TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Waris Adat 3

Istilah Yang Rancu Dalam Praktik Hukum
Rancu :
- Persepsi yang berbeda- beda.
- Mengandung multitafsir ( dalam Bahasa Indonesia ), yang kemudian menimbulkan suatu ketidakpastian dan menyangkut kepada ketertiban umum.
Pewarisan dan pembagian warisan
- Pewarisan yaitu membagi- bagi harta warisan.
- Sedangkan warisan yaitu hanya sebagai metoda saja dalam suatu sistem.
- Pewariasan dalam waris BW/ perdata dan dalam waris islam, terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Berbeda halnya, apabila pewarisan dalam waris adat dapat terjadi sebelum dan atau setelah pewaris meninggal dunia.
Harta Warisan dan Harta Peninggalan
Perbedaan :
- Harta warisan yaitu terdiri dari harta peninggalan ditambah dengan segala pemberian orang tua kepada anak- anaknya semasa hidupnya.
- Harta peninggalan yaitu diartikan sebagai harta yang ada dan yang akan ada sejak saat meninggalnya pewaris.

Perbedaan Inbreng BW dan Adat
- Asas : Pada asasnya tiap ahli waris punya hak dan bagian yang sama terhadap harta warisan.
- BW : Schenking dari orang tua kepada salah satu anaknya, mungkin mengakibatkan melebihi hak yng diterima sebagai ahli waris, dan kalau menghasilkan kurang dari bagiannya maka akan ditambahi.
- Adat : setiapn pemberian orang tua kepada anak- anaknya akan diperhitungkan dalam pembagian warisan, sehingga apabila diperhitungkan lebih maka akan dikurangi dan apabila kurang maka akan ditambahi, sehingga hak dan bagiannya masing- masing sama.

Harta Bawaan dan Harta Aasal
- Harta gawan : yaitu harta pemberian orang tua sama dengan harta asal.
- Harta Bawaan : yaitu harta pribadi suami, harta pribadi isteri dan harta pemberian orang tua.
- Harta Asal : yaitu harta yang diperoleh suami atau isteri sebelum dan atau selama perkawinan yang berasal dari pewarisan. Harta asal memunculkan ahli waris asal, tidak ada ahli waris gawan. Dan ahli waris asal muncul ketika ada seseorang yang meninggal tetapi tidak ada ahli waris.
Hibah
- Hibah dalam Hukum Islam memiliki arti sebagai perbuatan hukum sepihak secara Cuma- Cuma, artinya ada prestasi tetapi tidak ada kontraprestasi.
- Hibah tidak boleh merugikan ahli waris. Artinya tetap dilaksanakan tetapi tidak boleh merugikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :