TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Waris Adat 5

• Konsep harta nilai ekonomis, sosial, magis, materil dan imateril. Kepemilikan komunal dan
Individual, dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
• Harta warisan
1. Harta materil
- Diartikan sebagai dapat dinilai dengan uang/ ekonomis. Berkaitan dengan kebutuhan hidup.
- “Dapat diilai dengan uang” bahwa uang itu ada nilai nominal, dengan arti uang itu punya sifat strategis dalam pewarisan.
- Dapat diwariskan dan dapat dibagi.
2. Harta immateril
- Magis dan sosiologis.
- Homogen = dari kualitas menjadi kuantitas (kwntifikasi).
- Heterogen = dengan metode scoring, seperti : tanah.
- Dapat diwariskan, tidak dapat dibagi.
• Nilai ekonomis menggambarkan berapa besar bagian ahli waris. Mengapa disebut sebgai “bagian” bukan “hak” ?
Kalau “hak” = bersifat kualitas.
Kalau “bagian” = bersifat kuantitas, berapa yang diterima.
• 3 arti penting kualifikasi uang :
1. Mengetahui totalitas harta warisan.
2. Menghitung bagian harta warisan.
3. Dapat dibaginya harta warisan.
• Kepemilikan :
1. Komunal : yang punya hubungan komunal.
2. Individual : yang berkaitan dengan orang- orang lain komunal.
• Harta warisan dapat dilakukan pembagian warisan. Kapan?
- Setelah dibersihkan dari hutang- hutangnya.
- Penentuan kualifikasi HPI, HPS dan HB.
• Struktur harta keluarga masyarakat parental/ bilateral (HAS, HAI dan HB HPS, HPI dan HB konsep harta kekayaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :