TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 28 Maret 2012

DISKUSI PUBLIK “EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”



Berbicara korupsi di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya, terlebih dengan semakin berkembangnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dengan maraknya pemberitaan di media massa yang sudah terlalu sering memberitakan kasus-kasus korupsi. Senada dengan media massa tersebut, Komunitas Ekspresi Mahasiswa Anti Korupsi (EKSPANSI) FH Unsoed pun ambil bagian dalam perbincangan korupsi di Indonesia dengan menggelar Diskusi Publik. Diskusi Publik yang diselenggarakan mengambil tema Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Diskusi Publik ini diselenggarakan hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 pukul 14.00 di Aula Yustisia 2 FH Unsoed. Adapun pembicara dalam diskusi ini adalah DR. Noor Aziz Said, SH,MS dan DR. Hibnu Nugroho SH,MH dengan moderator Markham Farid - mahasiswa reguler angkatan 2011. Turut hadir pula dalam diskusi publik ini yakni Drs. Antonius Sidik SH,MS selaku Pembantu Dekan III FH Unsoed yang sekaligus memberikan sambutan dan membuka kegiatan dan Ilham Romadona selaku Ketua BEM FH. Kegitan ini dihadiri oleh kurang lebih 117 mahasiswa dari berbagai macam fakultas di Unsoed.

Menurut Dwiki Oktobrian selaku pendiri EKSPANSI dan penggagas kegiatan Diskusi Publik, Diskusi Publik merupakan media awal dalam bentuk formal untuk memperkenalkan Komunitas EKSPANSI FH Unsoed kepada civitas akademika Unsoed. Dan kedepannya, akan ada kegiatan lain yang bertemakan sama yakni korupsi seperti Workshop, Sosialisasi ke siswa-siswa SMA dan sebagainya. Sebelum kegiatan ini, EKSPANSI baru bisa mengadakan kegiatan dalam bentuk informal seperti diskusi dalam skala kecil. Baru kali ini karena dibantu oleh para mahasiswa angkatan 2011 (yakni Cipto, Ardian, Naufal, Markham, Firra, Erina, Yusuf, Yeni, Bangkit, Alfian, Bhaiq, Amy, dan sebagainya) , EKSPANSI akhirnya berani untuk menyelenggarakan kegiatan berskala cukup besar.

Diskusi Publik ini berlangsung seru, ditambah lagi dengan apresisasi positif dari mahasiswa unsoed yang luar biasa, hingga panitia terpaksa mencari kursi tambahan bagi audience yang hadir.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dipandang dari sudut penyidikan belum terintegrasi. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 Penyidik TIPIKOR diantaranya, Penyidik Kepolisian Pasal 14-16 UU No. 2/2002, Penyidik Kejaksaan Pasal 30 (1) huruf d UU No. 16/ 2004, Penyidik KPK Pasal 6, 11, 12 UU No. 30/ 2002. Adanya tiga lembaga penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyebabkan kecenderungan munculnya multiplikasi yang terjadi antara lembaga penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Serta munculnya egoisme sektoral oleh Penuntut Umum pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian. Hasil penyidikan TIPIKOR yang dilakukan oleh Kepolisian tidak sejalan dengan kriteria penuntut umum sehingga bisa berulang kali mengalami bolak-balik pengembalian hasil penyidikan. Selain itu lemahnya pengadilan TIPIKOR di daerah menimbulkan banyaknya putusan bebas. Sehingga dapat ditarik suatu garis bahwa yang harus dibenahi untuk memberantas Koruptor yaitu harus dirubahnya sistem perundang-undangan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perubahan Sistem Pemerintahan, serta Hukuman Mati bagi terpidana kasus Korupsi.

Tentu sebuah kebanggan tersendiri bagi EKSPANSI karena telah menyelenggarakan kegatan ini, kami berharap semoga kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat diapresiasi positif pula.kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan kegiatan Diskusi Publik ini. Tidak lupa kami meminta maaf apabila dalam kegiatan Diskusi Publik ini terdapat hal yang kurang berkenan. ~Terus Berantas Korupsi!!!
Selengkapnya...

Sabtu, 24 Maret 2012

SURAT DAKWAAN

Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.

 Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan
 Surat dakwaan yang disusun harus memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil


Syarat Formil 

Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP).
Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.



Syarat Materiil 

Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memnuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut relah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
– Tindak pidana yang dilakukan;
– Siapa yang melakukan tindak pidana;
– Dimana tindak pidana dilakukan;
– Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
– Bagaimana tindak pidana dilakukan;
– Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil)
– Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu);
– Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.


 BENTUK SURAT DAKWAAN 

a. DAKWAAN TUNGGAL
 Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).

 b. DAKWAAN ALTERNATIF
Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative: Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP) Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti

 c. DAKWAAN SUBSIDAIR
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama. Lapisan dakwaan disusun secara berurut: 
Primair: Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (338 KUHP)
Lebih Subsidair: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) Lebih Subsidair lagi: Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP) Lebih-lebih Subsidair lagi: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)

 d. DAKWAAN KUMULATIF
 Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan Misalnya dakwaan disusun:
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Kedua : Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP)

 e. DAKWAAN KOMBINASI

 Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair.

Dakwaan Kombinasi atau Gabungan 
Kesatu:
Primer: Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)

Kedua: Perampoka/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP)
Ketiga: Perkosaan (pasal 285 KUHP)
Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :