TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 18 Maret 2011

Hukum dan Hak Azasi Manusia

PENDAHULUAN
ISTILAH
Hak Asasi Manusia berasal dari bahasa Inggris, human rights. Dalam literatur-literatur HAM international, HAM sering disingkat dengan ‘rights’ saja.
Istilah ini konon pertama kalinya dicetuskan oleh Thomas Paine dalam bukunya RIGHTS OF MAN. Menarik teorinya dari hukum alam dan hak-hak alam, Paine memperkenalkan istilah HUMAN RIGHTS (Paul G. Lauren, 1998: 20)

Dalam kurikulum Fakultas Hukum di luar negeri lebih dikenal dengan istilah Human Rights Law, dan bukannya Law and Human Rights (Hukum dan Hak Asasi Manusia). Pada Seminar dan Lokakarya HAM yang diselenggarakan Universitas Islam Indonesia dan Nowergian Centre for Human Rights di Yogyakarta pada 2005 , muncul pula usulan agar mata kuliah ini lebih tepat dinamakan sebagai HUKUM HAK ASASI MANUSIA. Namun dalam kenyataannya, Fakultas2 Hukum di Indonesia hingga hari ini kebanyakan menggunakan istilah Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih jauh, membicarakan Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu mencakup aspek Internasional, baik kesejarahan dan norma-norma hukumnya maupun aspek Nasional. Namun demikian, mata kuliah Hukum dan HAM di fakultas-fakultas hukum di Indonesia kebanyakan masuk ke dalam Bagian Hukum Tata Negara (Constitutional Law), dan bukannya Hukum Internasional. Kalaupun ada yang diajarkan secara khusus pada jurusan Hukum Internasional adalah Hukum Hak Asasi Manusia di masa perang yakni Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Perkuliahan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum UNSOED tetap memasukkan sejarah HAM yang bermula di negara-negara Eropa Barat dan Amerika, berikut norma-norma hukum Internasionalnya, maupun implementasi HAM dalam hukum nasional baik dalam kelembagaan maupun instrumen hukumnya.

BEBERAPA PENGERTIAN HAM
 Soetandyo Wignjosoebroto:
Hak-hak (yang seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia (2003: 4)
 Jerome Shestack:
The rights that human have simply because they are human beings and independent of their varying social circumstances and degrees of merit (Jerome Shestack, 1998, 203)

Dari kedua definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak itu ada melekat pada ke-manusia-annya, dan bukan sekali-kali berasal dari pemberian pemerintah. Oleh karena HAM bukan pemberian siapapun juga terhadap manusia melainkan diakui sebagai hak yang melekat karena seorang adalah manusia, maka hak itu tidak dapat diambil alih oleh siapapun juga.
Bagaimana dengan Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangaan di Indonesia? UU. No 39 Th. 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, mendefinisikan HAM sebagai hak yang berasal dari Tuhan…




SUMBER-SUMBER HAK ASASI MANUSIA
HAM DALAM PANDANGAN AGAMA
Sudah pasti bahwa istilah HAM tidak dijumpai dalam berbagai kitab agama yang kita kenal, namun demikian teologi (kajian agama) memberikan dasar bahwa teori HAM berasal dari suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum negara, yang bersumber dari Yang Maha Tinggi (“a law higher than that of the state and whose source is Supreme Being” )
Shestack (1998) menyatakan bahwa “In a religious context, every human being is considered sacred. Accepting a universal common father give rise to a common humanity, and from this flows a universally certain rights. Because rights stems from a divine source, they are inalienable by mortal authority. This concept is fond not only in the Judeo-Chritian tradition, but also in Islam and other religions with a desitic base.”

Christianity
• dikenal Sepuluh Perintah Allah (The Ten Commandments) : Jangan Membunuh, Jangan Mencuri…dst
• Jesus meminta orang untuk memberi pakaian mereka yang telanjang, menyembuhkan yang sakit, memberi makan mereka yang lapar, memberi harapan bagi yang tak berpengharapan.
• Kisah dlm Perjanjian Baru (New Testament): seorang pria dalam perjalanan dari Jerusalem ke Jericho yang jatuh dalam kawanan rampok. Orang tsb tidak ditolong oleh Pendeta yg kebetulan lewat dan seorang Levite yang lewat. Ia justeru ditolong & dirawat oleh seorang Samarita yang justeru menjadi sampah masyarakat. Jesus berkata bahwa orang Samarita itulah yang mestinya menjadi teladan umat manusia.

Hinduism :
• Menekankan pentingnya Dharma (duty) dan tingkah laku yang baik (Sadachara) terhadap mereka yang menderita
• Dalam kitab2 Vedha, Agama,& Uphanishad secara terus menerus ditekankan bahwa kebenaran Tuhan adalah Universal dan agama harus menjadi jalan hidup manusia. Prinsip paling utama dalam Hindu yang menjadi prinsip perjuangan Mahatma Ghandi adalah Ahimsa (Non Injury to Others). Ahimsa sendiri adalah prinsip untuk tidak menyakiti apapun makhluk hidup melalui pikiran, perkataan, maupun perbuatan (Ahimsa is not causing pain to any living being at any time through the actions of one’s mind, speech, or body).
Judaism :
• Buku pertama kitab Torah yakni Genesis menekankan bahwa semua manusia adalah satu keluarga.
• Salah satu ajaran yang terkenal dlm Judaism adalah Pandangan Isaiah (Isaiah View) untuk lepas dari ikatan2 dosa, untuk membebaskan yang tertindas…, berbagi roti dengan mereka yang lapar dan membawa pulang mereka yang tak memiliki tempat bernaung .
Islam :
• Ajaran untuk meringankan penderitaan orang lain dg Zakat
• Nabi Muhammad SAW: Semua manusia sama dilm pandangan Allah SWT
• Dalam Piagam Madinah (Madinah Charter) ditekankan bahwa “orang2 Yahudi yang ada dalam persemakmuran ini harus dilindungi dari penghinaan dan penistaan….dan mesti memperoleh kebebasan beribadah seperti Muslim.” Piagam ini digambarkan oleh para penulis HAM sebagai The first charter of freedom of conscience in human history.
Buddhism :
• didirikan oleh Siddharta Gautama lebih dari 2500 tahun silam mengangkat isu universal hubungan antar manusia, penghormatan mendasar atas hidup setiap orang dan kepedulian (compassion) terhadap penderitaan orang lain.
• Siddharta mengecam sistem kasta pada masanya dan menekankan nilai2 manusia tanpa memandang kelas sosial dan politik dan menyerukan pada pengikutnya untuk menjadi anggota masyarakat yang satu. Kitab2 seperti Tripitaka & Anguttara-Nikaya memberi perhatian pada masalah penderitaan manusia (dukkha) dan menegaskan bahwa tugas setiap manusia adalah mengatasi sifat mementingkan diri sendiri (egoistic, selfish) dengan cara mempraktikkan berderma (charity) dan peduli (karuna) terhadap mereka yang membutuhkan.
• Dalai Lama: Persoalan2 di dunia hanya bisa diselesaikan dengan menunjukkan kebaikan, cinta dan penghormatan terhadap semua manusia sebagai saudara, dan jika kita mengerti kemanusiaan dasar satu sama lain, menghormati hak satu sama lain, dan berbagi penderitaan dan masalah satu sama lain. ( “The world’s problem will be solved only by showing kindness, love, and respect for all humanity as brothers and sisters and if we understand each other’s fundamental humanity, respect each other’s right, share each other’s problem and sufferings”).
Confucianism :
• Didirikan oleh Kong Qiu di China hampir bersamaan dengan Buddhism. Ajaran Confucian yang terdapat dalam Analects, Doctrine of the Mean, dan Great Learning menekankan pada hubungan manusia dan kehidupan yang beretika di dunia, daripada kehidupan spiritual dan ketuhanan di luar dunia.
• Ditanyakan padanya apakah ada slogan yang bisa dijalankan manusia sepanjang hari dalam hidupnya Kong Qiu menjawab: Jangan Paksa Orang Lain melakukan apa yang Kau Sendiri tak Ingin Lakukan (Do not impose on others what you yourself do not desire)

HAM DALAM FILSAFAT MORAL
• Mo Zi, filsuf China 24 abad silam mendirikan Mohist School of Moral Philosophy. Tulisannya menekankan pentingnya tugas, pengorbanan diri dan penghormatan terhadap orang lain, tidak terbatas pada kelompok atau keluarga. Filsuf China lainnya Mencius menekankan bahwa Manusia pada dasarnya baik, namun kebaikan itu harus dipelihara. Suatu negara harus baik dan mendapat mandat dari Tuhan. Mandat dari Tuhan diperoleh jika suatu negara memerintah dengan layak dan memerhatikan kesejahteraan rakyat. Jika negara sudah tidak baik maka pemberontakan bisa dibenarkan dan penguasa yang jahat harus menyerahkan kekuasaannya.
• Hammurabi, raja dari Babylon kuno memproklamirkan pentingnya menghormati prinsip2 keadilan diantara manusia dan menciptakan Code Hammurabi, salah satu legal code (kitab hukum) terawal yang dimiliki manusia: Biarkanlah manusia yang tertindas datang pada kitab hukum-ku (Hammurabi) untuk mencari perlindungan hukum (Let the oppressed man come into the presence of my statute to seek protection under the law).
• Kitab-kitab Sanskrit (Sansekerta) di India menegaskan tugas penguasa untuk mensejahterakan warganya dengan mengatakan Tidak ada seseorang dalam kekuasaannya boleh menderita….apakah karena kemiskinan atau tindakan lain yang disengaja
• Asoka dari India mengeluarkan hukum yang memberi Jaminan untuk beribadah
• Filsuf Hindu Chaitanya menegaskan bahwa di dunia hanya ada satu kasta: kasta kemanusiaan. Pemimpin Sikh Guru Gobind Singh menegaskan bahwa masyarakat global perlu diciptakan dengan membebaskan manusia dari penindasan dan penghapusan kasta. Guru Gobind juga mengajak pengikutnya untuk mengakui umat manusia sebagai satu.
• Al-Farabi, filsuf Islam pada abad X menuliskan visinya tentang masyarakat moral dimana semua orang memiliki hak dan hidup dalam cinta dan kepedulian pada sesamanya
• Dalam filsafat barat yang timbul di Yunani timbul aliran hukum alam (Universal law of nature) Hukum alam ini diklaim sebagai berlaku di seluruh alam dan merupakan kerangka kerja setiap hak asasi yakni penghormatan yang sama terhadap warga negara (equal respect for all citizen), persamaan di muka hukum (equality before the law), persamaan dalam politik dan persamaan dalam hak-hak sipil. Hukum alam adalah abadi dan universal dan ditempatkan di atas hukum-hukum negara yang sempit, aturan-aturan dari masyarakat tertentu dan bahkan di atas kehendak pembuat hukum.
• Plato dalam Republic menyatakan bahwa hukum alam memberi petunjuk pada manusia (meskipun mereka memiliki perbedaan sistem politik) akan tindakan2 yang jelas2 adil dan tindakan2 yang jelas2 tidak adil
• Aristotle dalam Politics menyatakan bahwa apa yang adil menurut alam tidak selalu adil menurut hukum (buatan manusia itu)
• Marcus Tullius Cicero (dikenal dengan Cicero) menyatakan bahwa hukum alam adalah hukum tertinggi dan terbentuk jauh sebelum adanya hukum tertulis atau sebelum terbentuknya negara (“ages before any written law existed or any state had been established”). Hukum Alam menurut Cicero juga merupakan sumber dari semua keadilan sejati di dunia. Keadilan universal dan hukum yang universal ini membimbing manusia untuk berbuat adil dan melayani orang lain. Hukum Alam mengikat semua manusia dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali, dan menandai martabat setiap manusia, mewajibkan manusia untuk menghormati sesama dan memberikan norma-norma keadilan untuk membimbing negara-negara dalam menciptakan hukum. Hukum itu harus memerintahkan tindakan yang benar dan melarang tindakan yang salah. Hukum seperti itu (memerintahkan yang benar, melarang yang salah-command right conduct and forbid wrongdoing) berlaku bagi setiap bangsa dan setiap waktu. Para ahli hukum di Roma mengelaborasi theory Cicero itu ke dalam ajaran yang terkenal yakni JUS GENTIUM, atu Hukum Bangsa-bangsa (Law of Nations). Jus Gentium, demikian para juris dari Roma, berasal dari Alam dan oleh karenanya menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban universal tertentu yang lebih luas dari hak-hak dan kewajiban kewajiban yang timbul dari kewarganegaraan (citizenships)
• Pada 1215, para baron alias para tuan tanah dari Inggris memaksa King John untuk menandatangani Magna Charta (the Great Charter alias Piagam Agung). Baik raja John maupun para bangsawan tidak bisa dikategorikan sebagai demokratis. Magna Charta ini merupakan tonggak sejarah konstitusionalisme: bahwa kekuasaan negara tidak tak terbatas, bahwa raja harus menghormati hak, dan bahwa kebebasan bisa dijamin oleh hukum. Dalam Magna Charta tertulis : To No One…will we deny or delay right and justice. Magna Charta membuat raja (yang tadinya hanya perlu bertanya pada dirinya sendiri itu!) harus meminta nasihat dan persetujuan para baron dalam memutuskan masalah-masalah kenegaraan penting, termasuk dalam menetapkan pajak. Berabad kemudian hal ini diterapkan untuk menyatakan bahwa undang-undang tidak boleh disahkan tanpa persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen). Para kolonis/imigran Inggris di Amerika pda abad 17 menggunakan slogan Tak Ada Pajak tanpa Persetujuan Rakyat (No Taxation Without Representation ) untuk melawan Inggris. Di Norwegia sekira 50 tahun kemudian Raja Magnus mendandatangani The Magnus Lagaboters Landslov yang menyatakan persamaan di muka hukum.
• Sebelum Magna Charta, di tanah Jawa Raja Kahuripan Sri Teguh Erlangga juga tercatat menghapuskan perbudakan manusia. Namun perbudakan itu kemudian dihidupkan oleh keturunannya sendiri Sri Kretajaya. Barulah ketika Arok menjadi akuwu di Tumapel, perbudakan kembali dihapuskan. Kondisi ini sama dengan apa yang dialami di Inggris di mana Magna Charta tidak selalu dipatuhi oleh raja-raja pengganti John. Barulah setelah adanya Revolusi Damai, Magna Charta menemukan kembali maknanya.
• Filsuf Kristiani abad Pertengahan (medieval) St Thomas Aquinas menyatakan bahwa manusia berada di bawah dua kekuasaan: kekuasaan Manusia dan Kekuasaan Tuhan. Setiap manusia terlepas dari keanggotaannya pada suatu negara adalah individu yang merupakan makhluk Tuhan.

HAM DALAM HUKUM ALAM
• Hugo Grotius dalam De Jure Belli Ac Pacis (On The Law of War and Peace, 1625) menyatakan bahwa Hukum Alam, baik Fisik maupun moral ada secara independen dari kekuasaan politik. Hukum Alam ada di atas segala hukum manusia dan berperan sebagai pengukur dimana hukum2 dan praktik2 pemerintahan dapat dinilai. Hukum alam juga memberi umat manusia hak2 tertentu dan persamaan perlakuan tanpa memandang agama maupun status sipil lainnya
• Grotius dan juga Pufendrof merupakan teoritisi hukum alam sekular. Filsafat mereka memisahkan hukum alam dari agama (bandingkan dengan Thomas Aquinas), dan memberikan rasionalitas terhadap hukum alam modern. Menurut Grotius, sifat alami dari manusia adalah dorongan untuk hidup secara damai dan harmonis (Selaras) dengan orang lain. Apa saja yang berkesesuaian dengan sifat alami manusia ini (yang suka damai dan harmoni itu) adalah JUST (adil, benar) dan yang bertentangan adalah WRONG (tidak adil, atau salah). Dalam kaitannya dengan Hukum Internasional, Grotius menekankan bahwa hukum antar bangsa adalah penjelmaan hukum yang berasal dari kehendak manusia (the will of man) dan hukum yang berasal dari prinsip-prinsip hukum alam.

• Teori hukum alam menggiring pada pemikiran pada teori hak-hak alami dengan JOHN LOCKE sebagai pioneernya. Menulis Two Treaties of Government (1690), buku tulisan Locke dianggap sebagai karangan politik paling berpengaruh sepanjang masa. Mengapa berpengaruh/penting? Karena tulisan Locke menegaskan bahwa penguasa/pemerintah yang sah adalah berasal dari persetujuan yang diperintah. Pikiran Locke ini sangat radikal untuk masa itu, karena pada masanya masih amat kuat berkembang pikiran bahwa pemerintah (apalagi yang Monarki alias kerajaan) adalah suatu TAKDIR ILAHI! Inti ajaran Locke adalah:
• Setiap individu/orang dalam keadaan alami memiliki hak-hak alami tertentu yang lebih utama dari eksistensi masyarakat terorganisasi apapun. Orang lahir dalam keadaan yang sama, dimana secara alami tak ada yang lebih superior satu dari yang lain (People are born in in a state of perfect equality, where naturally there is no superiority or jurisdiction of one over another). Namun untuk menghindari adanya bahaya-bahaya dalam keadaan alam, orang membuat perjanjian sosial yang pada gilirannya menciptakan suatu body politic yakni pemerintah. Pemerintah mendapat kekuasaan dari yang diperintah dimana ia menandatangani kontrak (perjanjian). Kontrak untuk menciptakan pemerintah ini dibuat oleh orang UNTUK melindungi hak-hak dasar manusia, BUKAN untuk menyerahkannya. Setiap pemerintahan yang melanggar kontrak (perjanjian), yang oleh karenanya melanggar hak alami warga, berarti membatalkan kontrak (perjanjian) dan memberi warga hak untuk melawan (the right to resist).

• Hingga kinipun, ajaran Locke yang provokatif dan memberi legitimasi untuk melawan kekuasaan yang korup masih dipandang sebagai revolusioner. Terinspirasi oleh Locke adalah JJ Rousseau yang seratus tahun setelah Locke menulis Contract Social (1762). Dalam bukunya ditulis bahwa setiap orang terlahir bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu ( Men are born free, but everywhere he’s in chains). Namun penerus sejati Locke adalah Montesquieu yang menyatakan bahwa pemerintah berasal dari persetujuan mereka yang diperintah tetapi bukan pada demokrasi yang didirikan atas kekuasaan mayoritas. Dalam L’Esprit des Lois (Semangat Hukum), ia mendukung pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Judicial yang pada gilirannya menjamin kebebasan individu. Doktrin ini membantu pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi AS yakni Presiden, Kongres dan Kehakiman.

• Rousseau menteorikan dasar pembenar moral falsafati bahwa rakyat-yang bukan lagi hamba kawula (yang kedudukannya rendah), melainkan warga (yang memiliki kedudukan equal, sejajar)-itu, lewat proses-proses politik yang berdasarkan kehendak bebas dan sekaligus konstitusional, bersetuju untuk MEMBATASI kebebasaannya demi dimungkinkannya terwujudnya kekuasaan pemerintahan.
• Rousseau dan rekan2 intelektual seperti David Hume, Baron de Montesquieu, Voltaire, dan Marquis de Condorcet menyebut gerakan mereka sebagai Renaissance (Pencerahan, enlightenment). Mereka menggugat absolutisme.
• Denis Diderot dalam Encyclopedie (1775) menulis bahwa hukum alam itu dimengerti oleh semua orang. Hukum alam memberi landasan paling utama bagi manusia dengan mendefinisikan apa yang secara alami dan universal adil bagi seluruh umat manusia tanpa menunjuk pada keningratan, kerajaan, kepausan atau keuskupan, kelas, negeri, waktu atau periode.
• Voltaire menulis Treatise of Toleration (1763) mengatakan bahwa Hukum alam memberi jaminan hak bagi semua orang untuk beribadah tanpa rasa takut dilecehkan.
• Mengawali dengan premis yang sama Beccaria dalam buku On Crime and Punishment menentang praktik-praktik yang berlaku umum kala itu yakni perlakuan keji/kejam, penyiksaan, dan hukuman mati bagi narapidana.
• Abbe Guillaume Raynal dalam Philosophical and Political History of Settlement and Trade of Europeans (1770) menyatakan bahwa perbudakan adalah penghinaan terhadap hukum alam dan sebagai pelanggaran berat hak-hak alami dari korban
• Pemikiran2 falsafati di atas menegaskan kebebasan individu dari kekangan politik, agama, perdagangan dan memberi inspirasi (inspiration) serta pembenaran (justification) bagi perjuangan revolusioner melawan pemerintahan-pemerintahan absolutisme di Barat pada akhir abad XVIII.
• Keberhasilan pertama menentang Absolutisme terjadi manakala imigran amerika (American colonists) memberontak terhadap penguasa Inggris. Ajaran Pencerahan (Enlightnment) John Locke dkk menjadikan para migran dari Inggris ‘terpisah’ secara filsafat dari absolutis monarkis para tuan di Inggris. Ditambah lagi, jarak antara Inggris Amerika yang terpisah oleh Samudera Atlantik menghindarkan ‘para pemberontak’ dari kekerasan yang segera dari Inggris. Kedua faktor itu memungkinkan kesempatan kemerdekaan yang lebih luas dan kebebasan individu.
• Demikianlah kemudian Thomas Jefferson dengan pengaruh para pemikir Jaman Pencerahan tanpa kesulitan menyatakan bahwa warga Amerika adalah orang-orang bebas (free people), yang mendasarkan haknya dari hak-hak alam dan bukannya dari pemerintah.
• Jefferson menulis dalam Declaration of Independence of 4 July 1776 dengan kalimat yang dramatis:
o We hold this truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are life, liberty and the pursuit of happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any form of government becomes destructive of those ends, it is the right of the people to alter or to abolish it, and to institute a new government…
• Jika kita amati, apa yang ditulis oleh Jefferson di atas bukanlah orisinal darinya. ‘Ancaman’ akan dirubah atau ditinggalkannya pemerintah jika menyeleweng terhadap tujuan didirikannya pemerintah tak lain adalah pengaruh dari John Locke. Demikian juga pernyataan bahwa governments mempunyai kekuasaan from the consent of the governed adalah ajaran Locke dan JJ Rousseau .
• Mengikuti sukses di Amerika adalah Revolusi Perancis (French Revolution) pada 14 Juli 1789. Revolusi Perancis tak saja menghancurkan absolutisme raja yang despotik dan elite2 yang mempunyai hak-hak istimewa namun sekaligus adalah satu dari sekian revolusi yang mendasar dalam sejarah manusia. Ditandai dengan jatuhnya penjara Bastille tempat ditahannya orang-orang yang berseberangan secara politik dengan kekuasaan feodal ke tangan rakyat, revolusi ini menandai berakhirnya dinasti Bourbon. Rampungnya kekuasaan feodal yang kejam disimbolkan dengan jatuhnya kota Paris di tangan rakyat, karena kala itu yang menguasai Paris itulah yang berkuasa di seluruh Perancis.
• Revolusi Perancis digerakkan oleh para pemikir Perancis yang juga terlibat dalam Revolusi di Amerika dan mengenal Thomas Jefferson seperti Abbe Sieyes dan Marquis de Lafayette. Duke Mathieu de Montmorency menyatakan dalam pidatonya,
o “The rights of man are invariable like justice, eternal like reason; they apply for all times and all countries…Let us follow the example of the United States: they have set a great example in the new hemisphere; let us give one to the universe.
• Hasil kemenangan rakyat dalam revolusi diproklamasikan La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Pengakuan tentang Hak-hak Manusia dan Warga Negara) yang diterima oleh Assemblee Nationale Constituante atau Sidang Wakil Rakyat pada 12 Agustus 1789. Pernyataan yang berisi 17 pasal tersebut mereka menyatakan bahwa all men are born and remain free and equal in rights, that these rights were universal and natural and imprescriptible and that they included liberty, property, security, and resistance to oppression.
• Deklarasi 1789 memiliki makna penting
1. mengembalikan hak2 politik untuk memilih dan ikut serta dalam proses politik dan sejumlah hak-hak politik tertentu, hak persamaan di muka hukum, hak untuk dianggap tak bersalah sampai dinyatakan bersalah, hak untuk memiliki pendapat dan berkeyakinan/beragama, kebebasan berekspresi, dan hak untuk memiliki harta benda.
2. Menegaskan bahwa legitimasi pemerintah tidak lagi berasal dari kehendak sang raja (the will of the monarch) dan tatanan tradisi yang memberikan hak2 istimewa menurut status sosial, akan tetapi berasal dari jaminan hak-hak individu di bawah hukum.
• Lord Acton, filsuf Inggris menggambarkan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara sebagai satu halaman yang memusingkan….yang bobotnya melampaui perpustakaan dan lebih dahsyat dari seluruh pasukan Napoleon. Penulis lain menyatakan bahwa Deklarasi Hak Manusia di Perancis sebagai formulasi klasik tetang hak yang tak dapat dialihkan dari individu manakala berhadapan vis-à-vis dengan negara.
• Dalam 1791 Konstitusi Perancis semakin dilengkapi dengan perlindungan terhadap kaum Protestan dan Yahudi yang sebelumnya ditindas. Konstitusi Perancis juga dilengkapi dengan ketentuan untuk membantu kaum miskin dan pendidikan publik gratis, sesuatu yang tidak terdapat di konstitusi manapun di dunia kala itu, sesuatu yang sekira duaratus kemudian dikenal sebagai hak-hak ekonomi!!
• Konstitusi Perancis dijabarkan lebih lanjut dalam Code Penal dan Code Civil. Code Penal menjamin perlindungan kebebasan manusia untuk tidak dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya KECUALI atas dasar undang-undang yang ada sebelumnya. Code Civil menjamin kebebasan warga negara untuk memindahkan hak miliknya.
• Di Perancis pula Olympe de Gouges mengeluarkan Deklarasinya sendiri yakni Declaration of the Rights of Woman and Citizen, menyatakan dalam Pasal pertamanya bahwa Woman is born free and remains equal to man in her rights.

HAM DALAM PANDANGAN POSITIVISM
• Bertentangan dengan para penganut hukum alam yang percaya adanya hukum yang lebih tinggi/superior daripada hukum manusia, Kaum Positivis mendasarkan bahwa semua hak berasal dari hukum. Filsuf positivis klasik menolak adanya sumber HAM yang apriori, menolak pemikiran adanya hukum yang melampaui kenyataan-kenyataan empiris dan sistem hukum yang ada. Semua hak ya berasal dari hukum positif, kira-kira begitu yang hendak dikatakan oleh kaum positivis. Dalam klaim positivis ini, sumber-sumber HAM hanya dapat ditemukan dari diberlakukannya hukum positif dengan sanksi yang melekat padanya. Kaum positivis memisahkan hukum dari moral dan etika. Hukum mesti ditaati tak peduli betapapun immoralnya hukum itu atau betapapun hukum itu tak menghargai individu. Hukum anti-semit Nazi, dan hukum yang menopang politik apharteid di South Afrika menurut mazhab positivis adalah hukum yang mesti ditaati. Justeru karena doktrin positivis ini sering digunakan oleh kekuasaan yang korup (dengan mengatakan hukum itu harus ditaati apapun isinya!) filsafat positivis ini mendapat kritik tajam, bahwa hukum yang tidak adil tidak layak disebut hukum karena miskin moral.
• Meski demikian, mazhab ini memberi sumbangan besar, karena bagaimanapun perlindungan terhadap HAM akan lebih mudah ketika mendasarkan pada adanya hukum positif. Misalnya ditandatanganinya perjanjian-perjanjian HAM PBB menjadi dasar hukum perlindungan HAM oleh negara-negara.

HAM DALAM PERSPEKTIF MARXISME
• Pendekatan hukum alam dalam memahami HAM dipandang Marxisme sebagai ahistoris (melupakan sejarah) dan idealistik belaka alias tidak sesuai dengan kenyataan yang pernah ada. Marxisme tidak melihat sesuatu yang alami atau tak teralihkan dari HAM. Dalam suatu masyarakat dimana pemodal (capitalist) memonopoli alat-alat produksi, Marx memandang hak-hak individu sebagai ilusi belaka! Konsep-konsep seperti hukum, keadilan, moralitas, demokrasi, kebebasan dianggap sebagai kategori-kategori historis, yang isinya ditentukan oleh kondisi-kondisi materi dan keadaan masyarakat yang bisa berubah.
• Dalam pandangan Marxisme, esensi seorang manusia adalah potensi untuk menggunakan kemampuannya untuk mememenuhi dan memuaskan kebutuhannya. Dalam masyarakat kapitalis, produksi dikendalikan oleh sejumlah kecil orang. Maka menjadi jelas bahwa suatu masyarakat tidak bisa memuaskan kebutuhan individu! Manusia baru bisa mengaktualisasikan apa yang menjadi potensi dirinya jika masyarakat komunis sudah tercapai, yang oleh kaum komunis dipercaya akan tercapai melalui pertentangan kelas (class conflict), yakni penghancuran kelas borjuis yang menghisap. Namun…, sebelum masyarakat yang dicitakan itu tercapai, ada tahapan peralihan yang dipimpin diktator proletariat. Negara di masa transisi menuju masyarakat komunis ini adalah kolektivitas sosial, dimana hak-hak individu tentu saja tidak mendapat tempat. Apa yang terbilang sebagai hak hanya ada semata jika diberikan oleh negara, dan penikmatan hak tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat.
• Oleh karenanya sistem hak asasi dalam sistem yang Marxist ini sering disebut sebagai parental, dimana ada suatu badan politik yang memberikan panduan. Individualitas oleh karenanya tidak diakui dalam Marxism. Dalam rangka mencapai negara komunis yang dicitakan, pada praktiknya negara Komunis menghasilkan penindasan sistematik hak-hak sipil dan politik individu.
• Dalam level internasional, teori Marxis terbukti tidak berkesesuaian dengan sistem universal hak asasi manusia. Meskipun pemerintahan-pemerintahan komunis mengakui adanya kompetensi komunitas internasional dalam membentuk norma-norma internasional (hukum internasional), aplikasi alias penerapan norma-norma itu menjadi kewenangan negara dalam sebagaimana diajarkan oleh teori kedaulatan negara (baca TENTANGAN TERHADAP PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA di bawah, terkhusus mengenai ajaran Kedaulatan Negara dari Jean Bodin)
• Lebih jauh ketika ditanyakan mengenai pelanggaran HAM, negara-negara komunis selalu mengatakan bahwa itu adalah jurisdiksi domestik atau urusan dalam negeri.



TENTANGAN TERHADAP PEMIKIRAN HAM

Tidak semua orang memiliki pandangan yang sama tentang hak-hak alam, atau hak asasi manusia.. Universalisme HAM dilawankan dengan Partikularisme. Pemikiran HAM mengenai persamaan (equality) dilawan dengan ide kasta, kelas, hirarki sosial, etnis, tradisi.
Pada tahun baru 1792 patung Thomas Paine dibakar sebagai simbol perlawanan terhadap ide2 Paine dalam Rights of Man sambil menyanyikan God Save The King, seolah menentang ide2 pembatasan kekuasaan yang dicetuskan Paine. Pemikiran Paine dianggap subversif dan dia dikejar-kejar untuk ditangkap.
Buku Paine sebenarnya adalah sanggahan langsung terhadap ide Edmund Burke yang menulis Reflection of the Revolution in France yang dipublikasi pada 1790. Menurut Burke, Revolusi Perancis menghancurkan hirarki dan dan tradisi dan tradisi yang telah lama ada, serta sejarah. Burke juga yakin, bahwa kebebasan hanya bisa ada secara bertahap (gradual) dari tatanan lama. Menurut Burke, sejarah telah banyak membuktikan bahwa manusia itu penuh ambisi, keserakahan, dendam, munafik. Jika orang diberi hak secara berlebihan, orang akan mau segalanya. Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara di Perancis dikritik oleh Burke sebagai deklarasi metafisik yang menciptakan ‘fiksi-fiksi yang mengerikan’ (monstrous fictions) tentang persamaan manusia.
Sementara itu filsuf masyhur pencetus utilitarian Jeremy Bentham (belajar membaca sendiri, dan umur 12 tahun masuk di Oxford University!) mengkhawatirkan bahwa deklarasi yang abstrak dan pernyataan-pernyataan hak-hak alami akan dengan mudah menggantikan hukum positif dan perundang-undangan. Menurut Bentham, hak asasi adalah anak dari hukum; dari hukum sejati timbul hak yang sejati; akan tetapi dari hukum khayalan, dari hukum alam akan muncul pula hak-hak khayalan….hak-hak alam tidak lebih dari omong kosong (Rights, is the child of law; from real law come real rights; but from imaginary laws, from ‘law of nature’, come imaginary rights….Natural rights is simple Nonsense).
Deklarasi hak asasi tidak saja ditentang oleh Burke dan Bentham namun juga oleh Thomas Hobbes, sang penulis Leviathan. Hobbes pada singkatnya menyatakan bahwa pada keadaan alami adanya keinginan tiada habis dan abadi akan kekuasaan. Tanpa pemerintahan yang kuat yang melindungi, demikian Hobbes, akan selalu ada perang dan pertikaian (a war of every man against every man). Kehidupan individu mereka akan menjadi terasing, buruk, kejam, dan singkat. Oleh karenanya Hobbes mendukung gagasan kekuasaan yang absolut. Orang mesti menyerahkan semua yang ia miliki pada negara. Orang tidak boleh merubah bentuk negara, tidak boleh protes atau menuduh bahwa penguasa tidak adil, menghukum para raja atau memiliki hak-hak individu. Apapun hak yang muncul hanya bisa diklaim oleh sang penguasa kerajaan/negara dan hak-hak itu tak dapat dibagi (indivisible) esesensial dan tak terpisahkan (inseparable). Hak-hak penguasa itu termasuk untuk menyatakan ajaran-ajaran sesat (false doctrines) dan kebenaran-kebenaran yang harus diajarkan pada orang. Oleh karenanya siapa yang tunduk pada penguasa harus tetap tunduk dan tunduk.
Pendapat Hobbes tentu saja mewakili mereka penganut hak-hak dan keistimewaan raja, yang mengakui raja sebagai entitas tertinggi dan menginginkan kekuasaan yang absolut dan kekuasaan politik yang terpusat.
Tentangan terhadap ajaran hak-hak alam juga menggunakan dalil hak-hak alam, dengan menyatakan hak-hak alami kaum bangsawan/keluarga kerajaan!! Menurut mereka, Sang Raja tak perlu mempertanggungjawabkan tindakannya pada siapapun. Negara adalah miliknya; keinginan rakyat ada dalam keinginannya. Karena kesempurnaan dan kekuatan menyatu dalam diri TUHAN, maka semua kekuatan individu menyatu dalam diri sang Raja.
Kepercayaan bahwa kekuatan raja berasal turun temurun sebenarnya jauh telah ada sebelum Hobbes dan pemikir-pemikir absolutisme. Pharaoh di Mesir, para kaisar di Roma, emperor di Byzantium, para Khalifah di dunia Islam, raja-raja di Cambodia (Kamboja), para Khan di Mongol, para Sultan dan Pangeran di India, para Raja di Jawa dan Sumatera. Dalam sistem-sistem kekuasaan seperti di atas, ada garis tegas yang membedakan antara penguasa dan kawula. Mereka yang berada dalam kekuasaan selalu tunduk dan takut pada penguasa. Berbagai jenis penyiksaan dijadikan metode untuk menghukum atau memaksa pengakuan dari tersangka. Pendidikan hanya dapat dinikmati oleh mereka yang bangsawan, atau yang kaya.

Alih-alih mendukung persamaan antar manusia, ada juga yang meyakini pentingnya tetap ada perbedaan antara manusia. Perbedaan antar manusia didasarkan pada usia, pada pendidikan, bahasa. Ada juga yang mempertahankan perbedaan menurut kasta, kepemilikan harta, atau tingkatan/kelas dalam masyarakat. Sistem Varnashramadarma di India adalah contoh ekstrim yang menegaskan bahwa ada perbedaan-perbedaan mendasar antar jenis-jenis manusia yang tak bisa diubah. Sementara itu dalam hubungan-hubungan antar bangsa prinsip-prinsip dasar HAM mendapat tentangan ajaran2 tentang ras superior, yang menyatakan bahwa ras Eropa/Kulit Putih adalah lebih unggul dari ras manapun di dunia. Ajaran-ajaran seperti ini bahkan diyakini oleh Aristotle, Herodotus.Pada abad XVI sejarawan seperti Andre Thevet dalam bukunya Cosmographie universelle bahkan menyatakan bahwa orang-orang Afrika itu tolol, buas, dan dibutakan oleh kebodohan (stupid, bestial, and blinded by folly), sementara misionaris Jesuit seperti Alexandre Valignamo menyatakan bahwa ras-ras dengan kulit yang berwarna di luar Eropa adalah sangat bodoh dan kejam. Bahkan ilmuwan Anthropology seperti Friedrich Blumenbach menyatakan bahwa dari perbandingan ras antar bangsa nyatalah bahwa kulit putih menempati urutan pertama (the white color holds the first place). Semua argumen di atas yang menunjukkan superioritas ras tertentu di dunia ini menjadi dasar adanya perbudakan, kolonisasi, penjajahan, perdagangan manusia dalam perdagangan budak internasional.
Elemen lain yang digunakan untuk menentang hak asasi internasional adalah doktrin kedaulatan nasional (national sovereignty). Doktrin atau ajaran kedaulatan nasional ini menyatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang mutlak dan abadi, tertinggi dan tidak tunduk pada hukum apapun (termasuk hukum alam!). Bahkan menurut Jean Bodin, penganjur ajaran kedaulatan negara ini, justeru kedaulatan negara itulah ciri-ciri suatu negara. Negaralah yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan tingkah laku seperti apa yang akan dilakukan. Jika negara ingin menyejahterakan rakyat, maka negara dapat melakukannya. Jika negara ingin mengeksploitasi rakyat, memaksa rakyat dan menindas, negara boleh melakukannya. Tidak ada entitas lain di luar negara yang bisa campur tangan, karena semuanya adalah sepenuhnya jurisdiksi domestik suatu negara.
Doktrin Kedaulatan Negara ini ditegaskan dalam The Treaty of Westphalia (1648) yang memberi pengakuan de facto maupun de jure akan kekuasaan suatu negara yang merdeka sebagai satu-satunya aktor yang sah dalam sistem internasional yang terdesentralisasi (decentralized international system). Tidak lagi diakui kekuasaan Paus atau Emperor dari atas, atau tidak diakui kekuasaan para bangsawan dari bawah. Negaralah yang paling utama. Hobbes yang menulis Leviathan tiga tahun kemudian menyatakan bahwa kekuasaan negara yang absolut adalah yang paling tinggi (supreme). Sejak pertama kali ditulis, ajaran Hobbes tentang kedaulatan negara ini merupakan doktrin/ajaran yang paling keras terutama ketika berhadapan dengan hak asasi manusia internasional.


HAM: ANTARA PANDANGAN (VISION) DAN KENYATAAN (REALITIES)

Patut diingat meskipun berbagai Revolusi dan Deklarasi serta Konstitusi dihasilkan dari gerakan-gerakan HAM pada abad 18 dan 19, kesemuanya tidak serta merta merubah keadaan. Para filsuf pencetus HAM masa Pencerahan pun dalam perilakunya tidak serta merta mencerminkan penghormatan HAM seperti yang dikenal dewasa ini. Rousseau misalnya menyuarakan keadilan dan kebebasan, namun pada saat yang sama menolak kesetaraan gender.
Montesquieu, pencetus Trias Politica juga menyatakan bahwa orang kulit hitam Afrika adalah buas dan tak beradab (savage and barbarian). Tak kurang John Locke sekalipun yang menyuarakan kebebasan manusia mempunyai saham di Royal African Company, suatu perusaahaan perdagangan budak dari Afrika. Voltaire juga memiliki saham di Compagnies de Indes dimana keuntungan didapatkan dari perdagangan budak, dan ia mengatakan bahwa orang kulit hitam hanya sedikit lebih pintar dari binatang. Masih kata Voltaire, sebagai hasil dari hirarki antar bangsa, orang-orang negro adalah budak di antara manusia.
Sementara itu David Hume juga menyatakan hal sama bahwa orang-orang negro secara alamiah lebih rendah daripada kulit putih. Revolusi Amerika dan Perancis diharapkan menjadi tonggak sejarah konstitusionalisme, pembatasan kekuasaan penguasa terhadap rakyat. Kedua revolusi itu juga merupakan tonggak demokrasi ketika rakyat merebut kembali kedaulatannya. Namun demikian, kedua revolusi itu tidak serta merta mengubah segalanya.
Walaupun Konstitusi Amerika berisi ketentuan-ketentuan yang luarbiasa, namun praktik-praktik pengingkaran HAM pada masa itu masih berlanjut setidaknya terhadap empat kategori: budak, kaum perempuan, mereka yang tak berharta, dan kaum pribumi (suku Indian). Konstitusi melarang kongres untuk melarang perdagangan budak dalam jangka waktu 20 tahun. George Washington dan Thomas Jefferson keduanya memiliki budak. Selengkapnya...

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Pidana

PENGANTAR HUKUM PIDANA
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam Wet Boek Van Straffrecht Voor Nederlands Indie (WVSNI ), atau yang masuk dalam istilah Indonesia menjadi Kitab UNdang- Undang Hukum Pidana disingkat KUHP, ini adalah merupakan salinan dari WVS Belanda 1881 yang mulai berlaku di Hindia Belanda tahun 1886 yang kemudian pada 1 Januari 1918 diberlakukan secara unifikasi. Kemudian ada perubahan untuk penyesuaian dengan berdasar pada UU No. 1 Tahun 1946.
KUHP saat ini masih menjadi ketentuan pokok dari sistem hukum pidana Indonesia, sedang diluar KUHP masih banyak ketentuan hukum pidana lainnya, yaitu setiap perundangan yang mempunyai sanksi pidana, seperti Undang- undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Undang- undang Tindak Pidana Subversi, Narkotika dll.
Perlu diketahui bahwa tinda pidana diluar KUHP tunduk pada sistem aturan umum KUHP ( Pasal 103 KUHP ), sepanjang tidak diatur khusus oleh undang- undang lainnya tersebut.
Sedangkan usaha untuk memperbaharui ketentuen pokok mengenai hokum pidana di Indonesia, telah cukup lamadilakukan dan saat ini telah menjadi RUU namun belum disahkan pemberlakuannya.
• Sejarah terbentuknya KUHP
KUHP berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918 melalui S.1915. No. 732, setelah merdeka melalui UU No, 1 tahun 1946 KUHP dinyatakan berlaku secara umum melalui UU No.1 tahun 1958.
PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah aturan hokum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana (Definisi Mezger yang dianut pula oleh Prof. Sudarto ).sedangkan pidana adalah penderitaan yang memenuhi syarat tertentu.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.


TUJUAN HUKUM PIDANA
1) Preventif ( pencegahan )
Untuk menakut- nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang todak baik.
2) Represif ( mendidik )
Mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat

SUMBER HUKUM PIDANA
1) Undang- undang.
2) Kebiasaan.
3) Traktat.
4) Yurisprudensi.
5) Doktrin.

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1) Hukum pidana objektif ( Ius Poenale )
Yaitu: pidana materiil dan pidana formil : yaitu garis hokum yng menggariskan tingkah laku manakah yang diancam dengan pidana.
Yaitu semua peraturan tentang perintah dan larangan terhadap pelanggaran yang mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan ( diancam dengan pidana ).di bagi 2 :
a. Hokum pidana materiil
Hokum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana orang dapat dihikum.
b. Hokum pidana formil
Yang mengatur cara- cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2) Hukum pidana subjektif ( Ius Puniendi )
Yaitu hak dari Negara/ alat perlengkapan Negara untuk mengenakan/ mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu Ius Poenendi pada dasarnya berdasar Ius poenale.
Yaitu hak Negara atau alat- alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.
3) Hukum pidana umum
Yaitu hukumpidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
ASAS- ASAS HUKUM PIDANA
Perlu diketahui bahwa dalam setiap hokum senantiasa terdapat asas hokum sebagai tiang penopang sistem hokum tersebut, karena pada dasarnya asas merupakan pikiran dasar serta petunjuk bagi hokum yang berlaku, pelanggaran terhadap asas hukum akan mengakibatkan ketidakpastian terhadap keadaan hukum.
Dapat dicontohkan bahwa pada hukum perjanjian berlaku asas Pacta Sunt Servanda yaitu perjanjian mengikat bagi pihak yang membuat, bila tidak ada asas ini maka keadaan hukum perjanjian menjadi tidak pasti, orang akan seenaknya melanggar perjanjian yang telah disepakatinya.
Demikian perlunya asas dalam setiap bidang hukum, sedangkan asas- asas dalam hukum pidana adalah sebagai berikut :
1) Asas Legalitas
Asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang bunyinya adalah sebagai berikut “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini oleh Anselm Von Feubach dirumuskan dalam istilah “ Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali “.
Tujuan dari asas legalitas adalah :
1. Untuk kepastian hukum.
2. Mencegah kesewenangan dari penguasa.
3. Sebagai kepastian bahwa undang- undang pidana hanya berlaku untuk masa yang akan datang.
4. Sebagai kepastian bahwa sumber hukum pidana tidak lain dari adanya undang- undang.
5. Larangan adanya analogi perundangan.
Asas ini seperti apa yang terdapat pula pada pasal 2 AB ( Algemene Bepalingen Van Wetgeving ) yaitu bahwa undang- undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku surut.
2) Asas Lex Temporis Delictie
Ketentuan perundangan baik mengenai perbuatan yang dilakukan maupun pidanannya yang dapat dipakai sebagai dasar menuntut dan menjatuhkan pidana kepada seseorang pelaku tindak pidana adalah undang- undang yang ada pada waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Asas ini ada perkecualiannya yaitu yang terdapat dalam pasal 1 ayat 2 bunyinya adalah sebagai berikut : “ Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan undang- undang maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
3) Asas Geen Straff Zonder Schuld
Artinya adalah tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini seperti yang dikehendaki dari adanya pengertian tindak pidana, dimana untuk pengenaan hukuman adalah harus perbuatannya lebih dahulu dirumuskan dalam undang- undang, orang yang melakukan bersifat melawan hukum.
Dari hal tersebut diatas je;as bahwa untuk menjatuhkan hukuman antara lain harus ada unsure Criminal Act yaitu perbuatannya, serta Criminal Responbility yaitu pertanggung jawaba orang tersebut.


ASAS BERLAKUNYA KUHP
1. Asas Legalitas
Berdasarkan adagium “ Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali “. Artinya tidak ada perbuatan yang dipidana tanpa ada kesalahan.
2. Asas Teritorialitas
Asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 2 dan 3 KUHP. Tetapi KUHP tida berlaku bagi mereka yang memiliki hak kekebalan diplomatic berdasarkan ekterioloritas.
3. Asas Nasional Aktif
Asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang- orang Indonesia yang melakukan pidana di wilayah RI. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan juga juga asas personalitet.( Pasal 5,7 ).
4. Asas Nasional Pasif
Suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia.jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu Negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan. ( Pasal 4, 8 ).
5. Asas universalitas
Memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana diluar Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pida yang telah terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan Negara manapun. Jadi yang diutamakan dari asas tersebut adalah asas keselamatan internasional. Contoh : pembajakan kapal laut bebas.
SISTEMATIKA KUHP
Buku I : berisi tentang aturan umum.
Buku II : berisi tentang kejahatan.
Buku III : berisi tentang pelanggaran.
Dari hal tersebut diatas tentang aturan umum kiranya telah dapat ditangkap maksudnya yaitu aturan- aturan yang berlaku dalam hukum pidana, sedangkan yang menjadi pertanyaan adalah adanya kejahatan dan pelanggaran yang dibedakan.
Dalam hal ini ada 2 teori pembeda yaitu :
1. Teori perbedaan kualitatif
Menganggap bahwa kejahatan adalah delik hukum ( Recht Delicten ), maksudnya tindakan yang termasuk dalam kategori kejahatan memang sudah dirasa bertentangan dengan hukum
( Onrecht ) walau toh mungkin tanpa lebih dulu hal itu diatur dalam suatu perundangan misalnya, jadi setiap perbuatan yang memeng bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana atau tidak, sedangkan “ pelanggaran “ disebut sebagai delik undang- undang ( Wets Delicten ) orang baru melihat itu suatu hal yang dilarang/ jahat karena hal itu telah diatur lebih dulu dalam undang- undang, atau dapat dikatakan perbuatan baru disadari sebagai tindak pidana karena telah diatur dalam undang- undang, jadi perbuatannya oleh hukum baru disadari sebagai delik karena undang- undang telah mengancam dengan oidana. Teori ini banyak dikritik, olej karena ada juga pelanggaran- pelanggaran yang dirasa telah lebih dulu melawan hukum- onrecht, demikian juga ada kejahat yang baru disadari justru setelah tercantum dalam undang- undang.
2. Teori perbedaan kuntitatif
Memandang perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran sebenarnya hanyalah perbedaan dari sisi kriminologi, jadi hanya dari sisi berat ringannya kejahatan serta untuk mempengaruhi ancaman hukuman.

SYARAT PERISTIWA DISEBUT PERISTIWA PIDANA
1. Harus ada suatu perbuatan yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang/ sekelompok orang.
2. Perbuatan tersebut sesuai yang dirumuskan dalam UU. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan kesalahnya.
3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus dapat dibuktikan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
4. Harus ada ancaman hukumnya. Dengan kata lain ketentuan hukumnya yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.

ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA
Alasan Pembenar : yaitu alas an yang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Contohnya : Pasal 49 ayat 1 ----- Mengenai pembelaan terpaksa pasal 50 mengenai melaksanakan ketentuan undang- undang, pasal 51 ayat 1 ----- karena melaksanakan perintah atasan/ jabatan.
Alasan Pemaaf : yaitu alasan yang menghapuskan keselamatan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum. Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan. Contoh pasal 49 ayat 2 -----tentang pembelaan yang melampaui batas, pasal 51 ayat 2 -----perintah dari jabatan yang tidak wenang sedang pelaku tidak mengetahui, pasal 44 mengenai tidak mampu bertanggung jawab ---- sakit jiwa.

Perbuatan pidana dapat dihapus apabila :
1. Pelakunya meninggal
2. Kadaluwarsa.
Contoh : A warga Negara Australia, dia dating ke Indonesia sebagai turis ke Jogja, kemudian dia melakukan penganiayaan terhadap WNI sehingga mengalami luka. Apakah WNA itu dapat dihukum dengan KUHP ?

Jawab :
• Bisa dipakai KUHP yaitu menggunakan asas terittorielitas pasal 2 dan 3.
• Memakai delik formal karena ada akibatnya yaitu korban luka.
TINDAK PIDANA ( Delik )
Lebih dahulu tentang istilah tindak pidana dipakai sebagai pengganti “straftbaarfeit”. Istilah tindak pidana banyak dipergunakan dalam perundang- undangan Indonesia, walau dilain pihak masih ada istilah lain yang dipergunakan seperti :
• Perbuatan pidana.
• Peristiwa pidana.
• Delik.
Jadi istilah tindak pidana : ini suatu pengertian yuridis yang berbeda dengan istilah kejahatan/ perbuatan jahat yang dapat diartikan yuridis dan kriminologis.
Tindak pidana : adalah setiap perbuatan baik yng positif dalam arti aktif melakukan, maupun yang negative dalam arti membiarkan atau tidak melakukan, yang dirumuskan dalam perundang- undangan pidana dan orang yang melakukan diancam pidana.
Dapat disimpulkan pula bahwa tindak pidana adalah :
1. Perbuatan yng telah dirumuskan dalam undang- undang dan diancam dengan pidana dan bersifat melawan hukum.
2. Dilakukan orang dengan kesalahan.
3. Tidak ada alasan menghapuskan/ membebaskan dari penjatuhan pidana.
Tindak pidana ( delik ) adalah perbuatan yang melanggar UU dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleah hukum pidana.
UNSUR- UNSUR
1. Unsur- unsur tindak pidana ( Delik )
a. Harus ada suatu kelakuan ( degrading ).
b. Harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijiving ).
c. Kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak.
d. Kelakuan itu diancam dengan hukuman.
2. Unsure objektif adalah mengenai perbuatan, akibat dan keadaan.
a. Perbuatan :
- Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja.
- Dalam arti negative, kelalaian.
b. Akibat : efek yang timbul dari sebuah perbuatan.
c. Keadaan : suatu hal yang mengakibatkan seseorang yang berkaitan dengan waktu.

3. Unsure subjektif adalah mengenai keadaan dapat dipertanggung jawabkan dan schold
( kesalahan ) dalam arti dolus ( sengaja ) dan culpa ( kelalaian ).

MACAM/ JENIS TINDAK PIDANA/ DELIK
1. Kejahatan dan pelanggaran (Rechdelicten dan Wetsdelichten ).
2. a. Delik formil
- Kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
- Delik yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.
Delik seperti : penghasutan 160, penyuapan 209/ 210, sumpah palsu 242.
b. Delik materiil
- Yang dilarang oleh UU yaitu akibatnya.
- Delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak dikehendaki
( dilarang ). Delik ini selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi, apabila belum maka hanya merupakan percobaan.
Seperti : penipuan 378 KUHP, pembakaran 187 KUHP, pembunuhan 388 KUHP.
3. a. Delik commissionis
- Pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
- Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang. seperti : pencurian, penggelapan, penipuan.
b. Delik ommissionis
- Pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU.
- Delik pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/ yang diharuskan. Seperti : tidak menghadap sebagai saksi 552, tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan 531.
c. Delik commissionis peromissionem commisa
- Delik yang umumnya berupa pelanggaran terhadap larangan dengan/ dapat dilakukan dengan tidak berbuat.seperti : seorang Ibu yang membunuh anaknya dengan tidak member ASI, penjaga pintu kereta apai tidak menutup pintu K.A.
4. a. Delik berganda
- Delik yang baru merupakan delik apabila dilakukan beberapa kali perbuatan. Pasal 482 ( penadahan sebagai kejahatan ).
b. Delik tunggal
- Delik yang cukup dilakukan 1 kali.
5. a. Delik dolus.
- Delik yang dilakukan dengan sengaja.
- Delik yang memuat unsur kesengajaan, untuk delik ini dalam rumusan pasalnya diperlukan unsur keseengajaan, missal : pasal 338, 187, 354, 310, 263.


b. Delik culpa
- Delik yang dilakukan dengan kelalaian.
- Orang sudah dapat dipidana apabila kesalahannya itu berbentuk kealpaan, missal pasal 359 --- menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan, 360, 189, 232, 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4.
6. a. Delik aduan ( klachtdelichten )
- delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, contoh : penghinaan ( pasal 310 jo. 319 KUHP ), perzinahan ( pasal 284 KUHP ), pencurian dalm keluarga ( pasal 367 ).
b. Bukan delik aduan ( niet klachtdelicten )
- Delik selai hal tersebut diatas.
7. a. Kejahatan yang berdiri sendiri.
b. Kejahatan yang dilakukan terus.
8. a. Kejahatan bersahaja.
b. Kejahatan tersusun.
9. a. Kejahatan yang berjalan habis ( kejahatan selesai pada suatu saat ).
b. Kejahatan yang terus.
10. a. Delik politik
- Kejahatan yang ditujukan kepada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung.
b. Delik umum ( commune delict )
- Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
c. Delik khusus
- Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu. Selengkapnya...

Hukum Dagang

KEDUDUKAN HUKUM DAGANG

• Pandangan hukum dagang di Indonesia :
a. Hukum Tata Negara.
b. Hukum Administrasi Negara.
c. Hukum Pidana.
d. Hukum Perdata.
e. Hukum Acara.

• Sistem hukum diatas menurut Apeldoorn mempunyai sumber :
1. Sumber hukum dalam arti formil.
a. Peraturan perundang- undangan, TAP MPR, UUD 1945, UU dan peraturan lain.
b. Hukum kebiasaan.
c. Perjanjian antara Negara ( convention, traktat ).
2. Faktor yang turut serta dalam perkembangan hukum :
a. Perjanjian perorangan.
1338 (1) KUHPer : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
b. Yurisprudensi.
Ajaran ilmu hukum (tidak semua jadi sumber hukum).

• Hukum dagang terletak pada hukum perdata.
• Hukun perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan lainnya.
• Dengan adanya hubungan hukum tersangkutlah “obyek hukum”.
• Obyek hukum dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.
• Lapangan hukum perdata dibagi 4 :
1. Hukum perseorangan ( Personen Recht ).
2. Hukum keluarga ( Famili Recht ).
3. Hukum waris ( Erf Recht ).
4. Hukum harta kekayaan ( Vermugens Recht ).

• Sistematika KUHPer :
Buku I tentang Orang.
Buku II tentang Kebendaan.
Buku III tentang Pembuktian.
Buku IV tentang Daluarsa.
• Harta kekayaan terdiri dari :
1. Hukum kebendaan ( Zaken Recht ).
2. Hukum perikatan ( Verbintenisen Recht ).
Disini letak…..

“ HUKUM DAGANG ”

• Hukum perikatan
Hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan. Hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan.
• Perikatan adalah hubungan hukum dan hubungan hukum adalah salah satu akibat hukum.
• Akibat hukum timbul karena adanya kenyataan hukum ( Rechts Feit ).
• Kenyataan hukum terdiri dari :
1. Kenyataan belaka : mati, jadi gila, pailit, lahir.
2. Tindakan manusia : membuat testaken, membuat perjanjian.
• Pasal 1233 KUHPer : perikatan timbul dari perjanjian dan UU.
Contoh : Perikatan timbul dari UU
 Orang tua wajib memelihara anak , sebaliknya orang tua jompo wajib dipelihara anak.
 Mobil nabrak orang.
Contoh : Perikatan yang timbul karena perjanjian.
 Sewa menyewa.
 Jual beli.
 Pemberian kuasa.



• Pasal 1352 KUHPer : Perikatan timbul karena…
 Undang- undang.
 Karena perbuatan manusia.
a. Perbuatan hukum : Perjanjian.
b. Perbuatan melawan hukum :
- Melempar kaca rumah orang.
- Kendaraannya nabrak orang.

• Apa Hukum dagang ?
Hukum dagang terletak padalam hukum perikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan yang khusus timbul dalam lapangan perusahaan, ada yang bersumber dari :
a. Perjanjian : pengangkutan, asuransi, makelar, jual beli perusahaan, wesel, cek dll.
b. Undang- undang.
• Dimana hukum dagang diatur ?
1. Dalam KUHD.
2. UU No.13 tahun 1992 tentang perkeretaapian.
3. UU No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas jalan raya.
4. UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

• Romawi
Code penal.
Hukum perancis Code civil.
Code Napoleon Code du commerce ( tahun 1808 ).

Code penal Wetboek Van Strafrecht.
Hukum Belanda Code civil Burgerlijk Wetboek ( BW ).
Code du commerce Wetboek Van Koephandels.

Hindia Belanda
131. IS
Indonesia
Pasal II Peralihan

• Kodifikasi hukum dagang I atas perintah Raja Lodgwijk XIV di Perancis.
a. Ordonance Du Commerce 1673.
b. Ordonance De La Marine 1681.
• Asal- usul KUHD
- Pasal II Peraturan Peralihan UUD’ 45 KUHD masih berlaku di Indonesia.
- KUHD Indonesia dikukuhkan 30 April 1847 berlaku 1 Mei 1884.
- KUHD Indonesia turunan WvK Belanda. Yang dibuat atas dasar Asas Konkordasi
( pasal 131 IS ).
• Wvk Belanda berlaku 1 Oktober 1838.
• Du commerce ( Perancis ) tetapi tidak semua diambil seperti mengenai peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan peniagaan.
• Kedudukan KUHD dalam Burgerlijk Wetboek (BW) adalah : lex Specialis Derogate Lex Generali. ( Hukum khusus mengesampingkan hukum umum ).
• Sistimatik KUHD
Buku I tentang Dagang pada umumnya.
Bab I Dihapus.
II tentang Pemegang buku.
III tentang Beberapa jenis perseroan.
IV tentang Burasa dagang, makelar, kasir.
V tentang Komisioner, ekspioitur pengangkutan dan tentang juragan
perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
VI tentang Surat wesel dan surat order.
VII tentang Cek, prumes, kwitansi kepada pembawa (aantoender).
VIII tentang reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan.
IX tentang Asuransi dan pertanggung pada umumnya.
X tentang pertanggungan bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam
hasil pertanian yang belum dipanen dan pertanggungan jiwa.

Buku II tentang Hak- kewajiban yang terbagi dalam pelayaran.
Bab I tentang Kapal laut dan pelautan.
II tentang Pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan.
III tentang Nakhoda, awak kapal dan penumpang.
IV tentang Perjanjian kerja laut.
V tentang Carter kapal.
VA tentang Pengangkutan barang.
VB tentang Pengangkutan orang.
VI tentang Penubrukan.
VII tentang Pecah kapal, pendamparan dan ditemukan barang di laut.
VIII Dihapus.
IX tentang Pertanggungan terhadap semua segala bahaya laut dan bahaya
perbudakan.
X tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat,
sungai dan perairan darat.
XI tentang Kerugian laut ( Auaray ).
XII tentang Berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.
XIII tentang Kapal dan perahu yang melalui sungai dan peraiaran darat.

UU KEPAILITAN
I tentang Kepailitan.
II tentang Pengunduran pembayaran.


• Pasal 2 lama ( KUHD )
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari- hari.
Pasal 3 lama ( KUHD )
Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang- barang untuk dijual lagi.
• Dengan S 1938- 276 berlaku 17 Juli 1938 istilah pedagang dihapus diganti istilah
“ Perusahaan “.
Istilah perusahaan tidak ada dalam KUHD Terserah ilmiah dan yurisprudensi.
• Menurut pemerintahan Belanda dalam “ Memorig Van Toglichting “ rencana UU WvK dimuka parlemen disebut perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus- putus, terang- terangan, dalam kedudukan tertentu untuk cari laba (bagi diri sendiri ).
• Molengrat : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus- menerus, bertindak keluar, untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang- barang, atau mengadakan pejanjian perdagangan.


• Perusahaan Perorangan : U.D
Persekutuan lembaga Badan Hukum
Non. Badan Hukum

Berbadan hukum : PT.yayasan, koperasi, persero, perum.
Non Badan Hukum : Firma, CV, Perseroan komanditer, perjan.

Ciri- ciri Badan Hukum :
1. Kekayaan terpisah.
2. Tanggungjawab terbatas.
3. Organisasi.
4. Pengesahan yang berwenang.

• Usaha Bersifat Beqoep ( Mengutamakan keahlian ).
Bersifat Bedrijf ( Mengutamakan modal ).

Usaha Beqoep : Pengacara, dokter.
Usaha Bedrijr : Perusahaan.


Persoon Naturelijk Persoon.
Recht Persoon.

Perusahaan Perorangan.
Lembaga ( Persekutuan ). Berbadan hukum.
Tidak berbadan hukum.

Non B.H Fa. Ber B.H Koperasi.
CV. PT.
Fa Comanditer. Perum.
Perjan. PT ( Persero ).




PEMBANTU PERUSAHAAN


• Dalam perusahaan : Diluar perusahaan :
1. Pelayan toko. 1. Agen.
2. Pekerja keliling. 2. Pengacara.
3. Pengurus filial. 3. Notaris.
4. Pemegang prokurasi. 4. Makelar.
5. Pimpinan perusahaan. 5. Komisioner.

• Hubungan hukum pengusaha dan pembantu pengusaha :
1. Hubungan perburuhan.
2. Hubungan pemberian kuasa.

• Beda komosioner dengan makelar :
Komisioner : Membuat perjanjian atas nama sendiri ( 76 KUHPer ), tetapi dapat juga
buat perjanjian atas nama pemberi kuasa ( 79 KUHPer ) sifat khusus.
Makelar : Berbuat atas nama pemberi kuasa ( sifat umum ), sedang berbuat atas nama
sendiri ( sifat Khusus) dasar bukantetapi yurisprudensi ( HGH 31 Juni ).

• Agen : Merupakan perusahaan berdiri sendiri diluar perusahaan pemberi kuasa
( yang di agen- agen selain memasarkan barang/ produk pemberi kuasa, dia
juga punya usaha lain yang dijual ). Selengkapnya...

Hukum Lingkungan

1. PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN
• KONSEP EKOLOGI
• SECARA ETIMOLOGI BERASAL DARI KATA….OIKOS ARTINYA RUMAH TANGGA DAN NOMOS ARTINYA ILMU,…. ILMU TENTANG RUMAH TANGGA
• SECARA HARFIAH KONSEP EKOLOGI ARTINYA ILMU TENTANG MAKHLUK
• HIDUP DALAM RUMAH TANGGANYA.
• OTTO SUMARWOTO: EKOLOGI ADALAH ILMU TENTANG HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA MAKHLUK HIDUP DENGAN LINGKUNGANNYA.

STUDI EKOLOGI :
• STUDI EKOLOGI SOSIAL
STUDI TERHADAP RELASI SOSIAL YANG BERADA DI TEMPAT TERTENTU DAN DALAM WAKTU TERTENTU DAN YG TERJADINYA OLEH TENAGA-TENAGA LINK YG BERSIFAT SELEKTIF DAN DISTRIBUTIF.
• STUDI EKOLOGI MANUSIA
SEBAGAI SUATU STUDI TENTANG INTERAKSI ANTARA AKTIFITAS MANUSIA DAN KONDISI ALAM.
• STUDI EKOLOGI KEBUDAYAAN
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA VARIABEL HABITAT YANG PALING RELEVAN DENGAN INTI KEBUDAYAAN.
• STUDI EKOLOGI BIOLOGIS
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA MAKHLUK HIDUP, HEWAN DAN TUMBUH-TUMBUHAN DAN LINGKUNGANNYA.




EKOSISTEM
• PENGERTIAN EKOSISTEM :
TATANAN UNSUR LINGKUNGAN HIDUP YG MERUPAKAN KESATUAN UTUH MENYELURUH DAN SALING MEMPENGARUHI DALAM MEMBENTUK KESEIMBANGAN STABILITAS DAN PRODUKTIVITAS LINGKUNGAN HIDUP.
• MACAM EKOSISTEM :
1. EKOSISTEM ALAMIAH (NATURAL ECOSYSTEM).
2. EKOSISTEM BUATAN (ARTIFICIAL ECOSYSTEM).
• EKOSISTEM ALAMIAH AKAN TERDAPAT HETEROGENITAS YG TINGGI DARI ORGANISME HIDUP DI SANA SEHINGGA MAMPU MEMPERTAHANKAN PROSES KEHIDUPAN DI DALAMNYA DENGAN SENDIRINYA.
• EKOSISTEM BUATAN AKAN MEMPUNYAI CIRI KURANG HETEROGENITAS SEHINGGA BERSIFAT LBIL DAN UNTUK MEMBUAT EKOSISTEM TERSEBUT TETAP STABIL, PERLU BANTUAN ENERGI DARI LUAR YG JUGA YG HRS DIUSAHAKAN OLEH MANUSIANYA AGAR ADA PERAWATAN TERHADAP EKOSISTEM YG DIBUAT ITU.
LINGKUNGAN DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
• PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 1 BUTIR 1)…UUPPLH 32 2009
LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KESATUAN RUANG DENGAN SEMUA BENDA, DAYA, KEADAAN DAN MAKHLUK HIDUP, TERMASUK MANUSIA DAN PERILAKUNYA YANG MEMPENGRUHI ALAM ITU SENDIRI , KELANGSUNGAN PERIKEHIDUPAN, DAN KESEJAHTERAAN MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN.
• DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KEMAMPUAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENDUKUNG PERIKEHIDUPAN MANUSIA, MAKHLUK HIDUP LAIN, DAN KESEIMBANGAN ANTAR KEDUANYA.
• DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP ADALAH KEMAMPUAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENYERAP ZAT, ENERGI, DAN/KOMPONEN LAIN YANG MASUK ATAU DIMASUKKAN KE DALAMNYA.
MASALAH LINGKUNGAN DAN PENYELESAIANNYA
• MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN PADA AWALNYA DIKENAL DI NEGARA-NEGARA MAJU SEPERTI JERMAN, AMERIKA SERIKAT, JEPANG DAN SEBAGAINYA. MISALNYA KASUS MINAMATA, KASUS BUYAT, RUMAH KACA.
• DI NEGARA-NEGARA MAJU DISEBABKAN KARENA PERTUMBUHAN IPTEK YANG SANGAT PESAT.
• DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN DISEBABKAN KARENA KEMISKINAN DAN KEBODOHAN.
• CARA PENYELESAIANNYA:
1. MULTI DISIPLIN (MEDIS, PERENCANAAN, TEKNIS, BIOLOGI, KIMIA DSB).
2. LINTAS DISIPLIN (MELALUI HAN, PERDATA,PAJAK, HI, TATA RUANG).
3. LINTAS SEKTORAL: PERPADU DARI BERBAGAI SEKTOR, MISAL: KEHUTANAN, PERTAMBANGAN, PERINDUSTRIAN DSB).

2. KESADARAN LINGKUNGAN GLOBAL
• PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN TIDAK BISA DIPISAHKAN DARI GERAKAN SEDUNIA UNTUK MEMBERIKAN PERHATIAN TERHADAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP .
• UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN NASIONAL DIMULAI DARI KONFERENSI STOCKHOLM PADA BULAN JUNI 1972 DI SWEDIA.
• HASIL DARI KONFESRNSI:
1. DEKLARASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA
2. RENCANA AKSI LINGKUNGAN HIDUP MANUSIA
3. REKOMENDSI TENTANG KELEMBAGAAN DAN KEUANGAN YANG MENUNJANG PELAKSANAAN RENCANA AKSI.
• DITETAPKAN TANGGAL 5 JUNI SEBAGAI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA.
• DIBENTUK UNEP (SYSTEMWIDE MEDIUM TERM ENVIRONMRNT PROGRAMME).
• DIBENTUK WCED (WORLD COMMISSION ON ENVIRONMEN AND DEVELOPMENT.
• PENGEMBANGAN LINGKUNGAN MENUJU PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DI TAHUN 2000 DN SESUDAHNYA.
• KEPRIHATINAN LINGKUNGAN UNTUK MENCAPAI KESERASIAN ANTARA KEPENDUDUKAN, SUMBERDAYA ALAM, LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN.
• DAPAT MENANGGAPI POLA PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
PENDEKATAN MASALAH LINGKUNGAN (WCED)
• KETERKAITAN (INTERDEPENDENCY), DIPERLUKAN PENDEKATAN LINTAS SEKTORAL(MSL LINGKUNGAN YG BERKAITAN).
• BERKELANJUTAN (SUSTAINABILITY).
• PEMERATAAN (EQUITY).
• SEKURITI DAN RESIKO LINGKUNGAN.
• PENDIDIKAN DAN KOMUNIKASI.
• KERJASAMA INTERNASIONAL.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
• PENGERTIAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN ADALAH UPAYA SADAR DAN TERRNCANA YANG MEMADUKAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP, SOSIAL DAN EKONOMI KE DALAM STRATEGI PEMBANGUNAN UNTUK MENJAMIN KEUTUHAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA KESELAMATAN, KEMAMPUAN, KESEJAHTERAAN, DAN MUTU HIDUP GENERASI MASA KINI DAN GENERASI MASA MENDATANG.
• MENURUT FOWLER ADA 4 PRINSIP UTAMA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN:
1. PROTECTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PERLINDUNGN TERHADAP KEANEKARAGAMAN HAYATI).
2. INTRA GENERATION EQUITY (ENVIRONMETAL JUSTICE).
(PENGINTEGRASIAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA HORIZONTAL DALAM SATU GENERASI).
3. PRECAUTIONARY PRICIPLE (PRINSIP PENCEGAHAN DINI).
4. INTERGENERATION EQUITY (KEADILAN LINGKUNGAN UNTUK KEPENTINGAN GENERASI YANG AKAN DATANG SECARA VERTIKAL).
5. INTERNALISATION ENVIRONMENTAL COSTS (BIAYA-BIAYA LINGKUNGAN HIDUP).

3. PENGERTIAN, SEJARAH DAN SIFAT UUPPLH
• PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 1 BUTIR 1 UUPPLH).
• PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN ADALAH MENYANGKUT PENETAPAN NILAI-NILAI YANG SEDANG BERLAKU DAN DIHARAPKAN AKAN BERLAKU DI MASA MENDATANG.
• MOENADJAT HUKUM LINGKUNGAN DIBEDAKAN:
A. HUKUM LINGKUNGAN MODERN.
B. HUKUM LINGKUNGAN KLASIK.
• HUKUM LINGKUNGAN MODERN MEMPUNYAI SIFAT UTUH MENYELURUH DAN KOMPREHENSIP, INTEGRAL, SELALU BERADA DALAM DINAMIKA DENGAN SIFAT DAN WATAK YANG LUWES.
• HUKUM LINGKUNGAN KLASIK ADALAH BERSIFAT SEKTORAL, SERBA KAKU DAN SUKAR BERUBAH.
• DRUPSTEEN MEMBAGI : KESEHATAN LINGKUNGAN, PERLINDUNGAN LINGKUNGAN, DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
• KOESNADI H MEMBAGI : HUKUM TATA LINGKUNGAN, PERLINDUNGAN LINGKUNGAN, KESEHATAN LINGKUNGAN, PENCEMARAN LINGKUNGAN, HUKUM LINGKUNGAN TRADISIONAL DAN INTERNASIONAL, HUKUM SENGKETA LINGKUNGAN.
SEJARAH UUPPLH
• TAHUN 1972 PROF DR MOCHTAR KUSUMAATMADJA MENGADAKAN SEMINAR HUKUM LINGKUNGAN DI BANDUNG.
• TAHUN 1976 BPHN BEKERJASAMA DENGAN UNPAD MENGADAKAN SEMINAR TENTANG HUKUM LINGKUNGAN.
• TAHUN 1982 LAHIR UULH NO.4 TAHUN 1982.
• TAHUN 1983 LAHIR ZEEI (ZONA EKONOMI ESKLUSIF INDONESIA).
• TAHUN 1990 LAHIR UU TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
• TAHUN 1991 UU POKOK KEHUTANAN.
• TAHUN 1992 LAHIR UU NO.5 TAHUN 1992 TENTANG CAGAR BUDAYA.
• TAHUN 1992 LAHIR UU NO 24 TAHUN 1992 TENTANG PENETAAN RUANG.
• TAHUN 1997 LAHIR UUPLH NO 23 TAHUN 1997.
• TAHUN 2009 LAHIR UUPPLH NO.32 TAHUN 2009.
SIFAT UUPPLH, FUNGSI DAN CIRI-CIRINYA
• MENONJOLKAN DUA SEGI:
1. UUPPLH MEMBERIKAN PENGATURAN LEBIH RINCI DARIPADA UUPLH SEDANG KEKURANGANNYA AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM BERBAGAI ATURAN PELAKSANAAN.
2. UUPPLH ENGATUR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
• FUNGSI UUPPLH:
1. MEMBERIKAN DASAR HUKUM UNTUK KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAIMANA YANG HENDAK DILKSANAKAN OLEH PENGUASA.
2. MERUPAKAN INSTRUMEN KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
• CIRI-CIRI UUPPLH :
1. LEBIH TERPERINCI DAN MENCAKUP SEMUA KEMUNGKINAN PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
2. MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI DASAR PERATURAN PELAKSANAAN DI MASA MENDATANG.
3. MENCAKUP SEMUA SEGI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP .

ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP UUPPLH
• ASAS UUPPLH (PASAL 2) UUPPLH PERLIDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS:
A. TANGGUNGJAWAB NEGARA
B. KELESTARIAN DAN BERKELANJUTAN
C. KESERASIAN DAN KESEIMBNGAN
D. KETERPADUAN
E. MANFAAT
F. KEHATI-HATIAN
G. KEADILAN
H. EKOREGION
I. KEANEKARAGAMAN HAYATI
J. PENCEMAR MEMBAYAR
K. PARTISIPATIF
L. KEARIFAN LOKAL
M. TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
N. OTONOMI DAERAH





TUJUAN UUPPLH (PASAL 3)
• PERLINDUNGAN DAN PENELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERTUJUAN:
A. MELINDUNGI WILAYAH KESATUAN RI DARI PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
B. MENJAMIN KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEHIDUPAN MANUSIA.
C. MENJAMIN KELANGSUNGAN KEHIDUPAN MAKHLUK HIDUP DAN KELESTARIAN EKOSISTEM.
D. MENJAGA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP.
E. MENCAPAI KESERASIAN. KESELARASAN, DAN KESEIMBANGAN
LINGKUNGAN HIDUP.
F. MENJAMIN TERPENUHINYA KEADILAN GENERASI MASA KINI DAN
GENERASI MASA MENDATANG.
G. MENJAMIN PEMENUHAN AN PERLINDUNGAN HAK ATAS LINGKUNGAN
HIDUP SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA.
H. MENGENDALIKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BIJAKSANA.
I. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
J. MENGANSIPASI ISU LINGKUNGAN GLOBAL.

RUANG LINGKUP UUPPLH (PASAL 4)
• PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MELIPUTI:
A. PERENCANAAN.
B. PEMANFAATAN.
C. PENGENDALIAN.
D. PEMELIHARAAN.
E. PENGAWASAN.
F. PENEGAKAN HUKUM. Selengkapnya...

Hukum Tata Negara

KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME

HUKUM TATA NEGARA
(Constitutional Law)
James J. Robbins :
The Body of Legal Rules and Principles which define the nature and limits of governmental power as well as the rights and duties of individuals in relation to the state and its governing organs. These rules and principles are usually formulated in a written constitution and are interpreted and extended by courts of final jurisdiction exercising their power of judicial review
Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written…
Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan (Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi

Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law)
a) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis
b) Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya
c) Peraturan Perundangan Tertulis
d) Jurisprudensi Peradilan
e) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)
f) Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum
g) Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional
Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.
KONSTITUSI
(Constitution)
Edward Smith
• The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the organization of a state which determines the power and duties of the principal governmental authorities and guarantees certain rights of the people against infringement.
Perhatikan:
 Fundamental Law, Fundamental Principle.
 Determines The Power and Duties of The Principal Governmental Authorities.
 Guarantees Rights of The People.

Smith menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut:
• It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial decisions, and political precedents and customs extending over a long period, like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.

Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR)
Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu.




Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”.
Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS.
Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis.

Konstitusi
Jimly Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI)
Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.

Memahami Sebuah Konstitusi












Konstitusionalisme
(Constitutionalism)
The doctrine that the power to govern should be limited by definite and enforceable principles of political organization and procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic constitutional rights of individuals and groups will not be infringed.
Konstitusionalisme adalah doktrin (ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan terlanggar.
2 Esensi Ide Konstitusionalisme
Ajaran (doktrin) mengenai kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia
Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya pelanggaran atasnya.
Ajaran (doktrin) Rule of Law atau the supremacy state of law:
Setiap wujud kekuasaan harus mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dikaidahkan oleh konstitusi.
Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk diangkat dalam jabatan publik
Rule of Law
• An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of person under law are protected from interference by officers of the government.
• Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah.
• Rule of Law, bukan Rule of Men, apalagi Rule By Law.

UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA

UNDANG UNDANG DASAR 1945
• Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945
• BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya Hibangase Yosio
• Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17 Juli 1945
• Dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA MERDEKA

Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai

PERIODE SIDANG TANGGAL POKOK BAHASAN KETERANGAN
I 29 Mei-1 Juni 1945 Dasar Negara Prof Mr. Soepomo, Mr. Muhammad Yamin & Ir. Soekarno mengajukan pendapatnya tentang Dasar Negara.1 Juni Soekarno mengajukan Pancasila
Antara Pertama dan Kedua 22 Juni 1945 Dihasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945
II 10-17 Juli 1945 Antara lain ttg bentuk negara, wilayah negara, rancangan UUD Disepakati wilayah negara adalah ex Hindia Belanda


UUD 1945 & Paham Negara Integralistik
• Mr. Soepomo dalam pidato di Sidang BPUPKI 31 Mei 1945 menyatakan bahwa cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
• Negara integralistik menurut Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana diperlihatkan negara komunis.
• Mr. Soepomo yang seorang ahli hukum adat, telah lama meyakini bahwa kesatuan antara pemimpin dan rakyat adalah karakter bangsa Indonesia, sebagaimana juga dijumpai di Jerman dan Jepang.
• Pendapat Soepomo didukung Ir. Soekarno & anggota-anggota BPUPK beretnis Jawa.
• Hatta & Yamin di sisi lain menginginkan bahwa Negara Indonesia yang akan terbentuk tetap mengedepankan hak-hak individu, sehingga UUD harus memuat jaminan hak asasi manusia.



Pro & Contra Negara Integralistik Soepomo
Pro : konsep negara integralistik adalah pandangan asli bangsa Indonesia.
Contra : konsep negara integralistik Menjadikan UUD 1945 cenderung melahirkan kekuasaan otoriter.
Pandangan lain : Konsep Integralistik harus diletakkan dalam konteks ruang dan waktu saat itu dimana bangsa Indonesia menolak segala sesuatu yang bernuansa kolonial/barat termasuk demokrasi liberal.
• Pada persidangan kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar, beranggotakan 19 orang, diketuai Ir. Soekarno.
• Panitia ini membentuk Panitia Kecil diketuai o/ Prof.Soepomo.
• 13 Juli 1945, panitia kecil menyelesaikan tugas & BPUPK menyetujui hasil kerjanya sebagai RUUD pada 16 Agustus 1945.
• 18 Agustus 1945 disahkan sebagai UUD oleh PPKI.
UUD 1945 : Konstitusi Tertulis Sementara
o Pidato Ketua PPKI Soekarno 18 Agustus 1945: UUD 1945 adalah Revolutie Grondwet, nanti kita akan memiliki UUD yang lebih baik.
o Ratulangi: UUD 1945 perlu disempurnakan.
o Aturan Tambahan Pasal II:
Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat ini terbentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar
UUD 1945, UUD darurat, OKI tidak selalu dijadikan rujukan
2 September 1945 dibentuk kabinet pertama dibawah tanggungjawab Presiden Soekarno. Ini berkesesuaian dengan UUD 1945 yang menganut sistem Presidensial. tapi
4 November 1945 Pemerintah mengeluarkan Maklumat berisi perubahan sistem kabinet dari Presidensiil ke sistem Parlementer.


KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(RIS) 1949
Latar Belakang:
Perang Dunia II berakhir: Jepang menjadi negara kalah perang.
Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dsb serta melancarkan Agresi Militer I (1947) dan Agresi II (1948).

23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di The Hague (Den Haag)
Hasil Konferensi:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu
(a) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
(b) status uni; dan
(c) persetujuan perpindahan.
3. Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Lebih detail mengenai hal ini bacalah Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme..
hal.44-46.

Undang-undang Dasar Sementara 19
• Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia.
• 19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali NKRI.
• Dibentuk Panitia untuk merancang UUD.
• UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950.
• Pasal 134 UUDS : Konstituante bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950.





Pemilihan Umum 1955: Memilih Konstituante
• Desember 1955 Pemilu memilih konstituante untuk membentuk UUD
• 1956-1959 Konstituante bersidang dengan maksud membuat UUD yang tetap.
• Dalam kurun waktu 3 tahun (1956-1959) Konstituante berhasil merumuskan sejumlah pasal, tapi mengalami kebuntuan dalam Dasar Negara.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia mengeluarkan Dekrit 5. Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
• Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR.
• Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959.

UUD 1945 Setelah Dekrit
• Mengalami sakralisasi: tidak boleh dirubah, walau UUD 1945 adalah sementara sifatnya
• Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mempersulit perubahan UUD 1945.
• Kekuasaan mengalami stagnasi. Tidak berubah selama 32 tahun .
• Kolusi Korupsi Nepotisme sebagai akibat UUD 1945 yang sentralistik dan sangat executive heavy.
• Pelanggaran berbagai hak asasi manusia: hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak persamaan dimuka hukum, hak berserikat berkumpul, mengeluarkan pendapat, pembatasan pers, sensor.

Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l:
1. Amandemen UUD 1945.
2. Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI.
3. Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN.
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
5. Mewujudkan Kebebasan Pers.
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

Amandemen UUD 1945 Sebagai agenda utama Reformasi: Mengapa?
 UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM.
 Presiden memiliki kekuasaan legislatif (membentuk Undang-undang).
 UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN.
 Pasal Mengenai Masa Jabatan Presiden (Pasal 7), Mengenai Keharusan Bahwa presiden Adalah Orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1)) dll.
 Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (Checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
Tujuan Perubahan UUD 1945
 Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila.
 Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat.
 Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan hak asasi manusia.
 Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas.
Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
 Pasal 37 UUD 1945.
 Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Awal Perubahan UUD 1945
• Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga Ketetapan MPR.
• Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945.
• Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik.
Tiga Ketetapan MPR Pada Sidang Istimewa MPR 1998
1. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
2. Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ketetapan MPR tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam UUD 1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2).
Kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945
1) Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3) Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial,
4) Penjelasan UUD 1945 yg memuat hal-hal normatif, akan dimasukkan dalam pasal-pasal,
5) Melakukan perubahan dengan cara adendum.
 Pembukaan UUD 1945: Memuat dasar filosofis & normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 Pembukaan mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara yang harus dipertahankan
 Kesepakatan untuk mempertahankan NKRI didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
 Kesepakatan mempertegas Sistem Presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945 telah dipilih oleh para pendiri negara.


 Peniadaan Penjelasan dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Selain itu Penjelasan BUKAN produk BPUPK atau PPKI karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
 Perubahan secara Adendum artinya perubahan dilakukan dengan TETAP mempertahankan naskah asli sebagaimana terdapat dalam Lembaran negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan MELEKAT pada naskah asli.

Perubahan UUD 1945
PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN
Pertama (disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI 19 Oktober 1999) Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 21 Keseluruhan berisi 16 ayat= 16 butir ketentuan dasar
Kedua (disahkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tanggal 18 Agustus 2000) Mencakup 27 Pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA Tentang Wilayah Negara, Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 27 Pasal tersebut isinya mencakup 59 butir ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru sama sekali


PERUBAHAN MATERI PERUBAHAN KETERANGAN
Ketiga (disahkan 9 November 2001) Bab I tentang Bentuk Negara dan Kedaulatan, Bab II Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan Paling luas cakupannya terdiri dari 7 Bab, 23 Pasal, dan 68 butir ketentuan/ayat. Secara kuantitatif lebih besar perubahan, secara kualitatif perubahan sangat mendasar
Keempat (disahkan 10 Agustus 2002) dalam Sidang Tahunan MPR-RI Antara lain ditetapkan bahwa UUD NRI 1945 sebagaimana telah dirubah dengan Perubahan I, II, III,IV adalah UUD NRI 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 Mencakup 19 Pasal termasuk satu Pasal yang dihapus

Naskah UUD 1945 dari masa ke masa
PERIODE MUATAN
1945-1959 Naskah Asli UUD 1945 tanpa Penjelasan. Yang ada adalah Penjelasan Tentang UUD 1945
1959-1999 Naskah Asli UUD 1945 dengan Penjelasan Pasal per Pasal.
1999-2000 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999)
2000-2001 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959 -1999+ Perubahan I (1999) dan Perubahan II (2000)
2001-2002 Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000) dan Perubahan III (2001)
2002- Sekarang Naskah Asli UUD 1945 versi 1959-1999 + Perubahan I (1999) , Perubahan II (2000), Perubahan III (2001), dan Perubahan IV (2002)

Jenis Perubahan
• Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan bukan mengganti UUD 1945.
• Oleh karenanya jenis perubahan UUD yang dilakukan MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat.
Mengubah Rumusan
Contoh; Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Setelah diubah menjadi
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Membuat Rumusan Baru Sama Sekali
Contoh; Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Menghapuskan/Menghilangkan rumusan yang ada
Contoh, Ketentuan Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah
Setelah diubah menjadi
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus

Memindahkan rumusan Pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat
Contoh Pemindahan Rumusan Pasal ke dalam Rumusan Ayat: Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34
Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Setelah diubah menjadi
Pasal 34
(1) Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara



Tiga Arus Tentang Perubahan UUD 1945
I. Kelompok /Arus yang ingin kembali ke UUD 1945
 Kelompok Sapta Margais/Purnawirawan TNI dengan alasan Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
II. Kelompok /Arus yang ingin mempertahankan UUD 1945 hasil Perubahan
 Parpol dominan di MPR/DPR dengan alasan: Perubahan sudah cukup menampung aspirasi dan kompromi.
III. Kelompok /Arus yang ingin Perubahan Lanjutan/Perubahan ke-Lima
 Akademisi, Peneliti, LSM, dengan alasan Perubahan UUD 1945 masih belum sempurna.
Kembali (lagi) Ke UUD 1945?
 Perubahan UUD 1945 (199-2002) bukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Perubahan bahkan amanat Aturan Tambahan II UUD 1945.
 Perubahan tidak menyentuh Pembukaan UUD 1945 yang berisi Dasar Negara Panca Sila
 Perubahan telah dibahas dalam jangka waktu lebih lama, 12 kali lipat waktu sidang BPUPK. Selengkapnya...

Hukum Administrasi Negara

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAN
• Di Belanda
menjadi satu dengan HTN ….Staat en administratief recht
• Terdapat dua istilah : administratief recht (dari kata dasar administratie) dan bestuursrecht ( kata dasar bestuur)
• Administatie diterjemahkan tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha negara dan administrasi
• Kata bestuur diterjemahkan pemerintahan

Dalam perkembangannya muncul beberapa istilah
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Tata Pemerintahan
• Hukum Tata Usaha Pemerintahan
• Hukum Tata Usaha
• Hukum Tata Usaha Negara
• Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
• Hukum Administrasi Negara Indonesia
• Hukum Administrasi
Pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973
• Hukum Administrasi Negara, dengan alasan :
- AN lebih luas dari tata usaha negara (TUN)
- AN mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan
- TUN hanya sekedar bagian saja dari administrasi

Administrasi Negara
• Administrasi :
 Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan dan cara-2 penyelenggaraan pembinaan organisasi.
 Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan dan pencapaian tujuan .
 Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan .
 Kegiatan kantor dan tata usaha .

Administrasi Negara
• Sebagai aparatur (machinery) Negara/ pemerintah.
• Sebagai satu fungsi/aktifitas pemerintah.
• Sebagai proses /teknis penyelenggaraan tugas pemerintah. (Prajudi Atmosudirdjo).

ADMINISTRASI NAGARA :
• Managemen dan organisasi dari manusia-2 dan peralatannya guna mencapai tujuan-2 pemerintah. (Bintoro Tjokroamidjojo)
• Keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara. (Sondang P Siagian)
• Gabungan jabatan-2 (complex van ambten), aparat administrasi di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah.

KESIMPULAN
• Administrasi negara : keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai kegiatan atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang (kekuasaan legislatif) dan peradilan (kekuasaan yudikatif)


PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
• Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah.
• Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan .
• Pemerintah :
- Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan Negara.
- Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif .
ISTILAH PEMERINTAHAN
• Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan
• Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan .

DEFINISI HAN
• Utrecht : Menguji Hubungan Hukum yang istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat negara melakukan tugas mereka yang khusus.
• 0ppenheimer : HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak

HAN Mengandung dua aspek :
1. Aturan Hk yg mengatur dengan cara bagaimana alat-alat kelengkapan negara melakukan tugasnya.
2. Aturan Hk yg mengatur hubungan antara alat kelengkapan administrasi negara dengan masyarakat.
 HAN = Sekumpulan peraturan hk yg mengikat alat-2 kelengkapan negara dalam rangka alat-2 kelengkapan negara tersebut menggunakan wewenang yg telah ditetapkan oleh HTN;
 HAN = Seperangkat peraturan yg memungkinkan AN menjalankan fungsinya, dan melindungi warga thdp. Sikap tindak AN, dan melindungi AN itu sendiri

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

• Kesulitan menentukan ruang lingkup HAN :
1. HAN berkaitan dg tindakan pemerintahan yg tdk semuanya ditentukan secara tertulis dlm peraturan per uu-an;
2. pembuatan peraturan, keputusan-2 dan intrumen hk lainnya tdk hanya terletak pada satu lembaga;
3. HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-2 pemerintahan dan kemasyarakatan.
Secara garis besar HAN merupakan hukum yang mencakup :
• Perbuatan pemerintah dalam bidang publik;
• Kewenangan bidang pemerintahan, didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;
• Akibat-2 hkm yg lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan tersebut;
• Penegakan hk dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan.

PEMBAGIAN HAN
• HAN Heteronom = HAN yg bersumber pada UUD, TAP MPR, UU yg mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara.
• HAN otonom = hukum operasional yg diciptakan pemerintah dan administrasi Negara.
• HAN Umum (algemene deel) = berkenaan dg peraturan-2 umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi, atau prinsip-2 yg berlaku untk semua bidang hk administrasi.
• HAN Khusus (bijzonder deel) = peraturan-2 khusus yg berkaitan dg bidang tertentu.




KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM
• Sebelum Abad XIX.
HAN merupakan bagian dari HTN.
• Setelah Abad XIX.
HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN
dan Hukum Pidana.
SEBELUM ABAD XIX



SETELAH ABAD XIX



HUBUNGAN HAN DAN HTN
• Kranenburg :
HTN merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan
HAN yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
 Vegting :
Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya.
HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat perlengkapan Negara.
 Van Vallen Hoven
Badan pemerintah tanpa HTN akan LUMPUH, oleh karena itu badan ini tidak mempunyai kekuasaan atau kekuasaannya tidak jelas dan badan pemerintah tanpa HAN akan BEBAS.
 A.M. Donner
Melalui ajaran Dwi Praja mengatakan bahwa HTN itu nenetapkan Tugas (taakstelling) sedangkan HAN melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh HTN (taakverwezenlijking).
KAJIAN HTN
• Jabatan-2 apa yg ada di dalam susunan suatu negara;
• Siapakan yg mengadakan jabatn-2 itu;
• Cara bagaimanakah jabatan-2 itu ditempati oleh pejabat;
• Fungsi jabatan;
• Kekuasaan hk jabatan tersebut;
• Hubungan antara masing-2 jabatan itu;
• Batas-batas mana organisasi jabatan itu dapat melakukan tugasnya.

KAJIAN
• Mengkaji mengenai hubungan hukum antar alat perlengkapan Negara.
• Mengkaji mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan pribadi atau badan hokum.

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
• Sumber Hukum = Segala sesuatu yg dapat menimbulkan aturan hukum
• Sumber Hukum = sering digunakan dalam beberapa arti :
– Sebagai asas, sebagai sesuatu yg merupakan permulaan hukum
– Menunjukan hk yang terdahulu yg memberi bahan-2 pada hk yg sekarang berlaku
– Sebagai sumber berlakunya, yg memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peraturan hk.
– Sebagai sumber dari mana kita dpt mengenal hk (dokumen, UU dll)
– Sebagai sumber terjadinya hk, sumber yang menimbulkan hk.

Macam Sumber Hukum
• Sumber Hukum Materiil.
= faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?).
• Sumber Hukum Formal.
= berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?).
SUMBER HUKUM MATERIIL
• Faktor-2 yg mempengaruhi materi atau isi suatu hukum :
- SUMBER HUKUM HISTORIS (rechtsborn in historische zin) mempunyai dua arti, pertama, sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hk pada saat tertentu atau sumber dimana pembuat hk mengambil bahan-bahan. Kedua, meliputi sistem hk masa lalu yg pernah berlaku.

– SUMBER HUKUM SOSIOLOGIS (rechtsborn in socioligische zin)
• Meliputi faktor-2 sosial yg mempengaruhi isi/materi hukum : situasi sosial, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, dan perkembangan internasional. à hukum akan sesuai dengan realitas sosial/kehidupan masyarakat
- SUMBER HUKUM FILOSOFIS (rechtsborn in filosofishe zin), mempunyai dua arti :
1. Sbg sumber utk hukum yang adil
2. Sbg sumber utk mentaati kewajiban thd hukum
SUMBER HUKUM FORMAL
• Berbentuk aturan hk yg ada .
• Tempat atau sumber dari mana peraturan memperoleh kekuatan hukum .
• Meliputi :
1. peraturan perundang-undangan .
2. praktek administrasi negara .
3. yurisprudensi .
4. doktrin .
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Semua peraturan yg bersifat mengikat secara umum yg dibuat oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di pusat maupun di daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di Daerah yang mengikat umum. (Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 jo uu 9/2004).
JENIS DAN HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(PS.7 UU NO.10 / 2004)
1) UUD 1945.
2) UU / PERPPU.
3) PP.
4) PER PRES.
5) PERDA.
PRAKTEK ADMINISTRASI NEGARA
• Karena UU tdk akan pernah lengkap .
• UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas .
• Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat.
Administrasi negara dapat mengambil tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum ada peraturannya dalam undang-undang à KONVENSI jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep).
YURISPRUDENSI
• Putusan pengadilan yang disusun secara sistematik
• Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam pengadilan
• Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum.
DOKTRIN
• Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum
• Memiliki posisi strategis karena menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU dan dapat mendorong timbulnya kaidah-2 HAN
ASAS HAN
1. Asas Legalitas .
2. Asas Larangan Detournement de Pouvoir.
3. Asas Larangan Exes de Pouvoir .
4. Asas Persamaan .
5. Asas Pemberian Sanksi .
6. Asas Freies Ermessen.

Aspek Normatif HAN


Fungsi HAN
1) Fungsi Normatif .
2) Fungsi Instrumental.
3) Fungsi Jaminan . Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :