TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 20 November 2011

PERAN KORBAN (VIKTIMOLOGI)

Dalam tindak kejahatan, korban dapat berperan dalam terlaksananya kejahatan tersebut. Dalam hal ini berarti ada kesalahan yang terdapat pada korban. Oleh karena itu untuk melihat peran, karateristik pelaku dan korban kejahatan, CARROL mengajukan rumus yang cukup popular dengan pendekatan rasional analitis. Menurutnya kejahatan adalah realisasi keputusan yang diambil dengan turut mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:

SU (Subyektife Utility), p(S) (Probability of Success), G (Gain), p(F) (Probability of Fail) dan L (Loss)

Sehingga Carrol Menggambarkan dengan Rumus:

SU= (p(S)xG) – (p(F)xL)


Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa seseorang yang akan melakukan kejahatan harus mempertimbangkan beberapa hal yang selanjutnya akan menghasilkan keputusan, apakah ia akan melakukan tindak pidana ataukah tidak. Inilah yang dimaksud dengan Subyektive Utility (SU).

Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah:
p(S)/ Probability of Succes = seberapa besar kemungkinan keberhasilan rencana kejahatan.
G (Gain) = seberapa besar keuntungan (materi/kepuasan) yang akan diperoleh.
p(F)/ Probability Of Fail = seberapa besar kemungkinan gagalnya rencana kejahatan.
L (Loss) = seberapa besar kerugian yang akan diderita manakala kejahatan yang dilakukan gagal dan tertangkap.

Jika rumus di atas dianalisis dengan optik korban, akan nampak bahwa faktor p(S)/ Seberapa besar keberhasilan rencana kejahatan, dan p(F) / Seberapa besar kemungkinan rencana kegagalan, sebagian besar terletak pada korban artinya berhasil atau tidaknya rencana kejahatan tergantung pada keadaan diri atau pun tipologi calon korban.

 Dengan meminjam istilah Manheim yang menggambarkan adanya laten Victim (Mereka yang cenderung menjadi korban) dibandingkan orang lain, misalnya wanita, anak-anak dan manula maka pelaku akan merasa optimis akan keberhasilan dari kejahatanya.

Sedangkan factor Gain/seberapa besar keuntungan materi/kepuasan yang diperoleh. Terlihat pada sikap korban yang senang dengan gaya hidup mewah dan pamer materi yang lebih menjurus pada peningkatan daya tarik atau rangsang, sehingga pelaku kejahatan dengan cara dini sudah dapat memperkirakan besarnya keuntungan yang akan diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :