TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Waris Adat 2

Pengaruh Undang- Undang No 1 Tahun Tahun 1974 Terhadap Waris BW
Dengan berlakunya Undang- Undang No 1 Tahun 1974, maka dalam hal ini berlaku asas “Lex Posterior Derogate Lex Priori “, yaitu bahwa undang- undang baru membatalkan undang- undang terdahulu sejauh undang- undang tersebut mengatur hal yang sama.
Dan sejak diberlakukannya Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut maka tidak diberlakukan lagi hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata. Dan konsekuensinya adalah bagi orang- orang yang melakukan perkawinan sebelum diberlakukan UU NO 1 Tahun 1974 mereka tunduk pada sistem hukum waris KUHPerdata (BW), dan bagi orang- orang yang melakukan perkawinan setelah adanya UU No 1 Tahun 1974 maka tidak diberlakukan lagi hukum waris menurut KUHPerdata.
Aspek Substansi Perkawinan
Ada hubungan system yang melekat antar sistem antara hukum perkawinan, hukum keluarga dan hukum waris. Hukum kelurga dan hukum waris tidak berlaku lagi dengan diundangkannya UU No 1 Tahuin 1974. Hukum keluarga dan hukum waris tidak berlaku karena apabila parental atau matrinileal, maka hukum waris mengikuti hukum keluarga tersebut.
Secara Normatif
Hukum waris BW tidak bias diperlakukan bagi orang- orang setelah adanya UU no 1 Tahun 1974. Dari sudut pengaruh, yaitu adanya asas retroaktif yaitu undang- undang tidak berlaku surut bahwa apabila peristiwa hukum yang dilakukan sebelum munculnya UU No 1 Tahun 1974 maka masih berlaku ketentuan hukum yang lama.


Point- Point Perkuliahan
• BW dalam perkawianan menganut sistem harta persatuan bulat dalam hal harta kekayaanya. Sedangkan UU No 1 Tahun 1974 dalam perkawinan menganut system harta bersama, harta pribadi suami dan harta pribadi isteri dalam hal harta kekayaannya.
• Dalam hal pewarisan di Indonesia muncul permasalahan, karena hukum waris nasionalnya belum ada. Dengan begitu hukum wari BW yang semula menjadi dasar hukum sehingga menjadi sumber hukum.
• Apakah lahirnya UU No 1 Tahun 1974 menyangkut terhadap hukum waris islam?
1. Dari substasi, akibat perkawinan menyangkut terhadap hubungan suami dan isteri. Dalam hukum islam adanya harta pribadi sedangkan dalam UUP ada harta bersama dan harta pribadi suami dan isteri.
2. Mengenai anak angkat.

UU No 7 Tahun 1989 KHI = Tahun 1991
Tentang PA UU No 1 Tahun 1974


Pasal 49 : Pengadilan agama berwenang memriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara waris bagi orang yang beragama islam.
1. UU ini berorientasi tidak ada penggolongan rakyat.
2. Siapa yang dimaksud dengan mereka yang beragama islam.
3. Dikenalkan opsi hukum/ pilihan hukum.
• Adanya hak memilih, jadi pembentuk undang- undang menitikberatkan pada aspek keadilan bukan pada aspek kepastian.
• Keadilan dipandang adil oleh yang bersangkutan.
• Implementasi opsi hukum, yaitu memilih hukum dari waris islam dan waris adat. Memilih 1 dari 2 opsi hukum, karena historisnya orang Indonesia dahulu ada golongan.
4. Argumentasi opsi hukum itu apa.
5. Permasalahan keadilan.
• Masalah yang timbul dari keadilan, antara lain : ahli waris laki- laki dan perempuan, ahli waris janda dan anak, ahli waris anak dan anak angkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :