TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Dagang

KEDUDUKAN HUKUM DAGANG

• Pandangan hukum dagang di Indonesia :
a. Hukum Tata Negara.
b. Hukum Administrasi Negara.
c. Hukum Pidana.
d. Hukum Perdata.
e. Hukum Acara.

• Sistem hukum diatas menurut Apeldoorn mempunyai sumber :
1. Sumber hukum dalam arti formil.
a. Peraturan perundang- undangan, TAP MPR, UUD 1945, UU dan peraturan lain.
b. Hukum kebiasaan.
c. Perjanjian antara Negara ( convention, traktat ).
2. Faktor yang turut serta dalam perkembangan hukum :
a. Perjanjian perorangan.
1338 (1) KUHPer : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
b. Yurisprudensi.
Ajaran ilmu hukum (tidak semua jadi sumber hukum).

• Hukum dagang terletak pada hukum perdata.
• Hukun perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan lainnya.
• Dengan adanya hubungan hukum tersangkutlah “obyek hukum”.
• Obyek hukum dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.
• Lapangan hukum perdata dibagi 4 :
1. Hukum perseorangan ( Personen Recht ).
2. Hukum keluarga ( Famili Recht ).
3. Hukum waris ( Erf Recht ).
4. Hukum harta kekayaan ( Vermugens Recht ).

• Sistematika KUHPer :
Buku I tentang Orang.
Buku II tentang Kebendaan.
Buku III tentang Pembuktian.
Buku IV tentang Daluarsa.
• Harta kekayaan terdiri dari :
1. Hukum kebendaan ( Zaken Recht ).
2. Hukum perikatan ( Verbintenisen Recht ).
Disini letak…..

“ HUKUM DAGANG ”

• Hukum perikatan
Hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan. Hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan.
• Perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum adalah salah satu akibat hukum.
• Akibat hukum timbul karena adanya kenyataan hukum ( Rechts Feit ).
• Kenyataan hukum terdiri dari :
1. Kenyataan belaka : mati, jadi gila, pailit, lahir.
2. Tindakan manusia : membuat testaken, membuat perjanjian.
• Pasal 1233 KUHPer : perikatan timbul dari perjanjian dan UU.
Contoh : Perikatan timbul dari UU
 Orang tua wajib memelihara anak , sebaliknya orang tua jompo wajib dipelihara anak.
 Mobil nabrak orang.
Contoh : Perikatan yang timbul karena perjanjian.
 Sewa menyewa.
 Jual beli.
 Pemberian kuasa.



• Pasal 1352 KUHPer : Perikatan timbul karena…
 Undang- undang.
 Karena perbuatan manusia.
a. Perbuatan hukum : Perjanjian.
b. Perbuatan melawan hukum :
- Melempar kaca rumah orang.
- Kendaraannya nabrak orang.

• Apa Hukum dagang ?
Hukum dagang terletak padalam hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan yang khusus timbul dalam lapangan perusahaan, ada yang bersumber dari :
a. Perjanjian : pengangkutan, asuransi, makelar, jual beli perusahaan, wesel, cek dll.
b. Undang- undang.
• Dimana hukum dagang diatur ?
1. Dalam KUHD.
2. UU No.13 tahun 1992 tentang perkeretaapian.
3. UU No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas jalan raya.
4. UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

• Romawi
Code penal.
Hukum perancis Code civil.
Code Napoleon Code du commerce ( tahun 1808 ).

Code penal Wetboek Van Strafrecht.
Hukum Belanda Code civil Burgerlijk Wetboek ( BW ).
Code du commerce Wetboek Van Koephandels.

Hindia Belanda
131. IS
Indonesia
Pasal II Peralihan

• Kodifikasi hukum dagang I atas perintah Raja Lodgwijk XIV di Perancis.
a. Ordonance Du Commerce 1673.
b. Ordonance De La Marine 1681.
• Asal- usul KUHD
- Pasal II Peraturan Peralihan UUD’ 45 KUHD masih berlaku di Indonesia.
- KUHD Indonesia dikukuhkan 30 April 1847 berlaku 1 Mei 1884.
- KUHD Indonesia turunan WvK Belanda. Yang dibuat atas dasar Asas Konkordasi
( pasal 131 IS ).
• Wvk Belanda berlaku 1 Oktober 1838.
• Du commerce ( Perancis ) tetapi tidak semua diambil seperti mengenai peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan peniagaan.
• Kedudukan KUHD dalam Burgerlijk Wetboek (BW) adalah : lex Specialis Derogate Lex Generali. ( Hukum khusus mengesampingkan hukum umum ).
• Sistimatik KUHD
Buku I tentang Dagang pada umumnya.
Bab I Dihapus.
II tentang Pemegang buku.
III tentang Beberapa jenis perseroan.
IV tentang Burasa dagang, makelar, kasir.
V tentang Komisioner, ekspioitur pengangkutan dan tentang juragan
perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
VI tentang Surat wesel dan surat order.
VII tentang Cek, prumes, kwitansi kepada pembawa (aantoender).
VIII tentang reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan.
IX tentang Asuransi dan pertanggung pada umumnya.
X tentang pertanggungan bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam
hasil pertanian yang belum dipanen dan pertanggungan jiwa.

Buku II tentang Hak- kewajiban yang terbagi dalam pelayaran.
Bab I tentang Kapal laut dan pelautan.
II tentang Pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan.
III tentang Nakhoda, awak kapal dan penumpang.
IV tentang Perjanjian kerja laut.
V tentang Carter kapal.
VA tentang Pengangkutan barang.
VB tentang Pengangkutan orang.
VI tentang Penubrukan.
VII tentang Pecah kapal, pendamparan dan ditemukan barang di laut.
VIII Dihapus.
IX tentang Pertanggungan terhadap semua segala bahaya laut dan bahaya
perbudakan.
X tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat,
sungai dan perairan darat.
XI tentang Kerugian laut ( Auaray ).
XII tentang Berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.
XIII tentang Kapal dan perahu yang melalui sungai dan peraiaran darat.

UU KEPAILITAN
I tentang Kepailitan.
II tentang Pengunduran pembayaran.


• Pasal 2 lama ( KUHD )
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari- hari.
Pasal 3 lama ( KUHD )
Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang- barang untuk dijual lagi.
• Dengan S 1938- 276 berlaku 17 Juli 1938 istilah pedagang dihapus diganti istilah
“ Perusahaan “.
Istilah perusahaan tidak ada dalam KUHD Terserah ilmiah dan yurisprudensi.
• Menurut pemerintahan Belanda dalam “ Memorig Van Toglichting “ rencana UU WvK dimuka parlemen disebut perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus- putus, terang- terangan, dalam kedudukan tertentu untuk cari laba (bagi diri sendiri ).
• Molengrat : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus- menerus, bertindak keluar, untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang- barang, atau mengadakan pejanjian perdagangan.


• Perusahaan Perorangan : U.D
Persekutuan lembaga Badan Hukum
Non. Badan Hukum

Berbadan hukum : PT.yayasan, koperasi, persero, perum.
Non Badan Hukum : Firma, CV, Perseroan komanditer, perjan.

Ciri- ciri Badan Hukum :
1. Kekayaan terpisah.
2. Tanggungjawab terbatas.
3. Organisasi.
4. Pengesahan yang berwenang.

• Usaha Bersifat Beqoep ( Mengutamakan keahlian ).
Bersifat Bedrijf ( Mengutamakan modal ).

Usaha Beqoep : Pengacara, dokter.
Usaha Bedrijr : Perusahaan.


Persoon Naturelijk Persoon.
Recht Persoon.

Perusahaan Perorangan.
Lembaga ( Persekutuan ). Berbadan hukum.
Tidak berbadan hukum.

Non B.H Fa. Ber B.H Koperasi.
CV. PT.
Fa Comanditer. Perum.
Perjan. PT ( Persero ).




PEMBANTU PERUSAHAAN


• Dalam perusahaan : Diluar perusahaan :
1. Pelayan toko. 1. Agen.
2. Pekerja keliling. 2. Pengacara.
3. Pengurus filial. 3. Notaris.
4. Pemegang prokurasi. 4. Makelar.
5. Pimpinan perusahaan. 5. Komisioner.

• Hubungan hukum pengusaha dan pembantu pengusaha :
1. Hubungan perburuhan.
2. Hubungan pemberian kuasa.

• Beda komosioner dengan makelar :
Komisioner : Membuat perjanjian atas nama sendiri ( 76 KUHPer ), tetapi dapat juga
buat perjanjian atas nama pemberi kuasa ( 79 KUHPer ) sifat khusus.
Makelar : Berbuat atas nama pemberi kuasa ( sifat umum ), sedang berbuat atas nama
sendiri ( sifat Khusus) dasar bukantetapi yurisprudensi ( HGH 31 Juni ).

• Agen : Merupakan perusahaan berdiri sendiri diluar perusahaan pemberi kuasa
( yang di agen- agen selain memasarkan barang/ produk pemberi kuasa, dia
juga punya usaha lain yang dijual ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :