TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 29 September 2011

Syarat - syarat dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam KUHperdata pasal 1365 syarat2 ganti rugi dirumuskan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum,yang membawa kerugian kepada seorang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantibegian tersebut “menurut J satrio SH syarat2 yang ada dalam pasal tersebut bersifat komulatif (artnya keempat syarat hars terpenuhi)
Perbuatan Melawan Hukum” (PMH). Untuk dapat suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi empat hal, yakni;
1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio).
2. Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa;
a) Bertentangan (melanggar) hak orang lain,
b) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
c) Bertentangan dengan kesusilaan,
d) Bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Ada kerugian.
4. Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
(body note nanti di ganti foot note ya vin ! J satio, 1992,Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang Bgian Kedua,Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal---)
Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukum nya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf(body note; M.A.Moegni Djojodirjo,1982,Perbuatan Melawan Hukum(Tanggung Gugat/Aansrakelijkheid Untuk Kerugian Yang Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum)pradnya paramitha, Jakarta, Hlm.59)
Dasar-dasar pembenar (rechtvaardigingsgroden)dapat dibagi dalam 2 golongan
1. dasar pembenar yang berasal dari Undang –Undang yakni keempat dasar2 peniadaan hukuman tersebut
2. dasar pembenar yang tidak berasal dari UU yang karena nya juga disebut dasar dasar pembenar tidak tertulis
menurut moegni alasan pembenar berupa ;

1. keadaan memaksa(overmacht)
overmacht menurut moeghni adalah suatu paksaan yang tidak dapat dielakan lagi yang datangnya dari luar(body note; M.A.Moegni Djojodirjo,1982,Perbuatan Melawan Hukum(Tanggung Gugat/Aansrakelijkheid Untuk Kerugian Yang Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum)pradnya paramitha, Jakarta,hal 61)
2. pembelaan terpaksa (noodwer)
pembelaan terpaksa dan keadaan darurat harus dibedakan karena dalam pembelaan terpaksa serangan dengan sengaja yang tidak dapat dielakan lagi(body note; M.A.Moegni Djojodirjo,1982,Perbuatan Melawan Hukum(Tanggung Gugat/Aansrakelijkheid Untuk Kerugian Yang Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum)pradnya paramitha, Jakarta,hal 62)
3.melaksanakan ketentuan UU(weettelijke voorschrift)
Menurut moegni melaksanakan ketentuan UU bukanlah merupakan dasar pembenar yang berasal dari UU (body note; M.A.Moegni Djojodirjo,1982,Perbuatan Melawan Hukum(Tanggung Gugat/Aansrakelijkheid Untuk Kerugian Yang Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum)pradnya paramitha, Jakarta,hal 63)
3. Perintah jabatan (ambtelijk bevel)
Menurut rutten setiap orang yang haruskan menaati perintah akan dapat mencari dasar pada sesuatu perintah jabatan dengan pengertian, tidak adanya hubungan atasan dan bawahan. (body note; M.A.Moegni Djojodirjo,1982,Perbuatan Melawan Hukum(Tanggung Gugat/Aansrakelijkheid Untuk Kerugian Yang Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum)pradnya paramitha, Jakarta,hal 65)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :