TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

PERTANGGUNG JAWABAN ADMINISTRASI NEGARA

Pertanggung jawaban perbuatan pemerintah muncul akibat adanya 2 hal, yaitu adanya kewenangan dan adanya hak dan kewajiban. Kewenangan hak dan kewajiban tersebut merupakan perbuatan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pemerintah tersebut berupa pertanggungjawaban hukum (pidana, perdata dan administrasi negara), etika, disiplin, AUPB, moral dan politis. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian pertanggungjawaban tersebut dan pertanggungjawaban di bidang masing- masing.
A. Pengertian Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab, yang berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya ( kalau ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya). Dalam kamus hukum ada dua istilah menunjuk pada pertanggungjawaban, yakni liability ( the state of being liable ) dan responsibility ( the state or fact being responsible ). Liability merupakan istilah hukum yang luas ( a broad legal term ) yang di dalamnya mengandung makna bahwa menunjuk pada makna yang paling komprehensif, meliputi hampir setiap karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau yang mungkin. Liability didefinisikan untuk menunjuk semua karakter hak dan kewajiban.
Sementara itu responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, keterampilan, kemampuan, dan kecakapan. Responsibility juga berarti kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkannya.

Dari responsibility ini muncul istilah responsible government yang menunjukan bahwa istilah ini pada umumnya menunjukan bahwa jenis- jenis pemerintahan dalam hal pertanggungjawaban terhadap ketentuan atau undang- undang public dibebankan pada departemen atau dewan eksekutif, yang harus mengundurkan diri apabila penolakan terhadap kinerja mereka dinyatakan melalui mosi tidak percaya, di dalam majelis legislatif, atau melalui pembatalan terhadap suatu undang- undang penting yang dipatuhi.
Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability menunjuk pada pertanggungjawaban hukum yaitu tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan oleh subjek hukum, sedangkan responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik. Dalam ensiklopedi administrasi, responsibility adalah keharusan seseorang untuk melaksanakan secara selayaknya apa yang telah diwajibkan kepadanya. Disebutkan juga bahwa pertanggungjawaban mengandung makna; meskipun seseorang mempunyai kebebasan dalam melaksanakan sesuatu tugas yang dibebankan kepadanya, namun ia tidak dapat membebaskan diri dari hasil atau akibat kebebasan perbuatannya, dan ia dapat dituntut untuk melaksanakan secara layak apa yang diwajibkan kepadanya.

B. Aspek Teoritis Pertanggung jawaban Pemerintah
Ketika membahas perlindungan hukum dalam bidang perdata, disinggung tentang konsep “onrechtmatige daad”. Konsep ini terdapat dalam hukum perdata, yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata. Konsep onrechtmatig menjadi bagian yang paling sulit dalam ilmu hukum pada saat konsep ini diterapkan terhadap pemerintahan apalagi ketika hukum tidak tertulis dimasukkan sebagai salah satu kriteria perbuatan melanggar hukum.
Tentang hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan beberapa yurisprudensi berikut ini.
a. Perkara “Vrouw Elske” tentang pemerintah kota madya yang telah melanggar kewajiban hukum, yakni membiarkan tonggak di bawah permukaan air di jalan lalu lintas air hingga penggugat yang menabraknya menjadi bocor.
b. Perkara ‘Rheden Koe”, yakni wali kota Rheden yang memerintahkan menembak mati seekor sapi yang lepas dari kandangnya dan mengamuk di jalan raya, digugat oleh pemiliknya seorang petani.
c. Perkara “Baron van der Borch”, yaitu kota madya digugat Baron atas perbuatannya membuat saluran air tepat di atas balok fondasi rumahnya.
d. Putusan HR, 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum-Cohen, disebutkan bahwa perbuatan melanggar kaidah susila, kepatutan, ketelitian atau kehati-hatian terhadap barang orang lain termasuk sebagi perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata
e. Perkara “Ostermann”, yaitu petugas bea cukai tidak mau menandatangani surat-surat dokumen ekspor sehingga Ostermann menderita kerugian karena barang-barangnya tidak dapat diekspor.
Ada kalanya gugatan terhadap negara atau pemerintah dan juga menuntut pertanggungjawabannya itu akan menjadi suatu persoalan yang sulit dalam ilmu hukum dan telah menjadi salah satu sumber perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli hukum terutama di Indonesia. Yurisprudensi tentang perkara gugatan terhadap suatu negara ataupun pemerintah itu berbeda-beda karena banyak dipengaruhi berbagai faktor seperti di bawah ini :
1. Pergeseran Konsep dari Kedaulatan Negara menjadi Kedaulatan Hukum.
Ajaran kedaulatan negara mengasumsikan bahwa negara itu berada di atas hukum dan semua aktivitas negara/pemerintah tidak dapat dijangkau hukum. Merujuk pada Austin yang menyebutkan bahwa hukum adalah perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi sehingga tidak logis buatan itu menghakimi pembuatnya. Ajaran demikian cukup kuat pengaruhnya bagi sebagian orang, Apalagi dengan adanya adagium “The King can do no wrong” sehingga ketika muncul ajaran kedaulatan hukum masih ada saja yang beranggapan bahwa negara/pemerintah tidak dapat dipersoalkan secara hukum.
2. Ajaran tentang Pemisahan (Lembaga) Kekuasaan Negara.
Ajaran ini menghendaki agar masing-masing lembaga negara itu berdiri sendiri dengan peranan dan kekuasaannya sendiri-sendiri sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam konstitusi. Pada dasarnya satu lembaga negara tidak boleh saling memengaruhi/mengintervensi lembaga negara lainnya. Kemudian dalam hal proses peradilan, semua subjek hukum itu kedudukannya sama rata di hadapan hukum.
3. Perluasan Makna Hukum dari Sekedar Hukum Tertulis ( undang-undang ), kemudian Menjadi dan Termasuk Hukum Tidak Tertulis
Undang-undang yang merupakan karya lembaga negara (legislatif) dianggap barang sakral yang menuntut kepatuhan dan ketaatan dari siapa pun. Dalam praktik, rumusan dan ketentuan undang-undang itu tidak lebih dari formulasi kepentingan sekelompok orang, tidak mencerminkan kesamaan kedudukan apalagi keadilan.
Secara umum diakui bahwa di luar undang-undang ada nilai-nilai etik. Meskipun demikian, memasukkan hukum tidak tertulis sebagai kriteria untuk menilai perbuatan melanggar hukum dianggap berlebihan, apalagi terhadap perbuatan pemerintah, dalam praktiknya hal ini menjadi kontroversi. Menurut Sudargo Gautama, hal yang dianggap tidak pantas oleh pergaulan masyarakat bagi seseorang belum tentu tidak pantas oleh pemerintah.
4. Perluasan Peranan dan Aktivitas Negara/Pemerintah dari Konsepsi Nachtwachtersstaatke Welvaarsstaat.
Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan, intervensi negara atau pemerintah menjadi tak terelakkan, bahkan semakin besar dengan freies Ermessen yang diletakkan kepadanya. Kaidah hukum publik terutama yang tertuang dalam undang-undang yang dijadikan rujukan para yuris ketika memecahkan persoalan hukum pada saat pembentukannya sarat dengan pertarungan ide, nilai, kepentingan, dan orientasi politik para pembuatnya.
Menurut Suwoto, dalam pembagian kekuasaan berlaku prinsip bahwa setiap kekuasaan wajib dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalam setiap pemberian kekuasaan harus sudah dipikirkan beban tanggung jawab bagi setiap penerima kekuasaan. Timbulnya kerugian yang diderita warga negara, menurut Sjachran Basah, dapat disebabkan karena dua kemungkinan. Pertama, sikap tindak administrasi negara yang melanggar hukum yaitu pelaksanaan yang salah. Kedua, sikap tindak administrasi yang menurut hukum bukan pelaksanaannya yang salah melainkan hukum itu sendiri yang secara materiil tidak benar dan tidak berharga.

C. Pertanggung jawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi.
Telah disebutkan bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah asas legalitas, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan hukum pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan yurisprudensi Conseil d’Etat, pemerintah atau negara dibebani membayar ganti rugi kepada seseorang rakyat atau warga negara yang menjadi korban pelaksanaan tugas administratif.
Dalam perspektif hukum publik, tindakan hukum pemerintahan itu selanjutnya dituangkan dalam dan dipergunakan beberapa instrumen hukum dan kebijakan seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan ketetapan.
Bothlingk memberikan tiga contoh onbevoegd (pejabat tidak berwenang) yaitu:
1) Ia menggunakan cara yang tidak sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
2) Ia melakukan tindakan dengan cara kewenangan yang diberikan kepadanya, tetapi diluar pelaksanaan tugas.
3) Ia melakukan tindakan dengan cara kewenangan yang diberikan kepadanya di dalam pelaksanaan tugasnya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang diwajibkan untuk pelaksanaan selanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, tampak bahwa tindakan hukum yang dijalankan oleh pejabat dalam rangka menjalankan kewenangan jabatan atau untuk dan atas nama jabatan, maka tindakannya itu dikategorikan sebagai tindakan hukum jabatan. Dalam tulisan Kranenburg & Vegting, terhadap persoalan pertanggungjawaban pejabat tersebut ada dua teori. Pertama, fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. Kedua, fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi pejabat yang bersangkutan.
Berkenaan dengan persoalan-persoalan yang disebutkan di atas, yakni tentang pertanggungjawaban dan penerapan sanksi terhadap pejabat, diperlukan bukan hanya penjelasan pasal 116, tetapi juga dengan menentukan prosedur dan mekanisme acara penyelesaiannya. Dalam hal ini teori hukum administrasi tidak dapat dijadikan jalan keluar, yang dapat dijadikan jalan keluar adalah pembuat peraturan pelaksanaan atau penentuan dlam hukum positif. Teori hukum administrasi hanya dapat menjadi kerangka acuan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan dan menjadi pedoman untuk penentuan isi dari hukum positif.

D. Pertanggung jawaban Pemerintah Dalam Hukum Pidana
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.

Secara umum kelaziman pelanggaran hukum oleh pemerintah itu menurut Felix A. Nigro dapat dikategorikan dalam 9 bentuk pelanggaran yaitu:
(a) Ketidakjujuran (dishonesty);
(b) Berperilaku tidak etis (unetical behavior);
(c) Mengesampingkan hukum (overidding the law);
(d) Memperlakukan pegawai secara tidak patut (unfair treatment of employees);
(e) Melanggar prosedur hokum (violations of procedural due process);
(f) Tidak menjalin kerjasama yang baik dengan pihak legislatif (failure to respect legislative intent);
(g) Pemborosan dalam penggunaan sumber daya (gress inefficency);
(h) Menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur (covering up mistakes);
(i) Kegagalan untuk melakukan inisiatif dan terobosan yang positif (failure to show inisiative).
Pengedepanan aturan hukum adalah pilihan yang paling rasional guna mencegah terjadinya berbagai penyimpangan tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa segala aktivitas pemerintah harus tetap dalam kendali pengawasan yang memadai (adeguate). Keberadaan pemerintah yang selalu dalam pengawasan mengandung makna bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum.
Pelaksanaan pemerintahan yang baik juga akan membuat masyarakat memperoleh dan merasakan ketentraman lahir batin, berupa :
(a) Kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak tergantung pada kekuatan fisik dan non fisik;
(b) Sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain maka masyarakat dapat secara bebas menjalankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, serta dapat secara bebas pula mengembangkan bakat dan kesenangannya;
(c) Merasakan di-perlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil dan beradab sekalipun melakukan kesalahan.

Demi menjamin dan memberikan landasan hukum bahwa perbuatan pemerintahan (bestuurhendeling) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu perbuatan yang sah (legitimate dan justified), dapat dipertanggungjawabkan (accountable and responsible) dan bertanggung jawab (liable), maka setiap perbuatan pemerintahan itu harus berdasarkan atas hukum yang adil, bermartabat dan demokratis.
Kemudian administrasi negara melakukan pertanggungjawaban pidana, jika ada unsur- unsur pidana dalam tindakan pemerintahan tersebut. Dan juga administrasi negara melakukan pertanggungjawaban pidana jika melakukan perbuatan perdata juga.

E. Pertanggung jawaban Pemerintah Dalam Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila :
1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara,
2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata,
3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

F. Pertanggung jawaban Pemerintah Dalam AAUPL ( Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Layak )
Sejarah kelahiran AAUPL
Sejak dianutnya konsepsi welfarestate , yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini , pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat , yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang – undangan tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang – undangan tetapi berdasarkan pada inisiatif freise ermessen , ternyata menimbulkan kekhawatiran dikalangan warga negara . Karena dengan freise ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat , baik dalam bentuk onrechmatig overheidsdaad , detournement , de pouvoir , maupun dalam bentuk willkeur , yang merupakan bentuk – bentuk penyimpangan tindakan pemerintah yang mengakibatkan terampasnya hak – hak asasi warga negara. Guna menghindari atau meminimalisir terjadinya benturan tersebut , pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membentuk komisi yang dipimpin oleh De Monchy yang bertugas memikirkan dan meneliti beberapa alternative tentang verhoogde rechtsbescherming atau peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan administrasi negara yang menyimpang.

Pengertian AAUPL
Pengertian AAUPL terhadap AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan , disamping dari segi kebahasaan. Hal ini karena asas ini muncul dari proses sejarah. Dengan bersandar pada kedua konteks ini , AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.
Menurut Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPL sebagai berikut :
a. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hokum administrasi negara;
b. AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschiking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
c. Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktek kehidupan dimasyarakat.
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hokum tertulis dan terpencar dalam peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.

Kedudukan AAUPL dalam sistem hukum
Menurut H.D. van Wijk / Willem Konijnenbelt menulis sebagai berikut :
Organ – organ pemerintahan yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertentu menjalankan tindakannya tidak hanya terikat pada peraturan perundang-undangan; hokum tertulis , disamping itu organ – organ pemerintahan harus memperhatikan hokum tidak tertulis yaitu asas – asas umum pemerintahan yang layak.
Kemudian J.B.J.M. ten Berge menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang layak ini berkembang setelah perang dunia kedua, yang mengatakan sebagai berikut :
Istilah asas-asas pemerintahan yang layak dapat menimbulkan salah pengertian. Kata asas sebenarnya dapat memiliki beberapa arti. Kata ini mengandung arti titik pangkal , dasar – dasar, atau aturan hukum fundamental. Pada kombinasi kalimat “ Asas Pemerintahan yang Layak “ berarti kata asas mengandung arti asas hokum, tidak lain. Asas- asas pemerintahan yang layak sebenarnya dikembangkan oleh peradilan sebagai peraturann hukum mengikat yang diterapakan pada tindakan pemerintah.
Suatu keputusan pemerintah yang bertentangan dengan AAUPL berarti bertentangan dengan peraturan hokum. Meskipun asas itu berupa pernyataan yang samar tetapi kekuatan mengikatnya sama sekali tidaklah samar, karena asas ini memiliki daya kerja yang mengikat umum.
Dari kedua pendapat tersebut kita dapat simpulkan bahwa kedudukan AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hokum tidak tertulis. Hal tersebut berbeda dengan pendapat Philipus M. Hadjon , AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hokum yang tidak tertulis yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Sehingga dapat dikatakan bahwa AAUPL adalah asas – asas hokum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan – keadaan tertentu dapat ditarik aturan – aturan hokum yang dapat diterapkan. Akan tetapi yang menjadi permasalahannya adalah apabila menyamakan AAUPL dengan norma hokum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham, sebab antara “asas” dengan “norma” terdapat perbedaan .Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, idea tau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkrit, penjabaran dari ide dan mempunyai sanksi.
Fungsi dan arti penting AAUPL
Dalam perkembangannya AAUPL memiliki arti penting dan fungsi sebagai berikut :
a. Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dam penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir , samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara menggunakan freise ermessen/ melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
b. Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5/1986.
c. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN.
d. Kecuali itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legiskatif dalam merancang suatu undang-undang.
AAUPL di Indonesia
Keberadaan AAUPL ini belum diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Akan tetapi meskipun belum memiliki sandaran yuridis formal, akan tetapi dalam praktek peradilan terutama pada PTUN asas-asas ini telah diterapkan. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas – asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negara Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara yaitu :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proposionalitas
6. Asas Profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas
Pembagian AAUPL
AAUPL terbagi dalam dua bagian yaitu :
1. Asas yang bersifat formal merupakan asas yang berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap membuat ketetapan, atau asas – asas yang berkaitan dengan cara-cara penngambilan keputusan.
2. Asas yang bersifat material merupakan asas-asas yang tampak pada isi keputusan pemerintah
Macam –macam AAUPL
1. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
2. Asas keseimbangan (principle of proportionality);
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
4. Asas bertindak cermat (principle of careffulnes);
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
7. Asas permainan yang layak (principle of fair play)
8. Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibiton of arbitrarines)
9. Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequances of an annulled decision )
11. Asas perilndungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life)
12. Asas kebijaksanaan (sapient a)
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)
G. Pertanggung jawaban Pemerintah Dalam Politis, Etika Dan Moral
Pertanggung jawaban Administrasi Negara secara politik salah satunya adalah mempertanggungjawabkan dan membuat laporan atas kinerjanya kepada DPR maupun DPRD. Kemudian pertanggung jawaban etika, perbuatan Administrasi Negara tersebut dinilai oleh masyarakat. Dan Administrasi Negara harus mampu memberi contoh pautan dan tauladan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sanksi dalam pelanggaran etika adalah sanksi moral.
Dua hal yakni ‘tanggung jawab pemerintahan’ dan ‘pemerintahan yang bertanggung jawab’ memiliki kesamaan semangat dan cita-cita yakni membentuk pemerintahan yang baik dalam rangka menegakkan negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam tulisan ini hanya dibahas hal-hal yang berkenaan dengan tanggung jawab pemerintah, karena dalam banyak hal masih dirasakan belum optimal penggunaannya, misalnya dalam berbagai kasus gugatan tata usaha Negara dan perdata maupun pemberian ganti rugi yang melibatkan tanggung jawab pemerintah. Perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih juga dipengaruhi oleh peranan kode etik profesi serta strategi penegakannya. Etika dalam konteks pemerintahan, dapat diawali dengan pengertian Etika menurut Aristoteles yang menunjukkan filsafat moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Etika perorangan menentukan baik atau buruknya perilaku orang per orang dalam hubungannya dengan individu lain. Sementara itu, etika organisasi menggariskan konteks tempat yaitu :

Di Jerman disebut State Liability Act 1981, di Jepang disebut Government Liability Act, 1946. Selain itu perlun pula UU tentang Kompensasi (di Korea disebut National Compensation, Act, Administrative Compensation for Injury dan Administrative Compensation for Loss.

Keputusan-keputusan etika perseorangan yang justru harus dimiliki oleh orang yang menjadi pengabdi masyarakat (public servant). Etika organisasi sebagai (ethics of rule) yang dicerminkan dalam struktur organsasi dan fungsi-fungsi serta prosedur termasuk di dalamnya sistem insentif dan disinsentif dan sanksi-sanksi berdasarkan aturan. Peranan kode etik bagi aparat pemerintahan, harus dijadikankompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat. Aparat pemerintah sebagai public servant tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang dilayaninya, oleh karenanya secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan publik secara baik. Dengan memahami etika dan asas pemerintahan, diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Perumusan kode etik berperan membawa aparat pada kesadaran moral akan kedudukan dan profesinya yang diperoleh dari Negara atas nama rakyat. Aparat yang menaati kode etik akan menempatkan kewajibannya sebagai aparat pemerintah di atas kepentingan-kepentingan lain. Kode etik berfungsi sebagai patokan sikap mental yang ideal bagi segenap aparat pemerintah yang dapat mendorong keberhasilan organisasinya. Organisasi pemerintahan berhasil jika aparatnya memiliki inisiatif yang baik, teliti, jujur dan memiliki loyalitas tinggi dan kualitas seperti inilah yang hendak dicapaiketika kode etik dirumuskan. Sejarah Etika dikenal dalam teori Immanuel Kant (1724-1804)21 yang menyatakan bahwa mengenai hubungan antara apa yang secara subjektif menjadi standar moral dan apa yang secara objektif menjadi standar perilaku sosial. Kant juga membedakan antaar legalitas (hukum) dan moralitas, dengan ‘legalitas’, ia maksudkan kesesuaian antara suatu tindakan dengan norma atau peraturan hukum lahiriah.






DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Www. Google.com
Www. Wikipedia. com
Www. Ekojones. com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :