KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME
HUKUM TATA NEGARA
(Constitutional Law)
James J. Robbins :
The Body of Legal Rules and Principles which define the nature and limits of governmental power as well as the rights and duties of individuals in relation to the state and its governing organs. These rules and principles are usually formulated in a written constitution and are interpreted and extended by courts of final jurisdiction exercising their power of judicial review
Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written…
Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan (Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi
Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law)
a) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis
b) Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya
c) Peraturan Perundangan Tertulis
d) Jurisprudensi Peradilan
e) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
f) Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
g) Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional
Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.
KONSTITUSI
(Constitution)
Edward Smith
• The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the organization of a state which determines the power and duties of the principal governmental authorities and guarantees certain rights of the people against infringement.
Perhatikan:
Fundamental Law, Fundamental Principle.
Determines The Power and Duties of The Principal Governmental Authorities.
Guarantees Rights of The People.
Smith menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut:
• It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial decisions, and political precedents and customs extending over a long period, like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.
Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR)
Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.
Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”.
Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS.
Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis.
Konstitusi
Jimly Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI)
Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.
Memahami Sebuah Konstitusi
Konstitusionalisme
(Constitutionalism)
The doctrine that the power to govern should be limited by definite and enforceable principles of political organization and procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic constitutional rights of individuals and groups will not be infringed.
Konstitusionalisme adalah doktrin (ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan terlanggar.
2 Esensi Ide Konstitusionalisme
Ajaran (doktrin) mengenai kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia
Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya pelanggaran atasnya.
Ajaran (doktrin) Rule of Law atau the supremacy state of law:
Setiap wujud kekuasaan harus mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dikaidahkan oleh konstitusi.
Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk diangkat dalam jabatan publik
Rule of Law
• An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of person under law are protected from interference by officers of the government.
• Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah.
• Rule of Law, bukan Rule of Men, apalagi Rule By Law.
UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
UNDANG UNDANG DASAR 1945
• Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945
• BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya Hibangase Yosio
• Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17 Juli 1945
• Dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA MERDEKA
Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai
PERIODE SIDANG TANGGAL POKOK BAHASAN KETERANGAN
I 29 Mei-1 Juni 1945 Dasar Negara Prof Mr. Soepomo, Mr. Muhammad Yamin & Ir. Soekarno mengajukan pendapatnya tentang Dasar Negara.1 Juni Soekarno mengajukan Pancasila
Antara Pertama dan Kedua 22 Juni 1945 Dihasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945
II 10-17 Juli 1945 Antara lain ttg bentuk negara, wilayah negara, rancangan UUD Disepakati wilayah negara adalah ex Hindia Belanda
UUD 1945 & Paham Negara Integralistik
• Mr. Soepomo dalam pidato di Sidang BPUPKI 31 Mei 1945 menyatakan bahwa cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
• Negara integralistik menurut Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana diperlihatkan negara komunis.
• Mr. Soepomo yang seorang ahli hukum adat, telah lama meyakini bahwa kesatuan antara pemimpin dan rakyat adalah karakter bangsa Indonesia, sebagaimana juga dijumpai di Jerman dan Jepang.
• Pendapat Soepomo didukung Ir. Soekarno & anggota-anggota BPUPK beretnis Jawa.
• Hatta & Yamin di sisi lain menginginkan bahwa Negara Indonesia yang akan terbentuk tetap mengedepankan hak-hak individu, sehingga UUD harus memuat jaminan hak asasi manusia.
Pro & Contra Negara Integralistik Soepomo
Pro : konsep negara integralistik adalah pandangan asli bangsa Indonesia.
Contra : konsep negara integralistik Menjadikan UUD 1945 cenderung melahirkan kekuasaan otoriter.
Pandangan lain : Konsep Integralistik harus diletakkan dalam konteks ruang dan waktu saat itu dimana bangsa Indonesia menolak segala sesuatu yang bernuansa kolonial/barat termasuk demokrasi liberal.
• Pada persidangan kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar, beranggotakan 19 orang, diketuai Ir. Soekarno.
• Panitia ini membentuk Panitia Kecil diketuai o/ Prof.Soepomo.
• 13 Juli 1945, panitia kecil menyelesaikan tugas & BPUPK menyetujui hasil kerjanya sebagai RUUD pada 16 Agustus 1945.
• 18 Agustus 1945 disahkan sebagai UUD oleh PPKI.
UUD 1945 : Konstitusi Tertulis Sementara
o Pidato Ketua PPKI Soekarno 18 Agustus 1945: UUD 1945 adalah Revolutie Grondwet, nanti kita akan memiliki UUD yang lebih baik.
o Ratulangi: UUD 1945 perlu disempurnakan.
o Aturan Tambahan Pasal II:
Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat ini terbentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar
UUD 1945, UUD darurat, OKI tidak selalu dijadikan rujukan
2 September 1945 dibentuk kabinet pertama dibawah tanggungjawab Presiden Soekarno. Ini berkesesuaian dengan UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial. tapi
4 November 1945 Pemerintah mengeluarkan Maklumat berisi perubahan sistem kabinet dari Presidensiil ke sistem Parlementer.
KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(RIS) 1949
Latar Belakang:
Perang Dunia II berakhir: Jepang menjadi negara kalah perang.
Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dsb serta melancarkan Agresi Militer I (1947) dan Agresi II (1948).
23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di The Hague (Den Haag)
Hasil Konferensi:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu
(a) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
(b) status uni; dan
(c) persetujuan perpindahan.
3. Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Lebih detail mengenai hal ini bacalah Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme..
hal.44-46.
Undang-undang Dasar Sementara 19
• Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia.
• 19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali NKRI.
• Dibentuk Panitia untuk merancang UUD.
• UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950.
• Pasal 134 UUDS : Konstituante bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950.
Pemilihan Umum 1955: Memilih Konstituante
• Desember 1955 Pemilu memilih konstituante untuk membentuk UUD
• 1956-1959 Konstituante bersidang dengan maksud membuat UUD yang tetap.
• Dalam kurun waktu 3 tahun (1956-1959) Konstituante berhasil merumuskan sejumlah pasal, tapi mengalami kebuntuan dalam Dasar Negara.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia mengeluarkan Dekrit 5. Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
• Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR.
• Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959.
UUD 1945 Setelah Dekrit
• Mengalami sakralisasi: tidak boleh dirubah, walau UUD 1945 adalah sementara sifatnya
• Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mempersulit perubahan UUD 1945.
• Kekuasaan mengalami stagnasi. Tidak berubah selama 32 tahun .
• Kolusi Korupsi Nepotisme sebagai akibat UUD 1945 yang sentralistik dan sangat executive heavy.
• Pelanggaran berbagai hak asasi manusia: hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak persamaan dimuka hukum, hak berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat, pembatasan pers, sensor.
Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l:
1. Amandemen UUD 1945.
2. Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI.
3. Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN.
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
5. Mewujudkan Kebebasan Pers.
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Amandemen UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa?
UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM.
Presiden memiliki kekuasaan legislatif (membentuk Undang-undang).
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN.
Pasal Mengenai Masa Jabatan Presiden (Pasal 7), Mengenai Keharusan Bahwa presiden Adalah Orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1)) dll.
Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (Checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
Tujuan Perubahan UUD 1945
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan hak asasi manusia.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas.
Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945.
Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Awal Perubahan UUD 1945
• Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga Ketetapan MPR.
• Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945.
• Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik.
Tiga Ketetapan MPR Pada Sidang Istimewa MPR 1998
1. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
2. Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ketetapan MPR tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam UUD 1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2).
Kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945
1) Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3) Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial,
4) Penjelasan UUD 1945 yg memuat hal-hal normatif, akan dimasukkan dalam pasal-pasal,
5) Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Pembukaan UUD 1945: Memuat dasar filosofis & normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 Pembukaan mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara yang harus dipertahankan
Kesepakatan untuk mempertahankan NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
Kesepakatan mempertegas Sistem Presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh para pendiri negara.
Peniadaan Penjelasan dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Selain itu Penjelasan BUKAN produk BPUPK atau PPKI karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
Perubahan secara Adendum artinya perubahan dilakukan dengan TETAP mempertahankan naskah asli sebagaimana terdapat dalam Lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan MELEKAT pada naskah asli.
Perubahan UUD 1945
PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN
Pertama (disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI 19 Oktober 1999) Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 21 Keseluruhan berisi 16 ayat= 16 butir ketentuan dasar
Kedua (disahkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tanggal 18 Agustus 2000) Mencakup 27 Pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA Tentang Wilayah Negara, Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 27 Pasal tersebut isinya mencakup 59 butir ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru sama sekali
PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN
Ketiga (disahkan 9 November 2001) Bab I tentang Bentuk Negara dan Kedaulatan, Bab II Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan Paling luas cakupannya terdiri dari 7 Bab, 23 Pasal, dan 68 butir ketentuan/ayat. Secara kuantitatif lebih besar perubahan, secara kualitatif perubahan sangat mendasar
Keempat (disahkan 10 Agustus 2002) dalam Sidang Tahunan MPR-RI Antara lain ditetapkan bahwa UUD NRI 1945 sebagaimana telah dirubah dengan Perubahan I, II, III,IV adalah UUD NRI 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 Mencakup 19 Pasal termasuk satu Pasal yang dihapus
Naskah UUD 1945 dari masa ke masa
PERIODE MUATAN
1945-1959 Naskah Asli UUD 1945 tanpa Penjelasan. Yang ada adalah Penjelasan Tentang UUD 1945
1959-1999 Naskah Asli UUD 1945 dengan Penjelasan Pasal per Pasal.
1999-2000 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999)
2000-2001 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959 -1999+ Perubahan I (1999) dan Perubahan II (2000)
2001-2002 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000) dan Perubahan III (2001)
2002- Sekarang Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000), Perubahan III (2001), dan Perubahan IV (2002)
Jenis Perubahan
• Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan bukan mengganti UUD 1945.
• Oleh karenanya jenis perubahan UUD yang dilakukan MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.
Mengubah Rumusan
Contoh; Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Setelah diubah menjadi
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Membuat Rumusan Baru Sama Sekali
Contoh; Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Menghapuskan/Menghilangkan rumusan yang ada
Contoh, Ketentuan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah
Setelah diubah menjadi
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Memindahkan rumusan Pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat
Contoh Pemindahan Rumusan Pasal ke dalam Rumusan Ayat: Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34
Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Setelah diubah menjadi
Pasal 34
(1) Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Tiga Arus Tentang Perubahan UUD 1945
I. Kelompok /Arus yang ingin kembali ke UUD 1945
Kelompok Sapta Margais/Purnawirawan TNI dengan alasan Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
II. Kelompok /Arus yang ingin mempertahankan UUD 1945 hasil Perubahan
Parpol dominan di MPR/DPR dengan alasan: Perubahan sudah cukup menampung aspirasi dan kompromi.
III. Kelompok /Arus yang ingin Perubahan Lanjutan/Perubahan ke-Lima
Akademisi, Peneliti, LSM, dengan alasan Perubahan UUD 1945 masih belum sempurna.
Kembali (lagi) Ke UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 (199-2002) bukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Perubahan bahkan amanat Aturan Tambahan II UUD 1945.
Perubahan tidak menyentuh Pembukaan UUD 1945 yang berisi Dasar Negara Panca Sila
Perubahan telah dibahas dalam jangka waktu lebih lama, 12 kali lipat waktu sidang BPUPK.
Disinilah Kumpulan Artikel- Artikel Inspirator Hukum, Inovatif, Inspiratif dan Imaginatif.
Kamis, 17 Maret 2011
Hukum Tata Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar