TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Waris Adat 1

Hukum Waris Adat
Hukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/ anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai hukum waris adat, maka kita harus dapat membedakan antara hukum waris adat dan hukum adat waris. Dalam hal ini bahwa hukum waris adat (Diterangkan – Menerangkan) yaitu dalam fokus hukum waris (hukum positif), sedangkan hukum adat waris (Menerangkan- Diterangkan) yaitu lingkupnya adalah hukum adat dengan kata lain dalam tataran hukum adat (historis/ antropologis).
Hukum waris di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beranekaragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Yo. Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
- Golongan Eropa
- Golongan Timur Asing
- Golongan Bumi Putera.
Dan untuk hukum waris positif atau hukum waris yang sedang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3 macam hukum waris. Hukum waris tersebut adalah :
- Hukum waris adat.
- Hukum waris islam.
- Hukum waris BW/ perdata.

Dengan materi pengantar kuliah tersebut, maka dapat dimengerti dasar hukumnya dan juga dapat diambil beberapa teaching point yaitu :
1. Secara normatif bahwa hukum waris adalah bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia.
2. Adanya ketentuan pasal 163 IS yo pasal 131 IS, yang dimana pasal- pasal tersebut mengatur mengenai pergolongan rakyat dan pluralism hukum. Dan juga dalam pasal- pasal ini politik hukum ikut diberlakukan.

Dalam pemakaian hukum waris di setiap golongan- golongan tersebut diberlakukan berbeda- beda, hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Golongan bumi putera : menggunakan hukum waris adat/ hukum waris islam.
2. Golongan Eropa : menggunakan hukum waris BW/ perdata.
3. Golongan Timur Asing :
- Untuk cina menggunakan hukum waris BW/ perdata.
- Untuk bukan Cina menggunakan hukum waris adat.
Kemudian sedikit penjelasan mengenai hukum waris islam, yaitu bahwa hukum waris islam tidak otomatis berjalan di Indonesia. Dan hukum waris islam tersebut ada 2, yaitu yang tertulis seperti undang- undang perbankan syariah dan yang tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :