TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN STATUS PERSONEL

Pemakaian istilah HPI diberbagai universitas di Indonesia seperti Universitas Gajah Mada adalah menggunakan istilah HATAH yang masuk ke dalam Hukum Tata Negara (HTN). Sedangkan di Universitas Jenderal Soedirman lebih condong menggunakan istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang masuk ke dalam hukum perdata.
Hukum Perdata Internasional apabila dikaitkan dengan HATAH yaitu bahwa HATAH lebih luas dari HPI karena HATAH meliputi HATAH intern dan HATAH ekstern. Sedangkan HPI hanya sebagai HATAH ekstern.
Para ahli hukum pada dasarnya sama dalam hal memberikan definisinya mengenai Hukum Perdata Indonesia. Salah satunya Van Vollenhoven yang menegaskan :
“(z)oovak het recht buiten de grens Van het nationale gaat op een der beide laatste wijzen – door of aan staten gemeen te zijn of den strikt nationalen kring van den verordenenden staat te overschreiden – pleegt men te sperken van internationaal recht”.
Bila kita perhatikan penegasan Van Vollenhoven tersebut, kita dapati dua macam hukum yaitu : pertama – hukum bersama bagi berbagai Negara dan kedua – hukum suatu negara yang lingkup lakunya melampaui batas lingkungan nasional, kedua- duanya itulah Hukum Internasional.
Kemudian dalam HPI terdapat 2 kaidah, yaitu kaidah mandiri yang secara langsung berisi ketentuan yang berlaku untuk peristiwa atau perkara perdata internasional. Dan kaidah petunjuk yang menunjuk kepada sistem hukum suatu negara sebagai hukum yang dipergunakan dalam menyelesaikan suatu peristiwa atau perkara perdata internasional.
Dalam HPI juga terdapat 2 macam aliran yaitu :
1. Internasionalistis.
Wawasan internasional, HPI di dunia hanya ada 1, agar dapat berkomunikasi antara negara- negara dunia(supra-nasional).
2. Nasionalistis.
Bagi yang bertentangan bahwa HPI tidak 1 di dunia tetapi bermacam- macam. Karena urusan/ masalam masing- masing orang berbeda.
Selain itu Hukum Perdata Internasional mempunyai 2 sumber, yaitu sumber tertulis (peraturan perundang- undangan dan traktat) dan sumber tidak tertulis (kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan prinsip hukum umum).


STATUS PERSONEL/ PERSONAL STATUS
Status personel adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/ diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga- lembaganya.
Status personel ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidak emampuan bersikap tindak di bidang hukum, yang unsur- unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Dalam status personal terdapat isi dan jangkauan yang dibagi kedalam 3 konsepsi, yaitu sebagai berikut :
Konsepsi luas : status personel meliiputi berbagai hak, permulaan/ lahir dan terhentinya/ mati kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal- soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan pewarisan.
Konsepsi agak sempit : seperti yang dianut di Perancis, tidak menganggap sebagai status personel : hukum harta benda perkawinan, perwarisan dan ketidakmampuan bertindak dibidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testatemen pasiennya.
Konsepsi lebih sempit : sama sekali tidak memasukanhukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
Kemudian dalam menentukan status personel terdapat 2 prinsip yaitu Prinsip personalitas/ kewarganegaraan (lex patriae) dan prinsip teritorialitas/ domisili (lex domocillie).
1. Aliran personalitas : untuk status personel suatu pribadi berlaku hukum personelnya. Sebagaimana berlaku di negara- negara Eropa kontinental (Civi Law).
2. Aliran teritorialitas : status personel suatu pribadi tunduk pada hukum negara dimana ia berdomisilie. Sebagaimana di negara- negara Anglo Saxon (Common Law).

Kewarganegaraan/ nationality
Pembatasan mengenai siapa yang merupakan warga negara dari suatu negara ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan. Hal ini adalah hak mutlak suatu negara yang berdaulat.
Mengenai prinsip- prinsip umum kewarganegaraan bahwa kebebasan suatu negara untuk menentukan siapa warganegaranya dibatasi oleh prisip- prinsip umum hukum internasional mengenai kewarganegaraan.
Kemudian untuk pembatasan terhadap kebebasan dalam menentukan warganegara di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Orang- orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu negara tidak boleh dimasukan sebagai warganegara, negara yang bersangkutan.
2. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa- siapa yang merupakan warganegara suatu negara lainnya.
Dalam hal menentukan kewarganegaraan terdapat 2 cara yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan Asas keturunan (ius sanguinis).
Domisili/ domicile
Domisili adalah negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life).
Terdapat 2 domisili yaitu Domicile of origin sebagai domisili yang diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah “domicilie of origin” nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anank tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi “domicilie of origin”. Dan Domicilie of choice yang dimana sistem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memiliki “domicilie of choice” :
1. Kemampuan/ capacity.
2. Tempat kediaman/ residence.
3. Hasrat atau itikad/ intention.
Alasan yang pro kewarganegaraan
1. Cocok untuk perasaan hukum seseorang.
2. Sifatnya lebih permanen.
3. Lebih membawa kepastian.
Alasan yang pro domisili
1. Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
2. Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili.
3. Seringkali hukum domisili sama dengan hukum hakim.
4. Cocok dalam negara pluralisme hukum.
5. Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
6. Demi kepentingan adapatasi dari negara imigran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :