenangan negara dalam sebagaimana diajarkan oleh teori kedaulatan negara (baca TENTANGAN TERHADAP PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA di bawah, terkhusus mengenai ajaran Kedaulatan Negara dari Jean Bodin)
• Lebih jauh ketika ditanyakan mengenai pelanggaran HAM, negara-negara komunis selalu mengatakan bahwa itu adalah jurisdiksi domestik atau urusan dalam negeri.
TENTANGAN TERHADAP PEMIKIRAN HAM
Tidak semua orang memiliki pandangan yang sama tentang hak-hak alam, atau hak asasi manusia.. Universalisme HAM dilawankan dengan Partikularisme. Pemikiran HAM mengenai persamaan (equality) dilawan dengan ide kasta, kelas, hirarki sosial, etnis, tradisi.
Pada tahun baru 1792 patung Thomas Paine dibakar sebagai simbol perlawanan terhadap ide2 Paine dalam Rights of Man sambil menyanyikan God Save The King, seolah menentang ide2 pembatasan kekuasaan yang dicetuskan Paine. Pemikiran Paine dianggap subversif dan dia dikejar-kejar untuk ditangkap.
Buku Paine sebenarnya adalah sanggahan langsung terhadap ide Edmund Burke yang menulis Reflection of the Revolution in France yang dipublikasi pada 1790. Menurut Burke, Revolusi Perancis menghancurkan hirarki dan dan tradisi dan tradisi yang telah lama ada, serta sejarah. Burke juga yakin, bahwa kebebasan hanya bisa ada secara bertahap (gradual) dari tatanan lama. Menurut Burke, sejarah telah banyak membuktikan bahwa manusia itu penuh ambisi, keserakahan, dendam, munafik. Jika orang diberi hak secara berlebihan, orang akan mau segalanya. Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara di Perancis dikritik oleh Burke sebagai deklarasi metafisik yang menciptakan ‘fiksi-fiksi yang mengerikan’ (monstrous fictions) tentang persamaan manusia.
Sementara itu filsuf masyhur pencetus utilitarian Jeremy Bentham (belajar membaca sendiri, dan umur 12 tahun masuk di Oxford University!) mengkhawatirkan bahwa deklarasi yang abstrak dan pernyataan-pernyataan hak-hak alami akan dengan mudah menggantikan hukum positif dan perundang-undangan. Menurut Bentham, hak asasi adalah anak dari hukum; dari hukum sejati timbul hak yang sejati; akan tetapi dari hukum khayalan, dari hukum alam akan muncul pula hak-hak khayalan….hak-hak alam tidak lebih dari omong kosong (Rights, is the child of law; from real law come real rights; but from imaginary laws, from ‘law of nature’, come imaginary rights….Natural rights is simple Nonsense).
Deklarasi hak asasi tidak saja ditentang oleh Burke dan Bentham namun juga oleh Thomas Hobbes, sang penulis Leviathan. Hobbes pada singkatnya menyatakan bahwa pada keadaan alami adanya keinginan tiada habis dan abadi akan kekuasaan. Tanpa pemerintahan yang kuat yang melindungi, demikian Hobbes, akan selalu ada perang dan pertikaian (a war of every man against every man). Kehidupan individu mereka akan menjadi terasing, buruk, kejam, dan singkat. Oleh karenanya Hobbes mendukung gagasan kekuasaan yang absolut. Orang mesti menyerahkan semua yang ia miliki pada negara. Orang tidak boleh merubah bentuk negara, tidak boleh protes atau menuduh bahwa penguasa tidak adil, menghukum para raja atau memiliki hak-hak individu. Apapun hak yang muncul hanya bisa diklaim oleh sang penguasa kerajaan/negara dan hak-hak itu tak dapat dibagi (indivisible) esesensial dan tak terpisahkan (inseparable). Hak-hak penguasa itu termasuk untuk menyatakan ajaran-ajaran sesat (false doctrines) dan kebenaran-kebenaran yang harus diajarkan pada orang. Oleh karenanya siapa yang tunduk pada penguasa harus tetap tunduk dan tunduk.
Pendapat Hobbes tentu saja mewakili mereka penganut hak-hak dan keistimewaan raja, yang mengakui raja sebagai entitas tertinggi dan menginginkan kekuasaan yang absolut dan kekuasaan politik yang terpusat.
Tentangan terhadap ajaran hak-hak alam juga menggunakan dalil hak-hak alam, dengan menyatakan hak-hak alami kaum bangsawan/keluarga kerajaan!! Menurut mereka, Sang Raja tak perlu mempertanggungjawabkan tindakannya pada siapapun. Negara adalah miliknya; keinginan rakyat ada dalam keinginannya. Karena kesempurnaan dan kekuatan menyatu dalam diri TUHAN, maka semua kekuatan individu menyatu dalam diri sang Raja.
Kepercayaan bahwa kekuatan raja berasal turun temurun sebenarnya jauh telah ada sebelum Hobbes dan pemikir-pemikir absolutisme. Pharaoh di Mesir, para kaisar di Roma, emperor di Byzantium, para Khalifah di dunia Islam, raja-raja di Cambodia (Kamboja), para Khan di Mongol, para Sultan dan Pangeran di India, para Raja di Jawa dan Sumatera. Dalam sistem-sistem kekuasaan seperti di atas, ada garis tegas yang membedakan antara penguasa dan kawula. Mereka yang berada dalam kekuasaan selalu tunduk dan takut pada penguasa. Berbagai jenis penyiksaan dijadikan metode untuk menghukum atau memaksa pengakuan dari tersangka. Pendidikan hanya dapat dinikmati oleh mereka yang bangsawan, atau yang kaya.
Alih-alih mendukung persamaan antar manusia, ada juga yang meyakini pentingnya tetap ada perbedaan antara manusia. Perbedaan antar manusia didasarkan pada usia, pada pendidikan, bahasa. Ada juga yang mempertahankan perbedaan menurut kasta, kepemilikan harta, atau tingkatan/kelas dalam masyarakat. Sistem Varnashramadarma di India adalah contoh ekstrim yang menegaskan bahwa ada perbedaan-perbedaan mendasar antar jenis-jenis manusia yang tak bisa diubah. Sementara itu dalam hubungan-hubungan antar bangsa prinsip-prinsip dasar HAM mendapat tentangan ajaran2 tentang ras superior, yang menyatakan bahwa ras Eropa/Kulit Putih adalah lebih unggul dari ras manapun di dunia. Ajaran-ajaran seperti ini bahkan diyakini oleh Aristotle, Herodotus.Pada abad XVI sejarawan seperti Andre Thevet dalam bukunya Cosmographie universelle bahkan menyatakan bahwa orang-orang Afrika itu tolol, buas, dan dibutakan oleh kebodohan (stupid, bestial, and blinded by folly), sementara misionaris Jesuit seperti Alexandre Valignamo menyatakan bahwa ras-ras dengan kulit yang berwarna di luar Eropa adalah sangat bodoh dan kejam. Bahkan ilmuwan Anthropology seperti Friedrich Blumenbach menyatakan bahwa dari perbandingan ras antar bangsa nyatalah bahwa kulit putih menempati urutan pertama (the white color holds the first place). Semua argumen di atas yang menunjukkan superioritas ras tertentu di dunia ini menjadi dasar adanya perbudakan, kolonisasi, penjajahan, perdagangan manusia dalam perdagangan budak internasional.
Elemen lain yang digunakan untuk menentang hak asasi internasional adalah doktrin kedaulatan nasional (national sovereignty). Doktrin atau ajaran kedaulatan nasional ini menyatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang mutlak dan abadi, tertinggi dan tidak tunduk pada hukum apapun (termasuk hukum alam!). Bahkan menurut Jean Bodin, penganjur ajaran kedaulatan negara ini, justeru kedaulatan negara itulah ciri-ciri suatu negara. Negaralah yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan tingkah laku seperti apa yang akan dilakukan. Jika negara ingin menyejahterakan rakyat, maka negara dapat melakukannya. Jika negara ingin mengeksploitasi rakyat, memaksa rakyat dan menindas, negara boleh melakukannya. Tidak ada entitas lain di luar negara yang bisa campur tangan, karena semuanya adalah sepenuhnya jurisdiksi domestik suatu negara.
Doktrin Kedaulatan Negara ini ditegaskan dalam The Treaty of Westphalia (1648) yang memberi pengakuan de facto maupun de jure akan kekuasaan suatu negara yang merdeka sebagai satu-satunya aktor yang sah dalam sistem internasional yang terdesentralisasi (decentralized international system). Tidak lagi diakui kekuasaan Paus atau Emperor dari atas, atau tidak diakui kekuasaan para bangsawan dari bawah. Negaralah yang paling utama. Hobbes yang menulis Leviathan tiga tahun kemudian menyatakan bahwa kekuasaan negara yang absolut adalah yang paling tinggi (supreme). Sejak pertama kali ditulis, ajaran Hobbes tentang kedaulatan negara ini merupakan doktrin/ajaran yang paling keras terutama ketika berhadapan dengan hak asasi manusia internasional.
HAM: ANTARA PANDANGAN (VISION) DAN KENYATAAN (REALITIES)
Patut diingat meskipun berbagai Revolusi dan Deklarasi serta Konstitusi dihasilkan dari gerakan-gerakan HAM pada abad 18 dan 19, kesemuanya tidak serta merta merubah keadaan. Para filsuf pencetus HAM masa Pencerahan pun dalam perilakunya tidak serta merta mencerminkan penghormatan HAM seperti yang dikenal dewasa ini. Rousseau misalnya menyuarakan keadilan dan kebebasan, namun pada saat yang sama menolak kesetaraan gender.
Montesquieu, pencetus Trias Politica juga menyatakan bahwa orang kulit hitam Afrika adalah buas dan tak beradab (savage and barbarian). Tak kurang John Locke sekalipun yang menyuarakan kebebasan manusia mempunyai saham di Royal African Company, suatu perusaahaan perdagangan budak dari Afrika. Voltaire juga memiliki saham di Compagnies de Indes dimana keuntungan didapatkan dari perdagangan budak, dan ia mengatakan bahwa orang kulit hitam hanya sedikit lebih pintar dari binatang. Masih kata Voltaire, sebagai hasil dari hirarki antar bangsa, orang-orang negro adalah budak di antara manusia.
Sementara itu David Hume juga menyatakan hal sama bahwa orang-orang negro secara alamiah lebih rendah daripada kulit putih. Revolusi Amerika dan Perancis diharapkan menjadi tonggak sejarah konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan penguasa terhadap rakyat. Kedua revolusi itu juga merupakan tonggak demokrasi ketika rakyat merebut kembali kedaulatannya. Namun demikian, kedua revolusi itu tidak serta merta mengubah segalanya.
Walaupun Konstitusi Amerika berisi ketentuan-ketentuan yang luarbiasa, namun praktik-praktik pengingkaran HAM pada masa itu masih berlanjut setidaknya terhadap empat kategori: budak, kaum perempuan, mereka yang tak berharta, dan kaum pribumi (suku Indian). Konstitusi melarang kongres untuk melarang perdagangan budak dalam jangka waktu 20 tahun. George Washington dan Thomas Jefferson keduanya memiliki budak.
Disinilah Kumpulan Artikel- Artikel Inspirator Hukum, Inovatif, Inspiratif dan Imaginatif.
Jumat, 18 Maret 2011
Hukum dan Hak Azasi Manusia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar