TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Waris Adat 4

Pewarisan
• Pengertian
Proses penerusan, pengoperan, peralihan harta kekayaan materil dan imateril dari satu generasi ke generasi berikutnya.
• Tujuan
Menyelesaikan perikatan yang dibuat pewaris semasa hidupnya dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.
• Konsep harta warisan harus sudah bersih
Harta peninggalan pewaris setelah dibersihkan dari hutang- hutang pewaris semasa hidupnya (termasuk biaya perawatan, selamatan dan biaya kubur), selanjutnya baru dapat dilakukan pembagian warisan (konsep aktiva dan pasiva).
• Harta kekayaan materil dan imateril
1. Materil : dapat dinilai dengan uang, bernilai ekonomis.
Untuk apa? Dalam hal ini ada 3 fungsi, yaitu :
a. Dipakai untuk menghitung nilai warisan.
b. Untuk menentukan hak dan bagian ahli waris.
c. Dapat dibaginya harta warisan.

# untuk warisan seperti rumah atau mobil maka cara pembagian warisannya dengan ditaksir nilainya.
2. Imateril : tidak bernilai uang, tetapi bernilai sosiologis dan magis.
Hukum adat ada harta yang dapat diwariskan tetapi tidak dapat dibagi karena bersifat imateril. Seperti : pusaka, jabatan, gelar, dll.
• Dalam hukum waris adat ada materil dan imateril, karena :
1. Mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.
2. Masyarakat disamping penopangnya juga sebagai struktur masyarakat itu sendiri.
• Tujuan hukum waris adat pada dasarnya sama dengan tujuan hukum pada umumnya, yaitu tertib masyarakat. Oleh karena itu tujuan waris adatpun juga memelihara tertib masyarakat dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.


• Secara yuridis yang dimaksud dengan tertib masyarakat adalah adanya proses yang teratur dan lancar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para subyek hukum dalam pergaulan hidup masyarakat. Apabila ada seorang yang melanggar tertib masyarakat akan dikenai sanksi hukum sebagai sarana kontrol sosial, sehingga pulih kembali tertib masyarakat.
• Kwalifikasi dasar subyek hukum :
1. Vertical : aspek hukum publik ( warga negara dengan negara ).
2. Horizontal : harta kekayaan, lapangan keluarga.
• Bagaimana jika subyek hukum mati ?
Maka tidak akan tertib lagi. Untuk menertibkan, untuk menertibkan maka hukum harus menyelesaikan masalah.

• Harta warisan harus sudah bersih?
Sebelum menuntut pembagian warisan, selesaikan dulu kewajiban/ perikatan yang dibuat pewaris. Seperti : hutang, biaya kubur, perawatan, dll.
• Unsur- unsur pewarisan :
1. Pewaris : orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.
2. Harta warisan : harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.
3. Ahli waris : orang yang berhak menerima harta kekayaan.
• Sifat komulatif
Berkait dengan konsep peristiwa hukum waris dan apabila salah satu saja dari unsur- unsur pewarisan tidak ada maka tidak akan terjadi pewarisan.
• Siapa yang dimaksud dengan “generasi berikutnya” yang menempati posisi sebagai ahli waris ?
Kata kunci “masyarakat genealogis”. Tidak menempati posisi silsilah/ struktur keluarganya. Contoh : patrinileal, yang dimana perempuan tidak mewaris.
Jadi hanya orang- orang yang mene,pati posisi silsilah/ struktur dalam keluarganya yang berhak mewaris untuk mempertahankan eksistensi genealogis tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :