TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

PENUNTUTAN KARENA PMH

Dalam sebuah pelanggaran hukum akan timbul suatu hal yang ganjil dalam masyarakat, dimana keseimbangan sudah tidak ada lagi. Kelurusan kembali paling mudah dapat tercapai, apabila suatu perbuatan melanggar hukum berupa mendirikan hal sesuatu, yang mudah dapat dilenyapkan.
Menurut ketentuan pasal 1365 BW barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian ,ia wajib mengganti kerugian tersebut. Dengan penggantian kerugian diharapkan orang yang dirugikan dapat kembali ke keadaan semula.
Pasal 1365 K.U.H. Perdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan yakni antara lain:
1. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang.
2. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula .
3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum.
4. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan.
5. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.
6. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Untuk mengganti kerugian tidak harus dalam bentuk uang, yang penting dapat dikembalikan dalam keadaan semula. Dikembalikan dalam keadaan semula dapat juga terjadi dengan dikembalikan dalam keadaan sebenarnya.
Orang mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi dan hal itu diakui dalam yurisprudensi. Selain itu ia berhak pula untuk meminta kepada hakim agar dinyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Selain daripada haknya untuk meminta ganti kerugian atau untuk menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitution in integrum), maka penderita berwenang untuk mengajukan lain-lain tuntutan, yakni umpamanya untuk menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang dipersalahkan pada pelaku merupakan perbuatan melawan hukum.
Jika seseorang merasa dirugikan, dan dia mengajukan tuntutan. Tuntutan terebut dapat diajukan secara kumulatif dengan ketentuan pembayaran ganti rugi tidak dapat berupa dua jenis ganti kerugian yaitu penuntutan untuk kembali ke keadaan semula dan ganti rugi sejumlah uang. Menurut Meyers tidaklah dapat dilakukan pemecahan yang sama bagi segala persoalan perbarengan tuntutan, melainkan berdasarkan maksud dari ketentuan khusus harus diputuskan apakah ketentuan khusus tersebut akan meniadakan ketentuan umumnya ataukah ketentuan khusus tersebut disamping ketentuan umum berlaku bersama-sama.


Dalam penuntutan ada kalanya kita tidak biSA memakai pasal 1365 BW sebagai dasar penyelesaian karena tidak patut atau ada aturan khusus yang mengaturnya seperti wanprestasi, penipuan, pembunuhan, melukai dan penghinaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :