Mengenai Pengertian narapidana terdapat
beberapa pendapat dan dijelaskan sebagi berikut :
Narapidana adalah orang tahanan, orang yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Simorangkir, 1987:102).
Narapidana adalah orang tahanan, orang yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Simorangkir, 1987:102).
Narapidana
adalah orang yang merugikan pihak lain yang kurang mempunyai rasa tanggngjawab
terhadap Tuhan dan masyarakat serta tidak menghormati hukum (Dirdjosworo,
1992:192).
Narapidana
adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum
yang ada, maka dipisahkan oleh Hakim untuk menjalani hukuman (Dirdjosworo,
1992:192).
Narapidana
adalah manusia yang karena perbuatannya melanggar norma hukum, maka dijatuhi
hukum pidana oleh hakim. (Santoso, 1987:36).
Narapidana
adalah seorang anggota masyarakat yang dipisahkan dari induknya dan selama masa
waktu tertentu itu diproses dalam lingkungan tempat tertentu dengan tujuan,
metode dan sistem peamsyarakatan, pada suatu saat narapidana itu kembali
menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat kepada hukum (Purnomo, 1985:162).
Dari
beberapa pengertian pidana diatas maka dapat disimpulkan bahwa narapidana
adalah seseorang atau manusia yang karena melanggar norma hukum akibat
tindakannya didalam masyarakat, maka dijatuhi hukum pidana oleh Pengadilan
(hakim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar