TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) memberikan dasar hukum bagi negara-negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Dengan dasar inilah suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya yang ada di zona tersebut, terutama perikanan, gas bumi, minyak dan berbagai bahan tambang lainnya.
Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan mana hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain (Pasal 55 UNCLOS 1982). Lebar zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur (pasal 57 UNCLOS 1982). Bila negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas laut wilayahnya dan sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya, terhadap zona ekonomi eksklusif, hanya memberikan hak-hak berdaulat kepada negara pantai untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin (Pasal 56, UNCLOS 1982).

Selanjutnya dalam pelaksanaan hak-hak berdaulat tersebut negara-negara pantai juga dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu seperti pemeriksaan, penangkapan kapal-kapal maupun melakukan proses peradilan terhadap kapal-kapal yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dibuat negara pantai (Pasal 73 UNCLOS 1982).
Dengan demikian hak-hak berdaulat negara pantai tadi tidak hanya sekedar hak saja tetapi juga dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan hukum untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa negara pantai dapat berbuat semaunya terhadap zona ekonomi tersebut atau meletakkan zona laut itu dibawah kedaulatannya seperti kedaulatan di atas laut wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :