TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 01 Oktober 2011

PERBEDAAN SITA JAMINAN DENGAN SITA REVINDIKASI DAN SITA EKSEKUSI

Perbedaan sita jaminan dengan sita revindikasi, yaitu: obyek sita jaminan pada prinsipnya tidak terbatas, sedangkan sita revindikasi terbatas dan dasar alas an permohonan dan pengabulan sita jaminan boleh berdasar sengketa milik dan boleh pula berdasar sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi, sedangkan sita revindikasi berdasar sengketa hak milik. Kemudian perbedaan sita jaminan dengan sita eksekusi, yaitu: sita jaminan bertujuan untuk menjamin gugatan penggugat, agar gugatan tidak illusionir saat memperoleh kekutan hukum tetap. Dantujuan sita eksekusi adalah sita untuk melaksanakan lelang eksekusi harta- harta tergugat untuk memenuhi pelaksanaan putusan. Dari segi saat pelaksanaan sita, sita jaminan hanya dapat dilaksanakan sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang sita eksekusi hanya dapat dilaksanakan setelah putusan memperoleh kekuasaan hukum yang tetap. Selengkapnya...

CONSERVATOIR BESLAG

Conservatoir beslag dalam bahasa hukum Indonesia dapat diartikan ke dalam istilah sita pengukuhan dan istilah sita jaminan. Tetapi agar adanya pembakuan keseragaman pengalihan bahasa, maka istilah yang dipilih adalah istilah sita jaminan. Dalam pengerian sita jaminan dari segi yuridis, dimaksudakan memahami sita jaminan sesuai ketentuan undang- undang. Ketentuan sita jaminan ini diatur dalam pasal 227 HIR jo pasal 261 RBG, disini akan dibahas mengenai sita tindakan hukum eksepsional dan juga sita sebagai perampasan. Sita jaminan ini tujuannya adalah agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan hartanya kepada pihak ketiga. Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :