TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

PENGGOLONGAN HUKUM

A. Berdasarkan Sumber Hukum Formal
1. Hukum UU, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang- undangan.
2. Hukum kebiasaan dan hukum adat.
3. Hukum yurisprudensi.
4. Hukum traktat.
5. Hukum perjanjian.
6. Ilmu/ doktrin.

B. Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang diatur.
1. Hukum privat,yaitu hukum yang mengatur antar perorangan. Seperti : jual beli, hukum perdata, hukm dagang, hukum adat.
2. Hukum publik, yaitu mengatur hubungan negara dan warga negara. Seperti : hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum administrasi negara, hukum pajak.

C. Berdasarkan Bentuk.
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dikodifikasikan. Seperti: KUHP, KUHAP, KUHD,dll.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak dikodifikasikan. Seperti : hukum adat.
D. Berdasarkan sifatnya
1. Hukum yang memaksa.
2. Hukum yang mengatur.

E. Berdasarkan Cara Mempertahankannya.
1. Hukum material, yaitu hukum yang menurut peraturan- peraturan yang mengatur kepentinagn yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan- peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.

F. Berdasarkan waktu berlakunya.
1. Hukum positif (Ius Constitium).
2. Hukum yan dicita- citakan (Ius constituendum).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :