TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Administrasi Negara

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAN
• Di Belanda
menjadi satu dengan HTN ….Staat en administratief recht
• Terdapat dua istilah : administratief recht (dari kata dasar administratie) dan bestuursrecht ( kata dasar bestuur)
• Administatie diterjemahkan tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha negara dan administrasi
• Kata bestuur diterjemahkan pemerintahan

Dalam perkembangannya muncul beberapa istilah
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Tata Pemerintahan
• Hukum Tata Usaha Pemerintahan
• Hukum Tata Usaha
• Hukum Tata Usaha Negara
• Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
• Hukum Administrasi Negara Indonesia
• Hukum Administrasi
Pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973
• Hukum Administrasi Negara, dengan alasan :
- AN lebih luas dari tata usaha negara (TUN)
- AN mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan
- TUN hanya sekedar bagian saja dari administrasi

Administrasi Negara
• Administrasi :
 Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan dan cara-2 penyelenggaraan pembinaan organisasi.
 Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan pencapaian tujuan .
 Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan .
 Kegiatan kantor dan tata usaha .

Administrasi Negara
• Sebagai aparatur (machinery) Negara/ pemerintah.
• Sebagai satu fungsi/aktifitas pemerintah.
• Sebagai proses /teknis penyelenggaraan tugas pemerintah. (Prajudi Atmosudirdjo).

ADMINISTRASI NAGARA :
• Managemen dan organisasi dari manusia-2 dan peralatannya guna mencapai tujuan-2 pemerintah. (Bintoro Tjokroamidjojo)
• Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara. (Sondang P Siagian)
• Gabungan jabatan-2 (complex van ambten), aparat administrasi di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah.

KESIMPULAN
• Administrasi negara : keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif)


PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
• Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah.
• Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan .
• Pemerintah :
- Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan Negara.
- Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif .
ISTILAH PEMERINTAHAN
• Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan
• Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan .

DEFINISI HAN
• Utrecht : Menguji Hubungan Hukum yang istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat negara melakukan tugas mereka yang khusus.
• 0ppenheimer : HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak

HAN Mengandung dua aspek :
1. Aturan Hk yg mengatur dengan cara bagaimana alat-alat kelengkapan negara melakukan tugasnya.
2. Aturan Hk yg mengatur hubungan antara alat kelengkapan administrasi negara dengan masyarakat.
 HAN = Sekumpulan peraturan hk yg mengikat alat-2 kelengkapan negara dalam rangka alat-2 kelengkapan negara tersebut menggunakan wewenang yg telah ditetapkan oleh HTN;
 HAN = Seperangkat peraturan yg memungkinkan AN menjalankan fungsinya, dan melindungi warga thdp. Sikap tindak AN, dan melindungi AN itu sendiri

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

• Kesulitan menentukan ruang lingkup HAN :
1. HAN berkaitan dg tindakan pemerintahan yg tdk semuanya ditentukan secara tertulis dlm peraturan per uu-an;
2. pembuatan peraturan, keputusan-2 dan intrumen hk lainnya tdk hanya terletak pada satu lembaga;
3. HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-2 pemerintahan dan kemasyarakatan.
Secara garis besar HAN merupakan hukum yang mencakup :
• Perbuatan pemerintah dalam bidang publik;
• Kewenangan bidang pemerintahan, didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;
• Akibat-2 hkm yg lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan tersebut;
• Penegakan hk dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan.

PEMBAGIAN HAN
• HAN Heteronom = HAN yg bersumber pada UUD, TAP MPR, UU yg mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara.
• HAN otonom = hukum operasional yg diciptakan pemerintah dan administrasi Negara.
• HAN Umum (algemene deel) = berkenaan dg peraturan-2 umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi, atau prinsip-2 yg berlaku untk semua bidang hk administrasi.
• HAN Khusus (bijzonder deel) = peraturan-2 khusus yg berkaitan dg bidang tertentu.




KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM
• Sebelum Abad XIX.
HAN merupakan bagian dari HTN.
• Setelah Abad XIX.
HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN
dan Hukum Pidana.
SEBELUM ABAD XIX



SETELAH ABAD XIX



HUBUNGAN HAN DAN HTN
• Kranenburg :
HTN merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan
HAN yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
 Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya.
HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat perlengkapan Negara.
 Van Vallen Hoven
Badan pemerintah tanpa HTN akan LUMPUH, oleh karena itu badan ini tidak mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas dan badan pemerintah tanpa HAN akan BEBAS.
 A.M. Donner
Melalui ajaran Dwi Praja mengatakan bahwa HTN itu nenetapkan Tugas (taakstelling) sedangkan HAN melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh HTN (taakverwezenlijking).
KAJIAN HTN
• Jabatan-2 apa yg ada di dalam susunan suatu negara;
• Siapakan yg mengadakan jabatn-2 itu;
• Cara bagaimanakah jabatan-2 itu ditempati oleh pejabat;
• Fungsi jabatan;
• Kekuasaan hk jabatan tersebut;
• Hubungan antara masing-2 jabatan itu;
• Batas-batas mana organisasi jabatan itu dapat melakukan tugasnya.

KAJIAN
• Mengkaji mengenai hubungan hukum antar alat perlengkapan Negara.
• Mengkaji mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan pribadi atau badan hokum.

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
• Sumber Hukum = Segala sesuatu yg dapat menimbulkan aturan hukum
• Sumber Hukum = sering digunakan dalam beberapa arti :
– Sebagai asas, sebagai sesuatu yg merupakan permulaan hukum
– Menunjukan hk yang terdahulu yg memberi bahan-2 pada hk yg sekarang berlaku
– Sebagai sumber berlakunya, yg memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hk.
– Sebagai sumber dari mana kita dpt mengenal hk (dokumen, UU dll)
– Sebagai sumber terjadinya hk, sumber yang menimbulkan hk.

Macam Sumber Hukum
• Sumber Hukum Materiil.
= faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?).
• Sumber Hukum Formal.
= berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?).
SUMBER HUKUM MATERIIL
• Faktor-2 yg mempengaruhi materi atau isi suatu hukum :
- SUMBER HUKUM HISTORIS (rechtsborn in historische zin) mempunyai dua arti, pertama, sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hk pada saat tertentu atau sumber dimana pembuat hk mengambil bahan-bahan. Kedua, meliputi sistem hk masa lalu yg pernah berlaku.

– SUMBER HUKUM SOSIOLOGIS (rechtsborn in socioligische zin)
• Meliputi faktor-2 sosial yg mempengaruhi isi/materi hukum : situasi sosial, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, dan perkembangan internasional. à hukum akan sesuai dengan realitas sosial/kehidupan masyarakat
- SUMBER HUKUM FILOSOFIS (rechtsborn in filosofishe zin), mempunyai dua arti :
1. Sbg sumber utk hukum yang adil
2. Sbg sumber utk mentaati kewajiban thd hukum
SUMBER HUKUM FORMAL
• Berbentuk aturan hk yg ada .
• Tempat atau sumber dari mana peraturan memperoleh kekuatan hukum .
• Meliputi :
1. peraturan perundang-undangan .
2. praktek administrasi negara .
3. yurisprudensi .
4. doktrin .
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dibuat oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di Daerah yang mengikat umum. (Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 jo uu 9/2004).
JENIS DAN HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(PS.7 UU NO.10 / 2004)
1) UUD 1945.
2) UU / PERPPU.
3) PP.
4) PER PRES.
5) PERDA.
PRAKTEK ADMINISTRASI NEGARA
• Karena UU tdk akan pernah lengkap .
• UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas .
• Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat.
Administrasi negara dapat mengambil tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum ada peraturannya dalam undang-undang à KONVENSI jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep).
YURISPRUDENSI
• Putusan pengadilan yang disusun secara sistematik
• Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam pengadilan
• Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum.
DOKTRIN
• Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum
• Memiliki posisi strategis karena menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU dan dapat mendorong timbulnya kaidah-2 HAN
ASAS HAN
1. Asas Legalitas .
2. Asas Larangan Detournement de Pouvoir.
3. Asas Larangan Exes de Pouvoir .
4. Asas Persamaan .
5. Asas Pemberian Sanksi .
6. Asas Freies Ermessen.

Aspek Normatif HAN


Fungsi HAN
1) Fungsi Normatif .
2) Fungsi Instrumental.
3) Fungsi Jaminan .

3 komentar:

  1. luar biasaa, ga nyangka temenku satu ini blognya produktif juga..
    lanjutkan!^^

    BalasHapus
  2. terimakasih saudara acca,,

    hanya sekedar berbagi ilmu..:D

    BalasHapus
  3. That so cool..everythink i needed any here!

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :