1. Azas Retroaktif, bahwa undang- undang tidak berlaku surut.
2. Lex Posterior Derogate Lex Priori, bahwa undang- undang yang berlaku kemudian membatalkan undang- undang terdahulu sejauh itu mengatur hal yang sama.
3. Lex Superior Derogate Legi Inferior, bahwa undang- undang yang dibuat oleh penguasa tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi.
4. Lex Specialis derogate Legi Generalis, bahwa undang- undang khusus mengalahkan undang- undang umum.
Disinilah Kumpulan Artikel- Artikel Inspirator Hukum, Inovatif, Inspiratif dan Imaginatif.
Kamis, 29 September 2011
AZAS- AZAS BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar