TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

Sistematika BW/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sumber Perikatan, dan Hubungan Perikatan dengan PMH

1. Sistematika BW/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut ini adalah sistematika yang dipakai oleh BW/ Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang terdiri dari empat buku, yaitu:
Buku I yang perkepala “Perihal Orang”, memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan;
Buku II yang berkepala “Perihal Benda” , memuat hukum perbendaan serta Hukum warisan;
Buku III yang berkepala “Perihal Perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenaai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV yang berkepala “perihal Pembuktian dan Lewat Waktu (Daluwarsa)”


2. Sumber Perikatan

Sebelum membahas sumber perikatan, terlebih dahulu patut diketahui definisi atau pengertian perikatan. Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. Dari pengertian tersebut, maka dapatlah diketahui bahawa peri
katan memiliki unsur-unsur, yaitu terdiri dari dua pihak atau lebih, adanya hubungan hukum, dan dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Dalam BW/ Kitab Undang-undang Hukum perdata, sumber perikatan dapat ditemukan dalam pasal 1233 yang berbunyi: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang” dari bunyi pasal tersebut, dapat ketahui bahwa, berdasarkan BW sumber perikatan ada dua, yaitu persetujuan (perjanjian) dan undang-undang.
Perebedaan perikatan yang lahir dari Undang-undang dengan perikatan yang lahir dari perjanjian adalah perikatan yang lahir dari undang-undang perikatan tersebut lahir tanpa dikehendaki oleh para pihak, jadi mereka terikat karena kehendak undang-undang, undang-undanglah yang memberi akibat. Sedangkan perikatan yang lahir dari perjanjian, adanya perikatan tersebut beserta akibatnya dikehendaki atau dianggap dikehendaki oleh para pihak.


Selain perjanjian dan undang-undang yang menjadi sumber perikatan sebagaimana yang diatur dalam BW, terdapat sumber perikatan yang ditemukan dari fakta-fakta hukum lainnya. Berikut adalah beberapa fakta-fakta hukum yang dapat melahirkan perikatan:
1. Apabila seseorang dalam surat wasiat membuat suatu legaat, maka pada waktu orang tersebut meninggal timbul suatu perikatan antara para ahli waris dengan legataris dimana yang pertama berkewajiban dan yang kedua berhak.
2. putusan hakim,dimana hakim membenarkan pengakuan penggugat yang tanpa hak atas suatu tuntutan
3. aanbod (contoh pemawaran)

3. Hubungan Perikatan dengan PMH
Pasal 1352 KUHperdata, membagi perikatan yang lahir dari undang-undang menjadi dua macam, yaitu perikatan yang timbul dari undang-undang saja dan perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusannya sebagai berikut “perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang”
Perikatan yang timbul dari undang-undang kerana perbuatan manusia, oleh undang-undang dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 1353 KUHPerdata yang berbunyi “perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum”
Jadi Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu jenis perikatan yang timbul dari undang-undang kerena perbuatan manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :