TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 15 Juni 2011

Studi Komparatif Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan

Pemerintahan Desa
1. Desa adalah suatau wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala desa dan perangkat personal desa bukan pegawai negeri sipil.
3. Pemerintahan desa : terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
4. Diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
5. Perangkat desa: terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa.
6. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
7. Kepala desa : dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa, warga negara republic Indonesia yang syarat dan tata cara pemilihanya dengan perda yang berpedoman pada PP.
8. Memiliki kekayaan sendiri dan sumber pendapatan asli desa.
9. Berhak membuat keputusan dan aturan- aturan dalam desa.

Pemerintahan Kelurahan
1. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

2. Dipimpin oleh seorang lurah.
3. Kepala kelurahan tidak dipilih tetapi diangkat.
4. Memperoleh pelimpahan sebagian tugas dari bupati/ walikota.
5. Lurah diangkat oleh bupati/ walikota atas usul camat dari PNS yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan.
6. Lurah bertanggungjawab kepada bupati/ walikota lewat camat.
7. Lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah.
8. Baik kepala maupun personal perangkat kelurahan adalah pegawai negeri sipil.
9. Tidak diberi hak mengurus rumah tangga sendiri.
10. Tidak mempunyai kekayaan sendiri hanya ada infentaris kelurahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :