TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 19 September 2012

NARAPIDANA

Mengenai Pengertian narapidana terdapat beberapa pendapat dan dijelaskan sebagi berikut :

Narapidana adalah orang tahanan, orang yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Simorangkir, 1987:102).
                 Narapidana adalah orang yang merugikan pihak lain yang kurang mempunyai rasa tanggngjawab terhadap Tuhan dan masyarakat serta tidak menghormati hukum (Dirdjosworo, 1992:192).
                 Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh Hakim untuk menjalani hukuman (Dirdjosworo, 1992:192).
                 Narapidana adalah manusia yang karena perbuatannya melanggar norma hukum, maka dijatuhi hukum pidana oleh hakim. (Santoso, 1987:36).
                 Narapidana adalah seorang anggota masyarakat yang dipisahkan dari induknya dan selama masa waktu tertentu itu diproses dalam lingkungan tempat tertentu dengan tujuan, metode dan sistem peamsyarakatan, pada suatu saat narapidana itu kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat kepada hukum (Purnomo, 1985:162).
                 Dari beberapa pengertian pidana diatas maka dapat disimpulkan bahwa narapidana adalah seseorang atau manusia yang karena melanggar norma hukum akibat tindakannya didalam masyarakat, maka dijatuhi hukum pidana oleh Pengadilan (hakim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :