TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 09 April 2013

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan diartikan “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dalam bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat- pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang- undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum. 

Sedangkan penyelidikan, Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana memberi definisi penyelidikan sebagai berikut : “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan cara yang diatur dalam undang- undang ini”. Tugasnya terutama tentang penerimaan laporan dan pengaturan dan menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa.
Selengkapnya...

Pihak- Pihak dalam Acara Pidana

Pihak- pihak yangh turu serta dalam proses pelaksanaan Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut : 
a. Tersangka dan terdakwa 
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 Butir 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. 

b. Penuntut Umum (Jaksa) 
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada di bawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general. 
c. Penyidik dan Penyelidik 
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP). Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 Pasal 1 KUHAP).

d. Penasihat Hukum Penasihat hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.
Selengkapnya...

Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana sangat erat hubungannya dengan tujuan Hukum Pidana, yaitu menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Sebaliknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang ahrus dilalui aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya. 

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi, karena tanpa hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan (tidak berfungsi sesuai dengan tujuan). 

Fungsi dari Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil,putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.
Selengkapnya...

Pengertian Hukum acara Pidana

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat- alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. 

Perbedaannya dengan hukum pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong perbuatan pidana. Syarat- syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana dapat dihukum dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana. 

Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil (Formeel Strafrech), sedang Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil (Materieel Strafrecht). Jadi, Kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk: 
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil; 
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana; 
3. Melaksanakan keputusan hakim. 

Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa Hukum Acara Pidana tidak semata- mata menerapkan Hukum Pidana. Akan tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.
Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :