TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Lingkungan

1. PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN
• KONSEP EKOLOGI
• SECARA ETIMOLOGI BERASAL DARI KATA….OIKOS ARTINYA RUMAH TANGGA DAN NOMOS ARTINYA ILMU,…. ILMU TENTANG RUMAH TANGGA
• SECARA HARFIAH KONSEP EKOLOGI ARTINYA ILMU TENTANG MAKHLUK
• HIDUP DALAM RUMAH TANGGANYA.
• OTTO SUMARWOTO: EKOLOGI ADALAH ILMU TENTANG HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA MAKHLUK HIDUP DENGAN LINGKUNGANNYA.

STUDI EKOLOGI :
• STUDI EKOLOGI SOSIAL
STUDI TERHADAP RELASI SOSIAL YANG BERADA DI TEMPAT TERTENTU DAN DALAM WAKTU TERTENTU DAN YG TERJADINYA OLEH TENAGA-TENAGA LINK YG BERSIFAT SELEKTIF DAN DISTRIBUTIF.
• STUDI EKOLOGI MANUSIA
SEBAGAI SUATU STUDI TENTANG INTERAKSI ANTARA AKTIFITAS MANUSIA DAN KONDISI ALAM.
• STUDI EKOLOGI KEBUDAYAAN
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA VARIABEL HABITAT YANG PALING RELEVAN DENGAN INTI KEBUDAYAAN.
• STUDI EKOLOGI BIOLOGIS
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA MAKHLUK HIDUP, HEWAN DAN TUMBUH-TUMBUHAN DAN LINGKUNGANNYA.




EKOSISTEM
• PENGERTIAN EKOSISTEM :
TATANAN UNSUR LINGKUNGAN HIDUP YG MERUPAKAN KESATUAN UTUH MENYELURUH DAN SALING MEMPENGARUHI DALAM MEMBENTUK KESEIMBANGAN STABILITAS DAN PRODUKTIVITAS LINGKUNGAN HIDUP.
• MACAM EKOSISTEM :
1. EKOSISTEM ALAMIAH (NATURAL ECOSYSTEM).
2. EKOSISTEM BUATAN (ARTIFICIAL ECOSYSTEM).
• EKOSISTEM ALAMIAH AKAN TERDAPAT HETEROGENITAS YG TINGGI DARI ORGANISME HIDUP DI SANA SEHINGGA MAMPU MEMPERTAHANKAN PROSES KEHIDUPAN DI DALAMNYA DENGAN SENDIRINYA.
• EKOSISTEM BUATAN AKAN MEMPUNYAI CIRI KURANG HETEROGENITAS SEHINGGA BERSIFAT LBIL DAN UNTUK MEMBUAT EKOSISTEM TERSEBUT TETAP STABIL, PERLU BANTUAN ENERGI DARI LUAR YG JUGA YG HRS DIUSAHAKAN OLEH MANUSIANYA AGAR ADA PERAWATAN TERHADAP EKOSISTEM YG DIBUAT ITU.
LINGKUNGAN DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
• PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 1 BUTIR 1)…UUPPLH 32 2009
LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KESATUAN RUANG DENGAN SEMUA BENDA, DAYA, KEADAAN DAN MAKHLUK HIDUP, TERMASUK MANUSIA DAN PERILAKUNYA YANG MEMPENGRUHI ALAM ITU SENDIRI , KELANGSUNGAN PERIKEHIDUPAN, DAN KESEJAHTERAAN MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN.
• DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KEMAMPUAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENDUKUNG PERIKEHIDUPAN MANUSIA, MAKHLUK HIDUP LAIN, DAN KESEIMBANGAN ANTAR KEDUANYA.
• DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KEMAMPUAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENYERAP ZAT, ENERGI, DAN/KOMPONEN LAIN YANG MASUK ATAU DIMASUKKAN KE DALAMNYA.
MASALAH LINGKUNGAN DAN PENYELESAIANNYA
• MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN PADA AWALNYA DIKENAL DI NEGARA-NEGARA MAJU SEPERTI JERMAN, AMERIKA SERIKAT, JEPANG DAN SEBAGAINYA. MISALNYA KASUS MINAMATA, KASUS BUYAT, RUMAH KACA.
• DI NEGARA-NEGARA MAJU DISEBABKAN KARENA PERTUMBUHAN IPTEK YANG SANGAT PESAT.
• DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN DISEBABKAN KARENA KEMISKINAN DAN KEBODOHAN.
• CARA PENYELESAIANNYA:
1. MULTI DISIPLIN (MEDIS, PERENCANAAN, TEKNIS, BIOLOGI, KIMIA DSB).
2. LINTAS DISIPLIN (MELALUI HAN, PERDATA,PAJAK, HI, TATA RUANG).
3. LINTAS SEKTORAL: PERPADU DARI BERBAGAI SEKTOR, MISAL: KEHUTANAN, PERTAMBANGAN, PERINDUSTRIAN DSB).

2. KESADARAN LINGKUNGAN GLOBAL
• PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN TIDAK BISA DIPISAHKAN DARI GERAKAN SEDUNIA UNTUK MEMBERIKAN PERHATIAN TERHADAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP .
• UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN NASIONAL DIMULAI DARI KONFERENSI STOCKHOLM PADA BULAN JUNI 1972 DI SWEDIA.
• HASIL DARI KONFESRNSI:
1. DEKLARASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA
2. RENCANA AKSI LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA
3. REKOMENDSI TENTANG KELEMBAGAAN DAN KEUANGAN YANG MENUNJANG PELAKSANAAN RENCANA AKSI.
• DITETAPKAN TANGGAL 5 JUNI SEBAGAI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA.
• DIBENTUK UNEP (SYSTEMWIDE MEDIUM TERM ENVIRONMRNT PROGRAMME).
• DIBENTUK WCED (WORLD COMMISSION ON ENVIRONMEN AND DEVELOPMENT.
• PENGEMBANGAN LINGKUNGAN MENUJU PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DI TAHUN 2000 DN SESUDAHNYA.
• KEPRIHATINAN LINGKUNGAN UNTUK MENCAPAI KESERASIAN ANTARA KEPENDUDUKAN, SUMBERDAYA ALAM, LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN.
• DAPAT MENANGGAPI POLA PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
PENDEKATAN MASALAH LINGKUNGAN (WCED)
• KETERKAITAN (INTERDEPENDENCY), DIPERLUKAN PENDEKATAN LINTAS SEKTORAL(MSL LINGKUNGAN YG BERKAITAN).
• BERKELANJUTAN (SUSTAINABILITY).
• PEMERATAAN (EQUITY).
• SEKURITI DAN RESIKO LINGKUNGAN.
• PENDIDIKAN DAN KOMUNIKASI.
• KERJASAMA INTERNASIONAL.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
• PENGERTIAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN ADALAH UPAYA SADAR DAN TERRNCANA YANG MEMADUKAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP, SOSIAL DAN EKONOMI KE DALAM STRATEGI PEMBANGUNAN UNTUK MENJAMIN KEUTUHAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA KESELAMATAN, KEMAMPUAN, KESEJAHTERAAN, DAN MUTU HIDUP GENERASI MASA KINI DAN GENERASI MASA MENDATANG.
• MENURUT FOWLER ADA 4 PRINSIP UTAMA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN:
1. PROTECTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PERLINDUNGN TERHADAP KEANEKARAGAMAN HAYATI).
2. INTRA GENERATION EQUITY (ENVIRONMETAL JUSTICE).
(PENGINTEGRASIAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA HORIZONTAL DALAM SATU GENERASI).
3. PRECAUTIONARY PRICIPLE (PRINSIP PENCEGAHAN DINI).
4. INTERGENERATION EQUITY (KEADILAN LINGKUNGAN UNTUK KEPENTINGAN GENERASI YANG AKAN DATANG SECARA VERTIKAL).
5. INTERNALISATION ENVIRONMENTAL COSTS (BIAYA-BIAYA LINGKUNGAN HIDUP).

3. PENGERTIAN, SEJARAH DAN SIFAT UUPPLH
• PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 1 BUTIR 1 UUPPLH).
• PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN ADALAH MENYANGKUT PENETAPAN NILAI-NILAI YANG SEDANG BERLAKU DAN DIHARAPKAN AKAN BERLAKU DI MASA MENDATANG.
• MOENADJAT HUKUM LINGKUNGAN DIBEDAKAN:
A. HUKUM LINGKUNGAN MODERN.
B. HUKUM LINGKUNGAN KLASIK.
• HUKUM LINGKUNGAN MODERN MEMPUNYAI SIFAT UTUH MENYELURUH DAN KOMPREHENSIP, INTEGRAL, SELALU BERADA DALAM DINAMIKA DENGAN SIFAT DAN WATAK YANG LUWES.
• HUKUM LINGKUNGAN KLASIK ADALAH BERSIFAT SEKTORAL, SERBA KAKU DAN SUKAR BERUBAH.
• DRUPSTEEN MEMBAGI : KESEHATAN LINGKUNGAN, PERLINDUNGAN LINGKUNGAN, DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
• KOESNADI H MEMBAGI : HUKUM TATA LINGKUNGAN, PERLINDUNGAN LINGKUNGAN, KESEHATAN LINGKUNGAN, PENCEMARAN LINGKUNGAN, HUKUM LINGKUNGAN TRADISIONAL DAN INTERNASIONAL, HUKUM SENGKETA LINGKUNGAN.
SEJARAH UUPPLH
• TAHUN 1972 PROF DR MOCHTAR KUSUMAATMADJA MENGADAKAN SEMINAR HUKUM LINGKUNGAN DI BANDUNG.
• TAHUN 1976 BPHN BEKERJASAMA DENGAN UNPAD MENGADAKAN SEMINAR TENTANG HUKUM LINGKUNGAN.
• TAHUN 1982 LAHIR UULH NO.4 TAHUN 1982.
• TAHUN 1983 LAHIR ZEEI (ZONA EKONOMI ESKLUSIF INDONESIA).
• TAHUN 1990 LAHIR UU TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
• TAHUN 1991 UU POKOK KEHUTANAN.
• TAHUN 1992 LAHIR UU NO.5 TAHUN 1992 TENTANG CAGAR BUDAYA.
• TAHUN 1992 LAHIR UU NO 24 TAHUN 1992 TENTANG PENETAAN RUANG.
• TAHUN 1997 LAHIR UUPLH NO 23 TAHUN 1997.
• TAHUN 2009 LAHIR UUPPLH NO.32 TAHUN 2009.
SIFAT UUPPLH, FUNGSI DAN CIRI-CIRINYA
• MENONJOLKAN DUA SEGI:
1. UUPPLH MEMBERIKAN PENGATURAN LEBIH RINCI DARIPADA UUPLH SEDANG KEKURANGANNYA AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM BERBAGAI ATURAN PELAKSANAAN.
2. UUPPLH ENGATUR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
• FUNGSI UUPPLH:
1. MEMBERIKAN DASAR HUKUM UNTUK KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAIMANA YANG HENDAK DILKSANAKAN OLEH PENGUASA.
2. MERUPAKAN INSTRUMEN KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
• CIRI-CIRI UUPPLH :
1. LEBIH TERPERINCI DAN MENCAKUP SEMUA KEMUNGKINAN PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
2. MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI DASAR PERATURAN PELAKSANAAN DI MASA MENDATANG.
3. MENCAKUP SEMUA SEGI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP .

ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP UUPPLH
• ASAS UUPPLH (PASAL 2) UUPPLH PERLIDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS:
A. TANGGUNGJAWAB NEGARA
B. KELESTARIAN DAN BERKELANJUTAN
C. KESERASIAN DAN KESEIMBNGAN
D. KETERPADUAN
E. MANFAAT
F. KEHATI-HATIAN
G. KEADILAN
H. EKOREGION
I. KEANEKARAGAMAN HAYATI
J. PENCEMAR MEMBAYAR
K. PARTISIPATIF
L. KEARIFAN LOKAL
M. TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
N. OTONOMI DAERAH





TUJUAN UUPPLH (PASAL 3)
• PERLINDUNGAN DAN PENELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERTUJUAN:
A. MELINDUNGI WILAYAH KESATUAN RI DARI PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
B. MENJAMIN KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEHIDUPAN MANUSIA.
C. MENJAMIN KELANGSUNGAN KEHIDUPAN MAKHLUK HIDUP DAN KELESTARIAN EKOSISTEM.
D. MENJAGA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP.
E. MENCAPAI KESERASIAN. KESELARASAN, DAN KESEIMBANGAN
LINGKUNGAN HIDUP.
F. MENJAMIN TERPENUHINYA KEADILAN GENERASI MASA KINI DAN
GENERASI MASA MENDATANG.
G. MENJAMIN PEMENUHAN AN PERLINDUNGAN HAK ATAS LINGKUNGAN
HIDUP SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA.
H. MENGENDALIKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BIJAKSANA.
I. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
J. MENGANSIPASI ISU LINGKUNGAN GLOBAL.

RUANG LINGKUP UUPPLH (PASAL 4)
• PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MELIPUTI:
A. PERENCANAAN.
B. PEMANFAATAN.
C. PENGENDALIAN.
D. PEMELIHARAAN.
E. PENGAWASAN.
F. PENEGAKAN HUKUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :