HAK CIPTA
• HAK EKSKLUSIF BAGI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA, YANG TIMBUL SECARA OTOMATIS SETELAH SUATU CIPTAAN DILAHIRKAN TANPA MENGURANGI PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PER-UU-AN YANG BERLAKU
PENCIPTA & PEMEGANG HAK CIPTA
•PENCIPTA
SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG
SECARA BERSAMA-SAMA YG ATAS INSPIRASINYA MELAHIRKAN SUATU CIPTAAN BERDASARKAN KEMAMPUAN PIKIRAN, IMAJINASI, KECEKATAN, KETERAMPILAN, ATAU KEAHLIAN YG DITUANGKAN KE DALAM BENTUK YG KHAS DAN BERSIFAT
PRIBADI
• PEMEGANG HAK CIPTA
PENCIPTA SEBAGAI PEMILIK HAK CIPTA, ATAU PIHAK YANG MENERIMA HAK TERSEBUT DARI PENCIPTA, ATAU PIHAK LAIN YANG MENERIMA LEBIH LANJUT HAK DARI PIHAK YANG MENERIMA HAK TERSEBUT
MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK
MENERJEMAHKAN,MENGADAPTASI,MENGARANSEMEN,MENGALIHWUJUDKAN,MENJUAL, MENYEWAKAN, MEMINJAMKAN, MENGIMPOR, MEMAMERKAN, MEMPERTUNJUKAN KEPADA PUBLIK, MENYIARKAN, MEREKAM, DAN MENGOMUNIKASIKAN CIPTAAN KEPADA PUBLIK MELALUI SARANA APAPUN
• PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEJAK CIPTAAN DIILAHIRKAN
• TIDAK HARUS MELALUI PENDAFTARAN
• PENDAFTARAN HC BERSIFAT DEKLARATIF
ADANYA PEMBATASAN HC
• SELAIN BERSIFAT INDIVIDUAL, HC MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
SIFAT HAK CIPTA
• HC DIANGGAP SEBAGAI BENDA BERGERAK
• HAK CIPTA DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN, BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN
• HAK CIPTA TIDAK DAPAT DISITA
PERALIHAN HAK CIPTA & LISENSI HAK CIPTA
PERALIHAN HAK CIPTA :
• PEWARISAN
• HIBAH
• WASIAT
• PERJANJIAN TERTULIS
SEBAB-SEBAB LAIN YANG DIBENARKAN OLEH PERATURAN PER-UU-AN
• LISENSI HC
IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HC KEPADA PIHAK LAIN UNTUK MENGUMUMKAN DAN/ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU
SIAPAKAH PENCIPTA ????
PASAL 5 - PASAL 9
UUHC 19/2002
CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
• NEGARA
KARYA PENINGGALAN PRASEJARAH, SEJARAH & BENDA BUDAYA NASIONAL LAINNYA,
FOLKLOR & KEBUDAYAAN RAKYAT YG MENJADI MILIK BERSAMA (CERITA, LAGU, TARIAN & KARYA SENI LAINNYA)
CIPTAAN YANG BELUM DITERBITKAN DAN TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA DAN/ATAU PENERBITNYA
• PENERBIT
CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA ATAU PADA CIPTAAN TSB HANYA TERTERA NAMA SAMARAN PENCIPTANYA
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
CIPTAAN DALAM BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA, YANG MENCAKUP :
A. BUKU, PROGRAM KOMPUTER, PAMFLET, PERWAJAHAN (LAY OUT) KARYA TULIS YANG DITERBITKAN, DAN SEMUA HASIL KARYA TULIS LAIN
B. CERAMAH, KULIAH, PIDATO, DAN CIPTAAN LAIN YANG SEJENIS DENGAN ITU
C. ALAT PERAGA YANG DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN
D. LAGU ATAU MUSIK DENGAN ATAU TANPA TEKS
E. DRAMA ATAU DRAMA MUSIKAL, TARI, KOREOGRAFI, PEWAYANGAN DAN PANTOMIM
F. SENI RUPA DALAM SEGALA BENTUK SEPERTI SENI LUKIS, GAMBAR, SENI UKIR, SENI KALIGRAFI, SENI PAHAT, SENI PATUNG, KOLASE, DAN SENI TERAPAN
G. ARSITEKTUR
H. PETA
I. SENI BATIK
J. FOTOGRAFI
K. SINEMATOGRAFI
L. TERJEMAHAN, TAFSIR, SADURAN, BUNGA RAMPAI, DATABASE, DAN KARYA HASIL PENGALIHWUJUDAN
TIDAK ADA HAK CIPTA
• HASIL RAPAT TERBUKA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• PERATURAN PER-UU-AN
• PIDATO KENEGARAAN ATAU PIDATO PEJABAT PEMERINTAH
• PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN HAKIM
• KEPUTUSAN BADAN ARBITRASE ATAU BADAN SEJENIS LAINNYA
PEMBATASAN HAK CIPTA
• PASAL 14 - PASAL 18 UUHC
HAK EKONOMI & HAK MORAL
• HAK EKONOMI
HAK UNTUK MENDAPATKAN MANFAAT EKONOMI ATAS CIPTAAN
• HAK MORAL
HAK YANG MELEKAT PADA DIRI PENCIPTA YANG TIDAK DAPAT DIHILANGKAN ATAU DIHAPUS DENGAN ALASAN APAPUN, WALAUPUN HAK CIPTA TELAH DIALIHKAN
HAK TERKAIT (RELATED RIGHT)
HAK EKSKLUSIF YG BERKAITAN DGN HAK CIPTA, YAITU HAK EKSKLUSIF BAGI PELAKU ; PRODUSER REKAMAN SUARA; LEMBAGA PENYIARAN
PELAKU
AKTOR, PENYANYI, PEMUSIK, PENARI ATAU MEREKA YG MENAMPILKAN, MEMPERAGAKAN, MEMPERTUNJUKAN, MENYANYIKAN, MENYAMPAIKAN, MENDEKLAMASIKAN ATAU MEMAINKAN SUATU KARYA MUSIK, DRAMA, TARI, SASTRA, FOLKLOR, ATAU KARYA SENI LAINNYA
PRODUSER REKAMAN SUARA
ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG PERTAMA KALI MEREKAM ATAU MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN PEREKAMAN SUARA/BUNYI, BAIK PEREKAMAN DARI SUATU PERTUNJUKAN MAUPUN PEREKAMAN SUARA/ BUNYI LAINNYA
LEMBAGA PENYIARAN
ORGANISASI PENYELENGGARA SIARAN BERBENTUK BADAN HUKUM, YANG MELAKUKAN PENYIARAN ATAS SUATU KARYA SIARAN DGN MENGGUNAKAN TRANMISI DGN ATAU TANPA KABEL ATAU MELALUI SISTEM ELEKTROMAGNETIK
HAK EKSLUSIF PELAKU
PELAKU MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, ATAU MENYIARKAN REKAMAN SUARA DAN/ATAU GAMBAR PERTUNJUKANNYAC
HAK EKSKLUSIF PRODUSER REKAMAN SUARA
PRODUSER REKAMAN SUARA MEMPUNYAI HAK EKSLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMPERBANYAK DAN/ATAU MENYEWAKAN KARYA REKAMAN SUARA ATAU REKAMAN BUNYI
HAK EKSKLUSIF LEMBAGA PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, DAN/ATAU MENYIARAKAN ULANG KARYA SIARANNYA
PERTANYAAN
APAKAH HAK TERKAIT DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN SEPERTI HALNYA HAK CIPTA?
APAKAH PEMILIK HAK TERKAIT DAPAT MEMBERIKAN LISENSI?
APAKAH DALAM HAK TERKAIT TERDAPAT HAK EKONOMI DAN HAK MORAL?
PELANGGARAN HAK CIPTA
SUATU PERBUATAN DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUATU PELANGGARAN HAK CIPTA APABILA PERBUATAN TERSEBUT MELANGGAR HAK EKSKLUSIF DARI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA
BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI IKAPI
PEMBAJAKAN
MEMPERBANYAK CIPTAAN ORANG LAIN TANPA IZIN
PLAGIAT
MENGAMBIL/MENGAKUI CIPTAAN ORANGLAIN, SEOLAH-OLAH CIPTAAN SENDIRI
BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI ASIRI
COUNTERFEIT
MEMPERBANYAK ALBUM YG LAKU DI PASARAN DENGAN MENIRU PERSIS COVER DAN KEMASANNYA
PIRATE
MENGUMPULKAN LAGU-LAGU YG LAKU DI PASARAN DALAM SATU ALBUM (ALBUM SELEKSI)
BOOTLEG
MEREKAM PERTUNJUKAN LANGSUNG (LIVE SHOW)
PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA
• PENCIPTA ATAU AHLI WARISNYA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA
• PEMEGANG HAK CIPTA BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA
• HAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA, TIDAK MENGURANGI HAK NEGARA UNTUK MELAKUKAN TUNTUTAN PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA
• TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK KEJAHATAN
• TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA MERUPAKAN DELIK BIASA
LINGKUP BERLAKUNYA UUHC 2002
• SEMUA CIPTAAN WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN BADAN HUKUM INDONESIA;
• SEMUA CIPTAAN BUKAN WARGA NEGARA, BUKAN PENDUDUK, DAN BUKAN BADAN HUKUM INDONESIA :
- YANG DIUMUMKAN UNTUK PERTAMA KALI DI INDONESIA;
- NEGARANYA MEMPUNYAI PERJANJIAN BILATERAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DENGAN NEGARA RI; ATAU
- NEGARANYA DAN NEGARA RI MERUPAKAN PIHAK ATAU PESERTA DLM PERJANJIAN MULTILATERAL YG SAMA MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar