TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT & ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
Acara pemeriksaan singkat ini diatur dalam pasal 203- 204 KUHAP. Dalam hal ini mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
• Bahwa yang diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 205 KUHAP. (Pasal 203 ayat 1 KUHAP) . Yang dimana dalam pasal 205 KUHAP tersebut mengatur mengenai acara pemeriksaan tindak pidana ringan yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
• Kejahatan atau pelanggaran tersebut menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (Pasal 203 ayat 1 KUHAP).
• Bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah atau penghinaan ringan.
• Bukan merupakan pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang- undangan lalu lintas. Karena pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan menggunakan acara pemeriksaan cepat.
• Yang harus memberitahukan dengan lisan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya adalah penuntut umum.
• Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti.(Pasal 203 ayat 2 KUHAP).
• Waktu, tempat dan keadaan melakukan tindak pidana tersebut dilakukan secara lisan. (Pasal 203 ayat 3).
• Apabila dipandang perlu adanya pemeriksaan tambahan, dapat diadakan pemeriksaan tambahan tersebut paling lama empat belas hari. (Pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP).
• Terdakwa dan atau penasehat hukum dapat meminta penundaan (tunda) sidang paling lama tujuh hari. (Pasal 203 ayat 3 (c) KUHAP).
• Putusanya tidak dibuat secraa khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang. (Pasal 203 ayat 3 (d), (e) dan (f) KUHAP).



ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Acara pemeriksaan cepat ini diatur dalam pasal 205- 216 KUHP. Dalam hal ini mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
• Yang diperiksa adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. ( Pasal 205 ayat 1 KUHAP)
• Yang menghadap terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum.(Pasal 205 ayat 2 KUHAP).
• Mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (Pasal 205 ayat 3 KUHAP).
• Pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari. (Pasal 206 KUHAP).
• Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu. (Pasal 208 KUHAP).

Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
• Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang- undangan lalu lintas jalan. (Pasal 211 KUHAP)
• Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Oleh karena itu, catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat- lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (Pasal 212).
• Dapat menunjuk seorang wakil. Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang (Pasal 213 KUHAP).
• Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. (Pasal 215 KUHAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :