TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 19 September 2012

Ruang Lingkup Perlindungan Paten

Ruang lingkup perlindungan paten di Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten , meliputi : penemuan yang dapat diberikan paten, penemuan yang tidak dapat diberikan paten, subjek paten, hak dan kewajiban pemegang paten dan pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten.

 Mengenai penemuan yang dapat diberikan paten, Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan :
1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2. Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian terten tu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumyha harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan denga hak prioritas.

Dari keterangan Pasal 2 di atas dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi penemuan yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Dan untuk dapat diterapka dalam industri, penemuan tersebut harus dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Jika diatas telah disebutkan penemuan yang dapat diberikan paten, namun tetaplah ada pengecualiannya, seperti tersebut dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2001:

a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusialaan;
b. Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan;
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
    ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Mengenai butir (a) di atas ada beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Batasan tentang, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, agaknya perlu diatur secara tegas. Bagaimana sikap pemerintah sebai pemberi paten, jika hak paten yang diberikan itu sebelumnya tidak bertentangan dengan undang- undang. Baru kenudian lahir undang-undang yang melarang produk tersebut, sementara patennya telah diberikan. Misalnya terhadap produk obat penenang atau produk produk jamu atau minuman keras. Apakah patennya dianggap gugur, atau terus berlaku menunggu pembatalan dari pemerintah? Ini juga harus menjadi perhatian pembuat undang- undang.

Begitu juga mengenai batasan tentang ketertiban umum dan kesusilaan sampai saat ini belum mempunyhai ukuran baku. Boleh jadi suatu temuan saat ini bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tetapi pada masa berikutnya menjadi tidak bertentangan. Perbedaan yang sama juga akan terjadi karena perbedaan adat istiadat.

Hal yang juga harus mendapat perhatian khusus, bagaimana pula terhadap paten warga negara asing, yang dinegaranya temuan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan di negaranya, apakah kita terima pendaftarannya di Indonesia, demikian pula sebaliknya terhadap paten temuan warga negara indonesia yang didaftarkan di luar negeri untuk kasus yang sama. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 7 butir (a) ini perlu mendapat rincian yang jelas. Untuk bagian butir (b) tidak dapat diberikan paten terhadap temuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhaap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut. tidak dapatnya diberikan paten terhadap hal-hal tersebut karena menyangkut metode, yang didalamnya juga terkait ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :