TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

DESA PADA MASA KOLONIAL

Politik dan Pemerintahan Desa

Desa sudah lahir jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda yang datang untuk menjajah tanah air. Pada jaman dulu masyarakat sudah memiliki sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian di pimpin atau di kepalai oleh para orang tua atau sesepuh desa di masa itu. Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa yang bersifat geneologis. Cikal bakal berhasil bertempat tinggal dengan aman dan sejahtera dengan keluarga dan keturunannya maka orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk desa yang bersifat teritorial. Maka lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.

Sistem desa sudah ada sejak sebelum kedatangan kolonial Belanda hal ini bersarkan penelitian yang dilakukan oleh orang Belanda sendiri yaitu Herman Warner Mutinghe. Penelitian dan pengamatan yang dilakukannya di Pantai Utara Pulau Jawa, Warner menyusun laporan pada tanggal 14 Juli 1817. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai adanya sistem desa atau sistem pemerintahan desa khususnya di Jawa.

Rafles sebagai Gurbernur Jenderal pada masa kolonial menggunakan penemuan tersebut untuk menentukan kebijakan untuk desa-desa baik di Jawa maupun luar Jawa. Rafles kemudian menetapkan seperti yang memang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa maka tiap-tiap desa di berikan hak-hak untuk memilih kepala desanya sendiri. Pada tahun 1925 pemerintah kolonial Belanda secara resmi mengundangkan Indische staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. Pengakuan dan eksistensi institusi desa pada Pasal 128 yang menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat tempat masing-masing.

Pada dasarnya politik hukum untuk mengizinkan sistem pemerintahan desa terus berjalan menimbulkan dua ekses. Disatu pihak adanya pengakuan pemerintah kepada kepala Desa. Di pihak yang lain kebijakan itu sebenarnya untuk kepentingan pihak kolonial sendiri yaitu untuk melakukan intervensi terhadap institusi desa. Melalui kepala desa yang mereka percayai dan mereka taati masyarakat dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa, menarik pajak untuk kepentingan pihak kolonial Belanda.

Peraturan tersebut tidak hanya dilakukan di Jawa tetapi juga di luar Jawa yaitu Madura, Sumatra, Bangka, Palembang, Lampung, Tapanuli, Ambon, Kaltim, Bengkulu, Minahasa Manado. Peraturan tersebut disebut dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB) yang termuat dalam Staatblad Nomor 490 tahun 1938. Hal itu merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi rumah tangga dan tugas serta wewenang dan kekuasaan Pemerintah Desa, Kepala Desa, dan anggota Pamong Desa.

Demikianlah beberapa peraturan tentang desa pada masa kolonial Belanda yang merupakan peraturan mengenai desa yang menjadi landasan pada pada masa itu. Berdasarkan beberapa penemuan dan penelitian yang dilakukan tersebut maka pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya memberikan pelajaran yang berharga bahwa masyarakat pada jaman dahulu telah memiliki sistem pemerintahan sendiri Government System yang telah mapan walaupun secara administrasi masih sederhana. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana masyarakat melakukan pengorganisasian diri secara matang dengan melakukan berbagai musyawarah desa atau rembuk desa untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut dan hukum adat sudah bukan hal yang baru lagi bagi masyarakat pada waktu itu karena mereka sudah mengenal hukum adat jauh sebelum pihak kolonial datang ke Nusantara. Kemudian oleh pihak kolonial hukum dan aturan tersebut di sahkan secara resmi dengan menggunakan undang-undang Hindia Belanda yang mengatur tentang pemilihan kepala desa berdasarkan kebiasaan yang sudah ada di masnyarakat yaitu kepala desa di pilih oleh warga desa sesuai dengan pilihan yang mereka inginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :