TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Istilah, Pengaturan, Pengertian)

Istilah
• Dalam pergaulan kehidupan sehari- hari di masyarakat, kita sering mendengar kata- kata “ anda telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Tetapi pada faktanya banyak orang yang tidak tahu apa arti dari perbuatan melawan hukum itu sendiri. Meskipun istilah " perbuatan melawan hukum " hanya diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (hal demikian terjadi juga di negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental lainnya), tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa gugatan atau tuntutan perkara perdata yang ada di pengadilan di Indonesia didominasi oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping gugatan atau tuntutan tentang wanprestasi dalam perjanjian kontrak.
• Pasal 1365 KUHPerdata
“ tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

PMH, terjemahan dari onrechtmatige daad, para ahli hukum berbeda istilah “ Perbuatan Melawan Hukum” (Moegni Djojodirjo) dan “Perbuatan Melangggar Hukum” (Wirjono Prodjodikoro). Alasan Moegni istilah Belanda tersebut mempunyai arti sempit karena hanya dipakai dalam pasal 1365 dan penafsirannya. Di dalam kuliah menggunakan istilah Perbuatan Melawab Hukum (PMH).

Pengaturan
• Diatur dalam pasal 1365 s.d. 1380 KUHPerdata.




Pengertian
• Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan- ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan- aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
• Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPerdata. Pasal ini tidak mengatur istilah atau urusan PMH, tetapi pasal 1365 ini hanya mengatur syarat- syarat pengajuan tubtutan ganti kerugian karena PMH.
• Dan timbul penafsiran/ ajaran secara sempit dan luas.

Sempit: dianut oleh Land dan Simon, onrechtmatigedaad = onwetmatigedaad, yaitu bertentangan dengan wattelijkrecht / kewajiban hukumnya sendiri.
Luas : perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukuim si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan baik, maupun dengan sikap hati- hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :