TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

PERKEMBANGAN HUKUM ADAT

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang hidup di dalam suatu masyarakat dan ditaati dalam masyarakat tersebut. Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian hukum adat tersebut sesuai dengan pandangan- pandangannya masing- masing.
Menurut saya hukum adat ini pastilah akan mengikuti perkembangan sesuai dengan zaman. Contohnya : permainan go back to door pada zaman dahulu yang menjadi permainan tradisi, sekarang orang- orang lebih tertarik dengan permainan modern seperti facebook, friendster, dll. Inilah yang dimaksud dengan adat atau kebiasaan yang mengikuti perkembangan zaman.
Secara umum dari sejarahnya juga sudah dapat dilihat bahwa hukum adat akan mengalami perkembangan dari masa lalu ( sifat hukum adat selaku fenomena sosial dan sebagai kebudayaan Indonesia yang akan menjadi acuan pada saat sekarang dan akan menjadi pendorong di nmasa yang akan datang), masa kini ( hukum adat dalam masyarakat atau undang- undang) dan masa yang akan datang ( sebagai hukum adat yang akan datang).
Sebelum kemerdekaan hukum adatpun sudah berkembang pada Zaman Malayo Polinesia ( kebudayaan asli Indonesia yang tidak tertulis ), Zaman Hindu ( zaman raja- raja) dan Zaman Islam ( seperti Aceh). Kemudian perkembangn juga ditunjukan pada masa VOC, di sini VOC mencampuri urusan orang- orang bumi putera.

Perkembangan hukum adat juga di dukung dengan adanya berbagai penyelidikan dan pengkajian hukum adat yang dilakukan oleh para ahli seperti Marsden, Muntinghe, Rafles, Crawfud, Van Hogendorp dan Jen Chretien Baud. Dan juga peneliti lapangan seperti Willer dan Van Der Bosch.
Dengan adanya perkembangan tersebut, maka hukum adat mulai diperhatikan di dalam dunia pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, bukan sebagai pengetahuan lagi. Orang- orang asingpun mulai mempelajari hukum adat karena tertarik dengan perkembangan tersebut. Kemudian dengan perkembangan tersebut pula mulilah berkembangnya lembaga- lembaga adat seperti Lembaga Maro. Lembaga Bagi Hasil, Lembaga Sewa, Lembaga Gadai dll. Ini menunjukan pula bahwa hukum adat memang berkembang sesuai dengan zamannya dan mulai mengatur kepentingan- kepentiangan individu maupun masyarakat.

1 komentar:

  1. minta keterangan perkembangan hukum adat sebagai kesadaran nasional,yg melahirkan kesadaran barat.

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :