TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 19 September 2012

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan, Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001.

Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan keputusan presiden setelah presiden mendengarkan pertimbangan menteri dan menteri atau pimpinan instansi yangbertanggung jawab di bidang terkait. Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001.

Pasal 99 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas bermaksud bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini terbatas hanya apabila paten mempunyai arti yang penting bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dengan sendirinya, paten yang dimaksud adalah paten yang diberikan di Indonesia saja. Karena pertahanan keamanan negara menyangkut kepentingan nasional, maka adalah wajar apabila Pemerintahan diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Masalahnya bukan sekedar kelangsungan hidup negara, atau semakin kautnya negara dimana paten yang bersangkutan diberikan an dilindungi, tetapi hal ini juga merupakan salah satu sisi dari fungsi sosial suatu paten di Indonesia. Namun begitu, bilamana suatu paten atau pelaksanaanya sekedar memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, tetapi tidak mempunyai arti/pengaruh yang penting dan karenanya tidak diperlukan sekali, pemerintah tidak perlu menggunakan kewenangan ini.

Ini juga membawa konsekuensi logis, bahwa pemerintah harus dengan tegas memberikan batasan tentang kata “arti penting bagi penyelenggaraan pertahanan negara” yang dimuat dalam ketentuan tersebut. sebab jika tidak demikian, maka hamper semua temuan berkaitan erat dengan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Sementara itu, Pasal 99 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2001 mempunyai maksud sekalipn kewenangnan untuk melaksanakan sendiri paten tersebut diberikan, tetapi hal itu tuidak berarti bahwa keputusan untuk itu dapat dilakukan setiap orang dalam pemerintah. Keputusan untuk itu hanya dapat diberikan oleh presiden, setelah mendengar pertimbangan menteri dan menteri yang bertanggung jawab di biang pertahanan keamanan negara. Dengan begitu ketentuan ini merupakan pembatasan pertama terhadap kewenangan tersebut, sehingga tidak digunakan secara merugikan penemu atau yang berhak atas penemuan.

Dalam pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001disebutkan :

1. Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanankeamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan :
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya ;
b. Alasan ;
c. Jangka waktu pelaksanaan ;
d. Hal-hal lain yang dipandang penting.

2. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang paten.

Pasal 101 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 diatas mempunyai maksud bahwa pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pemegang paten yang bersangkutan dalam waktu yang secukupnya, setelah mendengar pendapat dan saran pemegang paten yang bersangkutan. Apabila suatu paten di Indonesia dianggap penting artinya oleh pemerintah bagi penyelenggaraaan pertahanan keamanan negara sebagimana dimaksud dalam Pasal 101 paten tersebut dilaksanakan sendiri oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Apabila pemerintah tidak lagi bermaksud melaksanakan sendiri paten tersebut, sedangkan jangka waktu paten belum berakhir, maka hak pemegang paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian pemegang paten yang bersangkutan dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak lain dan untuk itu harus mendapat persetujuan pemerintah. Imbalan yang diberikan pemerintah kepaqda pemegang paten lebih berarti sebagai kompensasi yang besarnya disamakan dengan pemakaian atas dasar lisensi dalam suatu kegiatan ekonomi pada umumnya.

Dalam ayat (2) Pasal 101 UU No. 14 Tahun 2001 atas, dimaksudkan bahwa imbalan dalam hal ini lebih berarti sebagai kompensasi daripada sebagi royalti, oleh karena itu imbalan yang wajar harus diberikan. Perhitungannya, dilakukan dengan memperhatikan cara lazim digunakan dalam praktek pemberian lisensi, termasuk komponen harga yang biasa digunakan dalam cara perhitungan tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Termasuk dalam pengaturan ini adalah kemungkinan pemberian secara imbalan tambahan dalam bentuk hadiah atau bonus atau apapun yang sejenis bilamana keadaan tertentu dari pelaksanaan paten tersebut ternyata diperoleh manfaat ekonomi yang besarnya melebihi perkiraan awal. Hal ini penting, karena pemikiran yang mendasari pemberian kewenangan seperti ini sama sekali jauh dari perampasan hak atau penyitaan kekayaan seseorang. Oleh sebab itu, cara penyampaiannya perlu pula dilakuakn secara sederhana cepat dan langsung.

Keputusan pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan sendiri oleh pemerintah bersifat final (Pasal 102 ayat 1). Ayat ini memberi pengertian bahwa keputusan pemerintah dalam bidang ini adalah benar- benar untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. Proses penilaian dan pertimbangan berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya keputusan presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili pemerintah bersifat final. Jadi, sekali telah diputuskan, maka tidak dapat ditawar- tawar lagi, tidak dapat diubah dan dipersoalkan sekalipun dengan jalur hukum.

Dalam hal pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 102 ayat (2)). Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Ini juga termasuk dalam pengertian bersifat final, meski ada gugatan atau pelaksanaan atas hak tersebut tetap dijalankan. Begitupun harus diingat juga yang digugat adalah persoalan besarnya imbalan ganti rugi, bukan persoalan boleh tidaknya hak paten itu dilaksanakan sendiri oleh negara. Sebab untuk yang disebut terakhir ini jawabannya sudah jelas bahwa jika kepentingan negara menghendaki hal itu tidak dapat ditunda- tunda lagi.

1 komentar:

  1. Anapoker Menyediakan aplikasi via Android Untuk anda yang suka bermain games di manapun & Kapanpun, Tersedia Aplikasi untuk iOS juga lho

    Gabung Sekarang juga di situs terpercaya Anapoker, Tersedia 7 jenis games kartu Online taruhan chips uang rupiah asli

    Contact Chat Only Anapoker Sekarang juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
    Freebet Casino Online

    sbobet alternatif

    Freebet Casino Online Terbaru IDN Live

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    sabung ayam bangkok

    ayam laga birma

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :