TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 31 Mei 2011

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN STATUS PERSONEL

Pemakaian istilah HPI diberbagai universitas di Indonesia seperti Universitas Gajah Mada adalah menggunakan istilah HATAH yang masuk ke dalam Hukum Tata Negara (HTN). Sedangkan di Universitas Jenderal Soedirman lebih condong menggunakan istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang masuk ke dalam hukum perdata.
Hukum Perdata Internasional apabila dikaitkan dengan HATAH yaitu bahwa HATAH lebih luas dari HPI karena HATAH meliputi HATAH intern dan HATAH ekstern. Sedangkan HPI hanya sebagai HATAH ekstern.
Para ahli hukum pada dasarnya sama dalam hal memberikan definisinya mengenai Hukum Perdata Indonesia. Salah satunya Van Vollenhoven yang menegaskan :
“(z)oovak het recht buiten de grens Van het nationale gaat op een der beide laatste wijzen – door of aan staten gemeen te zijn of den strikt nationalen kring van den verordenenden staat te overschreiden – pleegt men te sperken van internationaal recht”.
Bila kita perhatikan penegasan Van Vollenhoven tersebut, kita dapati dua macam hukum yaitu : pertama – hukum bersama bagi berbagai Negara dan kedua – hukum suatu negara yang lingkup lakunya melampaui batas lingkungan nasional, kedua- duanya itulah Hukum Internasional.
Kemudian dalam HPI terdapat 2 kaidah, yaitu kaidah mandiri yang secara langsung berisi ketentuan yang berlaku untuk peristiwa atau perkara perdata internasional. Dan kaidah petunjuk yang menunjuk kepada sistem hukum suatu negara sebagai hukum yang dipergunakan dalam menyelesaikan suatu peristiwa atau perkara perdata internasional.
Dalam HPI juga terdapat 2 macam aliran yaitu :
1. Internasionalistis.
Wawasan internasional, HPI di dunia hanya ada 1, agar dapat berkomunikasi antara negara- negara dunia(supra-nasional).
2. Nasionalistis.
Bagi yang bertentangan bahwa HPI tidak 1 di dunia tetapi bermacam- macam. Karena urusan/ masalam masing- masing orang berbeda.
Selain itu Hukum Perdata Internasional mempunyai 2 sumber, yaitu sumber tertulis (peraturan perundang- undangan dan traktat) dan sumber tidak tertulis (kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan prinsip hukum umum).


STATUS PERSONEL/ PERSONAL STATUS
Status personel adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/ diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga- lembaganya.
Status personel ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidak emampuan bersikap tindak di bidang hukum, yang unsur- unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Dalam status personal terdapat isi dan jangkauan yang dibagi kedalam 3 konsepsi, yaitu sebagai berikut :
Konsepsi luas : status personel meliiputi berbagai hak, permulaan/ lahir dan terhentinya/ mati kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal- soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan pewarisan.
Konsepsi agak sempit : seperti yang dianut di Perancis, tidak menganggap sebagai status personel : hukum harta benda perkawinan, perwarisan dan ketidakmampuan bertindak dibidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testatemen pasiennya.
Konsepsi lebih sempit : sama sekali tidak memasukanhukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
Kemudian dalam menentukan status personel terdapat 2 prinsip yaitu Prinsip personalitas/ kewarganegaraan (lex patriae) dan prinsip teritorialitas/ domisili (lex domocillie).
1. Aliran personalitas : untuk status personel suatu pribadi berlaku hukum personelnya. Sebagaimana berlaku di negara- negara Eropa kontinental (Civi Law).
2. Aliran teritorialitas : status personel suatu pribadi tunduk pada hukum negara dimana ia berdomisilie. Sebagaimana di negara- negara Anglo Saxon (Common Law).

Kewarganegaraan/ nationality
Pembatasan mengenai siapa yang merupakan warga negara dari suatu negara ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan. Hal ini adalah hak mutlak suatu negara yang berdaulat.
Mengenai prinsip- prinsip umum kewarganegaraan bahwa kebebasan suatu negara untuk menentukan siapa warganegaranya dibatasi oleh prisip- prinsip umum hukum internasional mengenai kewarganegaraan.
Kemudian untuk pembatasan terhadap kebebasan dalam menentukan warganegara di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Orang- orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu negara tidak boleh dimasukan sebagai warganegara, negara yang bersangkutan.
2. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa- siapa yang merupakan warganegara suatu negara lainnya.
Dalam hal menentukan kewarganegaraan terdapat 2 cara yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan Asas keturunan (ius sanguinis).
Domisili/ domicile
Domisili adalah negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life).
Terdapat 2 domisili yaitu Domicile of origin sebagai domisili yang diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah “domicilie of origin” nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anank tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi “domicilie of origin”. Dan Domicilie of choice yang dimana sistem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memiliki “domicilie of choice” :
1. Kemampuan/ capacity.
2. Tempat kediaman/ residence.
3. Hasrat atau itikad/ intention.
Alasan yang pro kewarganegaraan
1. Cocok untuk perasaan hukum seseorang.
2. Sifatnya lebih permanen.
3. Lebih membawa kepastian.
Alasan yang pro domisili
1. Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
2. Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili.
3. Seringkali hukum domisili sama dengan hukum hakim.
4. Cocok dalam negara pluralisme hukum.
5. Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
6. Demi kepentingan adapatasi dari negara imigran.

Selengkapnya...

Hukum Waris Adat 5

• Konsep harta nilai ekonomis, sosial, magis, materil dan imateril. Kepemilikan komunal dan
Individual, dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
• Harta warisan
1. Harta materil
- Diartikan sebagai dapat dinilai dengan uang/ ekonomis. Berkaitan dengan kebutuhan hidup.
- “Dapat diilai dengan uang” bahwa uang itu ada nilai nominal, dengan arti uang itu punya sifat strategis dalam pewarisan.
- Dapat diwariskan dan dapat dibagi.
2. Harta immateril
- Magis dan sosiologis.
- Homogen = dari kualitas menjadi kuantitas (kwntifikasi).
- Heterogen = dengan metode scoring, seperti : tanah.
- Dapat diwariskan, tidak dapat dibagi.
• Nilai ekonomis menggambarkan berapa besar bagian ahli waris. Mengapa disebut sebgai “bagian” bukan “hak” ?
Kalau “hak” = bersifat kualitas.
Kalau “bagian” = bersifat kuantitas, berapa yang diterima.
• 3 arti penting kualifikasi uang :
1. Mengetahui totalitas harta warisan.
2. Menghitung bagian harta warisan.
3. Dapat dibaginya harta warisan.
• Kepemilikan :
1. Komunal : yang punya hubungan komunal.
2. Individual : yang berkaitan dengan orang- orang lain komunal.
• Harta warisan dapat dilakukan pembagian warisan. Kapan?
- Setelah dibersihkan dari hutang- hutangnya.
- Penentuan kualifikasi HPI, HPS dan HB.
• Struktur harta keluarga masyarakat parental/ bilateral (HAS, HAI dan HB HPS, HPI dan HB konsep harta kekayaan).

Selengkapnya...

Hukum Waris Adat 4

Pewarisan
• Pengertian
Proses penerusan, pengoperan, peralihan harta kekayaan materil dan imateril dari satu generasi ke generasi berikutnya.
• Tujuan
Menyelesaikan perikatan yang dibuat pewaris semasa hidupnya dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.
• Konsep harta warisan harus sudah bersih
Harta peninggalan pewaris setelah dibersihkan dari hutang- hutang pewaris semasa hidupnya (termasuk biaya perawatan, selamatan dan biaya kubur), selanjutnya baru dapat dilakukan pembagian warisan (konsep aktiva dan pasiva).
• Harta kekayaan materil dan imateril
1. Materil : dapat dinilai dengan uang, bernilai ekonomis.
Untuk apa? Dalam hal ini ada 3 fungsi, yaitu :
a. Dipakai untuk menghitung nilai warisan.
b. Untuk menentukan hak dan bagian ahli waris.
c. Dapat dibaginya harta warisan.

# untuk warisan seperti rumah atau mobil maka cara pembagian warisannya dengan ditaksir nilainya.
2. Imateril : tidak bernilai uang, tetapi bernilai sosiologis dan magis.
Hukum adat ada harta yang dapat diwariskan tetapi tidak dapat dibagi karena bersifat imateril. Seperti : pusaka, jabatan, gelar, dll.
• Dalam hukum waris adat ada materil dan imateril, karena :
1. Mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.
2. Masyarakat disamping penopangnya juga sebagai struktur masyarakat itu sendiri.
• Tujuan hukum waris adat pada dasarnya sama dengan tujuan hukum pada umumnya, yaitu tertib masyarakat. Oleh karena itu tujuan waris adatpun juga memelihara tertib masyarakat dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis.


• Secara yuridis yang dimaksud dengan tertib masyarakat adalah adanya proses yang teratur dan lancar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para subyek hukum dalam pergaulan hidup masyarakat. Apabila ada seorang yang melanggar tertib masyarakat akan dikenai sanksi hukum sebagai sarana kontrol sosial, sehingga pulih kembali tertib masyarakat.
• Kwalifikasi dasar subyek hukum :
1. Vertical : aspek hukum publik ( warga negara dengan negara ).
2. Horizontal : harta kekayaan, lapangan keluarga.
• Bagaimana jika subyek hukum mati ?
Maka tidak akan tertib lagi. Untuk menertibkan, untuk menertibkan maka hukum harus menyelesaikan masalah.

• Harta warisan harus sudah bersih?
Sebelum menuntut pembagian warisan, selesaikan dulu kewajiban/ perikatan yang dibuat pewaris. Seperti : hutang, biaya kubur, perawatan, dll.
• Unsur- unsur pewarisan :
1. Pewaris : orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.
2. Harta warisan : harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.
3. Ahli waris : orang yang berhak menerima harta kekayaan.
• Sifat komulatif
Berkait dengan konsep peristiwa hukum waris dan apabila salah satu saja dari unsur- unsur pewarisan tidak ada maka tidak akan terjadi pewarisan.
• Siapa yang dimaksud dengan “generasi berikutnya” yang menempati posisi sebagai ahli waris ?
Kata kunci “masyarakat genealogis”. Tidak menempati posisi silsilah/ struktur keluarganya. Contoh : patrinileal, yang dimana perempuan tidak mewaris.
Jadi hanya orang- orang yang mene,pati posisi silsilah/ struktur dalam keluarganya yang berhak mewaris untuk mempertahankan eksistensi genealogis tersebut.

Selengkapnya...

Hukum Waris Adat 3

Istilah Yang Rancu Dalam Praktik Hukum
Rancu :
- Persepsi yang berbeda- beda.
- Mengandung multitafsir ( dalam Bahasa Indonesia ), yang kemudian menimbulkan suatu ketidakpastian dan menyangkut kepada ketertiban umum.
Pewarisan dan pembagian warisan
- Pewarisan yaitu membagi- bagi harta warisan.
- Sedangkan warisan yaitu hanya sebagai metoda saja dalam suatu sistem.
- Pewariasan dalam waris BW/ perdata dan dalam waris islam, terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Berbeda halnya, apabila pewarisan dalam waris adat dapat terjadi sebelum dan atau setelah pewaris meninggal dunia.
Harta Warisan dan Harta Peninggalan
Perbedaan :
- Harta warisan yaitu terdiri dari harta peninggalan ditambah dengan segala pemberian orang tua kepada anak- anaknya semasa hidupnya.
- Harta peninggalan yaitu diartikan sebagai harta yang ada dan yang akan ada sejak saat meninggalnya pewaris.

Perbedaan Inbreng BW dan Adat
- Asas : Pada asasnya tiap ahli waris punya hak dan bagian yang sama terhadap harta warisan.
- BW : Schenking dari orang tua kepada salah satu anaknya, mungkin mengakibatkan melebihi hak yng diterima sebagai ahli waris, dan kalau menghasilkan kurang dari bagiannya maka akan ditambahi.
- Adat : setiapn pemberian orang tua kepada anak- anaknya akan diperhitungkan dalam pembagian warisan, sehingga apabila diperhitungkan lebih maka akan dikurangi dan apabila kurang maka akan ditambahi, sehingga hak dan bagiannya masing- masing sama.

Harta Bawaan dan Harta Aasal
- Harta gawan : yaitu harta pemberian orang tua sama dengan harta asal.
- Harta Bawaan : yaitu harta pribadi suami, harta pribadi isteri dan harta pemberian orang tua.
- Harta Asal : yaitu harta yang diperoleh suami atau isteri sebelum dan atau selama perkawinan yang berasal dari pewarisan. Harta asal memunculkan ahli waris asal, tidak ada ahli waris gawan. Dan ahli waris asal muncul ketika ada seseorang yang meninggal tetapi tidak ada ahli waris.
Hibah
- Hibah dalam Hukum Islam memiliki arti sebagai perbuatan hukum sepihak secara Cuma- Cuma, artinya ada prestasi tetapi tidak ada kontraprestasi.
- Hibah tidak boleh merugikan ahli waris. Artinya tetap dilaksanakan tetapi tidak boleh merugikan.


Selengkapnya...

Hukum Waris Adat 2

Pengaruh Undang- Undang No 1 Tahun Tahun 1974 Terhadap Waris BW
Dengan berlakunya Undang- Undang No 1 Tahun 1974, maka dalam hal ini berlaku asas “Lex Posterior Derogate Lex Priori “, yaitu bahwa undang- undang baru membatalkan undang- undang terdahulu sejauh undang- undang tersebut mengatur hal yang sama.
Dan sejak diberlakukannya Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut maka tidak diberlakukan lagi hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata. Dan konsekuensinya adalah bagi orang- orang yang melakukan perkawinan sebelum diberlakukan UU NO 1 Tahun 1974 mereka tunduk pada sistem hukum waris KUHPerdata (BW), dan bagi orang- orang yang melakukan perkawinan setelah adanya UU No 1 Tahun 1974 maka tidak diberlakukan lagi hukum waris menurut KUHPerdata.
Aspek Substansi Perkawinan
Ada hubungan system yang melekat antar sistem antara hukum perkawinan, hukum keluarga dan hukum waris. Hukum kelurga dan hukum waris tidak berlaku lagi dengan diundangkannya UU No 1 Tahuin 1974. Hukum keluarga dan hukum waris tidak berlaku karena apabila parental atau matrinileal, maka hukum waris mengikuti hukum keluarga tersebut.
Secara Normatif
Hukum waris BW tidak bias diperlakukan bagi orang- orang setelah adanya UU no 1 Tahun 1974. Dari sudut pengaruh, yaitu adanya asas retroaktif yaitu undang- undang tidak berlaku surut bahwa apabila peristiwa hukum yang dilakukan sebelum munculnya UU No 1 Tahun 1974 maka masih berlaku ketentuan hukum yang lama.


Point- Point Perkuliahan
• BW dalam perkawianan menganut sistem harta persatuan bulat dalam hal harta kekayaanya. Sedangkan UU No 1 Tahun 1974 dalam perkawinan menganut system harta bersama, harta pribadi suami dan harta pribadi isteri dalam hal harta kekayaannya.
• Dalam hal pewarisan di Indonesia muncul permasalahan, karena hukum waris nasionalnya belum ada. Dengan begitu hukum wari BW yang semula menjadi dasar hukum sehingga menjadi sumber hukum.
• Apakah lahirnya UU No 1 Tahun 1974 menyangkut terhadap hukum waris islam?
1. Dari substasi, akibat perkawinan menyangkut terhadap hubungan suami dan isteri. Dalam hukum islam adanya harta pribadi sedangkan dalam UUP ada harta bersama dan harta pribadi suami dan isteri.
2. Mengenai anak angkat.

UU No 7 Tahun 1989 KHI = Tahun 1991
Tentang PA UU No 1 Tahun 1974


Pasal 49 : Pengadilan agama berwenang memriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara waris bagi orang yang beragama islam.
1. UU ini berorientasi tidak ada penggolongan rakyat.
2. Siapa yang dimaksud dengan mereka yang beragama islam.
3. Dikenalkan opsi hukum/ pilihan hukum.
• Adanya hak memilih, jadi pembentuk undang- undang menitikberatkan pada aspek keadilan bukan pada aspek kepastian.
• Keadilan dipandang adil oleh yang bersangkutan.
• Implementasi opsi hukum, yaitu memilih hukum dari waris islam dan waris adat. Memilih 1 dari 2 opsi hukum, karena historisnya orang Indonesia dahulu ada golongan.
4. Argumentasi opsi hukum itu apa.
5. Permasalahan keadilan.
• Masalah yang timbul dari keadilan, antara lain : ahli waris laki- laki dan perempuan, ahli waris janda dan anak, ahli waris anak dan anak angkat.


Selengkapnya...

Hukum Waris Adat 1

Hukum Waris Adat
Hukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/ anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai hukum waris adat, maka kita harus dapat membedakan antara hukum waris adat dan hukum adat waris. Dalam hal ini bahwa hukum waris adat (Diterangkan – Menerangkan) yaitu dalam fokus hukum waris (hukum positif), sedangkan hukum adat waris (Menerangkan- Diterangkan) yaitu lingkupnya adalah hukum adat dengan kata lain dalam tataran hukum adat (historis/ antropologis).
Hukum waris di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beranekaragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Yo. Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
- Golongan Eropa
- Golongan Timur Asing
- Golongan Bumi Putera.
Dan untuk hukum waris positif atau hukum waris yang sedang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3 macam hukum waris. Hukum waris tersebut adalah :
- Hukum waris adat.
- Hukum waris islam.
- Hukum waris BW/ perdata.

Dengan materi pengantar kuliah tersebut, maka dapat dimengerti dasar hukumnya dan juga dapat diambil beberapa teaching point yaitu :
1. Secara normatif bahwa hukum waris adalah bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia.
2. Adanya ketentuan pasal 163 IS yo pasal 131 IS, yang dimana pasal- pasal tersebut mengatur mengenai pergolongan rakyat dan pluralism hukum. Dan juga dalam pasal- pasal ini politik hukum ikut diberlakukan.

Dalam pemakaian hukum waris di setiap golongan- golongan tersebut diberlakukan berbeda- beda, hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Golongan bumi putera : menggunakan hukum waris adat/ hukum waris islam.
2. Golongan Eropa : menggunakan hukum waris BW/ perdata.
3. Golongan Timur Asing :
- Untuk cina menggunakan hukum waris BW/ perdata.
- Untuk bukan Cina menggunakan hukum waris adat.
Kemudian sedikit penjelasan mengenai hukum waris islam, yaitu bahwa hukum waris islam tidak otomatis berjalan di Indonesia. Dan hukum waris islam tersebut ada 2, yaitu yang tertulis seperti undang- undang perbankan syariah dan yang tidak tertulis. Selengkapnya...

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT & ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
Acara pemeriksaan singkat ini diatur dalam pasal 203- 204 KUHAP. Dalam hal ini mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
• Bahwa yang diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 205 KUHAP. (Pasal 203 ayat 1 KUHAP) . Yang dimana dalam pasal 205 KUHAP tersebut mengatur mengenai acara pemeriksaan tindak pidana ringan yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
• Kejahatan atau pelanggaran tersebut menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (Pasal 203 ayat 1 KUHAP).
• Bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah atau penghinaan ringan.
• Bukan merupakan pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang- undangan lalu lintas. Karena pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan menggunakan acara pemeriksaan cepat.
• Yang harus memberitahukan dengan lisan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya adalah penuntut umum.
• Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti.(Pasal 203 ayat 2 KUHAP).
• Waktu, tempat dan keadaan melakukan tindak pidana tersebut dilakukan secara lisan. (Pasal 203 ayat 3).
• Apabila dipandang perlu adanya pemeriksaan tambahan, dapat diadakan pemeriksaan tambahan tersebut paling lama empat belas hari. (Pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP).
• Terdakwa dan atau penasehat hukum dapat meminta penundaan (tunda) sidang paling lama tujuh hari. (Pasal 203 ayat 3 (c) KUHAP).
• Putusanya tidak dibuat secraa khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang. (Pasal 203 ayat 3 (d), (e) dan (f) KUHAP).



ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Acara pemeriksaan cepat ini diatur dalam pasal 205- 216 KUHP. Dalam hal ini mempunyai ciri- ciri sebagai berikut :
• Yang diperiksa adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. ( Pasal 205 ayat 1 KUHAP)
• Yang menghadap terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum.(Pasal 205 ayat 2 KUHAP).
• Mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (Pasal 205 ayat 3 KUHAP).
• Pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari. (Pasal 206 KUHAP).
• Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu. (Pasal 208 KUHAP).

Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
• Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang- undangan lalu lintas jalan. (Pasal 211 KUHAP)
• Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Oleh karena itu, catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat- lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (Pasal 212).
• Dapat menunjuk seorang wakil. Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang (Pasal 213 KUHAP).
• Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. (Pasal 215 KUHAP).

Selengkapnya...

PERKEMBANGAN HUKUM ADAT

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang hidup di dalam suatu masyarakat dan ditaati dalam masyarakat tersebut. Banyak para ahli yang mendefinisikan pengertian hukum adat tersebut sesuai dengan pandangan- pandangannya masing- masing.
Menurut saya hukum adat ini pastilah akan mengikuti perkembangan sesuai dengan zaman. Contohnya : permainan go back to door pada zaman dahulu yang menjadi permainan tradisi, sekarang orang- orang lebih tertarik dengan permainan modern seperti facebook, friendster, dll. Inilah yang dimaksud dengan adat atau kebiasaan yang mengikuti perkembangan zaman.
Secara umum dari sejarahnya juga sudah dapat dilihat bahwa hukum adat akan mengalami perkembangan dari masa lalu ( sifat hukum adat selaku fenomena sosial dan sebagai kebudayaan Indonesia yang akan menjadi acuan pada saat sekarang dan akan menjadi pendorong di nmasa yang akan datang), masa kini ( hukum adat dalam masyarakat atau undang- undang) dan masa yang akan datang ( sebagai hukum adat yang akan datang).
Sebelum kemerdekaan hukum adatpun sudah berkembang pada Zaman Malayo Polinesia ( kebudayaan asli Indonesia yang tidak tertulis ), Zaman Hindu ( zaman raja- raja) dan Zaman Islam ( seperti Aceh). Kemudian perkembangn juga ditunjukan pada masa VOC, di sini VOC mencampuri urusan orang- orang bumi putera.

Perkembangan hukum adat juga di dukung dengan adanya berbagai penyelidikan dan pengkajian hukum adat yang dilakukan oleh para ahli seperti Marsden, Muntinghe, Rafles, Crawfud, Van Hogendorp dan Jen Chretien Baud. Dan juga peneliti lapangan seperti Willer dan Van Der Bosch.
Dengan adanya perkembangan tersebut, maka hukum adat mulai diperhatikan di dalam dunia pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, bukan sebagai pengetahuan lagi. Orang- orang asingpun mulai mempelajari hukum adat karena tertarik dengan perkembangan tersebut. Kemudian dengan perkembangan tersebut pula mulilah berkembangnya lembaga- lembaga adat seperti Lembaga Maro. Lembaga Bagi Hasil, Lembaga Sewa, Lembaga Gadai dll. Ini menunjukan pula bahwa hukum adat memang berkembang sesuai dengan zamannya dan mulai mengatur kepentingan- kepentiangan individu maupun masyarakat.

Selengkapnya...

Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah

A. Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan pada Pasal 1 angka 3 sebagai berikut:
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 32 Tahun 2004 tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah.
a. Kepala Daerah
Kepala Daerah sebagai unsur Pemerintah Daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan dalam Pasal 24 sebagai berikut:
(1)Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2)Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3)Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4)Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5)Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Kemudian tentang tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termaktub dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2004. Pada Pasal 25 ditentukan tentang tugas dan wewenang Kepala Daerah sebagai berikut:
Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Mengajukan rancangan Perda;
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, maka Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewajiban, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah baik dalam bidang otonomi maupun tugas pembantuan;
b. Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan;
c. Menetapkan peraturan daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Menetapkan keputusan lain dengan atau tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Menyelenggarakan kepengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah.
Menurut J. Riwu Kaho, setidaknya ada 4 (empat) faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu:
Pertama, faktor manusia yang merupakan subjek penggerak dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kedua, faktor keuangan yang menjadi tulang punggung terselenggaranya aktifitas pemerintahan daerah. Ketiga, faktor peralatan yang merupakan sarana pendukung aktifitas pemerintahan daerah, dan keempat adalah faktor organisasi serta manajemen yang ditentukan terselenggaranya pemerintahan yang baik, efisien, serta efektif.
Faktor manusia menjadi sangat penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini karena manusia merupakan subjek dalam setiap aktifitas pemerintahan, pelaku dan juga penggerak proses mekanisme di dalam pemerintahan. Kepala Daerah yang tercakup di dalam faktor manusia merupakan faktor yang sangat esensial dalam melaksanakan tugas-tugas otonomi daerah. Karena itu berhasil atau tidaknya tugas-tugas di daerah tergantung sang manajer (Kepala Daerah). Oleh karena itu, manusia yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan harus benar-benar berkualitas baik secara moral, mental maupun kapasitasnya. Hal ini mengingat seorang Kepala Daerah memiliki tugas yang tidak ringan, yaitu memimpin jalannya pemerintahan di Daerah.


b. Perangkat Daerah
Perangkat daerah untuk masing-masing tingkatan pemerintahan berbeda satu dengan yang lain. Perangkat daerah untuk daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, sedangkan untuk daerah Kabupaten/Kota ditambah dengan kecamatan dan kelurahan. Pengaturan tentang perangkat daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan dalam Pasal 120 sebagai berikut:
(1)Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
(2)Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
1) Sekretariat Daerah
Pengertian Sekretariat Daerah menurut Marbun adalah sebagai berikut:
Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Sebagai unsur staf, maka Sekretariat Daerah menyelenggarakan tugas-tugas umum staf. Mengingat betapa luas dan banyaknya segi-segi tugas staf, maka untuk menyelenggarakannya diperlukan kecakapan, keahlian, pengalaman dan rasa pengabdian yang tinggi.
Jabatan staf adalah jabatan karir, oleh karena itu pegawai yang ditempatkan pada jabatan staf haruslah pegawai yang benar-benar dapat diandalkan dan memenuhi syarat-syarat serta kualifikasi-kualifikasi tertentu berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku. Karena jabatan staf adalah jabatan karir, maka Sekretaris Daerah pun adalah jabatan karir. Dengan perkataan lain, Sekretaris Daerah tidak dipilih akan tetapi diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 122 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
(1)Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD diatur dalam Pasal 123 yang ditentukan sebagai berikut:
(1)Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. Mendukung pelaksanaan tugas dan. fungsi DPRD; dan
d. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
(6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan dalam peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
3) Dinas Daerah
Dinas Daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diatur pada Pasal 124 yang ditentukan sebagai berikut:
(1)Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pengertian Dinas Daerah dikemukakan oleh Y.W. Sunindhia sebagai berikut:
Dinas Daerah merupakan perangkat-perangkat organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah. Di samping itu juga untuk melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan Kepala Daerah.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 125 sebagai berikut:
(1)Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
(2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
5) Kecamatan dan Kelurahan
Perangkat daerah yang lain setelah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah adalah kecamatan dan kelurahan. Kecamatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 126 yang ditentukan sebagai berikut:
(1)Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
6) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksudpada ayat (5) bertanggung jawab kepada camat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 angka 4 ditegaskan bahwa:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kehendak rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konsepsi demokrasi perwakilan. Pada Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan:
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban, dan juga memiliki hak-hak dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Tugas dan wewenang DPRD tersebut diatur dalam Pasal 42 yang ditegaskan sebagai berikut:
(1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2)Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hak DPRD diatur dalam Pasal 43 sebagai berikut:
(1)DPRD mempunyai hak:
a. Interpelasi;
b. Angket; dan
c. Menyatakan pendapat.
(2)Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah, anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
(3)Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.

(8)Tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

B. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Negara Indonesia yang merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang berdaulat yang dalam perkembangan dan pertumbuhannya mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi struktur politik pada waktu itu. Begitu pula halnya dengan perkembangan pemerintahan di daerah, sebagai konsekuensi logis dari isi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan dalam Pasal 10 sebagai berikut:
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Politik luar negeri;
b. Pertahanan;
c. Keamanan;
d. Yustisi;
e. Moneter dan fiskal nasional; dan
f. Agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat:
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
c. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, maka Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut berdasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 digolongan menjadi dua, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, ketentuan ini ditegaskan pada Pasal 11 sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan. daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan

(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana. Demikian halnya dengan urusan pemerintahan dalam rangka dekonsentrasi yang diserahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 sebagai berikut:
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
g. Penanggulangan masalah sosial;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. Pelayanan administrasi penanaman modal;
n. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
o. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

C. Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebenarnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam melakukan upaya penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam melaksanakan kewajibannya mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan utama ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah untuk melengkapi Undang-undang terdahulu yang tidak hanya berorientasi pada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang sering disebut desentralisasi, tetapi yang teramat penting adalah keinginan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, tujuan desentralisasi keuangan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Josep Riwu Kaho sebagai berikut:
Dalam pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus diikuti oleh pelimpahan kewenangan yang dalam penyelenggaraannya harus didukung oleh sumber-sumber keuangan yang memadai yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah self supporting dalam bidang keuangan.
Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Ketentuan Pasal 5 tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. Penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber penerimaan Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Ketentuan mengenai PAD terdapat pada Pasal 6 sebagai berikut:
(1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. Jasa giro;
c. Pendapatan bunga;
d. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
2. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan sebagai sumber penerimaan Daerah, sebagaimana termaktub pada Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Ketentuan mengenai Dana Perimbangan ini terdapat pada Pasal 10 UU 33/204 yang ditegaskan bahwa:
(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
a. Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil adalah bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Bagi Hasil merupakan alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi Daerah penghasil. Pada Pasal 11 ditentukan tentang Dana Bagi Hasil tersebut sebagai berikut:
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan umum;
c. Perikanan;
d. Pertambangan minyak bumi;
e. Pertambangan gas bumi; dan
f. Pertambangan panas bumi.
Selanjutnya pada Pasal 12 ditegaskan tentang Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagai berikut:
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/ melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan Dana Bagi Hasil dari unsur Pajak Penghasilan (PPh) ditegaskan pada Pasal 13 sebagai berikut:
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam ditegaskan pada Pasal 14 sebagai berikut:
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b. Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Daerah. Termasuk di dalam pengertian tersebut adalah jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diseluruh Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada Pasal 27 ditegaskan sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.

Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.

(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 28 ditegaskan bahwa:
Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.

Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
Perimbangan Dana Alokasi Umum antara daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada imbangan kewenangan antara kedua daerah tersebut, hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 29 sebagai berikut:
Proporsi Dana Alokasi Umum antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi ditegaskan pada Pasal 30 sebagai berikut:
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi.

(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan pada Pasal 31 bahwa:
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.

(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
Penerimaan Dana Alokasi Umum antara Daerah yang satu dengan Daerah yang lain akan berbeda, tergantung pada kemampuan dari masing-masing Daerah tersebut, hal ini untuk menjaga keseimbangan perkembangan antar Daerah sehingga satu dengan yang lain tidak ada atau dapat diminimalisasi kesenjangan antar Daerah. Ketentuan mengenai penerimaan Dana Alokasi Umum dengan pertimbangan keuangan/fiskal dan kemampuan Daerah tersebut ditegaskan pada Pasal 32 sebagai berikut:
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal.

(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
Penentuan besar kecilnya pemberian Dana Alokasi Umum kepada Daerah disesuaikan dengan kebutuhan fiskal Daerah dalam rangka pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum bersumber pada lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada Pasal 33 ditentukan sebagai berikut:
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data mengenai kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 selanjutnya dirumuskan dalam formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum oleh Pemerintah, hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 34 sebagai berikut:
Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
Setelah data mengenai kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal dirumuskan dalam formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum, kemudian hasil dari perumusan dan penghitungan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 yang ditegaskan sebagai berikut:
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hasil dari perumusan dan penghitungan Dana Alokasi Umum yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selanjutnya disalurkan kepada Daerah dengan periode setiap bulan, ketentuan mengenai penyaluran Dana Alokasi Umum ini terdapat pada Pasal 36 yang ditegaskan bahwa:
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.

(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan.
c. Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Ketentuan mengenai Dana Alokasi Khusus ini ditentukan pada Pasal 38 sebagai berikut:
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN, sedangkan yang dimaksudkan sebagai Daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus. Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang diperuntukkan bagi Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah, hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 39 sebagai berikut:
DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.

(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus didasarkan pada penetapan kriteria-kriteraia tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 40 bahwa:
Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.

Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah.

(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.
Daerah penerima Dana Alokasi Khusus tidak semata-mata menerima dana tersebut, akan tetapi harus menyediakan dana pendamping bagi Dana Alokasi Khusus yang dalokasikan, kecuali bagi Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu yang dipandang tidak mampu menyediakan dana pendamping sehingga dibebaskan dari kewajiban penyediaan dana pendamping. Pada Pasal 41 ditegaskan bahwa:
Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.

Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD
.
(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.
3. Lain-lain Pendapatan
Lain-lain Pendapatan yang merupakan unsur Pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat. Ketentuan mengenai lain-lain pendapatan ini ditegaskan dalam Pasal 43 sebagai berikut:
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat.
a. Pendapatan Hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 44 sebagai berikut:
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan bantuan yang tidak mengikat.

(2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.

(3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

(4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
b. Pendapatan Dana Darurat
Pendapatan dana darurat sebagai unsur dari lain-lain pendapatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 adalah dana yang berasal dari Pemerintah dan bersumber dari APBN untuk keperluan mendesak karena persitiwa bencana nasional atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah yang bersangkutan dengan hanya menggandalkan pada sumber APBD. Ketentuan mengenai dana darurat ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 46 sebagai berikut:
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.

(2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
Dana darurat ini dapat dialokasikan kepada daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas setelah diadakan evaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini ditegaskan pada Pasal 47 sebagai berikut:
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.

(2) Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
D. Dasar-dasar Perpajakan
1. Pengertian Pajak
Pajak merupakan komponen pendukung dalam penerimaan negara, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh R. Soemitro sebagai berikut:
Pengertian pajak secara umum yaitu penyerahan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik investment.
R. Soemitro dalam buku yang lain berpendapat sebagai berikut:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Arti “dapat dipaksakan” adalah bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti surat paksa, sita dan penyanderaan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tanpa mendapatkan jasa timbal balik yang langsung. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Munawir sebagai berikut:
Pajak adalah “iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”.
Djajaningrat, sebagaimana dikutip oleh Munawir, mengatakan sebagai berikut:
Pajak adalah kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum
Dari berbagai definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki beberapa aspek, sebagaimana dikemukakan oleh Richard Burton dan Wirawan B. Ilyas sebagai berikut:
a. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang.
b. Sifatnya dapat dipaksakan.
c. Tidak ada kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak
d. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah.
e. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.
Mardiasmo, mengenai pengertian pajak, memberikan pendapatnya bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Iuran dari rakyat kepada negara. Artinya, bahwa yang berhak memungut pajak hanyalah negara dan iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
b. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa jasa timbul atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Bohari di sisi lain mengemukakan pendapatnya mengenai unsur-unsur yang ada dalam pengertian pajak yaitu sebagai berikut:
a. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik.
b. Pajak dipungut berdasarkan kekuatan Undang-undang.
c. Tanpa adanya kontraprestasi atau imbalan secara langsung dari pemerintah.
d. Dipungut oleh pemerintah yang berwenang yang sifatnya dapat dipaksakan.
e. Pemungutan pajak berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan, seperti halnya pengenaan pajak atas penyerahan dan impor barang tertentu yang digolongkan sebagai barang merah.
f. Mengandung ciri adanya partisipasi anggota masyarakat dalam mendukung kebutuhan dana untuk pembangunan.
g. Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
h. Mengandung unsur ekonomi-politik pemerintah.
Munawir mengemukakan pendapatnya mengenai ciri-ciri pajak atau karakteristik pajak sebagai berikut:
a. Pajak dipungut oleh negara (baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) berdasarkan kekuatan undang-undang serta
b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjuk adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah (tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontraprestasi secara individual).
c. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah, yang bila dari pemasukan masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investment sehingga tujuan yang utama dari pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan negara (budgetair).
2. Pengertian Hukum Pajak
Pajak, sebagaimana terlihat dalam unsur-unsurnya, bahwa salah satunya adalah pemungutannya harus didasarkan pada Undang-undang. Hal ini menunjukkan erat kaitannya antara pajak dengan ilmu hukum, sehingga muncul apa yang dinamakan hukum pajak. Beberapa pakar dalam hukum pajak memberikan pendapatnya tentang pengertian hukum pajak tersebut. R. Santoso Brotodihardjo berpendapat sebagai berikut:
Hukum pajak yang disebut hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.
Bohari menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, bahwa hukum pajak menerangkan:
1. siapa wajib pajak
2. obyek-obyek yang dapat dikenakan pajak (obyek pajak)
3. kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. timbulnya dan hapusnya hutang pajak
5. cara menagih pajak
6. cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak
Tugas hukum pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak. Hal ini erat kaitannya dengan hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata. R. Santoso Brotodihardjo berpendapat sebagai berikut:
Kaitan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini dapatlah dimengerti karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya.
Hukum pajak, sebagaimana hukum-hukum yang lain, dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Hukum pajak materiil
Hukum pajak materiil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya (tarif), mulai terutang, sanksi-sanksi, pembebasan dan pengembalian pajak, hubungan wajib pajak dengan pemerintah dan sebagainya.
b. Hukum pajak formil
Yang termasuk hukum pajak formil adalah peraturan-peraturan mengenai tata cara untuk pelaksanaan hukum pajak materiil. Di dalam hukum pajak formil ini memuat tata cara penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak, prosedur pemungutan pajak yang dimaksud. Tujuan atau maksud dari hukum pajak formil ini adalah untuk melindungi pihak fiscus dan wajib pajak, atau menjamin bahwa pelaksanaan hukum pajak dapat terselenggara dengan benar dan tepat.
Selain hal-hal tersebut, hukum pajak formil ini juga memuat peraturan-peraturan tentang kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan-pembebasan dan pengembalian pajak, juga ketentuan-ketentuan yang memberi tagihan utama kepada fiscus, dan sebagainya.
3. Fungsi Pajak
Pemungutan pajak pada dasarnya akan kembali kepada masyarakat luas guna membiayai pembangunan. Dengan kata lain pajak berfungsi sebagai salah satu sumber keuangan negara dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Bohari dalam hal ini berpendapat sebagai berikut:
Pajak memberikan dukungan bagi kebutuhan dana untuk pembangunan serta digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Josef Riwu Kaho mengemukakan pendapatnya mengenai fungsi pajak sebagai berikut:
Hasil pungutan pajak negara dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga negara atau untuk membiayai pengeluaran negara sebagai hukum publik.
Sedangkan Mardiasmo berpendapat sebagai berikut:
Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi pajak menurut Gunawan Setiyaji dan Hidayat Amir yaitu sebagai berikut:
Pajak memiliki dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Fungsi budgeter, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah. Sedangkan fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Meskipun demikian, dalam pandangan Richard Burton dan Wirawan B. Ilyas terdapat pula fungsi lain dari pajak yang saat ini mengemuka, yaitu:
Fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi demokrasi menyatakan bahwa pajak merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Sebagai implementasinya, pajak memiliki konsekuensi untuk memberikan hak-hak timbal-balik yang meskipun tidak diterima secara langsung, tetapi diberikan kepada warga negara pembayar pajak. Demikian selanjutnya, hingga pajak akan berfungsi redistribusi, yaitu mengimplementasikan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Bila pajak diterapkan dengan baik, maka dapat dipastikan terjadi beberapa dampak pajak terhadap perekonomian dan berbagai aspeknya.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak mempunyai fungsi untuk mengisi kas negara yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah lainnya.
4. Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Dalam penetapan hutang pajak ada tiga sistem pemungutan pajak, yaitu:
a. Official Assesment System
Official Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assesment System
Self Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System
With Holding System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
5. Pajak Daerah
Wewenang pemungutan pajak tidak hanya berada pada pemerintah pusat, tetapi ada sebagian pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yaitu sebagai pajak daerah.
Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa:
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Sumitro juga merumuskan tentang pengertian pajak daerah yaitu sebagai berikut:
Pajak lokal atau pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra seperi provinsi, kotapraja, kabupaten dan sebagainya.
Sedangkan Siagian merumuskannya sebagai pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai pajak daerah dengan Undang-undang.
Josef Riwu Kaho, di sisi lain mengemukakan pendapatnya mengenai pajak daerah sebagai berikut:
Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik.Ciri-ciri pajak daerah adalah:
a. Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
b. Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
c. Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum lainnya.
d. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai hukum publik.

E. Pengertian Peranan
Konsep peranan dalam kajian teori organisasi diasumsikan sebagai tingkat penerimaan karyawan atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab. Dalam hal ini Alo Liliweri mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Peranan dapat diartikan sebagai role specifity atau role clarity yang bermakna pengkhususan peran dan kejelasan peran. Pengkhususan peran dan kejelasan peran berarti tingkat penerimaan seorang karyawan atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Seorang karyawan merasa peranannya jelas, apabila peran itu merupakan peran khusus yang dibebankan kepadanya maka ia akan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Role specifity disamakan pengertiannya dengan spesifikasi pekerjaan (job specification), yaitu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pekerja sebagaimana diharapkan organisasi agar mereka mampu melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Dengan demikian terdapat kepastian bahwa setiap pekerjaan memberikan pengkhususan peran kepada seseorang.
Berdasarkan pendapat Alo Liliweri tersebut di atas, maka dapat dideskripsikan bahwa peranan dapat diartikan sebagai tingkatan penerimaan karyawan atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab.
Konsep peran dapat diartikan sebagai tingkah laku yang diharapkan dari seorang yang mempunyai kedudukan tertentu. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh WJS. Poerwodarminto bahwa peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. WJS. Poerwodarminto selanjutnya mengartikan peranan sebagai bagian yang dimiliki seseorang. Ia berusaha menjalankan dengan baik semua hal yang dibebankan kepadanya atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dideskripsikan bahwa pengertian peran adalah seperangkat tingkah laku yang dimiliki oleh seseorang yang berkedudukan dalam masyarakat, sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilakukan.
Konsep peranan erat hubungannya dengan konsep fungsi. Konsep fungsi didefinisikan oleh Poerwodarminto sebagai jabatan atau pekerjaan yang dilakukan. Berdasarkan konsep peranan hubungannya dengan konsep fungsi sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa peranan merupakan implementasi dari jabatan atau pekerjaan yang dibebankan.
Peranan sebagai implementasi dari fungsi dan tugas, berkaitan dengan penelitian ini, yang mengkaji tentang peranan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dalam rangka peningkatan pajak hiburan di Kabupaten Purbalingga, maka berarti bahwa DPPKAD fungsinya adalah sebagai lembaga yang berupaya mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah diantaranya melalui upaya peningkatan salah satu sumber pendapatan daerah yaitu pajak hiburan. Hal ini berkaitan dengan adanya otonomi daerah yang memberikan konsekuensi kepada daerah untuk memperoleh pendapatan yang besar, karena daerah dituntut untuk menjalankan segala aktifitas di bidang pemerintahan dan ekonomi dengan biaya sendiri.


Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :